Izin bertanya, Kiyai. Dalam disiplin ilmu hadits, apa saja tingkatan ulama hadits? Apakah standar hafalan hadits menjadi penentu utama dalam menentukan tingkatan tersebut?
Jawaban
Oleh: KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Dalam khazanah keilmuan Islam, dikenal sejumlah gelar dan tingkatan yang disematkan kepada para ulama berdasarkan keluasan ilmu, kedalaman pemahaman, serta kemampuan mereka dalam disiplin ilmu tertentu. Dalam ilmu fiqih, misalnya, dikenal istilah mujtahid mutlak, mujtahid madzhab, mujtahid fatwa, dan tingkatan lainnya. Demikian pula dalam ilmu hadits, terdapat sejumlah gelar yang menunjukkan kapasitas keilmuan seseorang dalam bidang ini.
Namun, perlu dipahami sejak awal bahwa tingkatan ulama hadits tidak tersusun secara baku sebagaimana jenjang pendidikan formal yang memiliki kurikulum, standar kelulusan, dan kriteria kenaikan tingkat yang seragam. Para ulama berbeda-beda dalam menggunakan istilah dan menetapkan kriteria untuk gelar tertentu. Bahkan, seorang ulama bisa saja mencapai kedudukan yang tinggi dalam satu aspek ilmu hadits, tetapi tidak berada pada tingkatan yang sama dalam aspek lainnya.
Hal ini karena ilmu hadits merupakan disiplin ilmu yang luas. Di dalamnya terdapat berbagai cabang keahlian, mulai dari hafalan matan hadits, penguasaan sanad dan para perawi, pengetahuan tentang al jarh wa at ta‘dil, kemampuan membedakan hadits shahih dan dhaif, penguasaan terhadap ‘ilal al hadits, hingga kemampuan melakukan takhrij, menghimpun jalur periwayatan, dan memberikan penilaian terhadap suatu riwayat.
Oleh karena itu, ketika membicarakan tingkatan ulama hadits, kita tidak cukup hanya melihat berapa banyak hadits yang dihafal oleh seseorang. Hafalan memang merupakan modal penting, bahkan sangat menonjol dalam tradisi keilmuan hadits klasik. Akan tetapi, keluasan hafalan tidak serta-merta identik dengan kedalaman pemahaman, ketajaman dalam mengkritik sanad dan matan, atau kemampuan melakukan tarjih terhadap riwayat-riwayat yang tampak bertentangan.
Dengan memahami hal tersebut, kita dapat melihat bahwa gelar-gelar ulama hadits pada dasarnya merupakan gambaran tentang kapasitas dan keunggulan keilmuan seseorang, bukan sekadar sebutan yang diperoleh karena memenuhi satu ukuran tertentu. Berikut ini akan kita bahas sejumlah istilah yang dikenal dalam tradisi ilmu hadits beserta gambaran kapasitas keilmuan yang ditunjukkannya, dengan tetap memperhatikan bahwa penggunaannya tidak selalu seragam di kalangan para ulama.
Pengertian gelar ulama hadits
Para ahli hadits menggunakan sejumlah gelar untuk menunjukkan tingkatan seseorang dalam menghafal hadits. Gelar-gelar tersebut adalah al rawi, al musnid, al hafizh, al hujjah, al hakim, dan Amirul Mukminin fil Hadits.
Penentuan gelar-gelar tersebut didasarkan pada tingkat penguasaan seseorang dalam menghafal hadits serta pengetahuannya tentang keadaan para perawi dan sanad-sanad hadits. Semakin tinggi penguasaan seseorang dalam aspek-aspek tersebut, semakin tinggi pula gelar yang disandangnya.
Gelar-gelar ini diberikan kepada seseorang setelah keadaan keilmuannya diketahui dan ia mencapai tingkat kematangan ilmiah. Lamanya waktu seseorang menuntut ilmu tidak serta-merta membuatnya berhak menyandang gelar tertentu. Gelar tersebut baru diberikan setelah tingkat penguasaan keilmuannya benar-benar mapan dan jelas, sehingga ia memperoleh gelar yang sesuai dengan kapasitasnya. Al imam adz Dzahabi rahimahullah berkata:
ولقد وضع العلماء لرواة الحديث ألقابا كل حسب درجته وقوة ذكائه وكثرة حفظه وغير ذلك
“Para ulama telah menetapkan sejumlah gelar bagi para perawi hadits. Setiap gelar diberikan sesuai dengan tingkatan keilmuan, kekuatan kecerdasan, banyaknya hafalan, dan faktor-faktor lainnya.”[1]
Dan berikut ini adalah tingkatan atau gelar yang lazim disematkan kepada para ulama yang berkecimpung dalam ilmu hadits:
1. Thalib al Hadits (طالب الحديث)
Thalib al hadits adalah orang yang menuntut ilmu hadits, mempelajari riwayat-riwayat Nabi ﷺ, serta berusaha memahami kaidah dan metode yang digunakan para ulama dalam menjaga dan meneliti hadits. Pada tahap ini, seseorang mulai mengenal kitab-kitab hadits, mempelajari sanad dan matan, mengenali para perawi, serta memahami istilah-istilah dasar dalam ilmu hadits.
Seorang penuntut ilmu hadits dapat memulai pembelajarannya dengan menghafal matan-matan hadits, mempelajari maknanya, dan membaca penjelasan para ulama. Seiring bertambahnya ilmu, ia mulai mempelajari ilmu musthalah al hadits, ilmu rijal, al jarh wa at ta'dil, serta metode takhrij dan penelitian kualitas riwayat.
Namun, status sebagai penuntut ilmu tidak berarti seseorang sama sekali belum memiliki pengetahuan. Bisa jadi ia telah menguasai sejumlah kitab hadits, menghafal banyak matan, atau bahkan memiliki kemampuan dalam bidang ilmu agama lainnya. Sebutan thalib al hadits menunjukkan bahwa ia sedang menempuh proses belajar dalam disiplin tersebut, bukan bahwa ia telah mencapai kedudukan tertentu sebagai ahli hadits.
Karena itu, perlu dibedakan antara orang yang sekadar membaca atau menghafal hadits dengan orang yang mempelajarinya melalui metode keilmuan yang benar. Menjadi ahli hadits tidak cukup hanya dengan mengumpulkan banyak riwayat. Ia memerlukan bimbingan guru, ketekunan dalam mempelajari sanad dan matan, serta penguasaan terhadap kaidah-kaidah yang telah dirumuskan oleh para ulama.
2. Al Musnid (المُسْنِد)
Al musnid orang yang meriwayatkan hadits dengan sanadnya. Ia mendengarkan hadits dari guru-gurunya, kemudian menyampaikannya kepada murid-muridnya. Tugas utamanya adalah menukil dan menyampaikan hadits, tanpa membahas aspek-aspek lain di luar itu. Ia tidak memiliki keterkaitan dengan cabang ilmu lain selain periwayatan. Dengan kata lain, ia tidak berkecimpung dalam ilmu dirayah, ilmu al jarh wa at ta‘dil, maupun kegiatan menilai hadits sebagai shahih atau dhaif.
Ia hanyalah seorang penukil riwayat dari satu negeri ke negeri lain, atau dari satu generasi ke generasi berikutnya. Ia mendengar hadits, kemudian menyampaikannya kepada orang lain.
Dalam tradisi keilmuan Islam, sanad memiliki kedudukan yang sangat penting. Para ulama tidak memandang hadits sebagai sekadar teks yang dinukil dari satu generasi kepada generasi berikutnya, tetapi juga memperhatikan siapa yang menyampaikan teks tersebut, dari siapa ia menerimanya, serta bagaimana kesinambungan periwayatannya.
Oleh karena itu, para penuntut ilmu pada masa dahulu menempuh perjalanan jauh untuk mendengarkan hadits dari para guru, mencatat jalur periwayatannya, dan memastikan hubungan mereka dengan sumber-sumber ilmu yang terpercaya. Dari tradisi inilah lahir perhatian yang sangat besar terhadap sanad dan para perawi.
Meskipun demikian, kepemilikan sanad yang banyak tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai kritikus hadits yang mumpuni. Seorang musnid mungkin memiliki banyak jalur periwayatan, tetapi belum tentu memiliki kemampuan untuk menentukan apakah suatu sanad benar-benar bersambung, apakah seorang perawi memiliki kelemahan, atau apakah sebuah riwayat mengandung cacat tersembunyi.
Dengan demikian, al musnid lebih tepat dipahami sebagai gelar yang menunjukkan fungsi seseorang dalam periwayatan hadits. Gelar ini tidak selalu menunjukkan tingkatan intelektual yang rendah, sebab seorang ulama besar pun dapat menjadi musnid sekaligus memiliki keahlian tinggi dalam berbagai cabang ilmu hadits.
Di antara ulama yang bergelar al musnid adalah Hujair bin Abdullah al Kindi. Beliau meriwayatkan sedikit hadits. Dalam enam kitab hadits induk, terdapat satu hadits darinya mengenai mengusap kedua khuf (alas kaki yang menutupi kaki). Ibn Hibban memasukkan Hujair ke dalam kitabnya yang menghimpun para perawi terpercaya.[2]
Selanjutnya ada Hushain bin Abdurrahman al Ja‘fi. Beliau adalah saudara Ismail dan berasal dari Kufah dan meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Ali bin al Husein bin Ali, sedangkan yang meriwayatkan darinya adalah Thu‘mah bin Ghailan al Kufi. Ia memiliki sejumlah riwayat yang diriwayatkan dan juga meriwayatkan kepada orang lain.[3]
Lalu ada Ali bin Musa al Simsar. Ia merupakan musnid yang meriwayatkan shahih al Bukhari melalui Abu Zaid al Marwazi dan memiliki jalur periwayatan dengan nilai sanad yang tinggi.[4]
Dan di antara ulama yang dikenal bergelar al musnid pada masa belakangan adalah Syekh Muhammad Yasin al Fadani (1917–1990 M), seorang ulama keturunan Minangkabau yang menetap dan mengajar di Makkah.. Keluasan sanadnya menjangkau banyak jalur periwayatan dari para ulama berbagai negeri, baik melalui penerimaan langsung maupun ijazah. Karena keluasan sanad tersebut, beliau dikenal dengan gelar Musnid al Dunya. Perhatiannya dalam menghimpun dan menjaga sanad juga tampak dalam karya-karyanya, di antaranya al ‘Iqd al Farid min Jawahir al Asanid.[5]
Sebagian ulama menyebut istilah al Munid ini dengan nama lain seperti al rawi, al mubtadi’ atau bahkan juga disamakan dengan gelar sebelumnya yakni Thalib al Hadits. Al imam Suyuthi rahimahullah berkata:
والمسند وهو من يروي الحديث بإسناده، سواء كان عنده علم به، أو ليس له إلا مجرد رواية
“Musnid ialah orang yang meriwayatkan hadits dengan sanadnya, baik ia memiliki pengetahuan tentang hadits tersebut maupun tidak, sehingga yang ia miliki hanyalah aktivitas meriwayatkan semata.”[6]
3. Al Muhaddits (المُحَدِّث)
Al muhaddits adalah orang yang telah menghafal banyak hadits serta memiliki pengetahuan tentang sanad-sanadnya. Al imam adz Dzahabi rahimahullah berkata:
وهو كما قال ابن سيد الناس: "من اشتغل بالحديث رواية ودراية، وجمع رواة، واطلع على كثير من الرواة والروايات في عصره، وتميز في ذلك حتى عرف فيه خطه واشتهر فيه ضبطه
“Orang yang menekuni hadits dari sisi riwayat dan dirayah, menghimpun riwayat para perawi, serta mengetahui banyak perawi dan riwayat yang ada pada zamannya. Ia memiliki keunggulan dalam bidang tersebut, sehingga dikenal karena ketelitiannya dan masyhur karena ketepatan hafalannya.”[7]
Sedangkan al imam al Iraqi rahimahullah berkata:
المحدث في عرف المحدثين: من يكون له كتب، وقرأ، وسمع، ووعى، ورحل إلى المدائن والقرى، وحصل أصولا من متون الأحاديث، وفروعا من كتب المسانيد، والعلل، والتواريخ التي تقرب من ألف تصنيف
“Muhaddits menurut istilah para ahli hadits adalah orang yang memiliki kitab-kitab hadits, membaca, mendengar, memahami dan menguasainya, melakukan perjalanan ke berbagai kota dan negeri, serta memperoleh berbagai sumber pokok berupa matan-matan hadits dan berbagai cabang ilmu berupa kitab-kitab musnad, ‘ilal, dan tarikh, yang jumlahnya mendekati seribu karya.”[8]
Namun ta’rif ini dianggap oleh sebagian ulama terlalu ketat untuk dijadikan definisi tingkatan ketiga ini, atau bisa juga dikatakan pernyataan imam al Iraqi ini adalah untuk menyebut muhadits tingkat tertinggi.[9]
Sebagian ulama lainnya menyatakan bahwa seorang disebut muhadits bila telah menghafal kitab-kitab hadits yang enam (al kutub al Sittah), Musnad Ahmad bin Hanbal, kitab-kitab Mu‘jam karya ath Thabarani, dan Sunan al Baihaqi. Lalu ia juga mengenal para perawi dan sanad hadits-hadits tersebut.
Dengan ungkapan lain, al muhaddits adalah orang yang telah menghafal sekitar dua puluh ribu hadits, disertai pengetahuan tentang para perawinya, baik dari sisi jarh (kritik terhadap kredibilitas perawi) maupun ta‘dil (penilaian positif terhadap kredibilitas perawi), serta mengetahui sanad-sanadnya.
Dan seseorang tidaklah dikatakan muhaddits hanya karena sibuk mengumpulkan hadits atau meriwayatkannya dari para guru. Ia juga mempelajari biografi para perawi, mengenali jalur-jalur periwayatan, membandingkan berbagai riwayat, serta memahami istilah dan kaidah yang digunakan para ulama dalam menentukan kualitas hadits.
Sedangkan al imam Sayid an Nas rahimahullah memberikan definisi yang lebih longar tentang siapa itu para muhadditsin, beliau berkata: “Adapun muhaddits pada zaman kita adalah orang yang menekuni hadits, baik dari sisi riwayat maupun dirayah, menghimpun riwayat para perawi, serta mengetahui banyak perawi dan riwayat yang ada pada zamannya. Ia memiliki keunggulan dalam bidang tersebut sehingga ketelitian dan ketepatannya dalam hadits dikenal luas.
Apabila penguasaannya semakin luas hingga ia mengetahui para gurunya, guru-guru dari para gurunya, dan tingkatan para perawi dari satu tingkatan ke tingkatan berikutnya, sehingga pengetahuannya tentang setiap tingkatan lebih banyak daripada perkara yang tidak diketahuinya, maka orang seperti inilah yang disebut al hafizh.”[10]
Adapun deretan ulama yang disebutkan dalam kitab-kitab para ulama telah menyandang gelar muhaddits cukup banyak. Di antara contohnya adalah sebagai berikut:
1. Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Ismail al Muhandis, seorang muhaddits Mesir yang wafat pada tahun 385 H.[11]
2. Abu al Abbas Ahmad bin Ibrahim ar Razi, yang dikenal dengan nama Ibnu al Khaththab asy Syafi‘i. Beliau wafat pada tahun 491 H.[12]
3. Abu Ishaq Ibrahim bin Abdullah al Anshari al Balansi, murid dari imam as Silafi, yang wafat pada tahun 590 H.[13]
4. Abu Muhammad Abdul Wahhab bin Ali al Habqabaq al Qurasyi az Zubairi ad Dimasyqi, beliau termasuk perawi dari shahih al Bukhari, yang wafat pada tahun 590 H.[14]
5. Abu al Husain Ahmad bin Hamzah bin Abi al Hasan Ali al Mawazini as Sulami ad Dimasyqi, seorang muhaddits Damaskus yang wafat pada tahun 585 H.[15]
6. Abu Ishaq Ibrahim bin Muhammad bin Abdul Ghani al Qurasyi ad-Dimasyqi, yang wafat pada tahun 677 H.[16]
Sebagai catatan tambahan yang perlu juga diketahui, bahwa istilah muhaddits ini terkadang digunakan secara lebih luas untuk menyebut siapa saja yang menekuni ilmu hadits, sedangkan dalam pembahasan tingkatan ahli hadits, istilah tersebut hanya digunakan dengan pengertian yang lebih khusus. Karena itu, bisa saja penyebutan kata muhaddits menunjukkan bahwa tokoh yang dimaksud berada pada tingkat keilmuan yang tidak sama, selain karena ulama berbeda kriteria tentang syarat seseorang bisa dianggap muhadits, juga terkadang istilah ini digunakan untuk menyebut semua ulama yang berkecimpung di dunia ilmu hadits.
4. Al Hafizh (الحَافِظ)
Gelar yang paling masyhur dalam tradisi ilmu hadits adalah al-hafizh. Gelar ini digunakan untuk menunjukkan keluasan penguasaan seseorang terhadap hadits beserta berbagai cabang ilmu yang berkaitan dengannya. Dalam penggunaannya, al-hafizh umumnya merujuk kepada seorang ahli hadits yang memiliki penguasaan luas dan mendalam terhadap riwayat, sanad, matan, para perawi, serta ilmu-ilmu yang berkaitan dengan hadits. Dengan demikian, al-hafizh dapat dipahami sebagai seorang muhaddits yang telah mencapai tingkat keilmuan yang lebih tinggi dan memiliki penguasaan hadits secara lebih luas dan mendalam.
Dalam sebagian penjelasan ulama, seorang hafizh digambarkan sebagai orang yang pengetahuannya mengenai hadits dan berbagai persoalannya sangat luas, sampai-sampai apa yang diketahuinya lebih banyak daripada apa yang belum diketahuinya. Al imam Mula Ali Qari rahimahullah mendefinisikannya al Hafidz dengan istilah:
من روى ما يصل إليه ووعى ما يحتاج لديه
“Orang yang meriwayatkan setiap hadits yang sampai kepadanya dan menguasai setiap pengetahuan yang diperlukan terkait dengan hadits tersebut.”[17]
Di sini perlu dibedakan antara hafalan dalam pengertian umum dan hafalan dalam tradisi ahli hadits. Menghafal sebuah hadits bukan hanya mengingat teks matannya, tetapi dapat pula mencakup pengetahuan tentang sanad, perbedaan jalur periwayatan, variasi redaksi, keadaan para perawi, serta berbagai penilaian ulama terhadap riwayat tersebut.
Sebagai contoh, seorang ahli hadits mungkin mengetahui satu matan yang diriwayatkan melalui sepuluh jalur berbeda. Ia tidak hanya mengingat isi hadits tersebut, tetapi juga mengetahui siapa saja yang meriwayatkannya, jalur mana yang bersambung, jalur mana yang terputus, dan jalur mana yang mengandung kelemahan. Dalam tradisi keilmuan hadits, keluasan pengetahuan semacam ini merupakan bagian penting dari kapasitas seorang ahli hadits.
Sebagian literatur menyebut angka seratus ribu hadits sebagai gambaran bagi tingkatan al hafizh. Namun, angka ini tidak dapat dijadikan standar mutlak yang disepakati seluruh ulama. Sebab, penghitungan hadits pada masa klasik tidak selalu didasarkan pada jumlah matan yang berbeda. Satu hadits yang diriwayatkan melalui beberapa sanad dapat dihitung se bagai beberapa riwayat tersendiri.[18]
Jumlah ulama yang mencapai tingkatan hafizh cukup banyak. Bahkan, telah disusun berbagai kitab yang secara khusus membahas biografi ulama yang telah sampai di level ini, di antaranya kitab yang kita jadikan referensi dalam tulisan ini, yakni Tadzkirah al Huffazh karya imam adz Dzahabi dan kitab Thabaqat al Huffazh karya al imam as Suyuthi rahimahullah.
Di antara para ulama yang menyandang gelar hafizh adalah:
- Abdurrahman bin al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar ash Shiddiq. Ia dikenal sebagai al hafizh putra seorang hafizh. Beliau wafat pada tahun 126 H, sedangkan ayahnya, al Qasim, wafat pada tahun 107 H. Abdurrahman merupakan pewaris ilmu ayahnya, sementara al-Qasim merupakan pewaris ilmu bibinya, Ummul Mukminin Aisyah binti ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhuma.[19]
- Abu az-Zubair Muhammad bin Muslim bin Tadrus al-Makki, seorang imam dan hafizh, wafat pada tahun 128 H.[20]
- Abu Ishaq as Sabi‘i, yaitu Amr bin Abdullah al-Hamdani al Kufi, wafat pada tahun 127 H. Ia termasuk orang yang memiliki tingkatan sangat tinggi dalam bidang hafalan hadits, bahkan sebagian ulama menyebut kedudukannya sangat dekat dengan tingkatan hujjah.[21]
- Sa‘id bin Abi Sa‘id, yaitu Kaisan al-Maqburi al-Madani, wafat pada tahun 125 H.[22]
- Amr bin Murrah, Abu Abdullah al-Muradi al-Kufi adh-Dharir, wafat pada tahun 116 H.[23]
- Abdullah bin Aun bin Arthaban al Muzani, maula mereka, berasal dari Bashrah dan wafat pada tahun 151 H.[24]
- Yusuf bin Abdullah bin Abdul Barr, pengarang kitab at Tamhid, wafat pada tahun 463 H.[25]
- Al Khathib al Baghdadi, Ahmad bin Ali, pengarang al-Kifayah dan Tarikh Baghdad, wafat pada tahun 463 H.[26]
- Al Hafizh adz Dzahabi, Muhammad bin Ahmad bin Utsman, pengarang Tarikh al-Islam dan Siyar A‘lam an-Nubala, wafat pada tahun 748 H.[27]
- Al Hafizh Ibnu Hajar, Ahmad bin Ali bin Muhammad, yang masyhur dengan nama Ibnu Hajar al Asqalani, wafat pada tahun 852 H. Penulis kitab Fath al Bari Syarh Shahih al Bukhari dan berbagai karya ilmiah lainnya yang sangat bermanfaat.[28]
5. Al Hujjah (الحُجَّة)
Secara umum, gelar al hujjah menggambarkan seorang ahli hadits yang memiliki penguasaan sangat kuat dan mendalam terhadap riwayat-riwayat yang dipelajarinya. Perkataan seorang hujjah menjadi rujukan ketika para ulama membahas kredibilitas para perawi, baik dalam hal jarh maupun ta‘dil, serta ketika menilai hadits, baik dalam hal melemahkan maupun mensahihkannya. Ia telah mencapai tingkat penguasaan dalam ilmu riwayat dan dirayah yang menjadikan pendapatnya dalam bidang hadits layak dijadikan hujjah dan sandaran. Al imam adz Dzahabi rahimahullah mengatakan:
وهو الحافظ العظيم الإتقان والمدقق فيما يحفظ من الأسانيد والمتون تدقيقا بالغا ليصل حينذاك إلى لقب الحجة. أما المتأخرون من العلماء فقد عرفوه بأنه الذي يحفظ ثلاثمائة ألف حديث مع معرفة أسانيدها ومتونها
“Hujjah adalah seorang hafizh yang memiliki ketelitian dan ketepatan yang sangat tinggi. Ia sangat cermat dalam menguasai sanad dan matan yang dihafalnya, sehingga mencapai tingkatan yang disebut sebagai hujjah. Adapun sebagian ulama pada masa belakangan mendefinisikan hujjah sebagai orang yang menghafal 300.000 hadits beserta pengetahuan tentang sanad dan matan-matannya.”[29]
Ulama yang menyandang gelar hujjah juga cukup banyak. Di antaranya adalah:
- Al imam Hasan al Bashri, seorang imam, hujjah, ahli ibadah dan seorang zahid generasi tabi’in. Wafat pada tahun 110 H.[30]
- Al imam Sa‘id bin al Musayyib, seorang imam dari generasi tabi’in, hujjah, ahli fikih dan ahli ibadah, serta salah seorang ulama besar Islam. Wafat pada tahun 105 H.[31]
- Urwah bin az-Zubair bin al-Awwam, seorang ulama Madinah. Wafat pada tahun 94 H.[32]
- Amr bin Dinar, seorang imam dan hujjah serta ulama terkemuka di Tanah Haram. Wafat pada tahun 126 H.[33]
- Qatadah bin Di‘amah as-Sadusi al-Bashri. Wafat pada tahun 118 H.[34]
- Yahya bin Abi Katsir, seorang imam dan hujjah, Abu Nashr ath-Tha’i, maula mereka, berasal dari Yamamah. Wafat pada tahun 129 H.[35]
- Al A‘masy, Sulaiman bin Mihran, seorang imam dan hujjah serta Syekh al-Islam. Wafat pada tahun 148 H.[36]
- Al Jariri, Sa‘id bin Iyas al Bashri, seorang hafizh dan hujjah. Wafat pada tahun 144 H.[37]
- Al imam Laits bin Sa‘ad, seorang imam dan hujjah, sekaligus ulama dan tokoh utama di Mesir. Wafat pada tahun 175 H.[38]
- Al imam Sufyan bin Uyainah, Syekh al Islam dan muhaddits Tanah Haram. Wafat pada tahun 198 H.[39]
- Al imam Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir al Madani rahimahullah, yang dikenal sebagai Imam Darul Hijrah. Al imam Abdurrazzaq ash-Shan‘ani berkata mengenai beliau : “Manusia hampir saja melakukan perjalanan dengan menunggang unta untuk mencari ilmu, tetapi mereka tidak akan menemukan seorang alim yang lebih berilmu daripada alim Madinah.”[40]
6. Al Hakim (الحَاكِم)
Dalam pembahasan tingkatan ahli hadits, al hakim terkadang digunakan untuk menyebut ulama yang pengetahuan terhadap hadits dan cabang-cabang ilmunya nyaris sempurna. Sebagian ulama memberikan gambaran bahwa seorang hakim dalam ilmu hadits telah menguasai sebagian besar riwayat, sehingga hanya sedikit saja yang berada di luar pengetahuan mereka. Sebagian literatur menghubungkan gelar ini dengan penguasaan atas 700.000 an hadits. Namun ada ulama yang lain tidak memasukkannya sebagai salah satu gelar khusus bagi ahli hadits. Adapun ulama yang menggunakan gelar tersebut terkadang memakainya dengan makna yang sama dengan gelar hujjah.[41]
Di antara ulama yang terkenal dengan gelar ini adalah:
- Abu Ahmad al Hakim
Al imam Muhammad bin Muhammad bin Ahmad bin Ishaq, seorang imam, hafizh, dan ahli hadits yang sangat mendalam ilmunya. Ia merupakan muhaddits Khurasan dan pengarang kitab al Kuna serta beberapa karya lainnya. Ia lebih dikenal dengan sebutan “al Hakim al Kabir”. Beliau wafat pada tahun 378 H.[42]
- Abu Abdullah al Hakim an Naisaburi
Al imam Muhammad bin Abdullah bin Muhammad bin Hamdawaih bin Nu‘aim ad Dhabbi an Naisaburi, yang dikenal dengan nama “Ibnu al Bayyi‘”. Beliau adalah pengarang kitab al Mustadrak dan sejumlah karya lainnya. Sang ulama merupakan murid dari Abu Ahmad al Hakim yang disebutkan sebelumnya. Ia wafat pada tahun 405 H.[43]
- Ibnu Jarir ath Thabari
Al imam Abu Ja‘far Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir ath Thabari merupakan seorang ulama besar yang memiliki banyak karya. Di antara karya terkenalnya adalah kitab tafsir yang disusun berdasarkan riwayat-riwayat dengan sanad, Tarikh ath Thabari, dan Tahdzib al Atsar. Al imam Thabari memang tidak dikenal secara khusus dengan gelar “al Hakim”. Namun, al imam Khathib al Baghdadi berkata tentangnya:
كان ابن جرير أحد الأئمة يحكم بقوله، ويرجع إلى رأيه لمعرفته وفضله
“Ibnu Jarir adalah salah seorang imam. Pendapatnya dijadikan sebagai rujukan hukum dan pandangannya diikuti karena keluasan pengetahuan dan keutamaannya.”[44]
Dengan demikian, mungkin saja gelar “al Hakim” disematkan kepadanya, terlebih kedudukan ilmiahnya memang sangat tinggi. Salah satu bukti keluasan ilmunya adalah karya Tahdzib al Atsar. Sang imam wafat pada tahun 310 H.[45]
7. Amirul Mukminin fil Hadits (أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ فِي الْحَدِيثِ)
Inilah salah satu gelar kehormatan tertinggi yang dikenal dalam tradisi keilmuan hadits. Gelar Amirul Mukminin fil Hadits merupakan salah satu gelar keilmuan bagi para muhaddits yang diberikan kepada tokoh yang mencapai kedudukan luar biasa dalam penguasaan hadits, baik dari sisi riwayat maupun dirayah.
Yang dimaksud adalah ulama yang memiliki penguasaan sangat luas terhadap hadits-hadits Nabi ﷺ. Ia menghafal hadits beserta berbagai jalur periwayatannya, mengetahui perbedaan redaksi matan dan berbagai jalur keluarnya hadits, mengenal para perawi beserta keadaan dan kredibilitas mereka, serta menguasai sanad-sanad hadits berikut ‘illatnya. Di samping itu, ia memiliki penguasaan yang sangat mendalam terhadap ilmu riwayat dan berbagai cabang ilmu dirayah, sehingga mencapai tingkat keilmuan yang sangat tinggi dalam bidang hadits.
Karena kedudukan tersebut sangat tinggi, gelar Amirul Mukminin fil Hadits hanya disandang oleh sedikit ulama. Gelar ini tidak sekadar menunjukkan banyaknya hadits yang dihafal, tetapi juga menunjukkan kedalaman pemahaman, ketajaman kritik terhadap sanad dan matan, penguasaan terhadap para perawi, serta pengaruh ilmiah yang besar dalam perkembangan ilmu hadits.
Gelar ini memang pernah diberikan kepada sejumlah muhaddits, tetapi karena beratnya kriteria tersebut, hanya sedikit ulama yang menyandangnya. Di antaranya:
- Imam az Zuhri
Al imam Abu Bakar Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin Abdullah bin Syihab az Zuhri al Madani rahimahullah merupakan salah seorang hafizh hadits terkemuka. Beliau belajar dan meriwayatkan hadits dari sejumlah sahabat, di antaranya Abdullah bin Umar, Sahl bin Sa‘d, Anas bin Malik, Mahmud bin ar Rabi‘, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Sang imam juga belajar kepada sejumlah tabi'in senior, seperti Sa‘id bin al Musayyib, Abu Umamah bin Sahl, Urwah bin az Zubair, dan Qasim bin Muhammad rahimahumullah.
Al Imam Malik berkata tentangnya: “Pada masa itu Ibnu Syihab tidak memiliki tandingan.”
Al imam az Zuhri wafat pada tahun 124 H.[46]
- Syu'bah bin al Hajjaj
Al imam Syu'bah bin al Hajjaj bin al Ward, Abu Bistham al Azdi al ‘Ataki, rahimahullah, merupakan salah seorang imam besar dalam ilmu hadits yang juga disebut bergelar amirul mukminin fil Hadits, seperti yang dinyatakan diantaranya oleh al imam Sufyan ats Tsauri: “Syu'bah adalah Amirul Mukminin dalam ilmu hadits.”
Al imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah juga berkata tentangnya: “Syu'bah adalah umat tersendiri dalam bidang ini.”
Beliau wafat pada tahun 160 H.[47]
- Sufyan ats Tsauri
Beliau adalah al imam Sufyan bin Sa‘id bin Masruq, Abu Abdullah ats Tsauri rahimahullah. Al imam Syu'bah, Yahya bin Ma‘in, dan sejumlah ulama lainnya mengatakan: “Sufyan adalah Amirul Mukminin dalam ilmu hadits.”
Al imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Tidak ada seorang pun yang lebih dahulu menempati tempatnya dalam hatiku.”
Sang ulama wafat pada tahun 161 H.[48]
- Imam Ahmad bin Hanbal
Al Imam Abu Abdullah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal asy Syaibani merupakan salah seorang imam besar dalam ilmu hadits. Ia dikenal memiliki hafalan yang kuat, ketelitian dalam periwayatan, serta penguasaan yang mendalam terhadap hadits dan para perawinya. Salah satu karya terkenalnya adalah al Musnad. Putranya Abdullah bin Ahmad bin Hanbal pernah mendengar Abu Zur`ah mengatakan, “Bapakmu (Ahmad) menghafal satu juta hadits.”
Maka dia bertanya : “Dari mana anda mengetahuinya ?”
Abu Zur’ah menjawab :
ذاكرتُه، فأخذتُ عليه الأبواب.
“Dia pernah menyebutkannya semua kepadaku, lalu aku menjadikannya sebuah buku.”[49]
Beliau termasuk ulama yang masyhur diketahui sebagai ulama hadits yang telah sampai pada derajat amirul mukmin. Al Imam Ahmad bin Hanbal wafat pada tahun 241 H.[50]
- Al imam Bukhari
Beliau bernama asli Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al Mughirah rahimahullah, berasal dari Bukhara. Imam al Bukhari memadukan kekuatan hafalan, ketajaman dalam memahami dan menyimpulkan hukum, kesungguhan yang luar biasa dalam menuntut ilmu, serta ibadah dan sifat wara‘.
Al imam Ibnu Khuzaimah berkata: “Tidak ada seorang pun di bawah kolong langit ini yang lebih mengetahui hadits daripada al Bukhari.”
Kedudukan al Bukhari diakui oleh guru-gurunya, para ulama sezamannya, maupun murid-muridnya. Sepanjang sejarah, umat Islam juga mengenal kedudukan al Bukhari dan keagungan kitab Shahih al Bukhari.[51]
- Al imam Muslim
Al imam Muslim bin al Hajjaj an Naisaburi sang penulis kitab shahih Muslim juga merupakan salah seorang imam besar yang juga digelari dengan amirul mukminin fil hadits. Beliau wafat pada tahun 261 H.[52]
- Al imam Abdullah bin Mubarak
Al imam Abdullah bin al Mubarak merupakan salah seorang imam besar dalam ilmu hadits yang juga disebut oleh sebagian ulama seperti al imam adz Dzahabi dengan Amirul Mukminin fil Hadits. Beliau wafat pada tahun 181 H.[1]
- Al Imam Ad Daraquthni
Beliau adalah Abu al Hasan Ali bin Ahmad bin Mahdi al Baghdadi rahimahullah, yang dikenal sebagai Syekh al Islam dan hafizh pada zamannya. Muridnya, Abu Abdullah al Hakim, berkata tentangnya: “Ad Daraquthni telah menjadi tokoh yang tiada tandingannya pada masanya dalam hafalan, pemahaman, dan wara‘. Ketika aku bertemu dengannya, ternyata keadaannya jauh lebih tinggi daripada apa yang sebelumnya disampaikan kepadaku tentang dirinya. Aku bertanya kepadanya tentang ilmu ‘ilal dan para guru hadits. Ia memiliki banyak karya yang panjang jika disebutkan seluruhnya. Aku bersaksi bahwa tidak ada seorang pun yang sebanding dengannya di muka bumi setelahnya.”
Al Qadhi Abu ath Thayyib ath Thabari berkata: “Ad Daraquthni adalah Amirul Mukminin dalam ilmu hadits.”[53]
- Al imam Ibnu Hajar al Asqalani
Al Imam Ibnu Hajar al Asqalani merupakan salah seorang imam besar ilmu hadits dari kalangan ulama mutaakhirin. Beliau memiliki kedudukan yang sangat istimewa dalam tradisi keilmuan hadits. Bahkan, Ibnu Hajar dikenal sebagai satu-satunya ulama mutaakhirin yang digelari Amirul Mukminin fil Hadits. Al imam adz Dzahabi rahimahullah berkata:
أمير المؤمنين في الحديث: وهو الذي فاق حفظا وإتقانا في علم الأحاديث ومن هؤلاء: سفيان الثوري، وعبد الله بن المبارك، وأحمد بن حنبل، والبخاري، ومسلم. أما من المتأخرين فمنهم الحافظ بن علي بن حجر العسقلاني
“Amirul Mukminin fil Hadits adalah orang yang memiliki keunggulan dalam hafalan dan ketelitian dalam ilmu hadis. Di antara mereka adalah Sufyan ats Tsauri, Abdullah bin al Mubarak, Ahmad bin Hanbal, al Bukhari, dan Muslim. Adapun dari kalangan ulama mutaakhirin, di antaranya adalah al Hafizh Ali bin Hajar al Asqalani.”[54]
Menariknya, gelar tersebut tidak berarti bahwa Ibnu Hajar menghafal hadits dalam jumlah yang sangat besar hingga ratusan ribu atau satu juta hadits sebagaimana gambaran sebagian ulama mutaqaddimin. Sebab, pada masa beliau, periwayatan hadits secara langsung dari para perawi telah berakhir. Kedudukannya sebagai Amirul Mukminin fil Hadits lebih menunjukkan keluasan penguasaan, kedalaman penelitian, ketelitian dalam kritik sanad dan matan, serta kontribusinya yang luar biasa terhadap perkembangan ilmu hadits.
Karya-karyanya menjadi bukti kuat akan kedudukan tersebut. Di antara yang paling monumental adalah Fath al Bari Syarh Shahih al Bukhari, Tahdzib at Tahdzib, Taqrib at Tahdzib, al Ishabah fi Tamyiz ash Shahabah, serta Nukhbah al Fikar. Melalui karya-karya tersebut, Ibnu Hajar memberikan sumbangan yang sangat besar dalam menjelaskan hadits, meneliti para perawi, mengkaji sanad, serta merangkum berbagai cabang ilmu hadits yang berkembang pada generasi sebelumnya.[55]
Wallahu a'lam.
[1] Tadzkirah al Hufadz (1/3)
[2] Tahdzib al Tahdzib, (2/216)
[3] Tahdzib al Tahdzib (2/383)
[4] Lisan al Mizan, jilid (4/264)
[5] Pemikiran Hadits Syeikh Muhammad Yasin al Fadani : Jurnal Ilmu Hadis 1, no. 1 (2021): 86–101
[6] Tadrib ar Rawi (1/43)
[7] Tadzkirah al Hufadz (1/3)
[8] Syarh Nukhbat al Fikar fi Mushthalahat Ahl al Atsar hlm. 122
[9] Syarh Nukhbat al Fikar fi Mushthalahat Ahl al Atsar hlm. 122
[10] Tadrib ar Rawi (1/30)
[11] Tadzkirah al Huffazh (3/989).
[12] Tadzkirah al Huffazh (4/1228).
[13] Tadzkirah al Huffazh (4/1356)
[14] Tadzkirah al Huffazh (4/1356).
[15] Tadzkirah al Huffazh (4/1357).
[16] Tadzkirah al-Huffazh (4/1468).
[17] Syarh Nukhbat al Fikar fi Mushthalahat Ahl al Atsar hlm. 122
[18] Tadzkirah al Hufadz (1/3)
[19] Tadzkirah al Huffazh (1/126)
[20] Tadzkirah al Huffazh (1/126)
[21] Tadzkirah al Huffazh, 1/116)
[22] Tadzkirah al Huffazh (1/114)
[23] Tadzkirah al-Huffazh (1/121)
[24] Tadzkirah al Huffazh (1/156)
[25] Bughyat al Multamis, hlm. 489
[26] al Bidayah wa an Nihayah (12/104)
[27] Muqaddimah Siyar A‘lam an Nubala
[28] Muqaddimah ad Durar al Kaminah
[29] Tadzkirah al Hufadz (1/3)
[30] Tadzkirah al Huffazh (1/71)
[31] Tadzkirah al-Huffazh (1/54)
[32] Tadzkirah al Huffazh (1/62)
[33] Tadzkirah al Huffazh (1/113)
[34] Tadzkirah al Huffazh, (1/122).
[35] Tadzkirah al Huffazh (1/128)
[36] Tadzkirah al Huffazh (1/154)
[37] Tadzkirah al Huffazh ( 1/155)
[38] Tadzkirah al Huffazh (1/224)
[39] Tadzkirah al Huffazh (1/262)
[40] Tadzkirah al Huffazh (1/203)
[41] Tadzkirah al Hufadz (1/3)
[42] Tadzkirah al Huffazh (3/976) ar Risalah al Mustathrafah, hlm. 121.
[43] Tadzkirah al Huffazh (3/39–40)
[44] Thabaqat al Ulama al Hadits (2/432)
[45] Tadzkirah al Huffazh (2/710)
[46] Tadzkirah al Huffazh (1/108), Siyar A‘lam an Nubala (5/326)
[47] Tadzkirah al Huffazh (1/193)
[48] Tadzkirah al Huffazh (1/203)
[49] Siyar A’lam Nubala (11/199)
[50] Tadzkirah al Huffazh (2/431)
[51] Tadzkirah al Huffazh (2/555)
[52] Tadzkirah al Huffazh (2/589)
[53] Tadzkirah al Huffazh (3/991)
[54] Tadzkirah al Huffazh (1/4)
[55] Murshid az Zuwwar ila Qubur al Abrar (2/111), Tadzkirah al Huffazh (1/4)