MENGAPA SHAHABAT TIDAK MASUK KE TINGKATAN ULAMA HADITS?

02 Oct 2026 Admin Article

Kiyai saya mau bertanya tentang status para shahabat nabi dalam tingkatan ahli hadits, apakah mereka tidak memiliki gelar tertentu? Dan kalau dilihat dari jumlah hafaan shahabat yang memiliki hafalan terbanyak dalam hadits adalah Abu Hurairah, 5.000 hadits, tapi itu jauh dari gelar hafidz yang hafal 100.000 hadits, apalagi amirul mukminin yang sampai 1 juta hadits. Apakah itu berarti para shahabat posisinya di bawah dalam herarki ulama hadits? Mohon Penjelasannya.

Jawaban

Oleh: Ust. Ahmad Syahrin Thoriq

Dalam pembahasan mengenai tingkatan ulama hadits, perlu dipahami bahwa gelar-gelar seperti al hafizh, al hujjah, al hakim, dan Amirul Mukminin fil Hadits berkembang dalam tradisi keilmuan hadits untuk menggambarkan kapasitas seseorang dalam menghafal riwayat, menguasai sanad, mengenali para perawi, serta meneliti kualitas hadits. Gelar-gelar tersebut tidak lazim digunakan untuk mengklasifikasikan para shahabat Nabi ﷺ.[1] Hal ini bukan karena para shahabat tidak memiliki kemampuan dalam bidang hadits, melainkan karena mereka mempunyai kedudukan khusus dalam sejarah periwayatan Islam dan hidup dalam konteks keilmuan yang berbeda dari generasi sesudahnya.

Para shahabat merupakan generasi yang menerima ajaran agama secara langsung dari Rasulullah ﷺ. Mereka mendengar sabda beliau, menyaksikan perbuatan dan persetujuannya, serta mengetahui berbagai peristiwa yang melatarbelakangi penyampaian suatu ajaran. Karena itu, seorang shahabat yang mendengar hadits secara langsung dari Rasulullah ﷺ tidak memerlukan rangkaian perawi perantara untuk menghubungkan riwayatnya kepada beliau. Ia dapat menyampaikan apa yang didengar atau disaksikannya secara langsung.

Keadaan ini berbeda dengan generasi setelah para shahabat. Sebuah hadits yang pada mulanya diriwayatkan oleh seorang shahabat dapat berkembang melalui banyak jalur periwayatan. Shahabat tersebut menyampaikan hadits kepada sejumlah murid dari kalangan tabi‘in. Para tabi‘in kemudian meriwayatkannya kepada murid-murid mereka, dan demikian seterusnya hingga generasi berikutnya. Apabila setiap perawi memiliki beberapa murid yang meriwayatkan hadits darinya, jalur transmisi itu dapat berkembang semakin luas. Akibatnya, satu hadits dapat sampai kepada para ahli hadits melalui puluhan, ratusan, bahkan ribuan jalur periwayatan, meskipun seluruh jalur tersebut pada akhirnya bersumber dari riwayat yang sama. Katakan saja satu hadits Abu Hurairah memiliki rata-rata 100 transmisi periwayatan, maka dari total hadits riwayat beliau yang berjumlah 5.347 hadits itu saja sudah menjadi 534.700 riwayat.

Dalam hal ini, yang bertambah banyak adalah jalur periwayatan atau sanadnya, bukan jumlah hadits yang berbeda. Satu hadits dapat memiliki banyak sanad karena diriwayatkan oleh sejumlah perawi melalui jalur yang berlainan. Perkembangan jalur periwayatan inilah yang menjadikan penelitian sanad semakin penting. Para ahli hadits tidak cukup hanya mengetahui matan suatu hadits, tetapi juga perlu meneliti siapa saja yang meriwayatkannya, apakah rangkaian sanadnya bersambung, bagaimana kredibilitas dan ketelitian setiap perawi, serta apakah terdapat perbedaan redaksi atau kekeliruan dalam periwayatannya. Mereka juga membandingkan berbagai jalur untuk mengetahui apakah suatu riwayat memiliki penguat, mengandung pertentangan, atau menyimpan cacat tersembunyi yang tidak tampak pada pemeriksaan awal. Dari kebutuhan tersebut, ilmu rijal, al jarh wa at ta‘dil, dan ‘ilal al hadits berkembang menjadi bagian penting dalam tradisi penelitian hadits.

Hal yang serupa dapat ditemukan dalam perkembangan ilmu fiqih. Para shahabat memiliki kemampuan dalam memahami al Qur’an dan Sunnah, memberikan fatwa, serta melakukan ijtihad terhadap persoalan yang mereka hadapi. Di antara mereka terdapat tokoh-tokoh yang menjadi rujukan utama dalam persoalan hukum, seperti Umar bin al Khaththab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas‘ud, Abdullah bin Abbas, dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum.[2] Akan tetapi, mereka tidak lazim diklasifikasikan dengan tingkatan teknis seperti mujtahid mutlak, mujtahid madzhab, atau mujtahid fatwa sebagaimana dikenal dalam pembahasan metodologi fiqih pada masa-masa berikutnya.

Hal tersebut bukan karena para shahabat berada di bawah tingkatan para mujtahid yang datang kemudian. Perbedaannya terletak pada konteks sejarah perkembangan ilmu. Pada masa shahabat, fiqih belum disusun dalam kerangka klasifikasi mujtahid sebagaimana yang kemudian dirumuskan oleh para ulama. Mereka berijtihad dengan merujuk kepada al Qur’an dan Sunnah, mempertimbangkan pemahaman terhadap konteks turunnya wahyu, serta bermusyawarah dalam menghadapi persoalan yang tidak ditemukan ketentuan langsungnya.

Bahkan, pendapat dan fatwa para shahabat memiliki kedudukan penting dalam pembahasan hukum Islam. Sebagian ulama ushul fiqih memandang pendapat shahabat sebagai salah satu hujjah dalam penetapan hukum syariat.[3] Pembahasan ini dikenal dengan istilah qaul shahabi (قول الصحابي), yaitu pendapat atau fatwa yang bersumber dari shahabat Nabi ﷺ dalam persoalan agama. Di mana jumhur ulama menjadikan perkataan para shahabat sebagai salah satu dalil dalam beragama,[4] dan bahkan madzhab Hanafi menyatakan bahkan qaul shahabi didahulukan dari pada qiyas. Abu Sa'id al Bardha'i al Hanafi berkata, "Mengikuti shahabat adalah wajib, sehingga qiyas ditinggalkan karenanya. Kami mendapati para guru kami mengikuti pendapat ini.”[5]

Meskipun memang tidak ada kesepakatan ulama dalama hal  tersebut, namun adanya pembahasan ini menunjukkan bahwa kapasitas keilmuan para shahabat tidak hanya diakui dalam meriwayatkan sumber hukum dalam hal ini hadits, tetapi bahkan menjadi bagian dari sumber itu sendiri.

Dengan demikian, terdapat kesamaan antara perkembangan istilah dalam ilmu hadits dan ilmu-ilmu lainnya seperti fiqih, tafsir dan lainnya. Gelar-gelar seperti al hafizh, al hujjah, dan Amirul Mukminin fil Hadits digunakan untuk menggambarkan kapasitas para ahli hadits dalam tradisi periwayatan dan penelitian hadits. Sementara itu, gelar seperti mujtahid mutlak dan mujtahid madzhab digunakan untuk menjelaskan kapasitas ijtihad dalam perkembangan metodologi fiqih. Istilah-istilah tersebut digunakan sesuai dengan kebutuhan klasifikasi keilmuan pada masanya.

Oleh karena itu, tidak tepat apabila kedudukan para shahabat diukur semata-mata dengan gelar-gelar teknis yang berkembang pada generasi sesudah mereka. Seorang shahabat tidak harus disebut al hafizh atau Amirul Mukminin fil Hadits untuk menunjukkan kedudukannya dalam periwayatan Sunnah. Demikian pula, seorang shahabat tidak harus diklasifikasikan sebagai mujtahid mutlak untuk mengakui kapasitasnya dalam memahami dalil dan menetapkan hukum.

Kedudukan generasi, kapasitas keilmuan, dan gelar teknis merupakan tiga hal yang saling berkaitan, tetapi tidak selalu dapat disamakan atau dibandingkan secara langsung. Gelar-gelar keilmuan yang berkembang pada generasi setelah era para shahabat mencerminkan spesialisasi dan tingkat penguasaan dalam disiplin ilmu yang semakin berkembang, sedangkan shahabat memiliki kedudukan istimewa sebagai generasi yang menerima ajaran langsung dari Rasulullah ﷺ dan menjadi mata rantai utama dalam transmisi Sunnah. Satu kedudukan yang tidak akan mungkin bisa disamai apalagi dingguli oleh generasi setelahnya.  Karena itulah para ulama sepakat bahwa tidak ada seorang pun setelah para nabi yang dapat menyamai kedudukan para sahabat. Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata,

وأما الصحابة رضي الله عنهم فلا سبيل إلى أن يلحق أقلهم درجة أحد من أهل الأرض.

"Adapun para shahabat radhiyallahu 'anhum, maka tidak mungkin seorang pun dari penduduk bumi dapat menyamai kedudukan shahabat yang paling rendah sekalipun."[6]

Wallahu a’lam.


[1] Al Kifayah fi ‘Ilm al Riwayah, hlm. 63

[2] Al Faqih wa al Mutafaqqih (1/437)

[3] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (34/82)

[4] Syarah al Waraqat fi Ushul Fiqh hlm. 188

[5] Kasyf al Asrar ‘an Ushul Fakhr Islam (3/217)

[6] al Faṣl fi al Milal wa al Ahwa’ wa al Niḥal (4/117)