Saya sedang ikut menjadi pengurus dalam himpunan ortu sekolah. Himpunan ini terdiri dari pengurus inti dan pengurus 5 divisi : leadership, akhlak, logika, kewirausahaan, dan humas. Ternyata, kegiatan2 ortu ini mendapat sumbangan dana dari sekolah.
Pertanyaannya :
1. Bagaimana hukum asal menggunakan dana sekolah untuk kegiatan orang tua murid?
2. Kalau misal himpunan orangtua murid ini memiliki peran : sebagai wadah kemitraan, komunikasi, aspirasi, dan partisipasi ortu dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah gimana ya?
Jadi himpunan ini ada SKnya tersendiri yg menunjukkan bahwa himpunan ortu ini adalah bagian dari sekolah. Sekolah memfasilitasi orangtua murid terutama ibu untuk bisa ikut berkembang seiring dengan anak yang berkembang juga.
Hanya saja, saya khawatir di sini ada ghararnya. Walaupun dana untuk himpunan ortu ini memang tertulis di rinician BOP yang para ortu bayarkan kepada sekolah, tapi bisa jadi tidak semua ortu tahu terhadap rincian BOP ini, karena saya pribadi saat wawancara tidak diberikan rincian BOP nya. Jadi baru tau saat mengikuti himpunan ortu tersebut.
Saya juga khawatir, gimana kalau ternyata ada ortu yang mungkin tidak ikhlas jika ada sebagian dana sekolah yang dipakai untuk himpunan ini.
3. Bagaimana sebaiknya saya pribadi dalam menyikapinya? Apakah tetap dilanjutkan menjadi pengurus, atau sebaiknya saya mengundurkan diri? Terimakasih banyak sebelumnya.
Jawaban
Oleh: KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Dalam syariat Islam, harta yang berada di bawah pengelolaan seseorang atau suatu lembaga pada dasarnya merupakan bentuk amanah yang harus dijalankan sesuai dengan kesepakatan antar pihak terkait. Yang menerima amanah dalam hal ini pihak sekolah tidak memiliki kebebasan mutlak untuk menggunakan harta tersebut sesuai dengan kehendaknya, tetapi terikat dengan tujuan dan ketentuan yang menjadi dasar pengelolaannya. Karena itu, setiap penggunaan dana perlu dilihat berdasarkan sumbernya, tujuan penggunaannya, serta kewenangan pihak yang mengelolanya. Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”(QS. an Nisa: 58)
Ayat ini memberikan prinsip yang sangat mendasar dalam persoalan pengelolaan harta, yaitu kewajiban menjaga amanah dan menunaikannya sesuai dengan hak serta tujuan yang semestinya. Dengan demikian, dana yang berada dalam pengelolaan sekolah tidak boleh dipandang sebagai dana yang bebas digunakan. Penggunaannya harus mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Al imam Qarafi rahimahullah berkata:
الوكيل أمين في حق الموكل
“Seorang wakil adalah pemegang amanah terhadap pihak yang memberikan kuasa kepadanya.”[1]
Namun, prinsip tersebut juga tidak berarti bahwa dana sekolah hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang secara langsung diikuti atau dinikmati oleh peserta didik. Dalam penyelenggaraan pendidikan, terdapat berbagai kegiatan yang secara tidak langsung mendukung proses pendidikan, meskipun penerima manfaat langsungnya bukan siswa.
Di sinilah pentingnya melihat tujuan sebuah kegiatan. Sebuah program yang diikuti oleh orang tua, misalnya, tidak serta-merta menjadi kegiatan yang berada di luar kepentingan sekolah. Apabila program tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan orang tua dalam mendidik, mendampingi, dan membina anak, maka terdapat hubungan yang jelas antara kegiatan tersebut dengan tujuan pendidikan.
Karena itu, ukuran dalam masalah ini bukan semata-mata siapa yang mengikuti kegiatan atau siapa yang memperoleh manfaat secara langsung, tetapi apa tujuan kegiatan tersebut dan apakah tujuan itu termasuk dalam ruang lingkup penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab sekolah. Disebutkan dalam al Mausu’ah:
اتفق الفقهاء على أن الوكيل أمين على ما تحت يده من أموال لموكله فهي بمنزلة الوديعة. وعلى ذلك فلا ضمان على الوكيل لما يهلك منها إلا إذا تعدى أو فرط.
“Para ahli fiqih sepakat bahwa seorang wakil adalah pemegang amanah atas harta milik pihak yang memberikan kuasa yang berada di bawah penguasaannya. Harta tersebut kedudukannya seperti barang titipan. Karena itu, seorang wakil tidak menanggung harta yang rusak atau hilang kecuali apabila ia melakukan tindakan melampaui batas atau melakukan kelalaian.”[2]
Kedudukan Himpunan Orang Tua dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Apabila suatu himpunan orang tua dibentuk secara resmi oleh sekolah, memiliki struktur kepengurusan, memperoleh SK, serta diberikan fungsi tertentu dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan, maka kedudukannya perlu dibedakan dari perkumpulan orang tua yang berdiri secara independen di luar sekolah. Keberadaan SK dalam hal ini memiliki arti penting karena menunjukkan bahwa himpunan tersebut bukan sekadar perkumpulan informal, tetapi memiliki dasar kelembagaan dan hubungan tertentu dengan sekolah. Namun, adanya SK tidak dengan sendirinya menjadikan seluruh kegiatan dan penggunaan dana yang dilakukan oleh himpunan tersebut otomatis dapat dibenarkan. SK memberikan dasar mengenai keberadaan dan kedudukan lembaga, sedangkan penggunaan dana tetap harus dilihat berdasarkan tujuan, kewenangan, dan ketentuan anggaran yang berlaku.
Jika fungsi himpunan tersebut adalah sebagai wadah kemitraan, komunikasi, aspirasi, dan partisipasi orang tua dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan, maka secara substansi terdapat hubungan yang erat antara keberadaan himpunan dengan tujuan pendidikan sekolah.
Hal ini karena pendidikan anak pada hakikatnya merupakan proses yang melibatkan lebih dari satu lingkungan. Sekolah memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan formal, sedangkan keluarga memiliki peran yang tidak kalah penting dalam membentuk kebiasaan, karakter, akhlak, dan pola kehidupan anak sehari-hari. Karena itu, membangun komunikasi dan kemitraan antara sekolah dan orang tua merupakan bagian yang wajar dalam upaya menciptakan kesinambungan pendidikan antara lingkungan sekolah dan keluarga.
Atas dasar itu, kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas orang tua juga dapat memiliki nilai pendidikan, selama tujuan dan pelaksanaannya memang diarahkan untuk mendukung peran mereka sebagai orang tua dan pendamping pendidikan anak.
Misalnya, pembinaan leadership dapat diarahkan agar orang tua mampu menjadi pemimpin dan teladan dalam keluarga. Pembinaan akhlak dapat membantu memperkuat pendidikan karakter yang juga diterapkan di rumah. Pengembangan kemampuan berpikir dapat menunjang kemampuan orang tua dalam mendampingi proses belajar anak. Demikian pula kegiatan komunikasi dan humas dapat memperkuat hubungan antara keluarga dengan sekolah.
Dengan demikian, keberadaan program yang melibatkan orang tua tidak serta-merta menjadikan dana yang digunakan untuk program tersebut sebagai dana yang keluar dari kepentingan pendidikan. Yang perlu diperhatikan adalah apakah kegiatan tersebut benar-benar memiliki tujuan yang berkaitan dengan pendidikan dan apakah pembiayaannya memang telah ditempatkan sebagai bagian dari program sekolah.
Kedudukan Dana BOP dan Persoalan Transparansi
Setelah melihat kedudukan himpunan dan hubungannya dengan penyelenggaraan pendidikan, persoalan berikutnya adalah mengenai sumber dana yang digunakan. Dalam hal ini, informasi bahwa biaya untuk kegiatan himpunan orang tua telah tercantum dalam rincian BOP merupakan hal yang penting. Artinya, secara administratif terdapat alokasi tertentu yang memang telah disiapkan untuk membiayai kegiatan tersebut.
Namun, keberadaan suatu pos anggaran belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Masih perlu dilihat bagaimana informasi tersebut disampaikan kepada orang tua yang menjadi pihak yang membayar BOP. Sebab dalam pengelolaan dana yang berasal dari kontribusi orang tua, aspek transparansi merupakan bagian penting dari amanah.
Pada prinsipnya, seseorang yang menyerahkan harta kepada pihak lain untuk suatu tujuan tertentu berhak mengetahui tujuan penggunaan harta tersebut dalam batas yang wajar. Semakin besar keterkaitan suatu penggunaan dana dengan hak dan kewajiban pihak yang menyerahkan dana, semakin penting pula adanya kejelasan mengenai penggunaannya.
Karena itu, jika alokasi untuk kegiatan himpunan orang tua memang telah tercantum secara resmi dalam struktur BOP, perlu dibedakan antara dua keadaan. Pertama, rincian tersebut sebenarnya telah ditetapkan dan dapat diketahui oleh orang tua, tetapi sebagian orang tua tidak mengetahuinya karena tidak membaca atau belum pernah melihat rincian tersebut. Kedua, rincian tersebut memang tidak pernah diinformasikan kepada orang tua sejak awal, sehingga mereka tidak mempunyai kesempatan yang memadai untuk mengetahui bahwa sebagian dana yang mereka bayarkan dialokasikan untuk kegiatan himpunan orang tua. Kedua keadaan ini memiliki konsekuensi yang berbeda dan tidak semestinya disamakan.
Dalam keadaan pertama, sulit untuk mengatakan bahwa terdapat ketidakjelasan akad hanya karena seseorang secara pribadi tidak mengetahui seluruh rincian yang sebenarnya telah ditetapkan dan tersedia. Adapun dalam keadaan kedua, terdapat persoalan transparansi yang memang patut diperhatikan dan diperbaiki.
Dengan demikian, adanya rincian BOP yang memuat alokasi dana untuk himpunan merupakan sisi positif karena menunjukkan adanya perencanaan anggaran. Namun, dari sudut pandang amanah dan keterbukaan, akan lebih baik apabila informasi tersebut juga disampaikan secara jelas kepada para orang tua, sehingga mereka mengetahui komponen biaya yang mereka bayarkan dan tujuan penggunaannya.
Apakah Ketidaktahuan Menjadikan Akad Mengandung Gharar?
Dari sini kemudian muncul kekhawatiran apakah ketidaktahuan sebagian orang tua terhadap rincian BOP dapat dikategorikan sebagai gharar. Untuk menjawabnya, istilah gharar perlu ditempatkan pada pengertian fikihnya secara tepat. Sebab, tidak setiap bentuk ketidaktahuan atau kurangnya informasi otomatis disebut gharar yang terlarang.
Gharar pada dasarnya berkaitan dengan adanya ketidakjelasan yang signifikan dalam suatu akad, khususnya ketidakjelasan yang dapat menimbulkan perselisihan atau membuat salah satu pihak menanggung sesuatu yang tidak jelas. Ketika menjelaskan tentang apa itu gharar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
وأما الغرر فالأصل في ذلك أن الله حرم في كتابه أكلَ أموال الناس بالباطل، وهذا يعم كل ما يؤكل بالباطل، .. والغرر: هو المجهول العاقبة"
“Adapun gharar, maka prinsip dasarnya adalah bahwa Allah telah mengharamkan dalam Kitab-Nya memakan harta manusia dengan cara yang batil. Larangan ini mencakup segala bentuk pengambilan atau pemanfaatan harta dengan cara yang batil. .. Adapun gharar adalah sesuatu yang tidak diketahui akibat atau kesudahannya.”[3]
Al imam Nawawi rahimahullah berkata:
النهي عن بيع الغرر أصل عظيم من أصول كتاب البيوع، يدخل فيه مسائل كثيرة غير منحصرة،
“Larangan jual beli gharar merupakan salah satu kaidah agung dalam pembahasan kitab jual beli. Di dalamnya tercakup banyak persoalan yang tidak terbatas.”[4]
Dalil pengharaman dari transaksi yang mengandung gharar di antaranya adalah sabda Nabi dalam sebuah hadits:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
"Rasulullah ﷺ melarang jual beli dengan cara hashah dan jual beli gharar." (HR. Muslim)
Dalam konteks pembayaran BOP, maka pertanyaannya bukan semata-mata apakah setiap orang tua mengetahui seluruh rincian penggunaannya, tetapi apakah komponen biaya tersebut telah ditetapkan sebagai bagian dari kewajiban pembayaran dan apakah terdapat dasar yang dapat diketahui oleh para pihak.
Jika sekolah sejak awal menetapkan struktur BOP, di dalamnya terdapat alokasi untuk program kemitraan orang tua, dan ketentuan tersebut dapat diketahui atau diakses oleh wali murid, maka ketidaktahuan sebagian orang tua secara individual tidak serta-merta menjadikan pembayaran tersebut mengandung gharar.
Hal ini berbeda apabila orang tua sama sekali tidak pernah mendapatkan informasi mengenai komponen tersebut, sementara dana mereka kemudian dialokasikan untuk suatu kegiatan yang tidak mereka ketahui dan tidak jelas hubungannya dengan tujuan pembayaran yang mereka lakukan. Ini sebagaimana prinsip umum syariat dalam menjaga harta dan menghindari perselisihan. Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad." (QS. al Ma'idah: 1)
Karena itu, semakin jelas sejak awal apa saja komponen BOP dan untuk apa dana tersebut digunakan, semakin baik pula dari sisi timbangan hukum syariat.
Bagaimana dengan Kerelaan Orang Tua?
Setelah persoalan gharar diperjelas, muncul persoalan berikutnya yang juga cukup penting, yaitu kerelaan orang tua. Kekhawatiran bahwa "jangan-jangan ada orang tua yang sebenarnya tidak ikhlas jika sebagian dana BOP digunakan untuk kegiatan himpunan" merupakan kekhawatiran yang patut diperhatikan, tetapi perlu diletakkan dalam kerangka fikih yang tepat.
Islam memang memberikan perhatian besar terhadap kerelaan dalam transaksi dan pengelolaan harta. Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan atas dasar saling ridha di antara kalian." (QS. an Nisa: 29)
Kerelaan merupakan prinsip penting dalam hubungan harta. Akan tetapi, menerapkan prinsip ini dalam kasus BOP juga harus dilakukan secara tepat. Sebab, yang dimaksud dengan kerelaan tidak selalu berarti setiap orang tua harus menyukai seluruh kegiatan yang dilakukan sekolah. Dalam sebuah lembaga pendidikan tentu terdapat banyak program. Bisa jadi seorang wali murid menyukai program tertentu tetapi kurang menyukai program lainnya. Selama seluruh program tersebut memang merupakan bagian dari layanan pendidikan yang telah ditetapkan dan pembiayaannya telah menjadi bagian dari kesepakatan, ketidaksukaan pribadi terhadap salah satu kegiatan tidak serta-merta berarti bahwa orang tersebut tidak ridha terhadap pembayaran BOP secara keseluruhan.
Misalnya seseorang membayar biaya pendidikan yang di dalamnya terdapat berbagai komponen: pembelajaran, fasilitas, kegiatan siswa, kegiatan pengembangan, dan program kemitraan dengan orang tua. Ia mungkin tidak pernah mengikuti salah satu program tersebut atau bahkan merasa tidak membutuhkan program itu secara pribadi. Namun, selama komponen tersebut telah menjadi bagian dari ketentuan biaya pendidikan yang disepakati, maka tidak tepat mengatakan bahwa setiap orang yang tidak menyukai program tersebut berarti tidak merelakan hartanya.
Yang menjadi persoalan adalah apabila suatu dana digunakan untuk sesuatu yang memang berada di luar tujuan dan kesepakatan. Karena itu, dalam kasus ini perlu dibedakan antara "tidak menyukai program" dan "tidak menyetujui penggunaan dana".
Jika program himpunan orang tua memang merupakan bagian resmi dari program sekolah, telah dimasukkan dalam struktur BOP, memiliki tujuan yang berkaitan dengan pendidikan, dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, maka adanya kemungkinan sebagian orang tua tidak menyukai program tersebut tidak mengubah hukum dari boleh menjadi haram.
Namun, apabila ternyata dana tersebut dimasukkan ke dalam BOP tanpa adanya kejelasan, tidak pernah diinformasikan secara layak, atau digunakan untuk kegiatan yang tidak memiliki hubungan dengan tujuan pendidikan, maka persoalan kerelaan menjadi lebih serius dan harus diselesaikan dengan baik.
Di sinilah pentingnya dibukanya komunikasi dan transparansi. Dengan adanya keterbukaan, orang tua mengetahui bahwa biaya yang mereka bayarkan tidak hanya digunakan untuk kegiatan siswa secara langsung, tetapi juga mencakup program kemitraan yang bertujuan mendukung pendidikan melalui keterlibatan keluarga.
Bagaimana Sebaiknya Bersikap sebagai Pengurus?
Setelah melihat persoalan dari sisi hukum penggunaan dana, kedudukan himpunan, transparansi BOP, gharar, dan kerelaan orang tua, maka pertanyaan terakhir adalah bagaimana sebaiknya seseorang bersikap ketika dirinya telah menjadi bagian dari kepengurusan tersebut.
Menurut kami pada kondisi yang anda ceritakan, tidak perlu tergesa-gesa mengambil keputusan untuk mengundurkan diri. Sebab sampai pada titik ini, belum ada fakta yang menunjukkan bahwa dana tersebut secara pasti digunakan secara tidak sah. Yang ada baru kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya ketidakjelasan dan kemungkinan adanya orang tua yang tidak mengetahui atau tidak merelakan penggunaannya.
Dalam persoalan seperti ini, sikap yang lebih tepat adalah melakukan langkah-langkah untuk memperjelas status dari kegiatan ini, apakah mengandung unsur ghararnya ataukah tidak. Karena itu, sebelum memutuskan untuk mundur, sebaiknya terlebih dahulu ditanyakan kepada pihak sekolah atau pengurus yang berwenang mengenai beberapa hal mendasar: apakah alokasi dana untuk himpunan memang secara resmi termasuk dalam BOP, bagaimana dasar penetapannya, apakah rincian tersebut telah diinformasikan kepada orang tua, kegiatan apa saja yang dibiayai, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dan pelaporannya.
Jika setelah dilakukan klarifikasi ternyata semuanya jelas, maka tentu masalah selesai. Namun, jika ternyata memang ditemukan adanya kemungkinan program yang tidak jelas secara akad, atau dana digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan program sekolah, maka tentu dibutuhkan langkah untuk memperbaikinya sebelum anda memutuskan untuk mundur ataukah tidak.
Dalam keadaan seperti itu, langkah pertama tetap bukan langsung mengundurkan diri, tetapi meminta atau bahkan turut aktif terlibat agar persoalan tersebut diperbaiki. Apabila masalah dapat diselesaikan melalui transparansi, perbaikan mekanisme anggaran, dan pertanggungjawaban, maka itu yang memang hal yang diharapkan. Hal ini karena prinsipnya jika kita melihat sebuah kemunkaran, ada tanggung jawab yang harus dipikul untuk turut andil memperbaikinya, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)
Al imam Nawawi rahimahullah berkata:
إن الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر فرض كفاية إذا قام به بعض الناس سقط الحرج عن الباقين وإذا تركه الجميع أثم كل من تمكن منه بلا عذر ولا خوف ثم إنه قد يتعين كما إذا كان في موضع لا يعلم به الا هو
“Sesungguhnya amar ma‘ruf dan nahi munkar hukumnya fardhu kifayah. Apabila sebagian orang telah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban tersebut dari orang-orang yang lainnya. Namun apabila semuanya meninggalkannya, maka setiap orang yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya tanpa adanya uzur dan tanpa rasa takut, berdosa.
Kemudian, amar ma‘ruf dan nahi munkar terkadang dapat menjadi fardhu ‘ain, seperti ketika seseorang berada di suatu tempat yang tidak ada seorang pun yang mengetahui kemungkaran tersebut selain dirinya.”[5]
Namun apabila upaya anda untuk merubah hal tersebut tidak membuahkan hasil dan telah nyata adanya unsur kemunkaran di dalamnya, maka tentu kita tidak boleh terlibat dalam hal yang mengandung unsur maksiat dan kejahatan, Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Dan janganlah kalian saling membantu dalam dosa dan permusuhan." (QS. al Ma'idah: 2)
Penutup
Persoalan ini hendaknya disikapi dengan dua sikap yang berjalan bersama: amanah dan tabayyun. Amanah berarti tidak menganggap dana sekolah sebagai dana bebas yang dapat digunakan sesuka hati. Setiap rupiah yang dikelola harus ditempatkan sesuai tujuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan tabayyun berarti tidak pula menghukumi suatu kegiatan sebagai bermasalah hanya berdasarkan dugaan atau kekhawatiran yang belum diperiksa. Jika himpunan orang tua memang merupakan bagian resmi dari sekolah, kegiatannya ditujukan untuk mendukung pendidikan, dan dana yang digunakan memang telah dialokasikan dalam BOP, maka pada dasarnya ada dasar yang dapat membolehkan penggunaan dana tersebut. Adapun jika yang masih menjadi persoalan adalah kurangnya informasi kepada orang tua, maka yang perlu diperbaiki adalah aspek transparansi dan komunikasi yang baik.
Wallahu a’lam.