KEDUDUKAN HADITS : AMAL TERGANTUNG NIATNYA

07 Sep 2026 Admin Article

 

Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq

Niat dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat agung. Niat merupakan ruh bagi setiap amal, dan kebaikan suatu amal sangat bergantung kepadanya. Sebagaimana sabda Nabi :

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا، أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

“Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan memperoleh sesuai dengan apa yang ia niatkan. Maka, barang siapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Namun, barang siapa hijrahnya karena dunia yang ingin diperolehnya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa yang menjadi tujuan hijrahnya.” (Muttafaqun ‘alaih)

            Hadits ini merupakan salah satu hadits yang memiliki kedudukan sangat agung dalam ajaran Islam. Para ulama memberikan perhatian besar terhadapnya karena kandungan maknanya yang sangat luas dan kaitannya dengan hampir seluruh amal seorang Muslim. Bahkan, sejumlah ulama memasukkan hadits ini ke dalam kelompok hadits-hadits yang menjadi pokok dan landasan utama dari ajaran Islam.

Al imam Syafi’i rahimahullah ketika menjelaskan kedudukan hadits di atas berkata:

يدخل هذا الحديث في سبعين بابًا من الفقه

“Hadits ini masuk ke dalam tujuh puluh bab pembahasan fiqih.”[1]

Sedangkan al imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah menyatakan:

يدخل في حديث: "إنما الأعمال بالنيات" ثلث العلم

“Hadits ‘Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya’ mencakup sepertiga pembahasan ilmu.”[2]

Al imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata:

وقد تواتر النقل عن الأئمة في تعظيم قدر هذا الحديث، قال أبو عبد الله: ليس في إخبار النبي ﷺ شيء أجمع وأغنى وأكثر فائدة من هذا الحديث

“Telah banyak riwayat yang dinukil dari para imam mengenai agungnya kedudukan hadis ini. Abu Abdillah berkata: ‘Tidak ada satu pun hadis dari sabda Nabi yang lebih mencakup, lebih kaya kandungan, dan lebih banyak faedahnya daripada hadis ini.’”[3]

Al imam Abdurrahman al Mahdi rahimahullah berkata:

لو صنفت الأبواب لجعلت حديث عمر في كل باب

“Seandainya aku menyusun berbagai bab pembahasan, niscaya aku akan menempatkan hadis Umar dalam setiap bab.”[4]

Beliau juga berkata: “Barang siapa hendak menyusun sebuah kitab, hendaklah ia memulainya dengan hadis: ‘Sesungguhnya amal-amal itu bergantung pada niat.’[5]

Al Imam an Nawawi rahimahullah berkata:

إنما الأعمال بالنية الحديث أجمع المسلمون على عظم موقع هذا الحديث وكثرة فوائده وصحته

“Hadits : ‘Sesungguhnya amal-amal itu bergantung pada niatnya’ maka kaum Muslimin telah sepakat mengenai agungnya kedudukan hadits ini, banyaknya faedah yang terkandung di dalamnya, serta kesahihannya.”[6]

Al imam Abu Dawud rahimahullah berkata:

نظرت في الحديث المسند، فإذا هو أربعة آلاف حديث، ثم نظرت، فإذا مدار أربعة آلاف حديث على أربعة أحاديث: حديث النعمان بن بشير: «الحلال بيِّن والحرام بيِّن» وحديث عمر هذا، وحديث أبي هريرة: «إن الله طيِّب لا يقبل إلا طيباً» وحديث «من حسن إسلام المرء تركه ما لا يعنيه

 “Aku memperhatikan hadis-hadis yang memiliki sanad, dan ternyata jumlahnya sekitar empat ribu hadits. Kemudian aku menelitinya kembali dan mendapati bahwa pokok dari empat ribu hadits tersebut berpusat pada empat hadits, yaitu hadits an Nu‘man bin Basyir tentang perkara halal yang jelas dan haram yang jelas; lalu hadits Umar tentang niat; lalu hadits Abu Hurairah yang menjelaskan bahwa Allah Maha baik dan tidak menerima kecuali sesuatu yang baik; serta hadits tentang : di antara baiknya keislaman seseorang adalah meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat baginya.”[7]

Kandungan hadits

Hadits “Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya” mengandung faidah yang sangat luas dalam berbagai persoalan agama. Kandungan hadits ini tidak hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya suatu ibadah, tetapi juga berhubungan dengan nilai, hukum, dan akibat yang ditimbulkan oleh berbagai perbuatan mukallaf. Oleh karena itu, para ulama memberikan perhatian besar terhadap makna yang terkandung di dalamnya. Mereka menjelaskan bahwa niat merupakan salah satu faktor penting yang menentukan kedudukan suatu amal di hadapan Allah ta’ala.

Al imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata:

وهذا يقتضي أن يكون كل عمل بغير نية لا يجزئ

 “Hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal yang dilakukan tanpa niat tidak dianggap sah atau tidak mencukupi.”[8]

Al imam Khaththabi rahimahullah berkata:

معناه أن صحة الأعمال ووجوب أحكامها إنما يكون بالنية فإن النية هي المصرفة لها إلى جهاتها

 “Maknanya, bahwa sahnya berbagai amal dan berlakunya hukum-hukum yang berkaitan dengannya bergantung pada niat. Sebab, niatlah yang menentukan dan mengarahkan suatu amal kepada tujuan serta kedudukannya masing-masing.”[9]

Al imam Ibnu Furaq rahimahullah berkata:

الأعمال الظاهرة منوطة بصحة السرائر والإخلاص في النيات، ولهذا قال النبي ﷺإنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى..يريد بذلك أن النيات هي المصححة للأعمال وأنها مع إنفرادها عنها لا تقع مواقع القبول والأجزاء

“Amal-amal yang tampak secara lahiriah berkaitan erat dengan baiknya keadaan batin dan keikhlasan dalam niat. Oleh karena itu, Nabi bersabda: ‘Sesungguhnya amal-amal bergantung pada niat, dan setiap orang hanya memperoleh sesuai dengan apa yang ia niatkan.’”

Maksudnya, niat merupakan sesuatu yang menjadikan suatu amal sah dan bernilai. Amal yang dilakukan tanpa disertai niat tidak akan menempati kedudukan sebagai amal yang diterima dan mencukupi sebagaimana yang dikehendaki oleh syariat.”[10]

Al imam Daqiq al ‘Id rahimahullah berkata:

يقتضي أن من نوى شيئا يحصل له، وكل ما لم ينوه لم يحصل له فيدخل تحت ذلك ما لا ينحصر من المسائل.

“Hadis ini menunjukkan bahwa barang siapa meniatkan sesuatu, maka ia akan memperoleh apa yang diniatkannya. Sebaliknya, sesuatu yang tidak diniatkannya tidak akan diperolehnya. Dari prinsip ini tercakup persoalan-persoalan yang jumlahnya tidak terhingga.”[11]

Seluruh penjelasan di atas menunjukkan betapa luas dan mendasarnya kandungan hadits tentang niat ini. Hadits tersebut tidak hanya berbicara tentang sah atau tidaknya suatu ibadah, tetapi juga menjelaskan bahwa maksud dan tujuan seseorang memiliki pengaruh terhadap nilai, hukum, serta konsekuensi dari perbuatannya. Bahkan, karena luasnya kandungan dan besarnya pengaruh niat dalam berbagai persoalan kehidupan, para ulama menjadikan hadits ini sebagai landasan lahirnya salah satu dari lima kaidah fiqih terbesar, yaitu kaidah:

الأمور بمقاصدها

“Setiap perkara bergantung pada maksud dan tujuannya.”

Berdasarkan kaidah ini, suatu perbuatan tidak selalu dapat dinilai hanya berdasarkan bentuk lahiriahnya. Sebab, dua perbuatan yang secara dzahir tampak sama dapat memiliki nilai dan hukum yang berbeda karena perbedaan niat dan tujuan orang yang melakukannya. Oleh karena itu, hubungan niat dengan hukum-hukum syariat tampak dalam banyak persoalan. Di antaranya, berbagai bentuk ibadah, baik yang wajib maupun yang sunnah, sangat berkaitan dengan niat. Demikian pula suatu perbuatan yang pada asalnya mubah dapat bernilai ibadah apabila dilakukan dengan niat yang benar dan bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata’ala.

Wallahu a’lam.


[1] Al Jami’ li Akhlaq ar Rawi (2/290)

[2] Sunan al Kubra (2/14)

[3] Fath al Bari (1/11)

[4] Sunan ash Shaghir lil Baihaqi (1/8)

[5] Sunan ash Shaghir lil Baihaqi (1/8)

[6] Syarh an Nawawi ‘ala Muslim (13/53)

[7] Al Asybah wa an Nadzair hlm. 8

[8] Al Istidzkar (1/264)

[9] Ma’alim as Sunan (3/244)

[10] Musykil al Hadits hlm. 270

[11] Ihkam al Ahkam (1/61)