PENGERTIAN TAWASUL

26 Aug 2026 Admin Article

Oleh: Ust. Ahmad Syahrin Thoriq

Tawasul merupakan salah satu pembahasan yang sejak dahulu menjadi bahan perbincangan di kalangan umat Islam. Persoalan ini tidak hanya dibahas dalam kitab-kitab fiqih dan akidah, tetapi juga kerap menjadi tema perdebatan di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan tentang tawasul melahirkan beragam pendapat, dari yang membolehkan dengan berbagai bentuk dan batasannya, hingga yang melarang sebagian bentuk tawasul.

            Sayangnya, karena persoalan tawasul merupakan masalah yang diperselisihkan oleh para ulama dan pada beberapa bentuknya bersinggungan dengan pembahasan akidah, persoalan ini terkadang disikapi secara berlebihan. Perbedaan pendapat dalam masalah tawasul tidak jarang berkembang menjadi saling menuduh, bahkan menghakimi pihak lain telah keluar dari millah Islam. Padahal, perbedaan dalam masalah ini perlu dikaji secara ilmiah dan proporsional, dengan membedakan antara bentuk-bentuk tawasul yang disepakati dan yang diperselisihkan.

            Karena itu, pembahasan ini akan kami buat berseri dengan terlebih dahulu diawali dengan bahasan apa yang dimaksud dengan tawasul, kemudian melihat bentuk-bentuknya serta pendapat para ulama mengenai hukum masing-masing. Lalu kita akan mencoba membedakan mana praktik tawasul yang masih memiliki landasan dan dalil dengan yang sudah jatuh kepada perkata yang dilarang dalam syariat.

Pengetian Tawasul

            Sebelum membahas persoalan ini secara lebih terperinci, perlu terlebih dahulu diperhatikan salah satu sebab penting yang menyebabkan banyak orang keliru dalam memahami makna tawasul, kemudian memperluas cakupannya dan memasukkan berbagai hal yang sebenarnya tidak termasuk di dalamnya. Sebab tersebut adalah ketidakpahaman terhadap makna tawasul secara bahasa dan ketidaktahuan terhadap makna asal yang dikandung oleh kata tersebut. Kata“tawasul” merupakan kata Arab yang asli. Kata ini digunakan dalam al Quran, Sunnah, maupun perkataan orang-orang Arab, baik dalam bentuk syair maupun prosa.

Secara bahasa, kata tawasul (التوسل) berasal dari kata تَوَسَّلَ – يَتَوَسَّلُ – تَوَسُّلًا, yang berarti berusaha mendekatkan diri atau mencari sarana untuk mendekatkan diri. Tawasul merupakan bentuk masdar yang menunjukkan perbuatan atau proses mendekatkan diri.

            Adapun orang yang melakukan tawasul disebut مُتَوَسِّل (mutawassil), sedangkan sarana yang digunakan untuk mendekatkan diri disebut وَسِيلَة (wasilah). Dengan demikian, secara sederhana dapat dikatakan bahwa tawasul adalah perbuatan mendekatkan diri, mutawassil adalah orang yang melakukan perbuatan tersebut, sedangkan wasilah adalah sarana yang digunakan untuk mencapai kedekatan.[1] Makna ini sebagaimana yang dijelaskan oleh al imam Ibnu al Atsir rahimahullah:

الواسل: الراغب، والوسيلة: القربة والواسطة، وما يتوصل به إلى الشيء ويتقرب به

 “Al wasil adalah orang yang memiliki keinginan. Al wasilah adalah kedekatan, perantara, dan sesuatu yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan serta mendekatkan diri kepadanya.”[2]

Al imam Raghib al Asfahani rahimahullah berkata:

الوسيلة: التوصل إلى الشيء برغبة، وهي أخص من الوصيلة، لتضمنها لمعنى الرغبة

“Al wasilah adalah upaya untuk mencapai sesuatu yang diinginkan dengan penuh keinginan. Makna ini lebih khusus daripada al wasilah dalam pengertian sekedar perantara, karena di dalamnya terkandung makna adanya keinginan.”[3]

Al imam al Jauhari rahimahullah berkata:

الوسيلة ما يتقرّب به إلى الغير

 “Al wasilah adalah sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada pihak lain.[4]

            Al imam  Zamakhsyari[5] dan an Nasafi[6] memiliki penjelasan yang sejalan dengan pernyataan di atas . Keduanya menjelaskan bahwa al wasilah adalah segala sesuatu yang digunakan sebagai sarana untuk mendekatkan diri. Hal itu dapat berupa hubungan kekerabatan, suatu jasa atau kebaikan, dan selainnya. Kemudian istilah tersebut digunakan untuk sesuatu yang dijadikan sarana mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala, yaitu dengan melakukan ketaatan dan meninggalkan kemaksiatan.

            Al imam Ibnu Jarir rahimahullah juga menukil makna tersebut dan membawakan syair seorang penyair:

إِذَا غَفَلَ الْوَاشُونَ عُدْنَا لِوَصْلِنَا .. وَعَادَ التَّصَافِي بَيْنَنَا وَالْوَسَائِلُ

“Apabila orang-orang yang mencela telah lalai, kami kembali menyambung hubungan kami, dan hubungan yang jernih di antara kami pun kembali, demikian pula sarana-sarana yang mengantarkan kepada kedekatan.”[7]

Secara istilah

Dari apa yang diuraikan dapat disimpulkan bahwa Tawasul itu adalah mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala dengan menaati-Nya, beribadah kepada-Nya, mengikuti para nabi dan rasul-Nya, serta melalui setiap amalan yang dicintai dan diridhai oleh Allah. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:

إن الوسيلة هي القربة

“Sesungguhnya al wasilah adalah al qurbah (ibadah).”

Demikian juga al imam Qatadah rahimahullah menjelaskan makna al qurbah tersebut dengan mengatakan: “Mendekatlah kepada Allah dengan ketaatan kepada-Nya dan mengerjakan apa yang diridhai-Nya.”[8]

            Dengan demikian, segala sesuatu yang diperintahkan oleh syariat, baik berupa kewajiban maupun amalan-amalan yang dianjurkan, termasuk tawasul yang disyariatkan dan merupakan wasilah yang disyariatkan.

Tawasul dalam al Quran dan as Sunnah

            Setelah mengetahui makna tawasul dan wasilah secara bahasa dan istilah, kita juga perlu mengetahui bagaimana kedua istilah tersebut digunakan dalam al Quran, Sunnah, serta perkataan para ulama. Hal ini penting karena suatu istilah terkadang mengalami perkembangan dalam penggunaannya. Karena itu, tidak cukup hanya memahami makna bahasanya, tetapi juga perlu diperhatikan bagaimana istilah tersebut digunakan dalam sumber-sumber syariat dan dalam tradisi keilmuan Islam.

  1.  al Qur’an

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta berjihadlah di jalan-Nya agar kalian beruntung.” (QS. Al Ma'idah: 35)

أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُوراً

“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka, siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah). Mereka mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan adzab-Nya. Sungguh, adzab Tuhanmu adalah sesuatu yang (harus) ditakuti.” (QS. Al Isra': 57)

Ketika menjelaskan ayat pertama, imam para ahli tafsir, al Hafidz Ibnu Jarir ath Thabari rahimahullah, berkata:

وابتغوا إليه الوسيلة يقول: واطلبوا القربة إليه بالعمل بما يرضيه

“Dan carilah wasilah kepada-Nya’, maksudnya: carilah kedekatan kepada-Nya dengan melakukan amal yang Dia ridhai.”[9]

Al imam Suyuthi rahimahulllah berkata: “Abd bin Humaid, al Gharbani, Ibnu Jarir, Ibnu al Mundzir, dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan mengenai firman Allah: ‘Carilah wasilah kepada-Nya’ bahwa maknanya adalah al qurbah (kedekatan/ibadah). Al Hakim meriwayatkan dan menshahihkannya dari Hudzaifah mengenai firman Allah tersebut, ia berkata: ‘Al wasilah berarti al qurbah.’[10]

Al imam Ibnu Katsir ketika menjelaskan makna dari wasilah pada ayat di atas berkata: “Sufyan al Tsauri berkata: Ayahku meriwayatkan kepada kami, dari Thalhah, dari Atha’, dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah, ‘Carilah wasilah kepada-Nya: maksudnya adalah kedekatan. Demikian pula yang dikatakan oleh Mujahid, Atha’, Abu Wa'il, al Hasan, Qatadah, Abdullah bin Katsir, al Suddi, dan Ibnu Zaid. Qatadah berkata: Maksudnya adalah mendekatlah kepada-Nya dengan menaati-Nya dan mengerjakan apa yang diridai-Nya.”[11]

Lalu Ibnu Katsir rahimahullah berkata:

وهذا الذي قاله هؤلاء الأئمة لا خلاف بين المفسرين فيه والوسيلةهي التي يتوصل بها إلى تحصيل المقصود

“Pendapat yang dikemukakan oleh para imam ini tidak diperselisihkan oleh para ahli tafsir mengenai makna tersebut. Al wasilah adalah sesuatu yang digunakan untuk mencapai atau memperoleh tujuan yang dimaksud.”[12]

Adapun ayat yang kedua, sahabat Nabi yang mulia, Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu ‘anhu, menjelaskan sebab turunnya ayat tersebut yang sekaligus memperjelas maknanya. Beliau berkata:

نزلت في نفر من العرب كانوا يعبدون نفراً من الجن، فأسلم الجنيون، والإنس الذين كانوا يعبدونهم لا يشعرون

“Diturunkan ayat ini berkenaan dengan beberapa orang Arab yang menyembah sekelompok jin. Kemudian jin-jin tersebut masuk Islam, sementara orang-orang yang dahulu menyembah mereka tidak menyadari hal itu.” (HR. Muslim)

Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata:

أي استمر الإنس الذين كانوا يعبدون الجن على عبادة الجن، والجن لا يرضون بذلك، لكونهم أسلموا، وهم الذين صاروا يبتغون إلى ربهم الوسيلة، وهذا هو المعتمد في تفسير الآية

“Maksudnya, orang-orang yang dahulu menyembah jin tersebut tetap melanjutkan penyembahan mereka kepada jin, sementara jin-jin itu tidak meridhainya karena mereka telah masuk Islam. Jin-jin itulah yang kemudian mencari wasilah kepada Tuhan mereka. Inilah pendapat yang menjadi pegangan dalam menafsirkan ayat tersebut.”[13]

  1. Al Hadits

            Selain makna tersebut, al wasilah juga memiliki makna lain, yaitu kedudukan di sisi seorang raja, tingkatan, dan kedekatan. Makna ini juga disebutkan dalam hadits, ketika al wasilah digunakan untuk menyebut kedudukan paling tinggi di dalam surga. Nabi bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ، ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا، ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِيَ الْوَسِيلَةَ، فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ لَا تَنْبَغِي إِلَّا لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ، فَمَنْ سَأَلَ لِيَ الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ.

“Apabila kalian mendengar muadzin, maka ucapkanlah sebagaimana yang ia ucapkan. Kemudian bershalawatlah untukku. Sesungguhnya siapa yang bershalawat kepadaku satu kali, Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali. Kemudian mintalah kepada Allah al wasilah untukku. Sesungguhnya al wasilah adalah suatu kedudukan di dalam surga yang tidak layak kecuali bagi salah seorang hamba Allah. Aku berharap akulah orang tersebut. Barang siapa memohonkan al wasilah untukku, maka ia berhak mendapatkan syafa’at.” (HR. Muslim)

Al wasilah yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah suatu kedudukan yang Allah perintahkan kepada kaum Muslimin untuk memohonkannya bagi Rasulullah . Adapun mengenai istilah tawasul dengan Nabi dan menjadikan beliau sebagai sarana, maka dalam penggunaan bahasa para sahabat, yang dimaksud adalah bertawasul dengan doa dan syafa’at beliau. Dengan kata lain, mereka memohon kepada Allah melalui doa Nabi atau melalui syafa’at beliau.

            Sedangkan istilah tawasul dalam penggunaan banyak ulama generasi belakangan terkadang dimaksudkan sebagai bersumpah dengan beliau atau memohon kepada Allah dengan menyebut beliau, sebagaimana mereka bersumpah dengan para nabi, orang-orang saleh, dan orang-orang yang mereka yakini sebagai orang saleh.

  1. Tawasul dalam istilah ulama

Adapun tawasul dalam istilah para ulama memiliki cakupan makna yang lebih khusus daripada maknanya secara bahasa. Secara umum, tawasul adalah menjadikan sesuatu sebagai wasilah atau perantara dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah dan memohon kepada-Nya. Bentuknya dapat berupa amal saleh, doa, nama dan sifat Allah, maupun menjadikan Nabi atau orang saleh sebagai wasilah, sesuai dengan bentuk tawasul yang dijelaskan dan diperselisihkan oleh para ulama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Istilah al wasilah mengandung makna yang masih bersifat umum dan dapat menimbulkan kerancuan. Karena itu, makna-maknanya perlu dipahami dengan baik dan setiap makna harus ditempatkan sesuai porsinya. Perlu diketahui makna yang disebutkan dalam al Quran dan Sunnah, serta bagaimana para sahabat menggunakan istilah tersebut dan apa yang mereka lakukan terkait dengannya. Demikian pula perlu diketahui makna baru yang diperkenalkan oleh orang-orang setelah mereka dalam penggunaan istilah tersebut.

            Wasilah yang Allah perintahkan untuk dicari dalam rangka mendekatkan diri kepada-Nya, dan yang Allah kabarkan bahwa para malaikat dan para nabi juga mencarinya, adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada-Nya berupa kewajiban dan amalan-amalan yang dianjurkan. Adapun yang kedua adalah penggunaan istilah al wasilah dalam hadits-hadits yang sahih, seperti sabda Nabi :  ‘Mintalah kepada Allah al wasilah untukku.’

Wasilah yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah sesuatu yang Allah perintahkan kepada kita untuk memintakannya bagi Rasulullah .

Adapun ungkapan ‘bertawasul dengan Nabi dan ‘menjadikan beliau sebagai sarana’ dalam penggunaan bahasa para sahabat, maka yang mereka maksud adalah bertawasul dengan doa dan syafa’at beliau.

Sementara itu, dalam penggunaan istilah di kalangan banyak ulama generasi belakangan, tawasul terkadang dimaksudkan dengan bersumpah dengan nama atau kedudukan seseorang serta memohon kepada Allah dengan menyebutnya, sebagaimana mereka bersumpah dengan para nabi, orang-orang shaleh, dan orang-orang yang mereka anggap memiliki keshalehan.”[14]

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai pengertian tersebut, berikut beberapa penjelasan para ulama tentang hakikat tawasul.

Sayyid Muhammad al Hasani rahimahullah berkata:

إن التوسل هو أحد طرق الدعاء وباب من أبواب التوجه إلى الله سبحانه وتعالى، فالمقصود الأصلي الحقيقي هو الله سبحانه وتعالى، والمتوسل به إنما هو واسطة ووسيلة للتقرب إلى الله سبحانه وتعالى ومن اعتقد غير ذلك فقد أشرك

“Tawasul merupakan salah satu cara dalam berdoa dan salah satu bentuk menghadap kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Yang menjadi tujuan utama dan hakiki adalah Allah Subhanahu wa Ta'ala. Adapun sesuatu yang dijadikan sebagai tawasul hanyalah perantara dan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Barang siapa meyakini selain itu, maka ia telah melakukan kesyirikan.”[15]

Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata:

فأقول: التوسل هو: اتخاذ وسيلة لبلوغ الغاية المقصودة، وهو قريب من معنى التوصل، يعني: أن الوسيلة للشيء الذي يوصل إلى المقصود، ولا بد أن تكون الوسيلة موصلة إلى المقصود حساً أو شرعاً

“Maka saya katakan: Tawasul adalah menjadikan suatu sarana untuk mencapai tujuan yang dimaksud. Makna ini dekat dengan makna at tawassul, yaitu bahwa wasilah merupakan sesuatu yang digunakan untuk sampai kepada tujuan. Wasilah tersebut harus benar-benar mengantarkan kepada tujuan, baik secara indrawi maupun secara syariat.”[16]

Dalam definisi lain: “Tawasul adalah menjadikan sesuatu yang memiliki kedudukan dan kemuliaan di sisi Allah Ta'ala sebagai sarana untuk terkabulnya doa. Caranya, orang yang bertawasul memohon kepada Allah Ta'ala agar memberikan kepadanya sesuatu atau menghindarkan darinya suatu kemudaratan, dengan keberkahan sesuatu yang dijadikan sebagai wasilah dan kedudukannya di sisi Allah Ta'ala.”[17]

Bersambung…

 

[1] Kasyf al Asrar (4/134), Lisan al Arab (11/275)

[2] An Nihayah fi Gharib al Hadits (5/185)

[3] Al Mufradat fi Gharib al Qur’an hlm. 871

[4] Lisan al Arab (11/275)

[5] Al Kasysyaf (1/610)

[6] Tafsir an Nasafi (1/282)

[7] Tafsir ath Thabari (10/290)

[8] Tafsir Ibnu Katsir (3/103)

[9] Tafsir ath Thabari (10/290)

[10] Ad Dur al Mantsur (2/280)

[11] Tafsir Ibnu Katsir (3/103)

[12] Tafsir Ibnu Katsir (3/390)

[13] Fath al Bari (10/12)

[14] Majmu’ al Fatawa (1/199)

[15] Mafahim Yajibu an Tushahah hlm. 42

[16] Fatawa Nur ‘ala Darbi (4/2)

[17] Lajnah al Ifta’ no. 3866