KISAH LEMAH LAGI BERMASALAH TENTANG TSA’LABAH

29 Aug 2026 Admin Article

Oleh: KH. Ahmad Syahrin Thoriq

            Akan sangat disayangkan ketika kita mendengar seorang khatib, dai, atau penceramah yang dikenal luas membahas tentang bahaya sifat kikir, bakhil, atau kufur terhadap nikmat Allah, tetapi kemudian menjadikan kisah Tsa’labah bin Hathib al-Anshari sebagai salah satu landasan ceramahnya. Kisah tersebut memang sudah lama beredar dan bahkan tercantum dalam sejumlah kitab tafsir dan sirah. Tidak sedikit orang kemudian menganggapnya sebagai kisah yang dapat dipercaya hanya karena ditemukan dalam kitab-kitab yang masyhur atau disampaikan oleh para ulama dan penceramah yang dikenal kredibel.

            Padahal, popularitas sebuah kisah tidak serta-merta membuktikan kebenarannya. Demikian pula keberadaannya dalam sebuah kitab tidak otomatis menjadikan riwayat tersebut sahih. Setiap riwayat yang dinisbahkan kepada Nabi atau para sahabat tetap perlu diteliti sanad dan sumbernya sebelum dijadikan sebagai bahan pengajaran agama.

            Persoalan menjadi lebih serius ketika kisah tersebut tidak hanya digunakan untuk menggambarkan buruknya sifat bakhil, tetapi juga berujung pada tuduhan yang sangat berat terhadap Tsa’labah bin Hathib. Sahabat yang dikenal sebagai salah seorang Ahli Badar itu digambarkan telah keluar dari Islam, meninggal dalam keadaan munafik, bahkan oleh sebagian orang divonis sebagai penghuni neraka dan dilaknat. Tuduhan semacam ini tentu tidak boleh disampaikan secara serampangan, terlebih ketika riwayat yang menjadi dasar kisah tersebut ternyata bermasalah dari sisi validitasnya.

            Kisah bermasalah tersebut disebutkan ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala:

وَمِنْهُمْ مَنْ عَاهَدَ اللَّهَ لَئِنْ آتَانَا مِنْ فَضْلِهِ لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُونَنَّ مِنَ الصَّالِحِينَ ...

“Dan di antara mereka ada orang yang telah berjanji kepada Allah, ‘Sungguh, jika Allah memberikan kepada kami sebagian dari karunia-Nya, niscaya kami akan bersedekah dan niscaya kami termasuk orang-orang yang saleh…’”(QS. At Taubah: 75)

Kisah tersebut diklaim sebagai sebab turunnya ayat di atas. Berikut adalah teks riwayatnya: Dari Abu Umamah, dari Tsa’labah bin Hathib al Anshari, bahwa ia berkata kepada Rasulullah , “Berdoalah kepada Allah agar Dia memberikan kepadaku harta.”

Rasulullah bersabda:

وَيْحَكَ يَا ثَعْلَبَةُ! قَلِيلٌ تُؤَدِّي شُكْرَهُ خَيْرٌ مِنْ كَثِيرٍ لَا تُطِيقُهُ

“Celaka engkau, wahai Tsa’labah! Sedikit harta yang dapat engkau syukuri lebih baik daripada banyak harta yang tidak sanggup engkau tunaikan syukurnya.”

Kemudian ia kembali meminta hal yang sama. Rasulullah bersabda: “Tidakkah engkau rela menjadi seperti Nabi Allah? Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya aku menghendaki agar gunung-gunung berjalan bersamaku dalam keadaan berupa emas dan perak, niscaya gunung-gunung itu akan berjalan.”

Tsa’labah berkata, “Demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran, jika engkau mendoakan Allah agar Dia memberiku harta, sungguh aku akan memberikan hak setiap orang yang berhak menerimanya.”

Maka Rasulullah berdoa:

اللَّهُمَّ ارْزُقْ ثَعْلَبَةَ مَالًا

“Ya Allah, karuniakanlah kepada Tsa’labah harta.”

            Tsa’labah kemudian memelihara kambing. Kambing-kambing itu berkembang biak sebagaimana ulat berkembang biak. Jumlahnya semakin banyak hingga Madinah terasa sempit baginya. Ia kemudian menjauh dari Madinah dan tinggal di salah satu lembah di antara lembah-lembahnya.

            Pada awalnya, ia masih melaksanakan salat Zuhur dan Asar secara berjamaah, sementara salat selain keduanya ia tinggalkan. Kemudian kambing-kambingnya semakin berkembang dan bertambah banyak. Ia pun semakin menjauh hingga akhirnya ia meninggalkan seluruh salat kecuali salat Jumat.

            Kambing-kambingnya terus berkembang biak sebagaimana ulat berkembang biak, sampai akhirnya ia juga meninggalkan salat Jumat. Setiap hari Jumat ia kemudian menemui orang-orang yang datang dari berbagai penjuru dan menanyakan kepada mereka berita-berita.

Rasulullah kemudian bertanya, “Apa yang dilakukan Tsa’labah?”

Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, ia memelihara kambing hingga Madinah terasa sempit baginya.”

Mereka pun menceritakan keadaan Tsa’labah kepada beliau. Rasulullah bersabda:

يَا وَيْحَ ثَعْلَبَةَ! يَا وَيْحَ ثَعْلَبَةَ! يَا وَيْحَ ثَعْلَبَةَ!

“Celakalah Tsa’labah! Celakalah Tsa’labah! Celakalah Tsa’labah!”

Kemudian Allah Jalla wa ‘Azza menurunkan firman-Nya:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

            Setelah itu, turunlah ketentuan-ketentuan mengenai sedekah wajib (zakat). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengutus dua orang petugas untuk mengambil zakat, seorang dari Juhainah dan seorang dari Sulaim. Beliau menuliskan kepada keduanya tata cara mengambil zakat dari kaum Muslimin. Beliau bersabda kepada keduanya:

مُرَّا بِثَعْلَبَةَ، وَبِفُلَانٍ ـ رَجُلٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ ـ فَخُذَا صَدَقَاتِهِمَا

“Datangilah Tsa’labah dan si Fulan—seorang laki-laki dari Bani Sulaim—lalu ambillah zakat dari keduanya.”

            Keduanya kemudian pergi hingga bertemu dengan Tsa’labah. Mereka meminta zakat kepadanya dan membacakan surat Rasulullah yang mereka bawa. Tsa’labah berkata, “Ini tidak lain hanyalah jizyah. Ini tidak lain hanyalah sesuatu yang serupa dengan jizyah. Aku tidak tahu apa ini. Pergilah kalian sampai selesai mendatangi yang lainnya, kemudian kembalilah kepadaku.”

            Keduanya kemudian pergi. Berita tentang kedatangan mereka sampai kepada seorang laki-laki dari Bani Sulaim. Ia lalu memilih unta-untanya yang terbaik dan memisahkannya untuk zakat. Kemudian ia menemui kedua petugas tersebut dengan membawa unta-unta itu.

Ketika mereka melihatnya, mereka berkata, “Ini bukan sesuatu yang diwajibkan atasmu. Kami tidak bermaksud mengambil yang seperti ini darimu.”

Ia menjawab, “Tidak, ambillah. Aku rela memberikan ini dengan hati yang lapang. Sesungguhnya ini memang haknya.”

Mereka pun mengambilnya.

Setelah selesai mengambil zakat dari orang tersebut, keduanya kembali dan melewati Tsa’labah. Tsa’labah berkata, “Perlihatkan kepadaku surat yang kalian bawa.”

Setelah membacanya, ia berkata, “Ini tidak lain hanyalah sesuatu yang serupa dengan jizyah. Pergilah kalian sampai aku memikirkan keputusanku.”

Keduanya kemudian pergi hingga menemui Nabi . Ketika Rasulullah melihat keduanya, beliau langsung bersabda: “Celakalah Tsa’labah!”

Hal itu beliau ucapkan sebelum keduanya menyampaikan berita. Kemudian beliau mendoakan keberkahan bagi laki-laki dari Bani Sulaim tersebut. Keduanya lalu menceritakan kepada Rasulullah apa yang dilakukan oleh Tsa’labah dan apa yang dilakukan oleh laki-laki dari Bani Sulaim tersebut. Maka Allah Azza wa Jalla menurunkan firman-Nya:

وَمِنْهُمْ مَنْ عَاهَدَ اللَّهَ لَئِنْ آتَانَا مِنْ فَضْلِهِ لَنَصَّدَّقَنَّ

“Dan di antara mereka ada orang yang telah berjanji kepada Allah, ‘Sungguh, jika Allah memberikan kepada kami sebagian dari karunia-Nya, niscaya kami akan bersedekah...’” (QS. At Taubah 75)

hingga firman-Nya:

وَبِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ

“...dan disebabkan oleh kedustaan yang selalu mereka lakukan.” (QS. At Taubah: 77)

            Pada saat itu, di sisi Rasulullah terdapat seorang laki-laki yang merupakan kerabat Tsa’labah. Ia mendengar hal tersebut. Lalu ia keluar dan menemui Tsa’labah seraya berkata, “Celaka engkau, wahai Tsa’labah! Allah telah menurunkan ayat tentangmu begini dan begitu.” Maka Tsa’labah segera pergi menemui Nabi dan memohon agar beliau menerima zakatnya. Namun beliau bersabda:

إِنَّ اللَّهَ مَنَعَنِي أَنْ أَقْبَلَ مِنْكَ صَدَقَتَكَ

“Sesungguhnya Allah telah melarangku menerima zakatmu.”

Tsa’labah kemudian mengambil tanah dan menaburkannya di atas kepalanya. Rasulullah bersabda kepadanya:

هَذَا عَمَلُكَ، قَدْ أَمَرْتُكَ فَلَمْ تُطِعْنِي

“Ini adalah akibat perbuatanmu. Aku telah memerintahkanmu, tetapi engkau tidak menaatiku.”

Ketika Rasulullah tidak mau menerima zakatnya, Tsa’labah kembali ke rumahnya. Kemudian Rasulullah wafat dan tidak menerima sedikit pun zakatnya. Setelah Abu Bakar diangkat menjadi khalifah, Tsa’labah mendatanginya dan berkata, “Engkau tentu mengetahui kedudukanku di sisi Rasulullah dan kedudukanku di tengah kaum Anshar. Maka terimalah zakatku.”

Abu Bakar menjawab, “Rasulullah tidak menerimanya darimu,” dan Abu Bakar pun tidak mau menerimanya. Kemudian Abu Bakar wafat.

Ketika Umar menjadi khalifah, Tsa’labah datang kepadanya dan berkata, “Wahai Amirul Mukminin, terimalah zakatku.”

Umar menjawab, “Rasulullah tidak menerimanya, demikian pula Abu Bakar. Maka aku pun tidak akan menerimanya darimu.”

Umar kemudian wafat tanpa menerima zakat Tsa’labah.

Setelah itu Utsman menjadi khalifah. Tsa’labah kembali meminta agar zakatnya diterima. Utsman berkata, “Rasulullah tidak menerimanya, Abu Bakar tidak menerimanya, dan Umar juga tidak menerimanya. Aku pun tidak akan menerimanya darimu.”

Akhirnya Tsa’labah meninggal dunia pada masa kekhalifahan Utsman.[1]

            Kisah sangat lemah dan bermasalah, al imam Ibnu Hazm al andulisi rahimahullah berkata:

قد روينا أثرا لا يصحّ، وفيه أنها نزلت في ثعلبة بن حاطب، وهذا باطل ... لأنّ ثعلبة بدري معروف ... وفي رواته معان بن رفاعة والقاسم بن عبد الرحمن الألهاني وكلهم ضعفاء

“Kami telah meriwayatkan sebuah atsar yang tidak sahih, yang menyebutkan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan Tsa’labah bin Hathib. Namun, ini adalah batil. Sebab, Tsa’labah adalah seorang sahabat yang mengikuti Perang Badar dan dikenal sebagai Ahli Badar. Di antara para perawinya terdapat Mu’aan bin Rifa’ah dan al-Qasim bin Abdurrahman al-Lahani, dan mereka semua adalah perawi yang lemah.”[2]

Silahkan simak lengkapnya mulai dari takhrij hadits dan penjelasannya di sini:  BENARKAH KISAH TSA’LABAH YANG ENGGAN MEMBAYAR ZAKAT?

Wallahu a'lam.

[1] Jami’ al Bayan (6/425) no. 17002, al Mu’jamul Kabir (7/218-219) no. 7873, al Muhalla (11/208), asbab an Nuzul hlm. 257-259

[2] Al Muhalla bil Atsar (12/137)