Izin bertanya, Kiai. Apakah makan bersama-sama dalam satu nampan itu ada kesunnahannya? Sebab ada yang mengatakan bahwa kesunnahan makan bersama bukan terletak pada tempat makannya yang sama, tetapi cukup pada waktunya, yakni beberapa orang makan secara bersamaan meskipun masing-masing menggunakan tempat makan sendiri. Mohon penjelasannya.
Jawaban
Oleh: Ust. Ahmad Syahrin Thoriq
Masalah ini sebenarnya perlu diperinci. Sebab memang terdapat anjuran Nabi ﷺ untuk makan secara bersama-sama, tetapi ketika kita mengatakan “makan bersama”, perlu dijelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kebersamaan tersebut.
Apakah yang dimaksud adalah berkumpulnya orang-orang pada satu waktu untuk makan, meskipun masing-masing menggunakan piring sendiri? Ataukah makan bersama dalam satu wadah atau nampan juga termasuk bentuk kebersamaan yang memiliki dasar dari sunnah?
Kalau kita meneliti hadis-hadis yang berkaitan dengan masalah ini, tampak bahwa makan bersama memang memiliki dasar yang jelas dari Nabi ﷺ. Adapun makan dalam satu nampan tidak disebutkan secara eksplisit dalam bentuk perintah, tetapi terdapat beberapa keterangan yang menunjukkan bahwa cara makan seperti itu merupakan bentuk yang sesuai dengan kebiasaan makan Nabi ﷺ dan para sahabat.
Pertama: makan bersama memang dianjurkan Nabi ﷺ
Dalil yang paling jelas dalam masalah ini adalah hadis Wahsyi bin Harb radhiyallahu’anhu. Para sahabat pernah mengadu kepada Rasulullah ﷺ: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan tetapi tidak merasa kenyang.”
Nabi ﷺ kemudian bertanya:
فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ؟
“Mungkin kalian makan secara terpisah-pisah?”
Mereka menjawab: “Ya.”
Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ، يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ
“Kalau begitu, berkumpullah kalian ketika makan dan sebutlah nama Allah atas makanan tersebut, niscaya kalian akan diberkahi padanya.” (HR. Abu Dawud)
Perhatikan jawaban Nabi ﷺ tersebut. Para sahabat mengeluhkan makanan yang tidak membuat mereka kenyang. Nabi ﷺ justru mengarahkan mereka kepada dua perkara: berkumpul ketika makan dan menyebut nama Allah. Ini menunjukkan bahwa berkumpul ketika makan memiliki nilai yang disebutkan secara langsung dalam tuntunan sunnah nabawiyah.
Al imam al Munawi rahimahullah berkata:
الأكل مع الجماعة فوائد منها ائتلاف القلوب وكثرة الرزق والمدد وامتثال أمر الشارع لأنه تعالى أمرنا بإقامة الدين وعدم التفرق فيه ولا يستقيم ذلك إلا بائتلاف القلوب ولا تألف إلا بالاجتماع على الطعام
“Makan bersama-sama memiliki beberapa manfaat, di antaranya adalah menyatukan hati, memperbanyak rezeki dan pertolongan, serta menjalankan perintah syariat. Sebab, Allah Ta‘ala memerintahkan kita untuk menegakkan agama dan tidak berpecah-belah dalam agama. Hal itu tidak akan berjalan dengan baik kecuali dengan hati yang saling menyatu, dan hati tidak akan mudah menyatu kecuali dengan berkumpul untuk makan bersama.”[1]
Kedua: apakah berkumpul itu harus dalam satu nampan?
Di sinilah masalahnya perlu diperinci. Hadis tadi menggunakan lafaz: “Berkumpullah kalian ketika makan.”
Nabi ﷺ tidak menentukan bahwa kebersamaan tersebut harus diwujudkan dengan satu nampan atau wadah yang sama untuk makanan yang disantap. Karena itu, secara tekstual, yang dituntut oleh hadis adalah adanya ijtima’ atau kebersamaan dalam menyantap makanan.
Maka, jika beberapa orang duduk bersama dan makan pada waktu yang sama, meskipun masing-masing menggunakan piring sendiri, mereka tetap telah merealisasikan makna yang disebutkan dalam hadis. Tidak tepat jika seseorang mengatakan bahwa mereka sama sekali tidak mendapatkan anjuran makan bersama hanya karena tidak menggunakan satu nampan.
Tetapi tentu lebih tidak tepat lagi kalau kemudian ada yang mengatakan makan dengan satu wadah bersama-sama itu tidak sesuai sunnah, karena terdapat beberapa keterangan yang menunjukkan bahwa cara makan bersama dalam satu tempat merupakan bentuk yang dikenal dalam kehidupan Nabi ﷺ dan para sahabat saat itu. Dalam sebuah hadis riwayat Anas radhiyallahu’anhu ia berkata:
مَا عَلِمْتُ النَّبِيَّ ﷺ أَكَلَ عَلَى سُكُرُّجَةٍ قَطُّ، وَلَا خُبِزَ لَهُ مُرَقَّقٌ قَطُّ، وَلَا أَكَلَ عَلَى خِوَانٍ قَطُّ قِيلَ لِقَتَادَةَ: فَعَلَى مَا كَانُوا يَأْكُلُونَ؟ قَالَ: عَلَى السُّفَرِ
“Aku tidak mengetahui Nabi ﷺ pernah makan di atas sukurrujah, tidak pula dibuatkan untuk beliau roti yang tipis, dan beliau tidak pernah makan di atas khuwan. Ketika Qatadah ditanya, ‘Lalu dengan apa mereka makan?’ Ia menjawab: ‘Di atas sufrah.’”(HR. Bukhari)
Al-Sukurrujah adalah sebuah wadah kecil yang digunakan untuk menyantap makanan dalam porsi kecil. Ada pula yang mengatakan bahwa al-Sukurrujah adalah mangkuk-mangkuk kecil. Kata ini berasal dari bahasa Persia. [2]
Riwayat ini memang tidak secara eksplisit mengatakan, “Nabi ﷺ makan dalam satu nampan bersama orang lain.” Namun, riwayat tersebut memberikan gambaran mengenai cara makan Nabi ﷺ yang sederhana dan tidak menggunakan peralatan makan individual seperti yang dikenal dalam sebagian tradisi makan. Dalam masalah ini kita dapatkan penjelasan para ulama tentangnya, di antaranya apa yang disampaikan oleh al imam Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah berikut ini:
تركه الاكل في السكرجة إما لكونها لم تكن تصنع عندهم إذ ذاك، أو استصغارا لها لأن عادتهم الاجتماع على الاكل، أو لأنها كما تقدم كانت تعد لوضع الاشياء التي تعين على الهضم، ولم يكونوا غالبا يشبعون، فلم تكن لهم حاجة بالهضم.
“Tidak makannya beliau di atas sukurrujah bisa jadi karena benda itu belum dibuat di tempat mereka saat itu, atau karena ukurannya kecil, sebab kebiasaan mereka adalah berkumpul ketika makan. Atau karena sukurrujah digunakan untuk meletakkan sesuatu yang membantu pencernaan, sedangkan mereka biasanya tidak makan sampai kenyang sehingga tidak membutuhkan hal tersebut.”[3]
Jadi, apa sebenarnya yang disunnahkan?
Dari apa yang telah di jelaskan di atas, maka hukum makan bersama dapat kita bedakan menjadi dua tingkatan. Yang pertama adalah perkara yang disebutkan secara jelas dalam sabda Nabi ﷺ, yaitu berkumpul ketika makan. Inilah sunnah yang paling tegas dalilnya.
Yang kedua adalah bentuk pelaksanaan kebersamaan tersebut. Makan dalam satu nampan atau satu wadah merupakan salah satu bentuk yang lebih sesuai dengan kebiasaan makan pada masa Nabi ﷺ dan para sahabat, serta selaras dengan makna “banyak tangan menyantap makanan”.
Maka, jika seseorang makan bersama dalam satu nampan, ia mendapatkan keutamaan berkumpul dalam makan sekaligus merealisasikan bentuk kebersamaan yang lebih nyata. Sedangkan jika seseorang berkumpul bersama orang lain untuk makan, tetapi masing-masing menggunakan piring sendiri, maka ia tetap telah melaksanakan bagian yang jelas dari anjuran Nabi ﷺ.
Dengan kata lain, jangan sampai kita menjadikan “satu nampan” sebagai syarat untuk disebut makan bersama. Tetapi juga jangan sampai karena hadits tidak menyebut kata “nampan” secara eksplisit, kita kemudian menganggap makan dalam satu nampan tidak ada kaitannya sama sekali dengan sunnah.
Demikian juga makan secara sendiri-sendiri hukumnya dibolehkan berdasarkan firman Allah ta’ala:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا
“Tidak ada dosa bagi kalian untuk makan bersama-sama atau secara sendiri-sendiri.” (QS. al-Nur: 61).
Ketika menjelaskan ayat di atas al imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “
فهذه رخصة من الله تعالى في أن يأكل الرجل وحده ومع الجماعة، وإن كان الأكل مع الجماعة أبرَك وأفضل
“Ini merupakan suatu keringanan dari Allah Ta‘ala, yaitu bahwa seseorang boleh makan sendirian maupun makan bersama-sama. Meskipun demikian, makan bersama-sama lebih berkah dan lebih utama.”[4]
Wallahu a’lam.