Ustadz, mohon dibahas tentang hukum makan dan minum sambil berdiri. Apakah makan dan minum sambil berdiri dibolehkan, ataukah terdapat larangan dari syariat?
Jawaban
Oleh: Ust. Ahmad Syahrin Thoriq
Makan dan minum merupakan aktivitas yang pada asalnya mubah. Namun, syariat juga memberikan tuntunan dan adab dalam perkara tersebut. Dalam masalah makan dan minum sambil berdiri, terdapat sejumlah hadits yang secara lahiriah menunjukkan adanya larangan, tetapi terdapat pula hadits-hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah makan atau minum dalam keadaan berdiri. Karena itu, para ulama berbeda pendapat dalam memahami dan mengompromikan hadits-hadits tersebut. Dalam Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah disebutkan:
يندب إبعاد القدح حين التنفس حالة الشرب، ويكره التنفس في الإناء كما يكره النفخ فيه، لحديث ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي ﷺ نهى أن يتنفس في الإناء أو ينفخ فيه
“Nabi ﷺ biasa minum dalam keadaan duduk dan itulah kebiasaan beliau. Terdapat riwayat shahih bahwa beliau melarang minum sambil berdiri, dan terdapat pula riwayat shahih bahwa beliau memerintahkan orang yang minum sambil berdiri untuk memuntahkannya. Namun, terdapat pula riwayat shahih bahwa beliau pernah minum sambil berdiri.”[1]
Sehingga dari sini kemudian ulama berbeda kesimpulan dalam menetapkan hukum makan dan minum sambil berdiri. Mulai dari yang melarang hingga yang membolehkan. Namun sebelum itu, kita simak dulu dalil-dalil yang ada tentang permasalah ini.
- Hadits-hadits yang menunjukkan larangan
Di antara hadits yang menunjukkan larangan mengkonsumsi makanan sambil berdiri adalah riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berikut ini:
أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang minum sambil berdiri.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain dari Abu Said al Khudri radhiyallahu ‘anhu disebutkan:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dengan keras minum sambil berdiri.”(HR. Muslim).
Bahkan terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan orang yang minum sambil berdiri untuk memuntahkannya. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan:
لا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا، فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ
“Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa, hendaknya ia memuntahkannya.” (HR. Muslim).
Adapun tentang makan sambil berdiri, terdapat atsar dari Anas radhiyallahu ‘anhu. Ketika Qatadah bertanya kepadanya tentang makan sambil berdiri, ia menjawab:
قُلْنَا: فَالْأَكْلُ؟ قَالَ: ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ
“Kami bertanya, ‘Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?’ Ia menjawab, ‘Itu lebih buruk atau lebih tercela.’”(HR. Baihaqi)
2. Hadits-hadits yang menunjukkan kebolehan
Di sisi lain, terdapat hadits shahih yang secara jelas menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah minum sambil berdiri. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:
سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ، فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ
“Aku memberi minum Rasulullah ﷺ dari air Zamzam, lalu beliau meminumnya dalam keadaan berdiri.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Demikian pula sayidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah minum sambil berdiri. Ketika orang-orang seakan mengingkari perbuatannya, beliau berkata:
مَا تَنْظُرُونَ؟ إِنْ أَشْرَبْ قَائِمًا، فَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْرَبُ قَائِمًا، وَإِنْ أَشْرَبْ قَاعِدًا، فَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَشْرَبُ قَاعِدًا
“Mengapa kalian melihat seperti itu? Jika aku minum sambil berdiri, aku telah melihat Nabi ﷺ minum sambil berdiri. Dan jika aku minum sambil duduk, aku juga telah melihat Nabi ﷺ minum sambil duduk.” (HR. Ahmad dan at Tirmidzi)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata:
كُنَّا نَأْكُلُ وَنَحْنُ نَسْعَى وَنَشْرَبُ قِيَامَاً عَلَى عَهْدِ رَسُولِ الله ﷺ
“Kami dahulu makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri pada masa Rasulullah ﷺ.” (HR. Tirmidzi)
Hukumnya
Para ulama terbagi dalam tiga pendapat utama dalam menghukumi makan dan minum yang dilakukan sambil berdiri, yakni sebagai berikut ini:
Pendapat pertama: Makan dan minum sambil berdiri hukumnya boleh
Sebagian ulama berpendapat bahwa makan dan minum boleh dilakukan sambil berdiri maupun duduk. Mereka memahami bahwa hadits-hadits yang menunjukkan kebolehan minum sambil berdiri telah menghapus hukum larangannya.[2] Pendapat ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan pendapat yang masyhur dalam madzhabnya, serta merupakan pendapat jumhur Malikiyyah dan sebagian Hanafiyah.[3] Berkata al imam Wahb al Maliki rahimahullah:
قال مالك: لا بأس بالشرب قائما. إنما قال ذلك؛ لأن الشرب قائما مباح، فلا بأس به.
“Imam Malik berkata: ‘Tidak mengapa minum dalam keadaan berdiri. Hal itu beliau katakan karena minum sambil berdiri hukumnya mubah, sehingga tidak mengapa melakukannya.’”[4]
Pernah dikatakan kepada imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah:
قلت: الشرب قائماً؟ قال: أرجو أن لا يكون به بأس.
“Aku bertanya: “Bagaimana hukum minum sambil berdiri?” Beliau menjawab: “Aku berharap tidak mengapa melakukannya.”[5]
Dengan demikian, menurut pendapat pertama ini, seseorang boleh makan atau minum sambil berdiri tanpa dihukumi makruh.
Pendapat kedua: Boleh, tetapi duduk lebih utama
Pendapat yang kedua ini merupakan pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama. Mereka tidak menganggap hadits-hadits larangan sebagai pengharaman. Larangan tersebut dipahami sebagai makruh tanzih, yakni kemakruhan yang ringan sedangkan hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ minum sambil berdiri menunjukkan bahwa perkara tersebut pada dasarnya tetap boleh. Al imam an Nawawi rahimahullah berkata:
الصواب أن النهي محمول على كراهة التنزيه. أما شربه ﷺ قائما فبيان للجواز، فلا إشكال ولا تعارض. وهذا الذي ذكرناه يتعين المصير إليه.
“Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah bahwa larangan tersebut dibawa kepada makna makruh tanzih. Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, maka hal itu merupakan penjelasan tentang kebolehannya. Dengan demikian, tidak ada masalah dan tidak ada pertentangan (antara hadis-hadis tersebut).”[6]
Lebih lanjut beliau menjelaskan: “Jika ditanyakan: bagaimana mungkin minum sambil berdiri dihukumi makruh, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukannya? Jawabannya: perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila dilakukan sebagai penjelasan bahwa suatu perkara itu boleh, maka perbuatan tersebut tidak lagi berstatus makruh. Bahkan, memberikan penjelasan tentang kebolehan tersebut merupakan kewajiban bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[7]
Jadi, menurut pendapat ini, duduk ketika makan dan minum adalah yang lebih utama. Adapun berdiri tetap diperbolehkan, hanya saja meninggalkannya lebih utama.
Pendapat ini merupakan pendapat sebagian Hanafiyyah,[8] sebagian kecil Malikiyyah,[9] dan jumhur Syafi'iyyah.[10]
Pendapat ketiga: Boleh ketika ada kebutuhan
Ada pula ulama yang memberikan perincian. Minum sambil berdiri dibolehkan ketika terdapat kebutuhan atau hajat. Adapun jika tidak ada kebutuhan, maka hukumnya makruh. Pendapat ini dinisbatkan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan Ibnul Qayyim rahimahullah. Al imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ minum sambil berdiri menunjukkan adanya kebolehan, terutama ketika terdapat kebutuhan. Adapun kebiasaan beliau adalah minum dalam keadaan duduk. Karena itu beliau rahimahullah menyatakan:
ويكره الأكل والشرب قائما لغير حاجة
“Dimakruhkan makan dan minum dalam keadaan berdiri apabila tidak ada kebutuhan.”[11]
Pendapat keempat: Makan dan minum makruh dengan berdiri
Sebagian ulama dari kalangan madzhab Hanafiyah menyatakan bahwa minum sambil berdiri hukumnya adalah makruh berdasarkan hadits-hadits yang tegas menyatakannya. Adapun hadits yang menunjukkan kebolehannya adalah untuk memalingkan dari hukum larangan yang sifatnya haram ke hukum makruh. Al imam Ath Thahawi al Hanafi rahimahullah berkata:
فذهب قوم إلى كراهة الشرب قائما ،
“Sebagian ulama berpendapat bahwa minum sambil berdiri adalah makruh.”[12]
Pendapat kelima: Minum diharamkan, makan dibolehkan
Yang unik adalah pendapat keempat ini, di mana mereka menyatakan minum sambil berdiri diharamkan, namun untuk makan dibolehkan. Pendapat ini dinyatakan oleh al imam Ibnu Hazm rahimahullah dari kalangan pengikut madzhab Dhahiriyyah. Beliau berkata:
مسألة: ولا يحل الشرب قائما، وأما الأكل قائما فمباح
“Masalah: Tidak halal minum sambil berdiri. Adapun makan sambil berdiri, maka hukumnya mubah (boleh).”[13]
Lebih lanjut beliau menjelasakan: “Jika dikatakan: ‘Telah shahih pula riwayat dari Ali dan Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ pernah minum sambil berdiri.’ Kami menjawab: ‘Benar. Pada asalnya, hukum minum dalam keadaan apapun adalah boleh, baik sambil berdiri, duduk, bersandar, maupun berbaring. Namun, ketika telah shahih adanya larangan Nabi ﷺ dari minum sambil berdiri, maka tidak diragukan lagi bahwa larangan tersebut telah menghapus kebolehan yang berlaku sebelumnya. Tidak mungkin sesuatu yang telah dihapus hukumnya kemudian kembali menjadi penghapus, sementara Nabi ﷺ tidak menjelaskan hal tersebut. Sebab, jika demikian, kita tidak akan mengetahui mana yang wajib kita lakukan dan mana yang tidak wajib, sehingga agama ini menjadi sesuatu yang tidak dapat dipercaya. Maha Suci Allah dari hal yang demikian.”[14]
Adapun dalam masalah makan sambil berdiri, al imam Ibnu Hazm membedakannya dari hukum minum. Sebab, menurut pendekatan Dhahiriyyah yang sangat berpegang pada makna lahiriah nash, menurut mereka hukum tidak boleh ditetapkan berdasarkan analogi atau sekadar kesamaan antara dua perkara apabila tidak terdapat dalil yang secara tegas menunjukkan hukumnya.
Dalam hal ini, hadits-hadits yang secara jelas memuat larangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkaitan dengan minum sambil berdiri, bukan makan sambil berdiri. Karena itu menurut mereka, tidak tepat membawa larangan minum sambil berdiri kepada makan sambil berdiri tanpa adanya nash yang secara khusus melarangnya. Selama tidak terdapat dalil yang melarang, maka hukum asalnya tetap kembali kepada kebolehan.[15]
Lalu bagaimana dengan makan sambil berdiri?
Dalam hal ini para ulama madzhab yang empat terbagi menjadi tiga pendapat, pertama yang membolehkan, yang kedua yang menyamakan hukum makan dengan minum, dan yang ketiga menganggap makan sambil berdiri lebih buruk dari minum yang dilakukan dengan cara berdiri.
Al imam Buhuti al Hanbali rahimahullah berkata:
وظاهر كلامهم لا يكره أكله قائما، ويتوجه كشرب. وفي رواية عندهم أنه يكره الأكل والشرب، قائما
“Secara lahiriah dari perkataan mereka, makan sambil berdiri tidak dimakruhkan. Namun, ada kemungkinan hukumnya disamakan dengan minum. Dalam salah satu riwayat dari mereka, disebutkan bahwa makan dan minum sambil berdiri hukumnya makruh.”[16]
Al imam Mazari rahimahullah berkata:
اختلف الناس في هذا، فذهب الجمهور إلى الجواز، وكرهه قوم،
“Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini (makan sambil berdiri). Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan, sementara sebagian ulama memakruhkannya.”[17]
Al imam Mawardi rahimahullah berkata:
إن الكراهة في الشرب قائما لما يحصل له من الضرر ، ولم يحصل مثل ذلك في الأكل : امتنع الإلحاق
“Jika kita berpendapat bahwa kemakruhan minum sambil berdiri disebabkan oleh bahaya yang dapat ditimbulkannya, sedangkan bahaya semacam itu tidak terjadi dalam makan sambil berdiri, maka tidak tepat menyamakan hukum makan dengan minum.”[18]
Sedangkan sebagian ulama lainnya yang berpendapat bahwa makan sambil berdiri hukumnya lebih buruk dari minum menyandarkan pendapatnya kepada atsar yang telah disebutkan sebelumnya, dari Qatadah ia bertanya kepada Anas: “Kami bertanya, ‘Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?’ Ia menjawab, ‘Itu lebih buruk atau lebih tercela.’”(HR. Baihaqi)
Al imam Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan:
قيل: وإنما جعل الأكل أشر لطول زمنه بالنسبة لزمن الشرب
“Dikatakan bahwa makan disebut lebih buruk karena waktunya lebih lama dibandingkan waktu minum.”[19]
Kesimpulannya adalah untuk makan mayoritas ulama membolehkan, sebagian memakruhkan dan sebagian ulama yang lain ada yang berpendapat ia lebih buruk dari minum sambil berdiri.
Kesimpulan
Jumhur ulama berpendapat bahwa makan dan minum sambil duduk lebih utama, sedangkan makan dan minum sambil berdiri pada dasarnya tetap boleh. Hadits-hadits larangan tidak dibawa kepada pengharaman mutlak, karena terdapat hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah minum sambil berdiri.
Karena itu, yang lebih sesuai dengan adab adalah duduk ketika makan dan minum apabila memungkinkan. Namun, apabila seseorang berada dalam kondisi yang membuatnya sulit untuk duduk, seperti ketika berada di kendaraan, sedang mengambil minuman dari tempat tertentu, sedang berada dalam kerumunan, atau menghadiri acara dengan konsep standing party, maka ia boleh makan atau minum sambil berdiri.
Jadi, seseorang yang menghadiri standing party dan tidak mendapatkan tempat duduk tidak perlu merasa bersalah atau meninggalkan makanan karena takut hukumnya haram. Ia boleh makan sambil berdiri. Hanya saja, apabila tersedia tempat duduk dan tidak ada kebutuhan untuk berdiri, maka duduk tetap lebih utama.
Wallahu a'lam.
[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (25/364)
[2] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (25/365)
[3] Hasyiah Ibnu Abidin (1/129)
[4] Syarah Mukhtashar al Kubra lil Abhari (4/589)
[5] Masail al imam Ahmad wa Ishaq (9/4714)
[6] Syarh Shahih Muslim (13/195)
[7] Ibid
[8] Hasyiah Ibnu Abidin (1/129)
[9] Al Ma’unah ‘ala Madzhab ‘Alim Madinah (1/78)
[10] Bahr al Madzhab (13/128), Raudhah ath Thalibin (7/340),
[11] Al Fatawa al Kubra (5/840)
[12] Syarah al Ma’ani al Atsar (4/272)
[13] Al Muhalla bil Atsar (6/229)
[14] Al Muhalla bil Atsar (6/230)
[15] Ibid
[16] Kasyaf al Qina’ (5/177)
[17] Fath al Bari (10/82)
[18] Al Inshaf (8/330)
[19] Fath Bari (10/82)