Oleh: KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Marah merupakan salah satu tabiat yang Allah ﷻ tanamkan dalam diri setiap manusia. Tidak ada seorang pun yang terbebas darinya. Orang yang paling lemah sekalipun dapat marah, demikian pula orang yang paling penyabar. Karena itu, Islam tidak datang untuk menghapus sifat marah dari diri manusia, melainkan mengarahkannya agar tetap berada di bawah kendali iman, akal, dan tuntunan syariat. Itu mengapa dalam sebuah hadits Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أَرْضَى كَمَا يَرْضَى الْبَشَرُ وَأَغْضَبُ كَمَا يَغْضَبُ الْبَشَرُ
Aku ini hanya manusia biasa. Aku bisa senang sebagaimana manusia senang, dan aku bisa marah sebagaimana manusia marah.” (HR. Muslim)
Maka marah apabila diletakkan pada tempatnya, marah dapat menjadi kekuatan yang mendorong seseorang membela kebenaran, menegakkan keadilan, dan menjaga kehormatan agama. Akan tetapi, apabila dibiarkan mengikuti hawa nafsu, marah berubah menjadi salah satu penyebab terbesar lahirnya berbagai kerusakan. Betapa banyak permusuhan, pertengkaran, putusnya hubungan persaudaraan, perceraian, bahkan pertumpahan darah yang bermula dari amarah yang tidak terkendali. Tidak sedikit pula ucapan dan perbuatan yang disesali seumur hidup lahir hanya dalam beberapa saat ketika emosi menguasai akal.
Oleh karena itu, pembahasan tentang marah menempati posisi yang penting dalam Islam. Al-Qur'an memberikan pujian kepada orang-orang yang mampu menahan amarahnya, sementara Rasulullah ﷺ berulang kali mengingatkan umatnya agar tidak mudah dikuasai oleh emosi. Para ulama salaf pun memberikan perhatian yang besar terhadap masalah ini, karena mereka memahami bahwa keberhasilan seseorang dalam mengendalikan amarah merupakan salah satu tanda kesempurnaan akhlak dan kekuatan jiwanya.
Dalam pembahasan ini, kita akan mengenal hakikat marah menurut Islam, dalil-dalil yang menjelaskan bahayanya, sebab-sebab yang melatarbelakanginya, dampak buruk yang ditimbulkannya, serta tuntunan syariat dalam mengendalikan dan mengobatinya. Dengan demikian, diharapkan setiap muslim mampu menjadikan sifat marah sebagai sesuatu yang dikendalikan, bukan sebaliknya menjadi hamba bagi emosinya sendiri.
Pengertiannya
Marah dalam bahasa Arab adalah Ghadhab. Al-ghadhab (الغضب) adalah lawan dari ridha (kerelaan). Secara bahasa ia berasal dari kata al-ghadhbah (الغضبة) yang berarti batu yang keras dan kuat.[1] Abu al Baqa' berkata, 'Marah adalah kehendak untuk menimpakan mudarat kepada orang yang dimarahi.'[2]
Sedangkan secara istilah imam al Jurjani rahimahullah berkata:
الغضب: تغير يحصل عند غليان دم القلب؛ ليحصل عنه التشفي للصدر.
"Marah adalah perubahan yang terjadi akibat bergolaknya darah di dalam jantung, sehingga seseorang terdorong untuk melampiaskan dan memuaskan gejolak yang ada di dalam dadanya."[3]
Sedangkan al imam Ibnu Asyur rahimahullah mendefinisikan dengan istilah:
الغضب: انفعال للنفس وهيجان ينشأ عن إدراك ما يسوءها ويسخطها دون خوف.
"Marah adalah reaksi kejiwaan dan gejolak emosi yang muncul karena seseorang menyadari adanya sesuatu yang tidak disukai atau yang menimbulkan kemurkaan dalam dirinya, tanpa disertai rasa takut."[4]
Jenis marah dan hukumnya
Marah, ditinjau dari sebab yang melatarbelakanginya, dapat terbagi menjadi dua: marah yang terpuji dan marah yang tercela.
- Marah yang terpuji
Marah yang terpuji adalah marah yang selalu berada di bawah kendali akal dan tuntunan agama. Ia muncul ketika syariat menghendakinya dan reda ketika sikap santun serta kesabaran lebih utama untuk dikedepankan. Menjaga amarah tetap berada pada batas yang seimbang merupakan bentuk istiqamah yang Allah perintahkan kepada hamba-hamba-Nya.
Berdasarkan kriteria tersebut, dapat dipahami bahwa marah yang terpuji memiliki beberapa bentuk. Di antaranya adalah marah karena Allah, marah dalam membela diri, menjaga kehormatan, membela agama, mempertahankan kemuliaan, serta membela tanah air kaum muslimin. Apabila seseorang marah demi Allah dan Rasul-Nya, demi menolong agama dan para pemeluknya, untuk merebut kembali hak yang dirampas, menghilangkan kezaliman, atau mempertahankan negeri kaum muslimin dari serangan musuh, maka kemarahan seperti ini merupakan kemarahan yang terpuji, disyariatkan, bahkan dapat menjadi wajib apabila tidak ada orang lain yang dapat melaksanakannya.
Hal ini ditegaskan oleh banyak ayat dan hadits. Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ
"Wahai Nabi! Berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik, serta bersikaplah keras terhadap mereka." (QS. at Tahrim: 9)
Allah juga berfirman:
مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاء عَلَى الْكُفَّارِ
"Muhammad adalah utusan Allah, dan orang-orang yang bersamanya bersikap keras terhadap orang-orang kafir." (QS. al Fath: 29)
Sikap tegas dan keras terhadap musuh-musuh Islam merupakan salah satu bentuk marah yang terpuji. Kemarahan seperti ini tidak boleh ditinggalkan karena merupakan wujud pembelaan terhadap kebenaran. Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu bahwa beliau berkata:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ لَا يَغْضَبُ لِلدُّنْيَا، فَإِذَا أَغْضَبَهُ الْحَقُّ لَمْ يَصْرِفْهُ أَحَدٌ، وَلَمْ يَقُمْ لِغَضَبِهِ شَيْءٌ حَتَّى يَنْتَصِرَ لَهُ.
"Rasulullah ﷺ tidak pernah marah karena urusan dunia. Namun apabila kebenaran membuat beliau marah, tidak ada seorang pun yang mampu meredakan kemarahannya hingga kebenaran itu ditegakkan."(HR. Tirmidzi)
Dalam sebuah hadits lain disebutkan:
مَا انْتَقَمَ رَسُول اللَّهِ ﷺ لِنَفْسِهِ فِي شَيْءٍ قَطُّ، إِلَاّ أَنْ تُنْتَهَكَ حُرْمَةُ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ بِهَا لِلَّهِ
"Rasulullah ﷺ tidak pernah membalas untuk kepentingan pribadinya sedikit pun. Namun apabila kehormatan Allah dilanggar, beliau marah dan membalasnya semata-mata karena Allah."(HR. Bukhari)
Namun yang perlu diingat bahwa kemarahan yang terpuji tetap berada dalam kendali akal dan tuntunan agama. Kemarahan itu tidak menyeretnya keluar dari kebenaran dan tidak membuatnya bersikap melampaui batas. Bahkan ketika memiliki kemampuan untuk membalas, ia tetap mengedepankan sikap memaafkan, lapang dada, dan santun, sesuai dengan tuntutan keadaan yang dihadapinya.
Salah satu contoh yang menunjukkan keutamaan memaafkan adalah sikap Rasulullah ﷺ pada peristiwa Fathu Makkah. Meskipun sebagian tawanan Quraisy pernah melakukan berbagai kejahatan terhadap kaum muslimin dan agama Islam, beliau tetap memberikan maaf kepada mereka.
Ketika itu Rasulullah ﷺ bertanya kepada penduduk Quraisy: "Wahai kaum Quraisy, menurut kalian apa yang akan aku lakukan terhadap kalian?"
Mereka menjawab: "Engkau adalah saudara yang mulia dan putra dari saudara yang mulia."
Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Pergilah kalian, karena kalian semua telah dibebaskan."[5]
Peristiwa ini menunjukkan bahwa sekalipun marah karena Allah dan dalam rangka membela agama adalah sesuatu yang terpuji, Islam tetap mengajarkan agar kemarahan itu dikendalikan oleh hikmah, sehingga ketika memaafkan lebih membawa maslahat bagi agama dan kaum muslimin, maka memaafkan itulah yang lebih utama.
- Marah yang tercela
Marah yang tercela adalah keadaan jiwa yang mendorong gejolak emosi sehingga seseorang terdorong untuk melampiaskan kemarahannya. Pangkalnya adalah keinginan untuk membalas dendam. Marah jenis ini merupakan bentuk sikap yang melampaui batas. Apabila telah memuncak, ia akan menutupi cahaya akal dan melemahkan kemampuannya dalam menilai sesuatu. Akibatnya, nasihat tidak lagi memberi manfaat, bahkan sering kali justru membuat pelakunya semakin keras kepala dan semakin menjadi-jadi dalam kemarahannya.
Puncak marah jenis ini yang paling tercela adalah marah yang timbul untuk membela kebatilan. Marah semacam ini biasanya dipicu oleh kesombongan, sikap merasa lebih tinggi dari orang lain, dan keangkuhan. Marah seperti ini tercela menurut syariat. Allah Ta'ala berfirman tentang orang-orang yang terus-menerus mempertahankan kebatilan:
وَإِذَا قِيل لَهُ اتَّقِ اللَّهَ أَخَذَتْهُ الْعِزَّةُ بِالإِْثْمِ
"Dan apabila dikatakan kepadanya, 'Bertakwalah kepada Allah,' ia justru dikuasai oleh kesombongan yang membawanya kepada dosa." (QS. al Baqarah: 206)
Allah juga mencela orang-orang kafir karena fanatisme mereka yang batil:
إِذْ جَعَل الَّذِينَ كَفَرُوا فِي قُلُوبِهِمُ الْحَمِيَّةَ حَمِيَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ
"Ketika orang-orang kafir menanamkan dalam hati mereka kesombongan, yaitu kesombongan jahiliah." (QS. al Fath: 26)
Marah yang tercela inilah yang menjadi sasaran celaan dalam berbagai ayat dan hadits Nabi ﷺ. Syariat memberikan peringatan keras terhadap jenis marah ini karena merupakan pintu masuk berbagai keburukan serta sebab lahirnya banyak dosa dan kezaliman.
Al imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Ketahuilah bahwa apabila api kemarahan semakin membesar dan berkobar, ia akan membutakan pelakunya serta menulikan telinganya dari setiap nasihat. Hal itu terjadi karena kemarahan menguasai otak sehingga menutupi pusat-pusat pemikiran. Bahkan, terkadang pengaruhnya menjalar hingga mengganggu alat-alat indra. Mata menjadi seakan-akan gelap sehingga tidak mampu melihat dengan jernih, dan seluruh dunia terasa sempit di hadapannya.
Keadaan otaknya saat itu bagaikan sebuah gua yang dinyalakan api di dalamnya. Bagian dalamnya menghitam, dipenuhi panas dan asap pekat, sementara di dalamnya terdapat sebuah pelita kecil yang akhirnya padam. Dalam keadaan seperti itu, tidak ada tempat berpijak yang kokoh, tidak ada suara yang dapat didengar dengan baik, tidak ada gambaran yang dapat dilihat dengan jelas, dan tidak ada kemampuan untuk memadamkan kobaran api tersebut.
Demikian pula keadaan hati dan akal orang yang dikuasai amarah. Bahkan, tidak jarang kemarahan yang meluap-luap itu berakhir dengan membinasakan pelakunya sendiri.”[6]
Adapun apabila seseorang marah karena kepentingan pribadinya, misalnya karena dihina atau diperlakukan buruk oleh orang lain, maka yang lebih utama baginya adalah menahan amarah, memendam rasa kesal, serta memaafkan orang yang telah menzalimi atau menyakitinya. Allah Ta'ala memuji orang-orang yang memiliki sifat tersebut dengan firman-Nya:
وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
"…(yaitu) orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang lain. Dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat ihsan." (QS. Ali 'Imran: 134)
Konsekuensi hukum perbuatan yang dilakukan saat marah
Mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa seseorang yang sedang marah tetap dibebani hukum syariat (mukallaf). Oleh karena itu, ia tetap dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya ketika marah, seperti ucapan kufur, pembunuhan, mengambil harta orang lain tanpa hak, talak, pembebasan budak, sumpah, dan perbuatan hukum lainnya. Al imam Ibnu Rajab rahimahullah ketika berkata:
ما يقع من الغضبان من طلاق، وعتاق، ويمين، فإنه يؤاخذ به
"Talak, pembebasan budak, dan sumpah yang diucapkan oleh orang yang sedang marah tetap memiliki konsekuensi hukum."[7]
Al imam Buhuti rahimahullah juga berkata: "Orang yang sedang marah tetap dibebani hukum syariat atas segala perbuatan yang lahir darinya ketika marah, seperti mengucapkan kekufuran, membunuh jiwa, mengambil harta orang lain tanpa hak, menjatuhkan talak, dan berbagai perbuatan hukum lainnya."[8]
Di antara dalil yang mereka jadikan landasan ketetapan ini adalah sebuah riwayat dari Khaulah binti Tsa'labah, istri Aus bin ash-Shamit. Dalam kisah tersebut, suaminya yang sedang marah menjatuhkan zihar kepadanya. Khaulah kemudian datang mengadukan hal itu kepada Nabi ﷺ seraya berkata bahwa suaminya tidak bermaksud menceraikannya. Nabi ﷺ bersabda:
مَا أَعْلَمُ إِلَاّ قَدْ حَرُمْتِ عَلَيْهِ
"Aku tidak mengetahui selain bahwa engkau telah menjadi haram baginya." (HR. Baihaqi)
Kemudian Allah menurunkan wahyu yang menjelaskan hukum zihar.
Namun demikian, apabila kemarahan seseorang telah mencapai tingkat yang menghilangkan akalnya, misalnya hingga pingsan atau kehilangan kesadaran, maka talak yang diucapkannya tidak sah. Sebab pada kondisi tersebut akalnya telah hilang, sehingga kedudukannya disamakan dengan orang gila dalam masalah ini.[9]
Peringatan syariat atas buruknya kemarahan
Berikut ini adalah di antara dalil yang berisi celaan, peringatan atas buruknya sifat marah.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ ﷺ: أَوْصِنِي. قَالَ: لَا تَغْضَبْ فَرَدَّدَ مِرَارًا، قَالَ: لَا تَغْضَبْ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi ﷺ, "Berilah aku wasiat." Beliau bersabda, "Jangan marah." Orang itu mengulang permintaannya beberapa kali, namun beliau tetap bersabda, "Jangan marah." (HR. Bukhari)
Dalam sebuah hadits lainnya, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ الْغَضَبَ مِنَ الشَّيْطَانِ، وَإِنَّ الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنَ النَّارِ
"Sesungguhnya marah berasal dari setan. Setan diciptakan dari api." (HR. Abu Dawud)
Dan sabdanya:
إِنَّ الْغَضَبَ جَمْرَةٌ فِي قَلْبِ ابْنِ آدَمَ
"Sesungguhnya marah adalah bara api di dalam hati anak Adam." (HR. Tirmidzi)
Fadhilah menahan kemarahan
Menahan kemarahan memiliki begitu banyak fadhilah atau keutamaan di antaranya adalah apa yang disebutkan dalam ayat dan hadits-hadits nabawi berikut ini.
Allah ta’ala berfirman:
وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
"Yaitu orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang lain. Dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat ihsan." (QS. Ali 'Imran: 134)
Dan firmanNya:
وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ
"Dan (juga) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji, dan apabila mereka marah, mereka memberi maaf." (QS. asy Syura: 37)
Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ
"Orang yang kuat bukanlah orang yang menang dalam bergulat. Akan tetapi, orang yang benar-benar kuat adalah orang yang mampu mengendalikan dirinya ketika marah." (HR. Bukhari)
Beliau juga bersabda:
لَا تغْضب وَلَك الْجنَّة
“Jangan marah, niscaya bagimu surga.”(HR. Thabrani)
Dalam sebuah hadits riwayat al imam Abu Ya’la dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa beliau pernah bertanya kepada Nabi ﷺ: "Amalan apakah yang dapat menjauhkan diriku dari kemurkaan Allah?" Beliau menjawab, "Jangan marah."
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ خَزَنَ لِسَانَهُ سَتَرَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ كَفَّ غَضَبَهُ كَفَّ اللَّهُ عَنْهُ عَذَابَهُ
"Barang siapa menjaga lisannya, niscaya Allah akan menutupi aibnya. Barang siapa menahan amarahnya, niscaya Allah akan menahan azab-Nya darinya." (HR. Abu Ya’la)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا تَجَرَّعَ عَبْدٌ جَرْعَةً أَفْضَلَ عِنْدَ اللهِ عز وجل مِنْ جَرْعَةِ غَيْظٍ، يَكْظِمُهَا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ تَعَالَى
“Tidak ada tegukan seorang hamba yang lebih utama di sisi Allah ‘azza wajalla melebihi tegukan seseorang dalam menahan marah karena mengharapkan ganjaran Allah.” (HR. Ahmad)
Bersambung ke bagian ke II (Buruknya marah dalam pandangan ulama, sebab-sebab marah dan kiat meredakan marah serta mengobatinya)..
Wallahu a'lam.
[1] Maqayis al Lughah (4/428), Taj al 'Arus(3/485).
[2] Lisan al 'Arab (1/648),
[3] At Ta’rifat hlm. 209
[4] At Tahrir wa Tanwir (16/281)
[5] Sirah Ibnu Hisyam (2/412)
[6] Mukhtashar Minhaj al Qashidin hlm. 179
[7] Kasyf al Qina’ (5/235)
[8] Jmai’ li al Ulum wa al Hikam (1/375)
[9] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (31/259)