PEMBAGIAN NAJIS

25 Jul 2026 Admin Article

 Saya mau bertanya kiyai, selama ini kita mengetahui bahwa najis itu terbagi menjadi tiga tingkatan, najis ringan, sednag dan berat. Nah baru-baru ini saya menyimak di sebuah pengajian bahwa pembagian itu tidak baku, alias ulama madzhab tidak sepakat. Itu hanya ada dalam madzhab Syafi’I, apakah benar demikian? Mohon penjelasannya.

Jawaban

Oleh: KH. Ahmad Syahrin Thoriq

            Najis secara bahasa berarti sesuatu yang kotor atau menjijikkan.[1] Adapun menurut istilah para ulama fiqih, najis adalah setiap benda yang dianggap kotor oleh syariat sehingga menghalangi sahnya ibadah tertentu, seperti shalat, apabila mengenainya dan tidak disucikan.[2]

            Najis umumnya oleh para ulama madzhab dibagi menjadi dua macam, yaitu najis hakiki dan najis hukmi.

            Najis hakiki secara bahasa adalah benda-benda yang dianggap kotor, seperti darah, air kencing, dan kotoran manusia. Adapun menurut istilah syariat, najis hakiki adalah setiap benda yang dipandang najis sehingga menghalangi sahnya shalat apabila mengenainya, kecuali dalam keadaan yang mendapatkan keringanan dari syariat.

            Sedangkan najis hukmi adalah suatu keadaan hukum (sifat yang bersifat maknawi) yang melekat pada anggota tubuh sehingga menghalangi sahnya shalat apabila tidak disucikan, kecuali apabila terdapat rukhsah (keringanan syariat). Najis hukmi mencakup hadas kecil, yang disucikan dengan wudhu, dan hadas besar (janabah), yang disucikan dengan mandi wajib.[3]

            Adapun pembagian tersebut bukanlah pembagian yang sedang dipersoalkan dalam pertanyaan di atas. Yang menjadi pembahasan adalah pembagian najis hakiki menjadi beberapa tingkatan, seperti najis ringan (mukhaffafah), najis sedang (mutawassithah), dan najis berat (mughallazhah).

            Pada pembagian inilah ternyata para ulama mazhab memiliki cara klasifikasi yang tidak sama. Perbedaan tersebut bukan karena mereka berbeda pendapat tentang benda apa saja yang najis, melainkan karena masing-masing mazhab menggunakan sudut pandang yang berbeda dalam mengelompokkan najis. Ada yang mengelompokkannya berdasarkan cara penyuciannya, ada pula yang mengelompokkannya berdasarkan sifat atau hakikat najis itu sendiri. Oleh karena itu, untuk memperoleh gambaran yang utuh, mari kita lihat bagaimana klasifikasi najis menurut empat madzhab fiqih.

Madzhab Hanafi

Kalangan Hanafiyah membagi najis hakiki menjadi dua, yakni mughaladah (berat) dan mukhafafah (ringan). [4] Najis mughallazhah adalah najis yang kenajisannya ditetapkan berdasarkan dalil yang qath'i (pasti), seperti: darah, kotoran manusia, khamar, anjing dan semisalnya.

Sedangkan yang diistilahkan dengan najis mukhafafah dalam madzhab ini adalah najis yang kenajisannya ditetapkan berdasarkan dalil yang bersifat zhanni (tidak qath'i), seperti: Kotoran burung yang tidak halal dimakan dagingnya, kotoran kuda dan semimsalnya.[5]

Madzhab Maliki

            Madzhab Maliki memiliki cara klasifikasi yang serupa dengan kalangan Hanafi di atas. Hanya kemudian dalam madzhab ini najis juga dibagi menjadi jenis najis yang disepakati dalam madzhab dan najis yang masih diperselisihkan hukumnya.[6]

            Najis yang disepakati antara lain air kencing, kotoran manusia, madzi, wadi, bangkai, babi, khamar, darah, dan lainnya. Adapun najis yang diperselisihkan di antaranya air kencing bayi yang belum makan makanan, air liur anjing, darah ikan, kulit bangkai yang telah disamak, serta beberapa benda lainnya.[7]

Madzhab Syafi’i

Dalam madzhab Syafi’i ada yang membagi najis sebagaimana yang telah disebutkan di atas, yakni menjadi dua jenis, hakiki dan hukmi.[8] Namun yang lazim di madzhab ini najis dibagi menjadi dua istilah, yakni najis ‘ain dan hukmi. Berkata al imam Nawawi rahimahullah:

فالحكمية: هي التي تيقن وجودها ولا تحس، كالبول إذا جف على المحل ولم يوجد له رائحة ولا أثر، فيكفي إجراء الماء على محلها مرة، ويسن ثانية، وثالثة. وأما العينية: فلا بد من محاولة إزالة ما وجد منها من طعم، ولون، وريح

"Najis hukmiyah adalah najis yang dipastikan keberadaannya, tetapi zatnya tidak lagi dapat dirasakan, seperti air kencing yang telah mengering pada suatu tempat sehingga tidak lagi ditemukan bau maupun bekasnya. Dalam keadaan demikian, cukup mengalirkan air pada tempat tersebut satu kali, dan disunnahkan mengulanginya untuk kedua dan ketiga kalinya. Adapun najis 'ainiyah, maka harus diupayakan menghilangkan apa yang masih tersisa darinya berupa rasa, warna, dan bau."[9]

Ditinjau dari cara penyuciannya, baik itu najis jenis ‘ain maupun hukmiyah, ulama madzhab Syafi'i membagi najis menjadi tiga macam:

  1. Najis mughallazhah (najis berat), yaitu najis anjing. Cara menyucikannya ialah dengan mencuci sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah. Ketentuan ini tidak berlaku pada najis yang lain.
  2. Najis mukhaffafah (najis ringan), yaitu air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu. Cara menyucikannya cukup dengan memercikkan air pada bagian yang terkena najis.
  3. Najis mutawassithah (najis sedang), yaitu seluruh najis selain dua jenis di atas. Cara mensucikannya dengan dihilangkan bau, warna dan rasanya.[10]

Madzhab Hanbali

            Ulama madzhab Hanbali ada dua versi, ada yang menggunakan sebagaimana istilah diatas, najis terbagi menjadi hakiki dan dan hukmi,[11] ada juga yang memiliki pembagian najis yang sama persis dengan Syafi’i, yakni najis terbagi menjadi dua, najis ‘Ain dan najis hukmi. Lalu dari tingkat atau cara penyuciannya juga dibagi menjadi tiga, najis mukhafafah, mutawasithah dan mughaladzah.[12]

Wallahu a’lam.


[1] Fiqh ‘ala Madzhab al Arba’ah (1/12)

[2] Al Bahr ar Raqaiq (1/232), Mughni al Muhtaj (1/77), Asy Syarah al Kabir (1/31),

[3] Fiqh al Islam wa Adillatuhu (1/301)

[4] Al 'Inayah (1/140–144), ad Durr al Mukhtar (1/293–297), al Lubab fi Syarh al Kitab (1/55).

[5] Radd al Muhtar (1/295).

[6] Al Qawanin al Fiqhiyyah hlm. 4

[7] Syarah ash Shaghir (1/49)

[8] Fiqh al Islam wa Adillatuhu (1/301)

[9] Raudhah ath Thalibin (1/28)

[10] Mughni Muhtaj (1/83), Fiqh al Manhaji (1/40)

[11] Syarah az Zarkasyi (1/297),

[12] Kasyf al Qina’ (1/58)