MEMAKNAI HADITS PERINTAH TETAP TAAT MESKI DIDZALIMI

29 Jun 2026 Admin Article
MEMAKNAI HADITS PERINTAH TETAP TAAT MESKI DIDZALIMI

Bagaimana dengan hadits yang menyebutkan kita tetap harus diam saat diperlakukan dzalim oleng penguasa kiyai? Meski punggung kita dipukul dan dan harta kita dirampas kita harus tetap diam dan taat.

Jawaban

Oleh: KH. Ahmad Syahrin Thoriq

Hadits yang ditanyakan tersebut bunyinya adalah:

يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ.

Nanti sepeninggalku akan ada pemimpin yang tidak mendapat petunjukku dan tidak pula melaksanakan sunnahku. Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “

Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?”

Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” (HR. Muslim)

             Sekilas, hadits ini memang dapat dipahami demikian. pihak berargumen bahwa memukul punggung seseorang dan merampas hartanya tanpa alasan yang dibenarkan syariat jelas merupakan kezaliman dan kemaksiatan. Namun, meskipun penguasa melakukan kemaksiatan tersebut, rakyat tetap wajib mendengar dan taat. Menurut pemahaman ini, ketaatan kepada penguasa tetap diwajibkan meskipun ia sendiri bermaksiat kepada Rabbnya.

            Jika hadits ini dipahami seperti itu, bukankah konsekuensinya seorang muslim harus menerima setiap bentuk kezaliman penguasa? Apakah ia tidak boleh mengingkari kemungkaran, tidak boleh menasihati penguasa, bahkan tidak boleh menuntut haknya ketika dizalimi? Benarkah memang demikian maksud sabda Rasulullah ?

Untuk bisa menjawab pertanyaan tersebut dengan baik, kita perlu mendudukkan suatu permasalahan secara utuh menyeluruh. Suatu permasalahan tidak akan bisa diketahui hukumnya secara terang hanya dari satu riwayat atau satu sisi pembahasan.. Sebab, sebagaimana hadits-hadits Nabi yang lain, sabda beliau harus dipahami secara utuh dengan mengumpulkan seluruh riwayat dan dalil yang berkaitan.

Dan berikut ini adalah point-point penjelasan kami tentang permasalahan ini.

  1. Dalil lain yang menjadi pembanding hukum

Dalam permasalahan ini, hadits di atas tentu saja tidak bisa disimpulkan hukumnya dengan berdiri sendiri. Sudah pasti ia harus dikompromikan dengan dalil-dalil lain yang terkait seperti kewajiban menegakkan amar makruf nahi mungkar, keharusan menasihati penguasa, larangan taat kepada makhluk dalam kemaksiatan, dan yang lainnya.

            Dan berikut ini adalah beberapa hadits yang secara tegas memerintahkan setiap muslim untuk tidak boleh diam terhadap kemunkaran siapapun pelakunya termasuk adalah para penguasa.  Al imam Ahmad meriwayatkan dari Anas bahwa Mu'adz berkata: :

يَا رَسُول الله أَرَأَيْت إِن كَانَت علينا ‌أُمَرَاء لَا يستنون بسنتك وَلَا يَأْخُذُونَ بِأَمْرك فَمَا تَأمر فِي أَمرهم

"Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika kami berada di bawah para pemimpin yang tidak mengikuti sunnahmu dan tidak melaksanakan perintahmu, apa yang engkau perintahkan kepada kami mengenai mereka?" Maka Rasulullah bersabda:

لَا طَاعَة لمن لم يطع الله

"Tidak ada ketaatan bagi orang yang tidak menaati Allah."[1]

            Lalu hadits selanjutnya yang menunjukkan bahwa kewajiban menaati penguasa tidak berarti menutup pintu amar makruf nahi mungkar terhadap mereka, apalagi sampai mendiamkan kemunkaran mereka.  Bahkan, syariat telah memberikan kedudukan yang sangat tinggi bagi orang yang berani menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang dzalim, meskipun harus menghadapi risiko besar. Baginda Nabi bersabda:

سَيِّدُ الشُّهَدَاءِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَرَجُلٌ قَالَ إِلَى إِمَامٍ جَائِرٍ فَأَمَرَهُ وَنَهَاهُ فَقَتَلَهُ

“Pemimpin para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib, dan orang yang melawan penguasa kejam, ia melarang dan memerintah, namun akhirnya ia mati terbunuh.” (HR. Thabrani )

Al imam Ibnu Bathal rahimahullah kemudian menjelaskan:

وأما ‌النصيحة ‌لأئمة ‌المسلمين: فهى على قدر الجاه والمنزلة عندهم، فإذا أمن من ضرهم فعليه أن ينصحهم

"Adapun nasihat kepada para pemimpin kaum muslimin: hal ini dilakukan sesuai dengan kedudukan dan posisi seseorang di hadapan mereka. Jika ia merasa aman dari bahaya mereka, maka wajib baginya untuk menasihati mereka. Namun, jika ia khawatir terhadap dirinya sendiri, maka cukup baginya untuk mengingkari dengan hatinya.”[2]

            Penjelasan Imam Ibnu Baththal di atas menunjukkan bahwa sikap yang diajarkan syariat bukanlah berdiam diri terhadap kemungkaran penguasa. Yang diwajibkan adalah tetap menegakkan amar makruf nahi mungkar sesuai dengan kemampuan masing-masing. Apabila seseorang memiliki kemampuan, kedudukan, atau akses untuk menasihati penguasa tanpa menimbulkan mafsadah yang lebih besar, maka ia diperintahkan untuk melakukannya. Sebaliknya, apabila ia khawatir akan keselamatan dirinya atau tidak memiliki kemampuan untuk menyampaikan nasihat, maka kewajibannya berpindah kepada pengingkaran dengan hati. Inilah batas minimal yang masih menunjukkan adanya keimanan.

Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah :

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

"Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim)

Jelas sikap yang paling utama, ketika ada kemunkaran adalah berupaya untuk menghentikanya dengan menggunakan sarana terbaik yang ia mampu. Sedangkan hanya mengingkari dengan hati  itu adalah tingkatan paling rendah dalam amar makruf nahi mungkar, yaitu ketika seseorang benar-benar tidak lagi memiliki kemampuan untuk melakukan pengingkaran dengan tangan maupun lisan. Jika diam dijadikan sikap yang paling utama, berarti syariat telah membalik urutan yang ditetapkan sendiri oleh Rasulullah .

            Selanjutnya adalah hadits yang menunjukkan bahwa keberadaan penguasa yang menyimpang bukan berarti kaum muslimin harus meridhai atau membiarkan kemungkaran mereka. Sebaliknya, Rasulullah memerintahkan agar kemungkaran tersebut tetap diingkari sesuai dengan kemampuan masing-masing. Rasulullah bersabda:

سَيَكُونُ بَعْدِي أُمَرَاءُ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ، فَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِقَلْبِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنَ الْإِيمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ


"Akan ada setelahku para penguasa yang mengatakan apa yang tidak mereka lakukan. Barangsiapa yang berjihad melawan mereka dengan tangannya, maka ia adalah orang beriman. Barangsiapa yang berjihad melawan mereka dengan lisannya, maka ia adalah orang beriman. Barangsiapa yang berjihad melawan mereka dengan hatinya, maka ia adalah orang beriman. Dan tidak ada lagi keimanan setelah itu meskipun sebesar biji sawi." (HR. Ibnu Abi Hatim)[3]

Lebih tegas lagi baginda Nabi juga bersabda:

سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ، فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ

"Akan ada para penguasa, kalian mengenali (kebaikan mereka) dan juga melihat (keburukan mereka). Barangsiapa yang membenci (keburukan mereka), maka ia telah bebas dari dosa. Barangsiapa yang mengingkari (kemungkaran mereka), maka ia telah selamat. Namun, yang ridha dan mengikuti mereka (dalam kemungkaran), maka ia berdosa." (HR. Muslim)

  1. Tambahan yang dilemahkan sebagian ulama

      Meskipun hadits yang sedang kita bahas ini terdapat dalam Shahih Muslim. Sebagian ulama melemahkan tambahan lafaz: "Sekalipun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas." Sebab tambahan tersebut bukan termasuk hadits-hadits pokok yang diriwayatkan Imam Muslim, melainkan hanya sebagai mutaba'ah (penguat) terhadap riwayat al Khaulani dari Hudzaifah bin al Yaman. Tambahan itu juga diperselisihkan karena adanya keterputusan sanad (irsal), sebagaimana dijelaskan oleh imam Ad Daraquthni, dan pendapat ini juga diikuti oleh al imam An Nawawi.

Al imam Daruquthni rahimahullah berkata:

وأخرج مسلم حديث معاوية بن سلام عن زيد عن أبي سلام عن حذيفة .. وهذا عندي مرسل، لم يسمع أبو سلام من حذيفة

"Muslim meriwayatkan hadits Mu'awiyah bin Salam, dari Zaid, dari Abu Salam, dari Hudzaifah... Menurutku hadis ini mursal, karena Abu Salam tidak pernah mendengar dari Hudzaifah."[4]

Al imam Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah juga menyatakan “Ia (Abu Salam)  meriwayatkan secara mursal dari Hudzaifah, Abu Dzar, dan selain keduanya.”[5]

 Sedangkan al imam Nawawi rahimahullah berkata:

هذا عندي مرسل لأن أبا سلام لم يسمع حذيفة وهو كما قال الدارقطني لكن المتن صحيح متصل بالطريق

"Menurutku, riwayat ini berstatus mursal karena Abu Salam tidak pernah mendengar dari Hudzaifah. Penilaian ini memang benar sebagaimana yang dikatakan oleh Ad-Daraquthni. Akan tetapi, matan hadis tersebut sahih dan bersambung melalui jalur sanad yang lain."[6]

  1. Seandainya shahih harus dipahami sesuai konteksnya

            Seandainya saja katakan tambahan itu shahih, tetap untuk bisa memahami hadits ini dengan benar, seseorang harus kembali kepada asal hadits beserta seluruh jalur periwayatannya.[7] Sebagian pihak justru meninggalkan riwayat-riwayat lain dari hadits Hudzaifah dan hanya mengambil bagian yang sesuai dengan pendapat mereka. Kami telah membahas secara khusus hadits ini, silahkan disimak lengkapnya di: https://astofficial.id/contents/834/syarah-hadits-hudzaifah-tentang-zaman-fitnah

Yang intinya bahwa di antara kandungan hadits tersebut adalah kewajiban menaati imam yang sah menurut syariat, menjalankan hukum Allah dan tidak mengubah prinsip-prinsip agama dalam melaksanakan pemerintahannya. Jika tidak demikian, maka ia bukan yang dimaksudkan oleh hadits tersebut yang diperintahkan untuk tetap ditaati.

Makna ketaatan yang diperintahkan itupun adalah larangan untuk memberontak, paling tidak inilah pendapat dari jumhur ulama, bukan mendiamkan kemunkarannya. Larangan memberontak terhadapnya dimaksudkan untuk mencegah perpecahan kaum muslimin dan menghindari kerusakan yang lebih besar. Namun, hal itu sama sekali tidak berarti meridhai kemaksiatan atau kedzaliman penguasa.

Al imam Ibnu Hazm al Andulisi rahimahullah berkata:

أما أمره بالصبر على أخذ المال وضرب الظهر فإنما ذلك بلا شك إذا تولى الإمام ذلك بحق وهذا ما لا شك فيه أنه فرض علينا الصبر له وإن امتنع من ذلك بل من ضرب رقبته إن وجب عليه فهو فاسق عاص لله تعالى وإما إن كان ذلك بباطل فمعاذ الله أن يأمر رسول الله ﷺ بالصبر على ذلك

"Adapun perintah Nabi untuk bersabar ketika harta diambil dan punggung dipukul, maka hal itu tidak diragukan lagi apabila imam melakukannya berdasarkan hak yang dibenarkan syariat. Dalam keadaan seperti itu, kita memang wajib bersabar. Bahkan jika seseorang menolak hukuman yang memang wajib diterimanya, hingga harus dipancung lehernya, maka ia adalah orang fasik yang durhaka kepada Allah.

Adapun jika pengambilan harta dan pemukulan itu dilakukan secara dzalim tanpa hak, maka sungguh mustahil Rasulullah memerintahkan untuk bersabar terhadap hal tersebut.”[8]

  1. Dibatasi hadits lainnya : Bila ada kekufuran yang nyata

            Seandainya tambahan lafaz tersebut dinyatakan sahih, maka ia tetap harus dipahami dengan dibatasi oleh hadits Ubadah bin Ash Shamit radhiyallahu 'anhu yang terdapat dalam Shahih al Bukhari dan Shahih Muslim.[9] Dalam Shahih Nabi bersabda:

إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

"...Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata, yang kalian memiliki bukti dari Allah tentangnya."

Maka hadits ini dapat saja diterapkan pada para penguasa kaum muslimin yang berlaku dzalim dan berbuat aniaya, tetapi mereka tetap berhukum dengan syariat Islam. Sedangkan penguasa hari ini yang telah mengganti syariat Allah, mengubah hukum-hukum agama, berloyalitas kepada musuh-musuh Allah, memerangi para wali Allah, serta menjaga konstitusi yang memerangi penerapan hukum Allah di muka bumi. Jika itu semua tidak termasuk kekufuran yang nyata, lalu apa kekufuran yang nyata itu?

الأئمة والسلاطين والقضاة وكل من كانت له ولاية شرعية لا ولاية طاغوتية، والمراد طاعتهم فيما يأمرون به وينهون عنه ما لم تكن معصية

“Ulil amri adalah para imam, para sultan, para hakim, dan setiap orang yang memiliki kekuasaan syar’i, bukan kekuasaan thaghut. Yang dimaksud adalah menaati mereka dalam apa yang mereka perintahkan dan larang selama bukan maksiat.”[10]

  1. Perilaku Salaf meluruskan kesalahpahaman tersebut

Disebutkan dalam sebuah riwayat dari Abu Qilabah, ia berkata:

أرسل معاوية إلى عامل له أن يأخذ الوهط فبلغ بذلك عبد الله بن عمرو فلبس سلاحه هو ومواليه وغلمته وقال إني سمعت رسول الله ﷺ يقول: (من قتل دون ماله مظلوماً فهو شهيد) فكتب الأمير إلى معاوية أن قد تيسر للقتال وقال: إني سمعت رسول الله ﷺ يقول: (من قتل دون ماله فهو شهيد) فكتب معاوية أن خل بينه وبين ماله

"Mu'awiyah pernah memerintahkan salah seorang pejabatnya untuk mengambil tanah milik Abdullah bin Amr yang bernama al Wahth. Ketika berita itu sampai kepada Abdullah bin Amr, ia mengenakan senjatanya bersama para pembantu dan budaknya seraya berkata, 'Aku mendengar Rasulullah bersabda: ‘Barang siapa terbunuh karena mempertahankan hartanya dalam keadaan dizalimi, maka ia adalah seorang syahid.' Pejabat itu kemudian menulis surat kepada Mu'awiyah bahwa mereka hampir saja berperang. Mu'awiyah pun membalas surat tersebut dengan berkata, 'Biarkan ia dengan hartanya.'" (HR. Abdur Razzaq)

Dan ketika menjelaskan hadits tersebut al imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata:

فهذا عبد الله بن عمرو بن العاص، بقية الصحابة، وبحضرة سائرهم؛ يريد قتال عنبسة بن أبي سفيان عامل أخيه معاوية أمير المؤمنين إذ أمره بقبض الوهط، ورأى عبد الله بن عمرو أن أخذه منه غير واجب، وما كان معاوية رضي الله عنه ليأخذه ظلمًا صراحًا، لكن أراد ذلك بوجهٍ تأوَّله بلا شكٍّ، ورأى عبد الله بن عمرو أن ذلك ليس بحقٍّ، ولبس السلاح للقتالِ، ولا مخالف له في ذلك من الصحابة رضي الله عنهم، وهكذا جاء عن أبي حنيفة، والشافعي، وأبي سليمان، وأصحابهم

"Inilah Abdullah bin Amr bin al-'Ash, salah seorang sahabat yang masih hidup saat itu, di hadapan para sahabat lainnya, bersiap memerangi Anbasah bin Abi Sufyan, gubernur yang diangkat oleh saudaranya Mu'awiyah Amirul Mukminin, ketika ia diperintahkan mengambil tanah al-Wahth. Abdullah bin Amr berpendapat bahwa pengambilan tersebut tidak wajib ia serahkan. Mu'awiyah pun tidak bermaksud mengambilnya secara zalim terang-terangan, tetapi ia melakukannya berdasarkan suatu penakwilan. Sementara Abdullah bin Amr memandang bahwa tindakan itu bukanlah suatu hak, sehingga beliau mengenakan senjata untuk mempertahankannya. Tidak diketahui adanya seorang pun dari kalangan sahabat yang mengingkari sikap beliau. Demikian pula pendapat ini diriwayatkan dari Abu Hanifah, asy-Syafi'i, Abu Sulaiman, dan para pengikut mereka."[11]

            Penjelasan yang kurang lebih sama juga dinyatakan oleh al imam Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah, diujung bahasan beliau menegaskan: “Dan pertimbangan penolakan Abdullah bin Amr adalah karena ia melihat tindakan penguasa itu akan menimbulkan mudarat baginya.”[12]

  1. Dipahami sebagai sikap di zaman fitnah

            Hadits ini dapat dipahami sebagai panduan sikap seorang muslim yang wajib tetap berpegang kepada imam kaum Muslimin dan tidak memberontak kepadanya, meskipun pada masa fitnah ia mengalami pemukulan dan hartanya dirampas oleh para pelaku fitnah, bukan penguasa yang melakukannya. Meski  itu bisa saja dinisbahkan kepada mereka karena tidak becus melindungi rakyatnya. Hal itu karena penguasa tidak selalu memiliki kekuatan yang sempurna untuk menguasai seluruh wilayah sehingga mampu memberantas para pembuat fitnah yang menimpakan berbagai gangguan kepada masyarakat yang berada di bawah kekuasaannya, termasuk di antaranya pemukulan dan perampasan harta.

            Dengan demikian, kesabaran yang dimaksud bukanlah bersabar terhadap kezaliman penguasa dan menyerah kepada kezalimannya, melainkan bersabar dalam memegang teguh baiat dan tidak membatalkannya hanya karena berbagai gangguan yang ditimbulkan oleh para pelaku fitnah dan kesesatan. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada masa Khawarij ketika mereka menguji kaum Muslimin. Bahkan Abdullah bin Khabbab bin al-Aratt rahimahullah tetap mempertahankan baiatnya kepada Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, meskipun ia jatuh ke tangan Khawarij yang akhirnya membunuh dirinya dan istrinya.[13]

  1. Cara beragama kaum Murji’ah

            Dalam tuntunan para ulama Ahlusunnah wal Jama’ah diajarkan bahwa seorang muslim tidak mudah untuk memberontak atau keluar dari ketaatan kepada penguasa, karena syariat Islam sangat menjaga stabilitas, keamanan, dan menghindari fitnah yang lebih besar di tengah masyarakat.

            Namun hal ini tidak berarti bahwa kita kemudian mengikuti cara beragama kaum Murji’ah, yang menjadikan ketaatan kepada penguasa sebagai sesuatu yang mutlak adanya. Melakukan ketaatan absolut kepada penguasa dalam segala keadaan, termasuk ketika terjadi kezaliman atau penyimpangan. Dan tidak cukup itu, mereka menuduh setiap sikap kontra kepada penguasa sebagai perbuatan bughat (memberontak) dan kejahatan yang pelakunya hala ditumpahkan darahnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

المرجئة وأمثالهم ممن يسلك مسلك طاعة الأمراء مطلقاً

“Kelompok Murjiah dan semisalnya adalah mereka yang cara beragamanya mentaati penguasa secara mutlak.”[14]

            Dalam sejarah kita mengetahui bahwa dalam Islam ada satu sekte yang sangat buruk dan merusak, yakni kelompok Khawarij, yakni  paham yang menyebabkan darah manusia mudah tertumpah. Ternyata kelompok Murjiah ini dipandang oleh sebagian ulama jauh lebih berbahaya dari jenis kelompok ini, karena yang dirusak oleh sekte Murjiah adalah sendi-sendi terpenting dalam agama, seperti keberanian menyampaikan kebenaran dan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Al imam Ibrahim An Nakha'i rahimahullah berkata :

للمرجئة أخوف عندي على أهل الإسلام من عدتهم من الأزارقة

“Sungguh bahaya Murjiah lebih aku takutkan atas umat Islam dari pada bahayanya kelompok Khawarij.”[15]

  1. Diam kepada kedzaliman itu keluar dari fitrah dan ajaran islam

            Islam adalah agama yang menjaga kemuliaan dan harga diri setiap orang, maka sudah barang tentu sangat tidak bisa diterima akal sehat adanya sebuah pemahaman yang menyuruh seseorang diam atas kedzaliman yang menimpanya meski pelakunya adalah pemimpinnya. Dalam sebuah hadits ditegaskan:

إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الْمُنْكَرَ فَلَمْ يُغَيِّرُوهُ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللَّهُ بِعِقَابِهِ

“Sesungguhnya manusia apabila melihat kemungkaran tetapi tidak mengubahnya, hampir saja Allah menimpakan azab-Nya secara merata kepada mereka.” (HR. Abu Daud)

            Karena hal inilah kemudian, kita dapati adanya sebagian salaf yang memilih mengangkat senjata kepada kedzaliman. Al imam Syaukani rahimahullah berkata:

وقد استدل القائلون بوجوب الخروج على الظلمة ومنابذتهم السيف ومكافحتهم بالقتال بعمومات من الكتاب والسنّة في وجوب الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر، لا ينبغي لمسلم أن يحطَّ على من خرج من السلف الصالح من العترة وغيرهم على أئمة الجور، فإنهم فعلوا ذلك باجتهاد منهم، وهم أتقى لله وأطوع لسنّة رسول الله من جماعة ممن جاء بعدهم من أهل العلم.

“Sebagian ulama ada yang berpendapat wajibnya keluar melawan para penguasa dzalim, mengangkat senjata terhadap mereka, dan memerangi mereka, berdalil dengan keumuman ayat-ayat al Qur’an dan hadis-hadis Nabi tentang kewajiban amar makruf dan nahi mungkar… tidak pantas bagi seorang muslim mencela atau merendahkan para ulama salafusshalih dari kalangan ahlul bait maupun selain mereka yang pernah bangkit melawan para penguasa yang dzalim. Sebab mereka melakukan hal itu berdasarkan ijtihad yang mereka miliki. Mereka lebih bertakwa kepada Allah dan lebih mengikuti Sunnah Rasulullah dibanding banyak orang berilmu yang datang setelah mereka.”[16]

Namun kemudian sayangnya sebagian orang memilih untuk merendahkan dirinya kepada para penguasa. Mereka ini memilih hidup dengan cara merendah kepada para penguasa, baik dengan niat baik maupun buruk, dengan dalih dan kilah bahwa itulah cara beragama yang benar. Padahal agama berlepas diri dari ucapan dan kebohongan seperti ini.

Sekarang kita tanyakan kepada mereka yang berhujjah dengan hadits itu, apakah anda akan diam bahkan menuruti kemauannya ketika ada yang memukul punggungmu dan mengambil hartamu, bahkan jika ia menggauli istrimu, atau mengambil ibumu dan mencambuk di depan matamu, atau dia menculik anak perempuanmu hanya karena dia pejabat pemerintahan?

Kesimpulan

            Para ulama telah memberikan penjelasan yang menunjukkan bahwa hadits yang ditanyakan tidak dapat dijadikan dalil untuk membenarkan kedzaliman penguasa atau meniadakan kewajiban amar makruf nahi mungkar. Seorang muslim tetap diperintahkan untuk menaati penguasa dalam perkara yang ma'ruf, sekaligus mengingkari kemungkaran sesuai kemampuan dan tuntunan syariat .Wallahu a’lam.


[1] Al imam Haitsami juga menyebutkannya dalam Majma' al Zawa'id (5/225), lalu berkata:"Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Ya'la. Di dalam sanadnya terdapat Umar bin Zainab yang aku tidak mengenalnya. Adapun para perawi lainnya adalah perawi-perawi yang terdapat dalam Shahih." Sedangkan imam al Munawi dalam kitabnya at Taisir fi Syarah Jami’ ash Shaghir (2/501) mengatakan isnad hadits ini kuat. Dan juga dalam Faidhul Qadir (6/432): “ Ibnu Hajar mengatakan sanadnya kuat.”

[2] Syarh Shahih Bukhari li Ibn Bathal (1/131)

[3] Hadits dengan redaksi serupa juga disebutkan oleh imam Muslim no. 80 tanpa tambahan lafadz “para penguasa”

[4] Al Ilzamat wa at Tatabu’ hlm. 181

[5] Tahdzib (10/296)

[6] Syarah Shahih Muslim (12/237)

[7] Ada pula sebagian ulama yang menilai tambahan lafaz tersebut sahih karena adanya jalur penguat, yaitu melalui hadis Subai' bin Khalid al Yasykuri dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu. Demikian pula karena Imam al 'Ijli memberikan penilaian tsiqah kepada Mumaththar (Abu Salam), dan Ibnu Hibban juga menilai Subai' bin Khalid sebagai perawi yang terpercaya.

 

Meski kemudian para ulama yang melemahkan tambahan lafaz tersebut tidak menerima penilaian Imam al 'Ijli, karena mereka menilai beliau cenderung longgar dalam memberikan ta'dil. Dan tuduhan ini ada pembahasan tersendiri dan memerlukan penelitian khusus.

[8] Al Fashl fi al Milal (4/133)

[9] Dalam shahih Bukhari kitab al Fitan no. 7056, dalam shahih Muslim kitab al marah no. 4877

[10] Fath al Qadir (1/556)

[11] Al Muhalla bil Atsar (11/99)

[12] Fath al Bari (5/123)

[13]  Lihat riwayat Ibnu Abi Syaibah 8/732, ad Daraquthni 3/131, dan al Bidayah wan Nihayah(7/288)

[14] Majmu’ Fatawa (28/508)

[15] Jami’ li’ulum al imam Ahmad (3/259)

[16] Nail al Authar (13/469)