NASEHAT TERBUKA SAMA DENGAN PEMBERONTAKAN?

20 Jun 2026 Admin Article

Kiyai izin bertanya : Salah satu argumen dari kalangan tertentu adalah bahwa nasihat secara terbuka bisa dianggap sebagai bentuk pemberontakan (khuruj) terhadap penguasa yang sah. Mereka berpendapat bahwa ketika kritik disampaikan secara terbuka, terutama di depan masyarakat awam, hal ini dapat memicu ketidakpercayaan kepada penguasa dan berujung pada ketidakstabilan politik. Pandangan ini didasarkan pada sejarah pemberontakan yang terjadi dalam Islam, di mana nasihat yang tidak dilakukan dengan cara yang benar sering kali mengarah kepada perpecahan dan fitnah yang besar.

Sedangkan seorang muslim dituntut untuk tetap bersabar dalam menghadapi kedzaliman penguasa mereka. Dalam hadits, dari sahabat Hudzaifah al Yamani radhiyallahu’anhu beliau berkata, Rasulullah bersabda :

يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهَدْيِي، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ». قلتُ: كيف أصنعُ يا رسولَ الله إنْ أدركتُ ذلك؟ قال: «تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ

"Akan ada setelahku para pemimpin yang tidak mengikuti petunjukku dan tidak mengikuti sunnahku, dan akan ada di antara mereka orang-orang yang berhati seperti hati setan dalam tubuh manusia." Aku bertanya: "Apa yang harus aku lakukan jika aku menemui keadaan seperti itu, wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Engkau dengarkan dan taatilah pemimpin, meskipun punggungmu dipukul dan hartamu diambil, dengarkan dan taatilah." (HR. Muslim)

Dalam hadits yang lain :

خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ « لاَ مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاَةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلاَ تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ

Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendo’akan kalian dan kalian pun mendo’akan mereka. Sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, juga kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.”

Kemudian ada yang berkata, ”Wahai Rasulullah, tidakkah kita menentang mereka dengan pedang?”   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang kalian benci, maka bencilah amalannya  dan janganlah melepas ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855)

Jawaban

Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq

Ada salah kaprah sebagian kalangan yang menyatakan menasihati penguasa dianggap sebagai aktivitas bughat (memberontak). Mereka juga menyatakan bahwa menasihati penguasa harus dengan sembunyi-sembunyi. Ironisnya, sebagian pihak yang menyatakan seperti ini justru menyatakan halal menumpahkan darah kaum Muslim yang melakukan aktivitas muhasabah lil hukkam dengan dalih mereka adalah neo-khwarij.

            Anggapan ini tentu sangat fatal kelirunya. Menasihati penguasa bukanlah tindakan memberontak (bughat). Karena bughat adalah aktivitas fisik (angkat senjata) dengan melepaskan ketaatan pada penguasa yang sah (haq). Padahal kaum muslimin yang menasihati penguasa termasuk di negeri ini tidak mengangkat senjata. Mereka hanya mengunakan lisan dan pena. Atau instrument demonstrasi yang bahkan itu lekal dalam sistem aturan bernegara saat ini.

 

Tentang definisi Bughat atau memberontak, telah terang dijelaskan oleh para ulama pengertiannya. Dan itu sama sekali tidak sama dengan aktivitas mengkritik penguasa terang-terangan, bahkan tidak bisa juga disamakan dengan demo paling anarkis sekalipun. Mari kita simak penjelasan ulama tentang arti bughat sebenarnya berikut ini :

Al imam Baghawi rahimahullah berkata :

والباغي في الشرع هو الخارج على الإمام العدل، فإذا اجتمعت طائفة لهم قوة ومنعة فامتنعوا ‌عن ‌طاعة ‌الإمام العدل بتأويل محتمل

"Pengertian pemberontak adalah orang yang memberontak kepada imam yang adil. Jika sekelompok orang berkumpul dan memiliki kekuatan serta kekuasaan, lalu mereka menolak untuk menaati imam yang adil dengan penafsiran lain, dan mereka mengangkat seorang imam sendiri."[1]

Kesimpulannya menurut imam Baghawi adalah : Pemberontak itu yang melawan pemimpin yang adil dengan cara memilih pemimpin sendiri untuk ditaati untuk mengatur kehidupannya. Dalam al Mausu’ah dikatakan :

البغاة بأنهم: الخارجون من المسلمين عن طاعة الإمام الحق بتأويل، ولهم شوكة.

Bughāt (pemberontak) dalam syariat didefinisikan sebagai sebagian kaum muslimin yang keluar dari ketaatan kepada imam yang sah dengan alasan tertentu dan mereka ini (pemberontak) memiliki senjata.”

Dari definisi di atas apakah mereka yang hanya menasehati penguasa secara terbuka telah memenuhi syarat untuk disebut sebagai pemberontak ?
Jawaban : Menyamakan dengan demonstrasi yang dianggap mendatangkan kerusakan

Menasehati penguasa secara terbuka tidak selalu sama dengan aksi demonstrasi. Sekalipun mungkin  ada kesamaannya, atau pun katakana saja sam,  bukan berarti demo itu bisa langsung dihukumi sebagai pemberontakan.

Demonstrasi atau disebut juga dengan unjuk rasa adalah sarana untuk menyampaikan aspirasi setuju atau tidak setuju terhadap sesuatu, yang itu dilindungi oleh undang-undang di negeri ini, hal ini tentu tidak sama dengan sistem monarki seperti yang ada di Arab Saudi yang memang melarangnya demo secara mutlak.

Mungkin menyamakan demonstrasi dengan hukum menasehati penguasa secara terbuka yang dilakukan oleh para ulama terdahulu adalah sebuah kesalahan, sebagaimana menghukumi demonstrasi sebagai bentuk pemberontakan juga adalah adalah cara berfikir yang ngawur, prematur dan buta terhadap fiqih realita. Logika sederhana saja, apa mungkin negara membolehkan pemberontakan ?

Sedangkan ditinjau dari hukum syar'i, hukum demo ini adalah ranah khilafiyah, dan faktanya justru hukum asalnya boleh menurut mayoritas ulama. Silahkan buka dengan jujur fatwa-fatwa ulama tentang masalah ini. Adapun yang diharamkan adalah perbuatan merusak yang dilakukan saat berdemo.

"Ya kalau begitu demonya haram dan harus dicegah karena berpeluang menimbulkan kerusakan yang diharamkan."

Benar sekali, idealnya memang begitu. Sebaiknya tidak perlu ada demo-demoan. Dan langkah pertama mencegah terjadinya demo yang paling efektif adalah pemerintah harus adil dan tidak membuat kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat kecil. Tindak tegas para konglomerat yang mendzalimi hajat hidup orang banyak. Jangan malah pemerintah berpihak ke mereka apalagi menjadi sumber kedzaliman itu sendiri.

Dan kalau belum puas juga. Ubah sekalian undang-undang yang membolehkan demo, ganti dengan syuro ulama dan cendikiawan, atau mungkin situ pengen mengganti sistem demokrasi dengan model pemerimtahan monarki ? Kalau saya mah ogah, jika bukan diganti dengan menegakkan syariah Allah.

Melarang mutlak demonstrasi yang jelas memiliki fungsi sebagai kotrol publik terhadap borok-borok demokrasi, itu sama dengan membiarkan cukong dan garong semakin leluasa merusak suatu negeri.

Itulah mengapa ulama dunia seperti syaikh Wahbah Zuhaili, Syaikh Abdul Mu’thi Al Bayumi, Syaikh Abdul Lathif Mahmud, tegas mengatakan bahwa adanya fatwa yang melarang aksi-aksi damai menentang kedzaliman adalah hal yang memalukan. Dan beberapa Lembaga fatwa termasuk Darul Ifta Mishiriyah menyatakan bahwa demo damai dengan mengindahkan aturan yang berlaku hukumnya dibolehkan.[2]

Semua hukum asal itu bisa berubah. Bisa saja menjadi dianjurkan atau sebaliknya malah dilarang. Demo damai seperti yang umumnya dilakukan dengan menyuarakan keberpihakan kepada rakyat Palestina, mengutuk kebiadaban penjajah Sirewel, menuntut penghina al Quran agar ditindak dan yang semisalnya itu jelas sesuatu yang baik.

Namun demo yang berisi caci maki, kebencian, perebutan kepentingan, apa lagi sampai bertindak anarkis dan yang semisalnya, juga bisa mengeluarkan dari hukum asal mubah kepada makruh bahkan haram.

Dan jika sekedar masalah tidak setuju dengan demo anti kebijakan pemerintah yang dianggap salah, itu hak anda yang patut dihargai. Tapi menyamakan para pendemo dengan bughat khawarij sehingga halal darahnya untuk ditumpahkan, itu benar-benar kebodohan yang tidak bisa dibiarkan. Masalah darah itu bukan perkara murah. Apakah anda tidak takut adanya pihak yang terprovokasi dengan fatwa ngawur anda. Lalu dengan entengnya menghilangkan nyawa orang lain karena sudah dianggap halal darahnya ?

Saya rasa bukan hanya saya, siapa pun tentu sepakat tidak berdemo itu tentu lebih baik karena akan meminimalkan mudharat. Idealnya memang rakyat hidup tenang tidak ada demo-demoan. Pemimpinnya adil dan setiap ada kemunkaran penguasa segera tanggap dan sigap mengambil tindakan. Tidak menunggu tekanan publik baru bertindak, jangan malah penguasanya menjadi bagian dari masalah atau bahkan sumber masalah itu sendiri.

Namun dalam kehidupan nyata, tidak semua bisa berjalan ideal. Terlebih kekuasaan itu punya power yang besar, tidak ada yang bisa menekan kekuatan itu atau minimal mengimbanginya kecuali juga people power.  Maka jika sudah terlanjur terjadi demonstrasi, akan lebih bijak jika para ustadz dan mubaligh menyeru agar semua pihak bisa menahan diri. Aparat melaksanakan tugas pengamanan dengan baik, dan para pendemo menyampaikan aspirasi dengan tertib. Pemerintah bertindak cepat dan tepat dalam merespon tuntutan massa.

Jangan malah memprovokasi yang punya senjata untuk berbuat semena-mena kepada rakyatnya dengan fatwa agama.

Wallahu a’lam.


[1] Tafsir al Baghawi (7/341)

[2] Dar Ifta Mishiriyah no. Fatwa : 164, tanggal 5 /4/1432 H