Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Di zaman ketika informasi begitu mudah diakses, banyak orang mengira bahwa semua jenis ilmu termasuk ilmu agama dapat dipelajari dengan cara yang sama. Selama bisa membaca, menonton, atau mencari referensi di internet, mereka merasa telah cukup memiliki bekal untuk berbicara tentang agama. Padahal para ulama sejak dahulu telah membedakan antara nasihat-nasihat yang bersifat umum dengan ilmu yang menjadi dasar penetapan hukum syariat.
Nasihat, motivasi untuk beribadah, kisah-kisah yang melembutkan hati, dan berbagai bentuk pengingat kebaikan dapat diambil manfaatnya dari banyak sumber yang terpercaya. Namun ketika seseorang mulai berbicara tentang halal dan haram, benar dan salah, sah dan batal, maka ia telah memasuki wilayah ilmu yang memiliki aturan, kaidah, dan tanggung jawab yang jauh lebih besar.
Perbedaan inilah yang banyak dijelaskan oleh para ulama kita, diantaranya adalah sebuah riwayat dari Sa’id bin Ya’qub rahimahullah, beliau berkata : “Kami pernah bertanya kepada al imam Abdullah bin Mubarak :
نجد المواعظ في الكتب فننظر فيها؟ قال: لا بأس وإن وجدت على الحائط موعظة فانظر فيها تتعظ قيل له: فالفقه؟ قال: لا يستقيم إلا بالسماع
“Kami menemukan nasihat-nasihat dalam kitab-kitab, lalu kami membacanya apakah itu boleh saja? Beliau menjawab: ‘Hal itu tidak mengapa. Bahkan jika engkau menemukan sebuah nasihat tertulis di tembok sekalipun, maka perhatikan dan ambil manfaat darinya.’
Lalu ditanyakan lagi kepada beliau: ‘Bagaimana dengan ilmu fiqih?’
Beliau menjawab: ‘ Kalau fiqih tidak boleh, karena ia hanya bisa didapatkan dengan baik dengan cara berguru langsung.”[1]
Nasihat, motivasi beribadah, peringatan tentang akhirat, anjuran berbuat baik, dan semisalnya boleh diambil dari berbagai sumber. Bahkan jika seseorang menemukan sebuah kalimat hikmah yang ada dicoretan tembok sekalipun, ia bisa mengambil pelajaran darinya. Karena itu al imam Khatib al Baghdadi rahimahullah berkata:
وأما أخبار الصالحين وحكايات الزهاد والمتعبدين، ومواعظ البلغاء، وحكم الأدباء فالأسانيد زينة لها، وليست شرطاً في تأديتها
"Adapun berita-berita tentang orang-orang saleh, kisah para zahid dan ahli ibadah, nasihat para ahli balaghah, serta hikmah para sastrawan, maka sanad hanyalah sebagai hiasan baginya, bukan syarat untuk menyampaikannya."[2]
Adapun ilmu fiqih berbeda. Fiqih bukan sekadar mengetahui satu dalil, membaca satu fatwa, atau menemukan satu kutipan dari perkataan ulama. Fiqih adalah ilmu yang sangat luas dan saling berkaitan antara satu pembahasan dengan pembahasan lainnya. Di dalamnya ada penguasaan terhadap al Qur'an dan hadis, pemahaman terhadap kaidah-kaidah ushul fiqih, pengetahuan tentang ijma' dan khilaf ulama, pengenalan terhadap pendapat yang rajih dan marjuh, pemahaman terhadap sebab-sebab perbedaan pendapat, serta kemampuan memahami realitas dan dampak penerapan suatu hukum.
Sering kali sebuah masalah yang tampak sederhana ternyata terkait dengan puluhan pembahasan lain yang tidak diketahui oleh orang awam. Demikian juga sebuah fatwa bisa berubah karena perbedaan keadaan, waktu, tempat, niat, kebiasaan masyarakat, adanya maslahat atau mafsadat, bahkan karena adanya dalil lain yang membatasi atau mengkhususkan hukum tersebut. Karena itulah para ulama mengatakan bahwa fiqih tidak cukup dipelajari hanya dengan membaca buku apalagi potongan artikel hasil penelusuran di google, tetapi ia harus melalui talaqqi dan bimbingan para ahli ilmu yang memahami hubungan antara berbagai cabang ilmu syariat.
Tidak sedikit orang tersesat dalam memahami hukum agama karena mengambil satu dalil dan meninggalkan dalil lainnya, membaca satu fatwa tanpa memahami konteksnya, atau menukil satu pendapat tanpa mengetahui kedudukannya di kalangan ulama. Akibatnya, sesuatu yang sebenarnya mudah justru menjadi rusak karena dipahami secara sepotong-sepotong. Oleh sebab itu, para ulama menegaskan bahwa urusan fiqih adalah urusan ahli fiqih, sebagaimana urusan pengobatan diserahkan kepada dokter dan urusan teknik diserahkan kepada ahlinya. Membaca boleh, mengambil manfaat boleh, tetapi berbicara dan menyimpulkan hukum agama membutuhkan ilmu yang jauh lebih dalam daripada sekadar kemampuan mencari referensi.
Dalam sebuah kaidah dikatakan:
كل خبر سأبني عليه -مباشرة أو بغير مباشرة- حكماً دينياً، فالأصل فيه أنه لا يقبل إلا بذلك المنهج المتشدّد
"Setiap berita yang akan saya jadikan landasan untuk menetapkan suatu hukum agama, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka pada asalnya berita tersebut tidak boleh diterima kecuali dengan metodologi yang ketat…"[3]
Maka di antara bentuk kecerobohan yang banyak terjadi pada zaman ini adalah kebiasaan sebagian orang yang dengan mudah menyalin, menerjemahkan, dan menyebarkan pembahasan fiqih tanpa bekal ilmu yang memadai. Mereka merasa cukup hanya dengan membaca artikel, menonton beberapa video, atau menemukan satu kutipan di internet, lalu berani menyampaikan hukum-hukum agama kepada orang lain.
Padahal para ulama telah mengingatkan bahwa pembahasan hukum syariat adalah wilayah yang sangat sensitif. Tidak setiap orang berhak berbicara di dalamnya. Bahkan ketika seseorang hendak menyebarkan tulisan tentang fikih, hendaknya ia memastikan bahwa sumbernya benar dan dapat dipertanggungjawabkan oleh para ahli ilmu. Banyak kerusakan pemahaman yang muncul hari ini bukan karena kurangnya informasi, tetapi karena terlalu banyak orang yang merasa layak berbicara tentang hukum agama tanpa pernah menempuh jalur pembelajaran fiqih yang benar.
Karena itu, orang awam hendaknya berada di wilayah yang aman untuknya dan jangan mencoba lompat pagar. Silahkan saja menyampaikan nasehat yang dikutip dari ayat, atau hadits dan apapun yang dirasakan bermanfaat. Namun jangan berani mengulas, membahas apalagi mentarjih bahkan menyalahkan pihak lain jika anda tidak pernah bersimpuh di hadapan ulama dalam mempelajari fiqih.
Para ulama telah banyak mengingatkan tentang bab ini, di antaranya adalah apa yang telah diuraikan oleh al imam Ibnul Qayyim rahimahullah saat beliau menjelaskan dosa-dosa dan tingkatannya dalam surah al A’raf ayat 33. Sang imam menyatakan dosa di situ ada empat tingkatan, di mana yang paling rendah adalah perbuatan keji seperti memakan sesuatu yang diharamkan, yang kedua adalah melanggar hak sesama manusia, yang ketiga adalah berbuat syirik dan yang keempat atau yang paling berat yaitu berbicara tentang hukum agama tanpa ilmu. Sebab dosa yang satu ini bukan hanya menyesatkan dirinya sendiri, tetapi juga berpotensi menyesatkan banyak orang lainnya.[4]
Sehingga sebenarnyaa cara beragama orang awam itu sederhana, ia tinggal mengikuti para ulama yang terpercaya, bertanya kepada ahlinya ketika tidak mengetahui, dan tidak memaksakan diri masuk ke wilayah fatwa yang bukan bidangnya.
Wallahu a'lam.