Saya igin bertanya kiyai tentang hukum Qurban pak Prabowo yang menggunakan dana dari APBN, apakah itu sah? Sedangkan yang saya ketahui Qurban itu harus dari dana yang dimiliki oleh orang tersebut. Tapi saya melihat MUI mengatakan bahwa itu sah-sah saja. Minta penjelasannya dari antum.
Jawaban
Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Permasalahan yang ditanyakan ini lumayan menjadi polemik yang menimbulkan pro kontra yang kuat di tengah masyarakat. Karena memang ada dua kubu pendapat dalam menyikapinya, sebagian membela dengan mengatakan qurban yang dilakukan oleh bapak presiden Prabowo itu hukumnya sah, dengan beberapa alasan, sedangkan pihak yang lain mengatakan itu tidak sah, di antaranya dengan hujjah apa yang sudah anda sampaikan. Mari kita urai masing-masing pendapat. Untuk memahami masalah ini secara proporsional, mari kita uraikan masing-masing pendapat beserta dasar argumentasinya.
- Sah dan tidak masalah
Kalangan pertama menyatakan bahwa Qurban Presiden dengan menggunakan dana APBN hukumnya sah. Pendapat ini di antaranya dipegang oleh sebagian ulama seperti MUI pusat. Landasan pendapat ini konon disandarkan kepada riwayat hadits dalam shahih Bukhari yang kemudian dijadikan hujjah oleh sebagian ulama kesunnahan bagi para pemimpin berqurban dengan menggunakan dana dari Baitul Mal. Seperti yang disebutkan dalam beberapa literatur berikut ini:
Dalam Fiqih Manhaji:
يسن لحاكم المسلمين أو إمامهم أن يضحي من بيت المال عن المسلمين
“Disunnahkan bagi pemimpin kaum Muslimin atau imam mereka untuk berqurban menggunakan baitul mal atas nama kaum Muslimin.”[1]
Dari keterangan di atas jelas disebutkan bahwa seorang imam atau kepala negara memiliki kewenangan untuk melaksanakan Qurban dengan menggunakan dana baitul mal (kas negara), selama hal itu dilakukan untuk kemaslahatan dan atas nama kaum muslimin. Karena itu, menurut pendapat ini, penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan Qurban presiden dianggap sama kasusnya dengan gambaran di atas.
- Tidak sah dan bermasalah
Adapun kalangan kedua menyatakan bahwa Qurban dari Presiden Prabowo dengan menggunakan dana APBN tidak sah secara fiqih. Pendapat ini dibangun di atas beberapa dalil dan alasan berikut ini:
Pertama, dalil yang digunakan oleh pihak yang membolehkan sebenarnya tidak terdapat dalam riwayat Shahih al Bukhari sebagaimana yang telah diklaim oleh mereka. Hadits yang ada hanyalah riwayat bahwa Rasulullah ﷺ berqurban untuk dirinya, keluarga beliau, dan umatnya. Hadis tersebut dipahami sebagai bolehnya seorang pemimpin menghadiahkan pahala Qurban bagi rakyatnya, bukan dalil bolehnya menggunakan harta rakyat sebagai Qurban pribadi penguasa.
Kedua, tidak tepat menyamakan baitul mal dengan APBN secara mutlak. Baitul mal dalam sistem fiqih Islam memiliki aturan syar’i yang sangat ketat, baik dalam sumber pemasukan maupun distribusinya. Sedangkan APBN merupakan anggaran negara modern yang berasal dari berbagai sumber pemasukan negara, termasuk pajak masyarakat secara umum. Karena itu, penyamaan keduanya tentu hal yang sangat dipaksakan. Masih lebih mending dan lebih tepat jika baitul mal itu diqiyaskan ke dana zakat yang dikumpulkan Baznas dari pada disamakan dengan APBN.
Ketiga, jika ditelaah lebih lanjut masalah ini dalam kitab-kitab fiqih madzhab Syafi’i akan kita dapatkan keterangan bahwa para ulama membolehkan seorang pemimpin menggunakan dana baitul mal, bila memang dananya memadai dan dana itu berlebih. Bukan digunakan semaunya padahal masih banyak kebutuhan yang lebih mendasar rakyat yang harus dicukupi dari harta umat tersebut. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Al imam Ibnu Hajar al Haitami rahimahullah berkata:
وأن للإمام الذبح عن المسلمين من بيت المال إن اتسع
“Dan seorang imam atau pemimpin diperbolehkan menyembelih qurban untuk kaum Muslimin dengan menggunakan baitul mal apabila kasnya mencukupi.”[2]
Keterangan yang kurang lebih sama juga kita bisa temukan dalam kitab Syafi’iyyah yang lain seperti Nihayah al Muhtaj karya al imam Ramli rahimahullah.[3]
Jadi, kebolehan seorang pemimpin menggunakan dana dari Baitul Mal itu pun dengan syarat apabila kasnya dalam keadaan longgar dan tidak mengganggu hak-hak masyarakat yang lebih prioritas.
Keempat, seandainya benar bahwa APBN itu sama dengan Baitul Mal, Qurban itu harus diatasnamakan kaum muslimin alias rakyat Indonesia, bukan diklaim atas nama pribadi dari sang penguasa. Karena jelas lafadz keterangan dari kitab menyebutkan “Qurban untuk kaum muslimin.”
Kesimpulan
Dari penelaahan terhadap dua pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa qurban yang menggunakan dana APBN tidak tepat apabila dinisbatkan sebagai qurban pribadi Presiden. Hal tersebut tidak bisa diatasnamakan pribadi beliau, melainkan lebih tepat dipahami sebagai bentuk bantuan pemerintah kepada masyarakat atau sebagai program sosial atas nama negara dan kaum Muslimin.
Sebab, dana APBN pada hakikatnya bukan milik pribadi Presiden, melainkan milik publik yang pengelolaannya terikat aturan perundang-undangan dan prinsip kemaslahatan umum. Karena itu, jika dikaitkan dengan konsep qurban, maka penamaannya harus disesuaikan dengan hakikat sumber dana tersebut.
Dengan demikian, terdapat dua solusi yang dapat dipilih untuk keluar dari masalah ini:
Pertama, dilakukan klarifikasi atau perbaikan penamaan, bahwa qurban tersebut bukan qurban pribadi Presiden, melainkan bantuan dari pemerintah kepada masyarakat dalam rangka ibadah qurban. Konsekuensinya, statusnya lebih tepat sebagai distribusi bantuan hewan qurban, bukan qurban yang dinisbatkan kepada individu tertentu. Karena itu, sejak awal hewan tersebut tidak diposisikan sebagai qurban atas nama pribadi, tetapi sebagai bantuan yang kemudian disalurkan kepada penerima untuk pelaksanaan qurban masing-masing.
Kedua, apabila tetap ingin menjadikannya sebagai qurban yang dinisbatkan kepada Presiden, maka dana APBN tersebut harus diganti atau ditanggung secara pribadi oleh Presiden sebagai bentuk penggantian (ta’wid atau utang yang sah) kepada kas negara. Dengan demikian, status qurban tersebut kembali menjadi milik pribadi, sehingga sah dinyatakan sebagai qurban atas nama beliau.
Dengan dua pendekatan tersebut, diharapkan tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan status ibadah Qurban, serta tetap menjaga kehati-hatian dalam penggunaan dana publik dalam urusan ibadah apalagi bila diatasnamakan secara pribadi. Wallahu a’lam.