Ustadz izin bertanya tentang hukum menceraikan istri secara ta’liq. Saya mengatakan kepada istri : “ Jika kamu tidak mau punya anak lagi, ya kamu bisa saya cerai”. Setelah itu saya menimbang ini tidak baik. Dan apakah bisa ucapan secara ta’liq itu dibatalkan?
Jawaban
Oleh: KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Menjatuhkan cerai kepada istri dengan cara mengaitkan dengan terjadinya suatu peristiwa oleh para ulama disebut dengan istilah thalaq Mu’alaq atau ta’liq. Mu’alaq atau Ta’liq artinya bergantung. Yakni cerai dijatuhkan oleh seorang suami dengan mengkaitkannya dengan peristiwa tertentu. Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah berkata:
الطلاق المعلق هو ما رتب وقوعه على حصول أمر في المستقبل، بأداة من أدوات الشرط أي التعليق، مثل إن، وإذا، ومتى، ولو ونحوها
“Thalaq mu‘allaq adalah thalaq yang ditetapkan jatuhnya pada kejadian suatu perkara di masa mendatang. Biasanya ditandai dengan kata-kata syarat sebagai ta‘liq, seperti jika, bilamana, kapan pun, dan sejenisnya.”[1]
Contoh dari jenis thalaq ini semisal seorang suami mengatakan kepada istrinya: “Kamu aku cerai jika hari ini tidak pulang ke rumah” atau perkataan: “Jika kamu tidak berhenti dari pekerjaan ini maka kamu terthalaq”. Atau bisa juga dikaitkan dengan masa lalu, di mana suami mengatakan: “Kamu tidak jujur dengan masa lalumu, jika engkau pernah begini di masa lalumu, maka engkau tercerai.” Dan contoh-contoh lainnya termasuk kasus yang ditanyakan, itu termasuk dari jenis thalaq atau cerai yang mu’alaq atau digantungkan.
Hukum Thalaq Mualaq
Tentang hukum thalaq jenis ini ulama berbeda pendapat, sebagian ulama menyatakan ia tidak jatuh sedangkan jumhur ulama berpendapat thalak jatuh dengan cara Mu’alaq.[2] Dan berikut adalah rincian dari pendapat ini:
- Thalaq tidak jatuh
Sebagian ulama di antaranya al imam Ibnu Hazm al Andulisy, Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah dan al imam Ibnul Qayyim berpendapat bahwa thalaq dengan cara mu’alaq seperti ini tidaklah jatuh, ia hanya dianggap semacam sumpah atau sekadar ancaman kepada istri, dianggap jatuh bila kemudian suami menindaklanjuti dengan menjatuhkan cerai.[3] Hanya saja perbedaannya Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim menambahkan bila dengan ucapan itu suami memang meniatkan thalaq maka thalaq bisa jatuh, sedangkan Ibnu Hazm berpendapat Thalaq tetap tidak jatuh.[4]
Dan menurut pendapat ini, bila si suami tidak menceraikan istrinya saat melanggar apa yang ia katakan, maka ia cukup membayar kafarat sumpah. Pendapat pertama ini juga yang cenderung dipilih oleh beberapa ulama kontemporer seperti Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah meski beliau memandang pendapat sebaliknya yang lebih rajih, beliau berkata:
لكن يلاحظ أن الشبان غالباً يستخدمون اليمين بالطلاق للتهديد لا بقصد الإيقاع، وهذا يجعلني أميل إلى القول الثالث، لا سيما وقد أخذ به القانون في مصر رقم (25 لسنة 1929)، وفي سورية
“Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa para suami muda pada umumnya menggunakan sumpah dengan thalaq hanya untuk mengancam, bukan benar-benar bermaksud menjatuhkan thalaq. Hal ini membuatku lebih cenderung kepada pendapat ketiga ini, terlebih lagi karena pendapat ini telah diambil dalam undang-undang Mesir nomor 25 tahun 1929 dan juga di Suriah...”[5]
Dalilnya
Di antara sandaran yang digunakan oleh pihak yang memegang pendapat ini adalah dalil-dalil berikut:
- Keumuman dari makna hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka amalan itu tertolak.”
- Riwayat yang dibawakan oleh Abdur Razzaq ash Shan'ani dari Bakr bin Abdullah al Muzani, ia berkata : Abu Rafi‘ mengabarkan kepadaku, ia berkata: “Majikanku, Laila binti al ‘Ajma’, berkata kepadaku : ‘Setiap budak milikku merdeka, seluruh hartaku menjadi hadyu, dan aku menjadi Yahudi dan Nasrani jika engkau tidak menceraikan istrimu atau memisahkan dirimu dari istrimu.’
Maka aku mendatangi Zainab binti Ummu Salamah. Lalu aku berkata:
‘Wahai Zainab — semoga Allah menjadikanku tebusan bagimu — wanita ini telah berkata: seluruh budaknya merdeka, dan ia menjadi Yahudi dan Nasrani.’
Maka Zainab berkata: ‘Yahudi dan Nasrani? Biarkan lelaki itu bersama istrinya.’
Seakan-akan wanita itu belum menerima jawaban tersebut.
Lalu aku mendatangi Hafshah binti Umar, maka beliau mengutus seseorang bersamaku menemuinya.Beliau berkata: ‘Wahai Ummul Mukminin — semoga Allah menjadikanku tebusan bagimu — wanita ini berkata: seluruh budaknya merdeka, seluruh hartanya menjadi hadyu, dan ia menjadi Yahudi dan Nasrani.’
Maka Hafshah berkata: ‘Yahudi dan Nasrani? Biarkan lelaki itu bersama istrinya.’
Namun wanita itu seakan tetap enggan dengan jawaban tersebut.
Lalu aku mendatangi Abdullah bin Umar, lalu beliau pergi bersamaku menemuinya. Ketika beliau memberi salam, wanita itu mengenali suaranya lalu berkata:
‘Demi ayahku dan ayah-ayahku sebagai tebusan bagimu.’
Maka Ibnu Umar berkata: ‘Apakah engkau ini manusia yang terbuat dari batu, atau besi, atau apa sebenarnya engkau ini? Zainab telah berfatwa kepadamu, Ummul Mukminin juga telah berfatwa kepadamu, namun engkau tidak menerima keduanya?’
Wanita itu berkata: ‘Wahai Abu Abdurrahman, semoga Allah menjadikanku tebusan bagimu. Wanita ini berkata: seluruh budaknya merdeka, seluruh hartanya menjadi hadyu, dan ia menjadi Yahudi dan Nasrani.’
Maka Ibnu Umar berkata: ‘Yahudi dan Nasrani? Bayarlah kaffarah sumpahmu dan biarkan lelaki itu bersama istrinya.’
Lalu mereka memerintahkannya untuk membayar kaffarah sumpahnya dan membiarkan keduanya tetap bersama.”[6]
Sisi pendalilan: Meskipun atsar ini tidak menyebutkan thalaq secara langsung, namun ia menunjukkan bahwa thalaq mu‘allaq dihukumi sebagai sumpah yang memiliki kaffarah. Hal ini diqiyaskan dengan apa yang disebut dalam atsar berupa harta dan pembebasan budak. Karena para sahabat tidak mewajibkan terlaksananya perkara yang digantungkan ketika syaratnya terjadi, melainkan mereka mewajibkan kaffarah.[7]
- Thalaq jatuh
Sedangkan jumhur ulama dari empat madzhab berpendapat bahwa thalaq mu’alaq bisa jatuh dengan syarat yang ditetapkan di dalamnya terpenuhi. Seperti suami yang mengatakan, “Engkau tercerai bila hari ini keluar rumah bila tanpa izinku” dan ternyata si istri keluar dari rumahnya tanpa izin ke suami. Berikut ini adalah fatwa-fatwanya:
Al imam Burhan al Marghinani al Hanafi rahimahullah berkata:
وإذا أضافه- أي: الطلاق- إلى شرط وقع عقيب الشرط؛ مثل أن يقول لامرأته: إن دخلت الدار فأنت طالق
“Apabila seseorang menggantungkan thalaq pada suatu syarat, maka thalaq terjadi setelah syarat itu terjadi. Misalnya ia berkata kepada istrinya: ‘Jika engkau masuk rumah maka engkau terthalaq.’”[8]
Al imam Ibnu Rusyd al Maliki rahimahullah berkata:
لا اختلاف بين أحد من العلماء: أنّ الرجل لو حلف بطلاق امرأته على نفسه أو على غيره أن يفعل فعلاً أو أن لا يفعله: أن اليمين لازمة له، وأن الطلاق واقع عليه في زوجته إذا حنث في يمينه؛ لأن الحالف بالطلاق أن لا يفعل فعلاً أو أن يفعله إنّما هو مطلق على صفة ما، فإذا وجدت الصفة التي علق بها طلاق امرأته لزمه ذلك
“Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa apabila seseorang bersumpah dengan thalaq istrinya — baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap orang lain — untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya, maka sumpah itu mengikat dirinya, dan thalaq jatuh atas istrinya apabila ia melanggar sumpahnya.
Karena orang yang bersumpah dengan thalaq untuk tidak melakukan sesuatu atau untuk melakukannya, hakikatnya adalah menggantungkan thalaq pada suatu sifat. Maka apabila sifat yang digantungkan itu terjadi, thalaq istrinya menjadi wajib berlaku.”[9]
Al imam Abu Ishaq asy Syairazi asy Syafi’i rahimahullah berkata:
إذا علق الطلاق بشرط لا يستحيل كدخول الدار ومجيء الشهر تعلق به فإذا وجد الشرط وقع وإذا لم يوجد لم يقع
“Apabila thalak digantungkan pada suatu syarat yang mungkin terjadi, seperti masuk rumah atau datangnya bulan tertentu, maka thalak terkait dengan syarat tersebut. Jika syarat terjadi maka thalak jatuh, dan jika tidak terjadi maka tidak jatuh.”[10]
Al imam Ibnu Qudamah al Hanbali rahimahullah berkata:
وكلّها إذا كانت مثبتةً ثبت حكمها عند وجود شرطها؛ فإذا قال: إن قمت فأنت طالق فقامت: طلقت، وانحل شرطه
“Semua alat syarat itu apabila berbentuk penetapan, maka hukumnya berlaku ketika syaratnya ada. Jadi apabila seseorang berkata: ‘Jika engkau berdiri maka engkau terthalaq,’lalu istrinya berdiri, maka ia terthalaq dan syaratnya selesai.”[11]
Perbedaan di kalangan jumhur ini hanyalah jika yang menjadi syarat itu dilakukan dalam keadaan lupa atau dipaksa, mereka berbeda pendapat. Mayoritas ulama tetap mengatakan thalaq jatuh[12] sedangkan menurut madzhab Syafi‘i terdapat dua pendapat, dan yang paling kuat di antaranya adalah bahwa istrinya tidak tertalak.[13]
Dalilnya
Kalangan yang mengatakan sahnya thalaq Mu’alaq menyandarkan pendapatnya kepada beberapa dalil berikut ini:
- Riwayat Abdullah bin Umar yang disebutkan oleh Imam al Bukhari dalam Shahih-nya secara mu‘allaq, dari Nafi‘:
طلّق رجلٌ امرأتَه البتّةَ إن خرجت، فقال ابن عمر إن خرجت فقد بُتَّت منه، وإن لم تخرج فليس بشيء
“Seorang laki-laki menjatuhkan thalaq bain kepada istrinya apabila ia keluar rumah.
Lalu Ibnu Umar berkata: ‘Jika ia keluar maka istrinya benar-benar terpisah darinya, dan jika tidak keluar maka tidak terjadi apa-apa.’”
- Riwayat Abdullah bin Mas'ud yang dibawakan oleh Imam al Baihaqi dari Ibrahim an Nakha‘i:
في رجل قال لامرأته: إن فعلت كذا وكذا فهي طالق، فتفعله، قال: هي واحدة، وهو أحق بها.
“Seorang lelaki yang berkata kepada istrinya:“Jika engkau melakukan ini dan itu maka engkau terthalaq,” lalu istrinya melakukannya. Ibnu Mas‘ud berkata: “Itu satu thalaq, dan suami lebih berhak untuk merujuknya.”[14]
- Keumuman dalil dari sahnya syarat yang dibuat oleh seorang muslim, di mana Nabi ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
”Kaum Muslimin terikat syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Daruquthni)
Menurut jumhur, menggantungkan thalaq pada suatu syarat termasuk dalam keumuman bolehnya menetapkan syarat dalam akad dan ucapan yang diakui syariat berdasarkan hadits ini. Karena itu, apabila syarat yang ditetapkan tersebut terpenuhi, maka thalaq menjadi berlaku dan jatuh sebagaimana thalaq yang dijatuhkan secara langsung tanpa dikaitkan dengan syarat.
Apakah bisa dibatalkan?
Ulama juga berbedapendapat tentang masalah ini, apakah thalaq Mu’alaq bisa dibatalkan atau tidak. Semisal seorang suami yang mengatakan kepada istrinya: “Kamu aku cerai jika masih komunikasi dengan si Fulanah.” Ternyata kemudian si suami melihat ucapannya tersebut sudah tidak relevan dan ingin membatalkannya, apakah ini bisa atau tidak. Berikut rincian masalah ini:
Tidak bisa dibatalkan
Jumhur ulama dari madzhab Hanafiyah, Malikiyyah dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa thalaq mu’alaq tidak bisa ditarik kembali. [15]
Berkata al imam Syairazi rahimahullah:
لا يترك بالقياس وإن رجع الزوج في هذا قبل القبول لم يصح لأن حكمه حكم الطلاق المعلق
“Dan apabila suami menarik kembali hal itu sebelum adanya penerimaan, maka penarikan tersebut tidak sah. Karena hukumnya seperti kedudukan hukum thalaq Mu’alaq (yang tidak bisa ditarik).”[16]
Syaikhul Islam Zakariya al Anshari rahimahullah berkata:
ولا يجوز الرجوع فيه كالحلف كما قدمه في الخلع وصرح به الأصل هنا
“Dan tidak boleh menarik kembali ta‘liq tersebut, sebagaimana sumpah, sebagaimana telah disebutkan dalam pembahasan khulu‘, dan hal itu ditegaskan pula oleh penulis kitab asal di sini.”[17]
Syaikhul Islam Zakariya al Anshari rahimahullah berkata:
ولا يجوز الرجوع فيه كالحلف كما قدمه في الخلع وصرح به الأصل هنا
“Dan tidak boleh menarik kembali ta‘liq tersebut, sebagaimana sumpah, sebagaimana telah disebutkan dalam pembahasan khulu‘, dan hal itu ditegaskan pula oleh penulis kitab asal di sini.”[18]
Diantara dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ:
الْمُؤْمِنُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ
“Kaum mukminin terikat dengan syarat-syarat mereka.” (HR. Hakim dan Abu Dawud)
Sisi pendalilannya menurut imam Syairazi alah bahwa thalaq itu seperti janji yang diwajibkan atas suami sehingga ia harus menepatinya.
Bisa dibatalkan
Sedangkan sebagian ulama lainnya yakni dari kalangan ulama madzhab Hanabilah berpendapat bahwa thalaq Mu’alaq bisa saja dibatalkan. Berkata al imam Ibnu Muflih al Hanbali rahimahullah:
إن لمن علق طلاق امرأته على شيء الرجوع عن ذلك، وإبطاله، وذلك بالتخريج على رواية جواز فسخ العتق المعلق على شرط
“Sesungguhnya orang yang menggantungkan thalaq istrinya pada suatu syarat memiliki hak untuk menarik kembali dan membatalkan ta‘liq tersebut. Hal ini berdasarkan takhrij (analogi pengembangan hukum) dari riwayat yang membolehkan membatalkan pembebasan budak yang digantungkan pada suatu syarat.”[19]
Dalil dari pendapat ini adalah Qiyas terhadap kasus : Apabila seseorang berkata kepada budaknya, “Jika awal tahun datang maka engkau merdeka,” maka ia boleh menarik kembali ucapan pembebasan budak tersebut. Padahal pembebasan budak lebih kuat pelaksanaannya daripada thalaq dan lebih dicintai oleh Allah. Maka jika hal itu boleh dalam pembebasan budak, tentu lebih layak dibolehkan dalam thalaq.
Kesimpulan
Thalaq yang diucapkan oleh seorang suami dengan cara mualaq adalah sah dan jatuh bila syaratnya telah terpenuhi sebagaimana ini adalah pendapat resmi dari empat madzhab. Dan jika belum terjadi, seorang suami boleh menarik kembali thalaqnya dengan mengikuti madzhab Hanbali dan setelah itu hendaknya ia berhati-hati dan tidak melakukannya kembali apalagi jika niatnya hanya menakut-nakuti istri, karena jumhur ulama berpendapat thalaq mu’alaq tidak bisa dibatalkan. Wallahu a’lam.
[1] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (9/6968)
[2] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (29/38)
[3] Al Muhalla bil Atsar (8/6), Majmu’ Fatawa (33/45), I’lam al Muwaqi’in (3/70)
[4] Majmu’ Fatawa (33/45), I’lam al Muwaqi’in (3/70)
[5] Fiqh al Islam Wa Adillatuhu (9/6976)
[6] Mushannaf Abdurrazaq (8/486)
[7] I’lam al Muwaqi’in (3/70)
[8] Bidayah al Mubtadi (1/251)
[9] Al Muqadimat (2/119)
[10] Al Muhadzdzab (3/21)
[11] Umdah al Fiqhi hlm. 104
[12] Al Mughni (7/379)
[13] Mughni Muhtaj (3/316)
[14] Atsar ini diperdebatkan karena sanadnya munqathi‘ (terputus), sebab Ibrahim an Nakha‘i tidak mendengar langsung dari Ibnu Mas‘ud maupun dari seorang sahabat Nabi ﷺ. Dan andaikata atsar itu diterima, masih mungkin dibawa kepada keadaan bahwa lelaki tersebut memang bermaksud talak sungguhan dengan ta‘liq itu, bukan sekadar sumpah. Lihat Jami‘ at Tahshil fi Ahkam al Marasil lil ‘Ala’i hlm. 141.
[15] Al Mudawwanatul Kubra (3/30), al Muqaddimat (2/119–120), Asy Syarhul Kabir ‘ala Mukhtashar Khalil (2/389), Minahul Jalil Syarh Mukhtashar Khalil (4/186), al Kafi (2/578), al Kharasyi (4/67), Bada’i‘ush Shana’i‘ fi Tartibisy Syara’i‘ (7/335), Mukhtasharul Quduri (hlm. 156), al Bahrur Raiq (4/3), Hasyiyah Ibnu ‘Abidin (3/724))Raudhatut Thalibin (8/6), Nihayatul Muhtaj (7/19), Hasyiyata Qalyubi wa ‘Umairah (3/325), Hasyiyatusy Syarwani ‘ala Tuhfatil Muhtaj (10/70), Mughnil Muhtaj (3/326), Asnal Mathalib (3/301))
[16] Al Muhadzdzab (2/492)
[17] Asna Mathalib (3/301)
[18] Asna Mathalib (3/301)
[19] Al Furu’ (5/103)