MENGQADHA SHALAT ORANG YANG MENINGGAL

16 May 2026 Admin Article

Saya mau bertanya pak kiyai, orang tua kami sebelum meninggal sempat koma beberapa hari sehingga tidak mengerjakan shalat, lalu saat meningal ada seorang ustadz yang menyuruh ahli warisnya untuk mengqadha atau mengerjakan shalat yang ditinggalkan oleh orang tua kami tersebut. Kami kemudian membagi jumlah shalatnya, ada yag mengerjakan shalat shubuhnya sekian kali, dzuhur dan seterusnya. Apakah yang seperti ini ada tuntunannya?

Jawaban

Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq

            Secara asal ibadah-ibadah badaniyah semisal shalat, puasa dan semisalnya tidak boleh digantikan oleh orang lain, hal ini sebagaimana telah dinyatakan oleh para ulama di antaranya lembaga Fatwa Mesir, Darr al Ifta’ Mishriyah:

ولأن الأصل فى الفروض العينية أن يؤديها الشخص بنفسه إلا ما استثنى كالصوم والزكاة والحج، فإنه يمكن أن يؤديها عنه غيره لورود النص الصريح فى ذلك.

“Hukum asal untuk suatu kewajiban yang fardhu ‘ain hanya boleh dilaksanakan oleh individu itu sendiri. Namun, ada yang dikecualikan masih boleh ditunaikan oleh orang lain yaitu puasa, zakat, dan haji. Orang lain masih boleh menunaikan tiga ibadah tersebut karena ada dalil tegas yang membolehkan ditunaikan oleh orang lain.”[1]

Dalam al Mausu’ah dinyatakan:

أما العبادات البدنية المحضة كالصلاة والصوم فلا تجوز فيها النيابة حال الحياة باتفاق؛ لقول الله تعالى: {وأن ليس للإنسان إلا ما سعى}

“Adapun ibadah-ibadah badaniyyah mahdhah (murni fisik) seperti shalat dan puasa, maka tidak boleh diwakilkan ketika seseorang masih hidup berdasarkan kesepakatan ulama; berdasarkan firman Allah ta’ala: ‘Dan bahwa manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”[2]

Selain ayat di atas, dasar dari larangan ini di antaranya adalah adanya atsar dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, di mana beliau berkata:

لَا يَصُومُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ ، وَلَا يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ

“Tidaklah seseorang berpuasa menggantikan orang lain, dan tidak pula seseorang shalat menggantikan orang lain.” (HR. Malik)

            Meskipun memang kemudian hukum asal ini bisa saja berubah karena keadaan tertentu, semisal adanya wasiat dari mayit untuk dibadalkan haji, yang kemudian para ulama berbeda pendapat tentangnya. Dan berkaitan dengan hal yang ditanyakan, apakah orang yang meninggal dunia boleh shalatnya yang terlewat diqadha oleh ahli waris atau siapapun yang masih hidup?

Jumhur ulama mengatakan tidak boleh bahkan ada klaim ijma tentang hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh al imam Ibnu Mundzir rahimahullah. Namun klaim ini kelihatannya tidak tepat, karena ada sebagian ulama yang mengatakan hal tersebut dibolehkan. Berikut fatwa ulama tentang masalah ini.

Tidak boleh

            Pendapat mu’tamad dari empat madzhab menyatakan tidak boleh seseorang menggantikan shalat orang lain dalam kondisi apapun termasuk dari orang yang telah meninggal dunia.[3] Berikut ini fatwa dari masing-masing madzhab dalam masalah ini.

Hanafiyah

            Al imam al Husain bin Muhammad as Samanqani rahimahullah berkata:  

ميّت عليه صلوات فائتة فقضاها الوارث بأمره لا يجوز

“Apabila ada mayit yang memiliki tanggungan shalat-shalat yang tertinggal lalu ahli warisnya mengqadhanya atas perintah mayit tersebut, maka hal itu tidak boleh.”[4]

Al imam as Sarkhasi rahimahullah berkata:

النيابة لا تجزي في أعمال الصلاة

“Perwakilan tidak sah dalam amalan-amalan shalat.”[5]

Malikiyyah

Al imam Muhammad bin Ahmad al Wadani rahimahullah berkata:

قال الباجي لا خلاف بين الأمة في عدم النيابة في الأيمان. وكذلك الصلاة، إلا قولة شاذة

“Al Baji berkata: ‘Tidak ada perselisihan di tengah umat tentang tidak adanya perwakilan dalam sumpah-sumpah. Demikian pula shalat, kecuali satu pendapat syadz…”[6]

Syafi’iyyah

Al imam Nawawi rahimahullah berkata:

ولو مات وعليه صلاة أو اعتكاف، لم يقض عنه وليه، ولا يسقط عنه بالفدية

“Apabila seseorang meninggal dan masih memiliki tanggungan shalat atau i‘tikaf, maka walinya tidak mengqadhanya, dan tanggungan itu juga tidak gugur dengan fidyah.”[7]

Al imam Mawardi rahimahullah berkata:

ولأن ما تمحض من عبادات الأبدان لا تصح فيها النيابة، كالصلاة، وخالف الحج، لأنه لما تعلق وجوبه بالمال لم يتمحض على الأبدان، فصحت فيه النيابة كالزكاة

“Karena ibadah yang murni merupakan ibadah badaniyyah tidak sah di dalamnya perwakilan, seperti shalat. Berbeda dengan haji, karena kewajibannya berkaitan pula dengan harta, sehingga ia tidak murni menjadi ibadah badaniyyah. Oleh sebab itu, perwakilan sah di dalamnya sebagaimana zakat.”[8]

Hanabilah

Al imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

ولأنه حق استقر عليه تدخله النيابة، فلم يسقط بالموت كالدين. ويخرج عليه الصلاة، فإنها لا تدخلها النيابة

“Karena haji itu merupakan hak yang telah tetap menjadi tanggungannya...ibadah itu menerima perwakilan, sehingga tidak gugur dengan kematian sebagaimana utang. Atas dasar ini dikeluarkan hukum shalat, karena shalat tidak menerima perwakilan.”[9]

Syaikh Muhammad bin Muhammad Mukhtar as Sinqithi berkata:

كأن يموت وعليه صلاة؛ فإنه بالإجماع لا يقضي الولي الصلاة عن الميت؛ لأنها عبادة بدنية محضة.

“Seperti orang yang meninggal dan masih memiliki tanggungan shalat; maka berdasarkan ijma‘, wali tidak mengqadha shalat mayit, karena shalat adalah ibadah badaniyyah yang sifatnya ritual.”[10]

            Pendapat yang tidak membolehkan ini juga dipegang oleh ulama-ulama kontemporer, seperti Syaikh Athiyah as Sakr, Syaikh Wahbah Zuhaili dan lainnya.[11]

Boleh

            Sebagian ulama Syafi’iyyah ada yang berpendapat bolehnya ahli waris untuk menggantikan shalat mayit yang ia tinggalkan. Al imam al Malibari rahimahullah berkata:  

من مات وعليه صلاة فرض لم تقض ولم تفد عنه، وفي قول أنها تفعل عنه - أوصى بها أم لا ما حكاه العبادي عن الشافعي لخبر فيه، وفعل به السبكي عن بعض أقاربه

“Barang siapa meninggal dan masih memiliki tanggungan shalat fardu, maka shalat tersebut tidak diqadha dan tidak pula dibayarkan fidyah untuknya. Dan dalam satu pendapat disebutkan bahwa shalat itu dilakukan untuknya, baik ia berwasiat mengenainya ataupun tidak. Pendapat ini dinukil oleh al Abbadi dari Muhammad bin Idris asy Syafi'i berdasarkan suatu hadits tentang hal itu. Dan Taqiyuddin as Subki pernah mengamalkan pendapat tersebut terhadap sebagian kerabatnya.”[12]

            Sebagian Syafi’iyyah juga berpendapat, shalat yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah wafat bisa diganti dengan sedekah. Hal ini sebagaimana yang dinukil oleh al imam Khatib asy Syarbini rahimahullah:

وفي رواية عن الشافعي: أنه يطعم عنه وليه عن كل يوم بليلته مدا

“Dan dalam satu riwayat dari Muhammad bin Idris asy Syafi'i disebutkan bahwa ahli warisnya memberi makan untuknya, untuk setiap hari beserta malamnya satu mud makanan.”[13]

            Pendapat ini juga diikuti oleh seorang ulama dari madzhab Malikiyyah yakni al imam Ibnu Abdil Hakam rahimahullah, bahkan seandainya yang mengerjakan itu adalah orang yang diupah untuk menunaikannya, itu tetap dibolehkan. Beliau berkata:

يجوز أن يستأجر عن الميت من يصلي عنه ما فاته من الصلوات،

“Boleh menyewa seseorang untuk mengqadha shalat-shalat yang ditinggalkan mayit.”[14]


Dalilnya

            Berikut ini adalah dalil dari kalangan yang membolehkan qadha shalat orang yang telah meninggal terlebih bila ada wasiat dan dilakukan oleh ahli warisnya. Yakni adanya riwayat dari Abdullah bin Umar yang memerintahkan seseorang untuk melaksanakan nadzar ibunya. Imam Bukhari mencantumkan ini dalam shahihnya dengan judul : “Bab: Orang yang meninggal sementara ia masih memiliki nadzar.”

وَأَمَرَ ابْنُ عُمَرَ امْرَأَةً، جَعَلَتْ أُمُّهَا عَلَى نَفْسِهَا صَلَاةً بِقُبَاءٍ، فَقَالَ: صَلِّي عَنْهَا.

وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ نَحْوَهُ.

“Abdullah bin Umar memerintahkan seorang wanita yang ibunya mewajibkan atas dirinya suatu shalat di Quba, lalu beliau berkata: ‘Shalatlah untuknya.’ Dan Abdullah bin Abbas juga mengatakan semisal itu.”

            Kalangan ini juga menyandarkan pendapatnya kepada riwayat adanya sebagian tabi‘in dan ulama salaf lainnya yang membolehkan shalat untuk mayit dengan qiyas kepada doa, sedekah, dan haji.[15]

            Mereka juga mencoba mengkompromikan dalil yang melarang shalat untuk mayit dengan dalil di atas dengan mengatakan bahwa kebolehan qadha itu untuk orang yang telah meninggal, sedangkan larangan berlaku untuk orang yang masih hidup.[16]

Bantahan dari madzhab atas pendapat yang membolehkan

            Kalangan Malikiyah telah mencounter pernyataan imam Ibnu Abdil Hakam  di atas dengan beberapa jawaban di antaranya dengan menyatakan sebagai pendapat lemah dan asing dalam madzhab mereka. Berkata al imam Muhammad bin Salim al Majlisi as Syinqithi rahimahullah:

فتحصل من هذا أن الصلاة لا تقبل النيابة على المعروف من المذهب، خلافا لما ذكره صاحب التقريب عن ابن عبد الحكم .. فلا تنفذ الوصية بالاستيجار عليهما ولا أعلم في ذلك خلافا

“Dapat disimpulkan bahwa ibadah shalat tidak menerima perwakilan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab, berbeda dengan apa yang disebutkan oleh penulis at Taqrib dari Ibnu Abdul Hakam…. sehingga wasiat untuk menyewa orang guna melaksanakan shalat atau puasa tidak dapat dijalankan. Dan aku tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini.”[17]

Sebagian ulama Mailikiyyah juga mengatakan : “Tidak boleh seseorang menyewa orang lain untuk shalat atas namanya atau berpuasa atas namanya…Karena semua itu adalah bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah ta’ala maka tidak boleh mengambil upah atasnya. Ibadah-ibadah untuk mendekat kepada-Nya semacam ini dibangun di atas niat dan keikhlasan kepada Allah subhanahu wata’ala, sebagaimana firman-Nya:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ

‘Padahal mereka tidak diperintah kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama dengan lurus.’”[18]

            Dan al imam Nawawi rahimahullah setelah menyebutkan adanya pendapat-pendapat yang membolehkan mengganti shalatnya mayit baik dengan ibadah yang serupa atau dengan sedekah beberapa mud makanan, beliau menyatakan:

وكل هذه المذاهب ضعيفة، ودليلهم القياس على الدعاء والصدقة والحج

 “Semua pendapat ini lemah. Dalil mereka hanyalah qiyas kepada doa, sedekah, dan haji.”[19]

Kemudian beliau melanjutkan dengan menjabarkan secara panjang lebar dalil-dalil yang secara tegas melarang menggantikan ibadah shalat untuk orang lain termasuk yang telah meninggal dunia.[20]

Kesimpulan

Tidak ada qadha shalat bagi orang yang telah meninggal dunia, ini adalah pendapat yang kuat dan terpilih, selain karena ini merupakan fatwa resmi dari setiap madzhab juga untuk menutup terbukanya peluang keburukan meremehkan shalat karena dianggap nanti bisa diganti oleh ahli warisnya atau bahkan dengan membayar sejumlah orang untuk menunaikannya.

Adapun jika kita ingin berbakti kepada kedua orang tua kita, bisa dengan jalan yang lebih jelas kebolehannya yakni dengan cara bersedekah, mengirimkan doa atau membacakan ayat al Qur’an dan dzikir-dzikir lainnya lalu pahalanya dikirimkan  untuk mereka. Wallahu a’lam.

 

[1] Fatawa Darr Ifta’ Mishriyah (8/318)

[2] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (2/334)

[3] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (2/334-335)

[4] Al Khazanah al Muftin hlm. 710

[5] Al Mabsuth (4/161)

[6] Mawahib al Jalil (1/547)

[7] Raudhah ath Thalibin (2/381)

[8] Al Hawi al Kabir (15/313)

[9] Al Mughni (5/39)

[10] Syarh Zad al Mustaqni‘ (106/21)

[11] Fiqh Islami Wa Adillatuhu (3/2095)

[12] I’anah ath Thalibin (1/33)

[13] Mughni al Muhtaj (2/173)

[14] Lawami‘ ad Durar fi Hatki Astar al Mukhtashar (1/670)

[15] Dar Ifta’ Mishriyah (8/318)

[16] Nailul Authar (9/155)

[17] Lawami‘ ad Durar fi Hatki Astar al Mukhtashar (4/346)

[18] Bughyah al Muqtashid (13/7662)

[19] Syarah Nawawi ‘ala Muslim (1/90)

[20] Ibid