Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Allah ﷻ telah menciptakan manusia dengan tingkat kemampuan fisik dan intelektual yang berbeda-beda, sehingga hampir tidak ditemukan dua orang yang benar-benar sama dalam cara berpikir dan kemampuan memahami suatu perkara. Kalaulah bukan karena karunia Allah yang mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab-Nya untuk memberi petunjuk kepada manusia serta menyatukan mereka di atas kebenaran, niscaya mereka akan tercerai-berai dan diliputi kesesatan. Hal ini sebagaimana diisyaratkan dalam firman-Nya:
وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ إِلَّا لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُوا فِيهِ
“Dan tidaklah Kami turunkan kepadamu al Kitab melainkan agar engkau menjelaskan kepada mereka perkara yang mereka perselisihkan.” (QS. An Nahl: 64)
Dan firman-Nya:
فَهَدَى اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِهِ
“Maka Allah memberi petunjuk kepada orang-orang yang beriman terhadap kebenaran yang mereka perselisihkan dengan izin-Nya.” (QS. Al Baqarah: 213)
Allah juga melarang perselisihan sebagaimana firman-Nya:
وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ
“Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang jelas.” (QS. Ali ‘Imran: 105)
Namun meskipun Kitabullah dan Sunnah Rasulullah ﷺ berada di tengah-tengah kita dalam keadaan terjaga dengan baik, kaum muslimin tetaplah berbeda pendapat dalam banyak perkara, seakan sebagian perbedaan itu menjadi hal yang tidak bisa terlepas dari kehidupan mereka, sebagaimana hal ini diisyaratkan dalam firman Allah ﷻ:
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ إِلَّا مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ وَلِذَلِكَ خَلَقَهُمْ
“Dan sekiranya Rabbmu menghendaki, niscaya Dia menjadikan manusia satu umat saja, tetapi mereka senantiasa berselisih. Kecuali orang-orang yang dirahmati oleh Rabbmu, dan untuk itulah Dia menciptakan mereka.”(QS. Hud: 118–119)
Dan sebuah fakta yang tidak bisa dipungkiri, kaum muslimin telah terlibat dalam begitu banyak perbedaan pendapat atau ikhtilaf - terlepas hal tersebut ada yang masih dalam perkara yang dibolehkan bahkan terpuji hingga yang tercela dan patut disayangkan mengapa sampai terjadi - sejak masa para sahabat radhiyallahu’anhum hingga berlangsung sampai hari ini. Dan ikhtilaf tersebut mencakup begitu banyak aspek kehidupan beragama dan juga urusan dunia mereka.
Ikhtilaf telah bermula di antara para sahabat dalam sebagian masalah fiqih dan beberapa cabang permasalahan, namun dalam bentuk yang masih sangat sederhana. Kemudian ia semakin meluas sejak masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib radhiyalahu’anhu hingga mencakup persoalan politik dan aqidah. Yang kemudian menyebabkan munculnya berbagai kelompok seperti Khawarij, Syiah, Mu'tazilah, Murji'ah, Qadariyah dan lainnya.
Setelah masa itu, para imam mujtahid juga berbeda pendapat dalam madzhab-madzhab fiqih. Setiap imam memiliki madrasah keilmuan sendiri dengan para pengikut dan pendukungnya masing-masing. Bahkan dalam perkembangannya khilaf juga muncul di dalam satu madzhab fiqih yang sama.
Kemudian datang generasi setelah mereka, yaitu para fuqaha yang tujuan terbesar mereka adalah memperdalam fiqih dari imam madzhabnya serta pendapat para murid-murid dari para imam madzhab tersebut. Jika sebagian mereka mampu melakukan tarjih di antara berbagai pendapat atau melakukan takhrij atasnya, maka hal itu dianggap sebagai tanda tingginya kedudukan fiqih mereka. Mereka pun memperoleh penghormatan besar dari kalangan khusus maupun umum. Dan jika terjadi perbedaan di antara mereka, maka perselisihan itu tetap berada dalam lingkaran taklid yang meliputi dunia Islam setelah wafatnya para imam fiqih dan ijtihad. Masa-masa setelahnya hingga tiba zaman kita hari ini, perbedaan di tengah-tengah umat sudah semakin kompleks dan rumit. Bahkan kemudian sebagian orang, ada yang sudah tidak bisa membedakan lagi antara perbedaan pandangan fiqih atau politik, masalah aqidah atau hanya muamalah. Lalu lebih parah lagi dari itu, ada yang tidak mampu lagi bersikap sebagaimana yang seharusnya, baik saat terjadi ikhtilaf dalam masalah pokok agama atau hanya cabang-cabangnya, karena semua dianggap sama. Baik disikapi secara ifrath (berlebihan) atau sebaliknya dengan tafrith (meremehkan).
Dari pengantar sederhana ini menjadi jelas bagi kita garis besar pembahasan yang akan ditempuh dalam mengkaji tema ini. Masalah ikhtilaf merupakan pembahasan yang rumit, luas cakupannya, banyak cabangnya, dan begitu mendalam pembahasannya, sementara kemampuan kami tentu terbatas untuk mencakup seluruh aspek lalu menghadirkan dalam bentuk tulisan yang bisa memuaskan dahaga seluruh pembaca yang memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Karena itu, tidak ada jalan lain bagi kami selain menyentuh sebagian sisi yang kami pandang memiliki manfaat yang lebih dominan, yakni memahami hakikat perbedaan lalu bisa bersikap bijaksana dalam menyikapinya. Ini yang kami tuju dengan tulisan ini. Meski kami tidak menafikan perlunya perbedaan di tubuh umat dikaji dengan sisi untuk mengetahui tidak semua perbedaan dalam agama bisa kita tolelir apalagi untuk kita terima, karena tentu sebagian perbedaan itu ada yang berisi kekeliruan dan bahkan kebatilan yang nyata.
Namun dengan pertimbangan yang telah kami sebutkan di atas, sebagaimana juga ini terwakili di judul tulisannya, dan juga agar bahasan tidak menjadi berat atau terlalu bertele-tele, kami akan cukupi pembahasan ini menjadi tiga bagian utama:
- Pembahasan pertama: Tinjauan umum tentang perbedaan pendapat (ikhtilaf).
- Pembahasan kedua: Sebab-sebab perbedaan pendapat.
- Pembahasan ketiga: Adab-adab dalam perbedaan pendapat.
Bersambung ke Bagian II..