Ustadz ana mau tanya, apa hukumnya fashion show untuk kegiatan sekolah?
Jawaban
Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Kegiatan fashion show pada dasarnya tidak otomatis memiliki hukum haram atau halal secara mutlak. Hukumnya sangat bergantung pada bagaimana bentuk pelaksanaannya dan unsur-unsur yang menyertainya.
Pertama, jika fashion show tersebut menampilkan pakaian yang tidak menutup aurat, memperlihatkan lekuk tubuh, disertai tabarruj (bersolek berlebihan), ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan tanpa batas), atau diiringi hal-hal yang melalaikan, maka hal ini tidak diperbolehkan. Karena di dalamnya terdapat beberapa pelanggaran syariat. Allah berfirman:
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“Dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah dahulu.” (QS. Al Ahzab: 33)
Kedua, jika kegiatan tersebut dilaksanakan dalam batasan syariat, seperti:
- pakaian yang ditampilkan menutup aurat secara sempurna
- tidak memperlihatkan bentuk tubuh secara mencolok
- tidak ada ikhtilat yang terlarang. Semisal jika yang tampil perempuan di hadapan perempuan yang lain saja.
- tidak bertujuan untuk pamer kecantikan atau kesombongan
- tidak diiringi hal-hal yang diharamkan
Maka hukumnya bisa boleh, selama tujuan kegiatan tersebut jelas, misalnya untuk edukasi, kreativitas, mengenalkan budaya dan pakaian syar’i atau pembelajaran keterampilan bagi peserta didik. Disebutkan dalam fatwa Darr al Ifta’ al Mishriyah :
أما إذا خلا عن المحذورات الشرعية، وكان بين النساء أنفسهن، وكانت الأزياء المصنوعة شرعية وملتزمة؛ فلا حرج في ذلك
“Adapun jika kegiatan tersebut tidak mengandung pelanggaran syariat, semisal dilakukan di antara sesama wanita saja, dan busana yang ditampilkan sesuai dengan ketentuan syariat serta menjaga adab, maka tidak mengapa.”[1]
Namun perlu diingat, istilah fashion show dalam praktik umum sering kali lebih dekat kepada hal-hal yang tidak sesuai dengan adab syariat. Maka jika itu hendak dilakukan di lingkungan pendidikan, diperlukan sikap kehati-hatian dan mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya.
Wallahu a’lam.
[1] Lajnah al Ifta no 2740