Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Suatu waktu datanglah seorang ahli fiqih kepada al imam Al Qadhi Abu Ya'la al Hanbali, ia ingin memperdalam mazhab Hanbali kepada beliau rahimahullah.
Sang imam bertanya kepadanya : "Anda berasal dari negeri mana ?"
Orang tersebut menjawab dengan menyebut nama sebuah kota. Lalu Abu Ya'la berkata : "Penduduk negerimu itu bermadzhab Syafi'i, lalu mengapa engkau ingin pindah ke madzhab kami (Hanbali) ?"
Ia menjawab lagi : "Aku akan meninggalkan madzhab penduduk negeriku karena tertarik dan ingin mengamalkan mazhab Hanbali, itu yang mendorongku untuk belajar kepada anda."
Al Imam Abu Ya'la berkata :
ان هذا لا يصلح فانك إذا كنت في بلدك على مذهب أحمد وباقي أهل البلد على مذهب الشافعي لم تجد أحدا يعبد معك ولا يدارسك وكنت خليقا أن تثير خصومة وتوقع نزاعا بل كونك على مذهب الشافعي حيث أهل بلدك على مذهبه أولى
“Sesungguhnya hal ini tidaklah tepat. Karena jika engkau berada di negerimu dengan madzhab Ahmad, sementara seluruh penduduk negerimu berada di atas madzhab Syafi‘i, maka engkau tidak akan mendapatkan seorang pun yang beribadah bersamamu dan tidak pula yang belajar bersamamu. Bahkan engkau hampir pasti akan menimbulkan perselisihan dan memicu pertikaian. Justru tetap berada di atas madzhab Syafi‘i—selama penduduk negerimu berada di atas madzhab itu—lebih utama bagimu.”
Lalu sang imam menyarankan agar orang tersebut belajar kepada al imam Abu Ishaq as Syairazi, salah satu ulama besar dari madzhab Syafi'i di negeri tersebut.
Ahli fiqih itu menjawab : "Aku dengar dan aku taat."[1]
═══ ❁✿❁ ═══
Indahnya akhlaq para ulama dahulu, yang selalu menggiring umat ini kepada persatuan dan berusaha menghilangkan segala bentuk potensi yang bisa memunculkan perpecahan.
Wahai para penuntut ilmu, tidakkah kalian malu atas keinginanmu belajar agama sekedar ingin tampil beda itu? Wahai para pengajar agama, alangkah beratnya tanggung jawab kita kelak di akhirat bila yang kita sampaikan adalah fanatisme kelompok dengan mengorbankan persatuan umat Muhammad shalallahu'alaihi wassalam!
Semoga bermanfaat.
[1] Al Musawadah fi Ushul Fiqh hlm 542