Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Tidak semua yang berdalil pasti benar, demikian juga tidak semua yang membawa dalil pasti berada di atas kebenaran. Bahkan dalam sejarah tercatat tidak sedikit kesesatan dalam beragama terjadi karena meninggalkan dalil, tapi justru lahir dari cara memahami dalil yang keliru. Sebab dalil baik itu al Qur’an maupun hadits tidak selalu dapat dipahami hanya dengan melihat makna dzahirnya. Ia membutuhkan perangkat ilmu, ketelitian, serta pemahaman menyeluruh terhadap dalil-dalil lain yang berkaitan.
Di sinilah letak bahayanya: ketika seseorang merasa cukup dengan membaca teks, lalu berani menyimpulkan hukum tanpa kaidah yang benar. Maka dalil yang seharusnya menjadi petunjuk, justru bisa menjadi sebab kesesatan.Karena itulah para ulama sejak dahulu telah memberikan peringatan keras tentang hal ini, di antaranya apa yang dinyatakan oleh al imam Sufyan bin Uyainah rahimahullah:
الحديث مضلة إلا للفقهاء
“Hadits itu bisa saja menjadi sebab kesesatan, kecuali bagi para ahli fikih (fuqaha).”[1]
Al imam Ibnu Hajar al Haitami menjelaskan maksud dari perkataan beliau ini, mengapa petunjuk agung seperti hadits bisa menjadi sebab kesesatan bagi mereka yang tidak bisa memahaminya dengan baik? Beliau rahimahullah berkata:
ومعناه أن الحديث كالقرآن في أنه قد يكون عام اللفظ خاص المعنى وعكسه ومنه ناسخ ومنسوخ ومنه ما لم يصحبه عمل ومنه مشكل يقتضي ظاهره التشبيه كحديث ينزل ربنا الخ ولا يعرف معنى هذه إلا الفقهاء بخلاف من لا يعرف إلا مجرد الحديث فإنه يضل فيه كما وقع لبعض متقدمي الحديث بل ومتأخريهم
“Maknanya adalah bahwa hadits itu seperti al Qur’an; ia bisa saja lafadznya umum tetapi maknanya khusus, atau sebaliknya. Di dalamnya ada yang nasikh dan mansukh, ada pula yang tidak disertai pengamalan, dan ada juga yang musykil, yang dzahirnya mengesankan penyerupaan Allah dengan makhluk, seperti hadits ‘Tuhan kita turun’ dan semisalnya. Semua ini tidak diketahui maknanya kecuali oleh para fuqaha. Adapun orang yang hanya mengetahui sekadar teks hadits (tanpa pemahaman mendalam), maka ia bisa tersesat dalam memahaminya, sebagaimana yang terjadi pada sebagian orang terdahulu yang berinteraksi dengan hadits dan juga orang yang belakangan.”[2]
Al imam Abu Zaid al Qayrawani rahimahullah juga menjelaskan:
يريد: أن غيرهم قد يحمل شيئًا على ظاهره، وله تأويل من حديث غيره، أو دليل يخفي عليه، أو متروك أوجب تركه غير شيء مما لا يقوم به إلا من استبحر وتفقه
“Yang beliau maksud adalah bahwa selain para fuqaha, seseorang bisa saja memahami suatu hadits sesuai dengan makna tekstualnya, padahal hadits itu memiliki kanduangan makna yang dijelaskan oleh hadits yang lainnya. Atau ada dalil lain yang tersembunyi darinya, atau hadits itu ditinggalkan (tidak diamalkan) karena ada hal lain yang mengharuskan untuk meninggalkannya—hal-hal seperti ini tidak mampu dipahami kecuali oleh orang yang telah mendalam ilmunya dan benar-benar faqih.”[3]
Dengan demikian, jelaslah bahwa dalil itu bukan sekadar sesuatu yang dipahami sepintas sekilas, tetapi untuk bisa dipahami dengan benar membutuhkan ilmu dan penjelasan para ahlinya. Maka berhati-hatilah dari sikap merasa cukup dengan teks, namun miskin pemahaman. Karena tidak sedikit orang yang tersesat bukan karena menolak dalil, tetapi karena salah dalam memahaminya. Dan tidak sedikit pula yang mengira dirinya berada di atas kebenaran, padahal kenyataannya ia menyelisihinya tanpa sadar.
Ini makna perkataan dari al imam Ibrahim an Nakha’i rahimahullah:
لو رأيت الصحابة رضي الله عنهم يتوضئون إلى الكوعين لتوضأت كذلك وأنا أقرؤها إلى المرافق
“Seandainya aku melihat semua sahabat radhiyallahu’anhum berwudhu sampai pergelangan tangan, niscaya aku akan berwudhu seperti mereka, padahal aku membaca (ayatnya) basuhan tangan sampai siku.”[4]
Pernyataan ini tidaklah dimaksudkan bahwa sang imam menganjurkan meninggalkan dalil semata-mata karena perkataan atau perbuatan manusia. Akan tetapi, maksudnya adalah bahwa para sahabat merupakan orang-orang yang paling berilmu tentang agama ini. Mereka menyaksikan langsung turunnya wahyu, mengetahui sebab-sebabnya, memahami maksudnya, dan belajar langsung dari Rasulullah ﷺ tanpa perantara. Mereka juga generasi yang paling kuat semangatnya dalam mengikuti sunnah, paling jujur dalam beragama, dan paling hati-hati dalam beramal. Karena itu, tidak mungkin mereka meninggalkan sunnah. Maka siapa yang berprasangka demikian terhadap mereka, pada hakikatnya ia sedang meragukan kedalaman ilmu dan kejujuran generasi terbaik umat ini.
Wallahu a’lam.