Ustadz ana mau tanya, saat menjadi makmum di shaf paling depan batal, mau balik untuk berwudhu tidak bisa karena shaf yang belakang sangat rapat dan ada 4 shaf. Apakah tetap mengikuti imam, atau berdiam diri menunggu sampai shalat selesai?
Jawaban
Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Jika dalam kondisi batal ketika berada di tengah-tengah shaf shalat berjama’ah, yang benar tidak boleh melanjutkan shalat karena itu tidak sah, dan shalat dalam kondisi tidak bersuci hukumnya terlarang. Dan juga solusinya bukan dengan berdiam diri menunggu hingga shalat usai. Yang harus dilakukan adalah segera keluar dari shaf untuk bersuci lalu bergabung kembali dalam shalat berjama’ah. Hal ini berdasarkan dalil sabda dari Nabi ﷺ:
إِذَا فَسَا أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ ، وَلْيُعِدْ الصَّلَاةَ
“Apabila salah seorang di antara kalian berhadats (kentut) dalam shalat, maka hendaklah ia keluar, lalu berwudhu, dan mengulangi shalatnya.” (HR. Abu Daud)
Tapi kan ada larangan melewati orang yang sedang shalat?
Memang benar, ketika posisi kita berada di tengah-tengah shaf shalat berjama’ah dan harus keluar untuk bersuci, mau tidak mau kita akan melewati deretan orang-orang yang sedang shalat, berbeda bila kondisinya kita shalat sendiri atau berada di shaf paling belakang. Bila kita berada di shaf awal atau tengah shaf maka kita akan dihadapkan kepada adanya hadits yang melarang lewat di hadapan orang yang sedang shalat, di mana Rasulullah ﷺ bersabda:
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ قَالَ أَبُو النَّضْرِ لَا أَدْرِي أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً
“Kalau saja orang yang berjalan di depan orang shalat tahu sesuatu (dosa) yang akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam (menunggu selesai shalat) selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang shalat. Abu Nadhar (sang rawi) berkata, 'Saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahun'.” (HR. Bukhari)
Dan hadits lainnya,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
"Jika seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang telah membatasinya dari orang yang lalu lalang, kemudian ada seseorang yang hendak lewat dihadapannya maka hendaklah dicegah. Jika dia tidak mau maka perangilah dia, karena dia adalah setan." (HR. Bukhari)
Dari dua hadits di atas, memang tampak adanya larangan tegas dan keras lewat di hadapan orang yang sedang shalat. Namun, para ulama tidaklah memahami sebuah dalil secara berdiri sendiri hanya dari satu sisi, melainkan mengumpulkan seluruh riwayat yang berkaitan, kemudian memahaminya secara menyeluruh untuk bisa disimpulkan hukumnya secara benar.
Nah, untuk permasalahan lewat di depan orang yang shalat ini, terdapat hadits lain yang menjadi pembanding dan penjelas terhadap hadits-hadits larangan tersebut, yaitu hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma berikut ini:
أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى أَتَانٍ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الاحْتِلَامَ، وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي بِالنَّاسِ بِمِنًى، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ، فَنَزَلْتُ، وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ، وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ، فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ
“Aku datang dengan menunggang keledai betina, dan saat itu aku telah mendekati usia baligh. Sementara Rasulullah ﷺ sedang shalat mengimami manusia di Mina. Lalu aku melewati di depan sebagian shaf, kemudian aku turun, dan aku biarkan keledai itu merumput, lalu aku masuk ke dalam shaf. Dan tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatanku.” (HR. Bukhari)
Nah ketika menggabungkan dua dalil yang nampak saling bertentangan ini, para ulama memberikan kesimpulan hukum yang berbeda, yakni sebagai berikut:
- Larangannya adalah untuk orang yang shalat sendiri.
Sebagian ulama memaknai bahwa hadits-hadits larangan melintas di hadapan orang yang sedang shalat adalah ketika ia shalat sendiri. Hal ini di antaranya dinyatakan oleh al imam Syaukani rahimahullah:
فإن ذلك مخصوص بالإمام والمنفرد فأما المأموم فلا يضره من مر بين يديه لحديث ابن عباس
“Hadits ini khusus berlaku untuk imam dan orang yang shalat sendirian. Adapun makmum, maka tidak membahayakan baginya orang yang lewat di depannya berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini.”[1]
Demikian juga al imam Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah ketika menjelaskan permasalahan ini menukil perkataan dari al imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah yang memberikan penjelasan:
حديث ..إذا كان أحدكم يصلي فلا يدع أحدا يمر بين يديه فإن ذلك مخصوص بالإمام والمنفرد، فأما المأموم فلا يضره من مر بين يديه لحديث ابن عباس هذا قال: وهذا كله لا خلاف فيه بين العلماء.
“Adapun hadits..’Jika salah seorang dari kalian shalat, maka jangan biarkan seseorang lewat di depannya”, bahwa larangan itu khusus untuk imam dan orang yang shalat sendirian. Adapun makmum, maka tidak membahayakan baginya orang yang lewat di depannya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini. Dan beliau juga berkata: ‘ Tentang hal ini tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama.”[2]
Sebagian ulama yang lainnya memberikan keterangan tambahan bahwa orang yang shalat sendiri itu telah memasang pembatas. Lalu ada yang dengan sengaja berjalan antara orang yang shalat dan sutrahnya, ini yang dilarang. Adapun kalau orang yang melintas tersebut berada di belakang sutrah maka hal itu tidaklah masalah. Al imam Ibnu Qudamah al Hanbali rahimahullah berkata:
وإذا مر من وراء سترته بشيء، فلا بأس، للحديث، فإن أراد المرور دونها رده
“Apabila sesuatu lewat di belakang sutrahnya, maka tidak mengapa, berdasarkan hadits. Namun jika seseorang ingin lewat di depannya (di antara dia dan sutrahnya), maka hendaklah ia mencegahnya.”[3]
- Mudharat yang lebih ringan
Ada pula ulama lainnya yang berpendapat bahwa melintas di hadapan orang yang sedang shalat semuanya buruk dan tercela, baik itu shalat sendiri ataupun berjama’ah. Namun maslahat orang yang keluar dari shaf shalat untuk bersuci agar bisa bergabung kembali dalam shalat maslahatnya lebih besar daripada mudharat yang ada. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh al imam Badruddin al ‘Aini rahimahullah berikut ini:
فيه احتمال بعض المفاسد لمصلحة أرجح منها، فإن المرور أمام المصلين مفسدة، والدخول في الصلاة وفي الصف مصلحة راجحة، فاغتفرت المفسدة للمصلحة الراجحة من غير إنكار
“Di dalamnya terdapat kaidah: terkadang suatu mafsadat (kerusakan) ditoleransi demi maslahat yang lebih besar. Lewat di depan orang yang shalat adalah mafsadat, tetapi masuk ke dalam shaf dan mengikuti shalat berjamaah adalah maslahat yang lebih besar, maka mafsadat tersebut ditoleransi tanpa pengingkaran.”[4]
Melintas yang dibolehkan
Hukum melintas di hadapan orang yang sedang shalat tidaklah mutlak dilarang, dalam kitab-kitab fiqih disebutkan adanya beberapa keadaan yang membolehkan seseorang melintas di depan orang yang sedang shalat. Dalam al Mausu’ah misalnya disebutkan:
واستثنى الفقهاء من الإثم المرور بين يدي المصلي للطائف أو لسد فرجة في صف أو لغسل رعاف أو ما شاكل ذلك
“Dan para ulama mengecualikan dari dosa: lewat di depan orang yang shalat bagi orang yang sedang thawaf, atau untuk menutup celah dalam shaf, atau untuk mencuci mimisan, dan semisalnya.”[5]
Maka jelas dari keterangan di atas bisa kita pahami keluarnya seseorang dari shaf shalat berjama’ah untuk bersuci termasuk jenis melintas di depan orang shalat yang tidak dilarang.
Tata caranya
Secara teknis langkah yang bisa ditempuh ketika seseorang hendak keluar dari shaf shalat berjama’ah adalah ia mengarah ke akses pintu keluar terdekat agar tidak banyak melewati orang lain yang sedang shalat. Ia juga memperkirakan jangan sampai ketika berjalan menabrak jama’ah atau menginjak benda orang lain yang dilaluinya, dan ia berisyarat dengan memegang hidungnya sebagai kode kepada jama’ah lain bahwa perbuatannya tersebut adalah langkah darurat yang harus diambil karena batalnya shalat. Hal ini berdasarkan hadits, Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا أَحْدَثَ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَأْخُذْ بِأَنْفِهِ، ثُمَّ لِيَنْصَرِفْ
“Apabila salah seorang dari kalian berhadats di dalam shalatnya, maka hendaklah ia memegang hidungnya, kemudian keluar (dari shalat).”
Al imam ar Ruyani rahimahullah menjelaskan:
ولحو أحدث واحد فليأخذ بأنفه ولينصرف، لما روت عائشة ..وهذا ليوهم القوم أن به رعافاً وفي هذا بيان الأدب في ستر العورة وإخفاء الأمر القبيح، والتورية بما هو أحسن، ولا يدخل هذا في باب الكذب والرياء، وإنما هو في باب التجمل واستعمال الحياء.
“Apabila salah seorang berhadats, maka hendaklah ia memegang hidungnya lalu keluar. Hal ini berdasarkan riwayat dari Aisyah (tersebut)… Hal ini dimaksudkan agar orang-orang mengira bahwa ia mengalami mimisan. Dalam hal ini terdapat penjelasan tentang adab menutupi sesuatu yang memalukan, menyembunyikan hal yang buruk, serta melakukan tauriyah (menampilkan makna lain yang lebih baik). Ini tidak termasuk dalam kebohongan atau riya, tetapi termasuk dalam bentuk menjaga penampilan dan menggunakan sifat malu.”[6]
Wallahu a’lam.