Saya mau bertanya ustadz, tentang shalat tahiyatul masjid saat sudah mendapati khatib sedang berkhutbah, apakah sunnahnya langsung duduk atau shalat tahiyatul masjid terlebih dahulu?
Jawaban
Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang masuk dalam masjid selain Masjidil Haram, dan ia dalam keadaan bersuci, maka disunnahkan baginya untuk tidak langsung duduk sebelum menunaikan shalat sunnah tahiyatul masjid.[1] Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّىٰ يَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sampai ia shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari)
Ini adalah pendapat dari semua madzhab yang empat, Hanafiyyah,[2] Malikiyyah,[3] Syafi’iyyah,[4] dan Hanabilah.[5] Ini berbeda dengan pendapat dari kalangan Dzahiriyah yang menyatakan hukum dari shalat tahiyatul masjid adalah wajib.[6]
Adapun jika kondisi seseorang yang masuk ke dalam masjid tersebut sedang ada khatib yang berkhutbah, para ulama berbeda pendapat, ada yang berpendapat tetap disunnahkan, sedangkan sebagian yang lain menyatakan ia langsung duduk untuk menyimak khutbah. Berikut rincian penjelasan dari masing-masing pendapat.
- Tetap disunnahkan
Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat tahiyatul masjid tetap disunnahkan meski dalam kondisi ada khatib yang sedang berkhutbah. Ini adalah pendapat resmi dari kalangan Syafi’iyyah[7] dan Hanabilah.[8]
Al imam Nawawi rahimahullah berkata:
فان دخل والامام على المنبر صلي تحية المسجد
“Jika seseorang masuk masjid sementara imam sudah berada di atas mimbar, maka ia tetap melaksanakan shalat tahiyyatul masjid.”[9]
Al imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
ومن دخل والإمام يخطب، لم يجلس حتى يركع ركعتين، يوجز فيهما
“Barang siapa masuk masjid sementara imam sedang berkhutbah, maka ia tidak duduk sampai ia shalat dua rakaat, yang dipersingkat (ringan).”[10]
Dalilnya
Berikut ini adalah diantara dalil yang digunakan oleh kelompok pertama yang menyatakan kesunnahan tahiyatul masjid bagi seseorang yang masuk ke masjid meski khatib sedang berkhutbah.
Yang pertama adalah hadits Jabir radhiyallahu’anhu dari Nabi ﷺ:
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
“Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jumat sementara imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia shalat dua rakaat dan meringankannya.” (HR. Muslim)
Yang kedua juga dari Jabir, ia berkata:
جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ. وَرَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَاعِدٌ عَلَى الْمِنْبَرِ. فَقَعَدَ سُلَيْكٌ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ. فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: أَرَكَعْتَ رَكْعَتَيْنِ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: قُمْ فَارْكَعْهُمَا
“Sulaik al Ghathafani datang pada hari Jumat sementara Rasulullah ﷺ sedang duduk di atas mimbar. Ia langsung duduk sebelum shalat. Maka Nabi ﷺ bertanya: ‘Apakah engkau sudah shalat dua rakaat?’ Ia menjawab: ‘Belum.’ Beliau bersabda: ‘Bangkitlah, kerjakan shalat dua raka’at.” (HR. Muslim)
Dalil selanjutnya adalah dari Abu Said al Khudri radhiyallahu’anhu :
أَنَّ رَجُلًا جَاءَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِي هَيْئَةٍ بَذَّةٍ وَالنَّبِيُّ ﷺ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَأَمَرَهُ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَالنَّبِيُّ ﷺ يَخْطُبُ.
“Bahwa seorang laki-laki datang pada hari Jumat dalam keadaan berpakaian lusuh, sementara Nabi ﷺ sedang berkhutbah. Maka beliau memerintahkannya, lalu ia pun shalat dua rakaat, sementara Nabi ﷺ tetap berkhutbah.” (HR. Ahmad)
B. Tidak disunnahkan
Sedangkan sebagian ulama lainnya yakni dari kalangan Hanafiyah[11] dan Malikiyah[12] menyatakan tidak disunnahkan shalat tahiyatul masjid saat khutbah sedang berlangsung.
Al imam Abu Hasan al Qaduri al Hanafi rahimahullah berkata:
إذا دخل الرجل والإمام يخطب يوم الجمعة لم يصل تحية المسجد
“Apabila seseorang masuk masjid sementara imam sedang berkhutbah pada hari Jumat, maka ia tidak boleh melaksanakan shalat tahiyyatul masjid.”[13]
Al imam Qadhi Abu Muhammad al Baghdadi al Maliki rahimahullah berkata:
مسألة: إذا دخل والإمام يخطب جلس ولم يركع تحيه المسجد،
“Masalah: Jika seseorang masuk masjid sementara imam sedang berkhutbah, maka ia langsung duduk dan tidak melaksanakan shalat tahiyyatul masjid.”[14]
Dalilnya
Para ulama yang berpendapat tidak disyariatkannya untuk shalat sunnah tahiyatul masjid ketika imam sedang berkhutbah berdalil dengan beberapa ayat dan hadits berikut ini:
Yang pertama, keumuman Firman Allah ta’ala:
فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat.” (QS. Al A’raf : 204)
Menurut imam al Kasani rahimahullah shalat akan membuat seseorang kehilangan kesempatan untuk mendengarkan dan menyimak khutbah. Maka tidak boleh meninggalkan kewajiban (mendengarkan khutbah) demi melaksanakan sunnah. Selain itu, ayat tersebut turun berkaitan dengan khutbah, yang berisi perintah untuk mendengarkan dan diam, dan pada asalnya perintah menunjukkan kewajiban.[15]
Yang kedua, Dari sayidina Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari Jumat: ‘Diamlah!’ sementara imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia.” (Muttafaq ‘alaih)
Hadits ini menunjukkan adanya larangan bahkan terhadap amalan amar ma‘ruf, yaitu menyuruh kepada kebaikan—yang tentu lebih utama daripada shalat tahiyyatul masjid yang hukumnya sunnah—namun tetap dilarang dalam kondisi khutbah. Maka, shalat tahiyyatul masjid lebih layak lagi untuk dilarang dalam keadaan tersebut.[16]
Yang ketiga, hadits dari Abu adz Dzahirah ia berkata:
كُنْتُ جَالِسًا مَعَ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُسْرٍ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَجَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ وَرَسُولُ اللهِ ﷺ يَخْطُبُ، فَقَالَ: اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ، وَآنَيْتَ
“Kami bersama ‘Abdullah bin Busr, sahabat Nabi ﷺ, pada hari Jumat. Lalu datang seorang laki-laki melangkahi pundak-pundak manusia pada hari Jumat, sementara Nabi ﷺ sedang berkhutbah. Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya: Duduklah! Engkau telah mengganggu dan terlambat.”
Hadits ini menunjukkan tidak disyariatkannya shalat ketika imam sedang berkhutbah. Sebab Nabi ﷺ memerintahkan orang yang melangkahi pundak-pundak manusia itu untuk duduk, dan tidak memerintahkannya untuk melakukan tahiyyatul masjid. Ini menunjukkan bahwa shalat tersebut tidak disyariatkan.[17]
Yang keempat, hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu, Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَلَا صَلَاةَ وَلَا كَلَامَ حَتَّىٰ يَفْرُغَ الْإِمَامُ
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid sementara imam sedang berkhutbah di atas mimbar, maka tidak ada shalat dan tidak pula berbicara hingga imam selesai.” (HR. Al Haitsami)
Sanggahan dan bantahan balik
Sejenak mari kita mengintip sanggahan dan jawaban baliknya terhadap dalil-dalil yang digunakan oleh masing-masing pendapat, tujuannya supaya kita mengetahui bagaimana kedalaman ilmu para ulama dalam menggunakan dalil.
Koreksi kelompok kedua atas dalil kelompok pertama
Kelompok kedua mengajukan beberapa sanggahan terhadap pendalilan tetap disunnahkannya shalat tahiyatul masjid ketika khutbah sedang berlangsung, semisal terhadap hadits Sulaik al Ghathafani, mereka menyatakan bahwa ketika Nabi ﷺ berbicara dengan Sulaik, maka pada saat itu khutbah terhenti, sehingga kewajiban mendengarkan tidak berlaku. Pendapat ini dinukil dari Ibnu al ‘Arabi.
Selain itu, ada yang berpendapat bahwa hukum larangan tetap berlaku sejak khatib menuju mimbar, sehingga meskipun terjadi percakapan, hal itu tidak mempengaruhi kewajiban untuk tidak menyibukkan diri dengan selain mendengarkan khutbah.
Mereka juga berargumen bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum Nabi ﷺ memulai khutbah, dengan berdalil pada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau dalam keadaan duduk di atas mimbar. Di samping itu, ada pula yang menyatakan bahwa hadits tersebut telah dinasakh, yakni terjadi sebelum diwajibkannya mendengarkan khutbah.[18]
Mendapatkan kritik ini, sebagian ulama dari kelompok pertama seperti al imam Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah memberikan jawaban balik diantaranya bahwa percakapan Nabi ﷺ dengan Sulaik tidak menunjukkan terputusnya khutbah secara keseluruhan, karena setelah itu Nabi ﷺ kembali melanjutkan khutbahnya, sementara Sulaik tetap melaksanakan shalat sebagaimana diperintahkan.
Adapun anggapan bahwa peristiwa itu terjadi sebelum khutbah dimulai, dijawab bahwa duduk di atas mimbar tidak hanya terjadi sebelum khutbah, tetapi juga bisa terjadi di antara dua khutbah. Selain itu, riwayat-riwayat lain menunjukkan bahwa kejadian tersebut berlangsung saat khutbah.
Sedangkan klaim adanya nasakh juga dipersoalkan, karena penetapan nasakh memerlukan dalil yang jelas dan tidak cukup hanya dengan kemungkinan. Selain itu, terdapat keterangan bahwa Sulaik termasuk yang masuk Islam belakangan, sementara hukum terkait adab khutbah telah lebih dahulu ditetapkan.[19]
Selanjutnya, kelompok kedua juga mengoreksi dalil lain yang digunakan oleh kelompok pertama berupa hadits : “Bahwa seorang laki-laki datang pada hari Jumat dalam keadaan berpakaian lusuh, sementara Nabi ﷺ sedang berkhutbah. Maka beliau memerintahkannya, lalu ia pun shalat dua rakaat, sementara Nabi ﷺ tetap berkhutbah.” (HR. Ahmad)
Mereka menyatakan bahwa perintah tersebut bukan dalam rangka pensyariatan umum, tetapi agar orang itu terlihat oleh jamaah dalam keadaan berdiri, sehingga mereka terdorong untuk bersedekah kepadanya.[20]
Sanggahan ini dinilai tidak kuat oleh kelompok pertama, selain karena terkesan memaksakan pentakwilan juga karena tidak didukung oleh praktik sahabat Abu Sa‘id al Khudri radhiyallahu ‘anhu. Ia pernah masuk masjid ketika Marwan sedang berkhutbah, lalu tetap melaksanakan shalat dua rakaat meskipun saat itu dihalangi, dan menegaskan bahwa ia melakukannya berdasarkan perintah Rasulullah ﷺ.[21]
Koreksi kelompok pertama atas dalil kelompok kedua
Kelompok pertama juga mengajukan beberapa sanggahan atau koreksi terhadap dalil-dalil yang digunakan oleh kelompok kedua dalam menolak disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid saat khutbah berlangsung.
Di antaranya, terhadap dalil ayat perintah diam, mereka menjelaskan bahwa ayat tersebut berkaitan dengan bacaan al Qur’an, bukan khutbah secara khusus. Adapun perintah diam bersifat umum, dan telah dikhususkan oleh hadits-hadits yang secara tegas menunjukkan disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid meskipun imam sedang berkhutbah.[22]
Namun kalangan Kedua memberikan jawaban balik atas sanggahan ini dengan mengatakan bahwa kedudukan khutbah itu adalah bagian dari shalat Jum’at, maka tidak selayaknya ia ditinggalkan karena perkara lain termasuk shalat sunnah. Dan tentang ayat yang hendak dibatasi hanya ketika al Qur’an dibaca dianggap tidak tepat, karena ini masuk ke dalam Qiyas Aula. Jika al Qur’an yang dibaca di luar khutbah saja diperintahkan untuk didengarkan, tentu apa yang dibaca darinya dalam khutbah lebih utama untuk didengarkan.[23]
Yang selanjutnya terhadap hadits: “Jika engkau berkata kepada temanmu: diamlah…”, kelompok pertama menyatakan bahwa larangan tersebut berkaitan dengan berbicara kepada orang lain, bukan larangan untuk mengerjakan shalat. Dengan demikian, tidak ada pertentangan antara perintah diam bagi yang telah duduk dengan perintah shalat bagi yang baru masuk masjid.[24]
Mereka juga mengoreksi pendalilan dengan hadits: “Duduklah, engkau telah mengganggu…”. Menurut kalangan pertama, hadits ini merupakan kasus khusus yang tidak menunjukkan keumuman hukum. Perintah untuk duduk dipahami sebagai larangan melangkahi pundak orang lain, bukan larangan melakukan shalat. Bahkan disebutkan beberapa kemungkinan: bisa jadi orang tersebut telah shalat sebelumnya, atau masuk di akhir khutbah sehingga tidak sempat shalat, atau perintah itu hanya untuk menjelaskan bahwa tahiyyatul masjid tidak wajib.[25]
Adapun terhadap hadits: “Tidak ada shalat dan tidak ada pembicaraan…”, mereka menilai hadits ini tidak kuat untuk dijadikan hujjah, karena dalam sanadnya terdapat perawi yang dinilai lemah oleh para ulama hadits. Oleh karena itu, hadits tersebut tidak dapat menandingi hadits-hadits shahih yang secara jelas memerintahkan shalat.[26]
Di samping itu, riwayat dari sebagian sahabat yang tampak menunjukkan larangan juga dipahami tidak tegas dalam melarang tahiyyatul masjid secara khusus, melainkan bisa diarahkan kepada orang yang sudah berada di dalam masjid, bukan yang baru masuk.[27]
Kesimpulan
Ulama berbeda pendapat tentang hukum mengerjakan shalat tahiyatul masjid ketika khatib sedang berkhutbah, antara yang mensunnahkan dengan yang berpendapat tidak sunnah. Namun ulama yang berpendapat sunnah sekalipun menyatakan bahwa apabila khutbah sudah berada di bagian akhir, tidak disunnahkan lagi orang yang baru masuk masjid untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid. Berkata al imam Ibnu Qudamah rahimahullah:
فإن كان دخوله في آخر الخطبة، بحيث إذا تشاغل بالركوع فاته أول الصلاة، لم يستحب له التشاغل بالركوع.
“Apabila seseorang masuk masjid pada akhir khutbah, sehingga jika ia menyibukkan diri dengan shalat (tahiyatul masjid) ia akan tertinggal awal shalat berjamaah, maka tidak disunnahkan baginya menyibukkan diri dengan shalat tersebut.”[28]
Wallahu a’lam.
[1] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (4/52), al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (10/304)
[2] Hasyiah Radd al Mukhtar (2/18)
[3] Hasyiah ad Dusuqi (3/180)
[4] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (4/314)
[5] Al Mughni (1/805)
[6] Nail al Authar (3/82)
[7] Al Umm (1/198), Kifayah al Akhyar (1/147), al Hawi al Kabir (2/973), al Muhadzdzab (1/115), Asna al Matalib (1/259), Tuhfah al Habib (2/434).
[8] Al Furu’ (2/413), al Insaf (2/291), ar Raudh al Murabba (1/112), Akhsar al Mukhtasarat (1/129), al Uddah Sharh al Umdah (1/102), al Mathla’ ala Abwab (1/447).
[9] Al Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (4/550)
[10] Al Mughni (3/192)
[11] Al Mabsut li as Sarkhasi (2/52), Bada’i as Sana’i (3/36), Sharh Fath al Qadir (2/68), al Ikhtiyar li Ta‘lil al Mukhtar (1/90), Tabyin al Haqa’iq (1/422), al Bahr ar Ra’iq (2/167), Hashiyah at Tahawi (1/126).
[12] Al Kafi fi Fiqh Ahl al Madinah (1/196), ad Dzakhirah (2/346), al Fawakih ad Dawani (2/637), Hashiyah ad Dasuqi (4/1), Bulghah as Salik li Aqrab al Masalik (1/166), al Bayan wa at Tahsil (1/367).
[13] At Tajrid li al Qaduri (2/942)
[14] Al Isyraf (1/328)
[15] Bada’i ash Shana’i (3/36)
[16] Bahr ar Raqaiq (2/167)
[17] Nail al Authar (3/316)
[18] Al Fawakih ad Dawani (2/367)
[19] Fath al Bari (2/409)
[20] Al Hawi al Kabir (2/975)
[21] Fath al Bari (2/411)
[22] Nail al Authar (3/316)
[23] At Tanbih (1/484)
[24] ‘Aun al Ma’bud (3/465)
[25] Fath al Bari (2/409)
[26] Majma’ az Zawaid hlm. 218
[27] Fath al Bari (2/409)
[28] Al Mughni (3/193)