MENGURUS PEKERJAAN RUMAH APAKAH KEWAJIBAN ISTRI?

30 Mar 2026 Admin Article

Izin bertanya kiyai tentang permasalahan pekerjaan istri di rumah seperti memasak, mencuci, bersih-bersih dan semisalnya, apakah itu kewajiban istri ataukah bukan? Saya menyimak ceramah bahwa katanya kewajiban istri itu hanya melayani suami kaitannya dengan nafkah batin. Sedangkan segala pekerjaan itu adalah tugas dari suami, yang mana jika ia tidak mampu melakukannya karena bekerja di luar rumah mencari nafkah maka ia wajib mengangkat pembantu. Benarkah demikian?

Jawaban

Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq

       Dalam kitab-kitab fiqih ada pembahasan yang diistilahkan dengan pelayanan istri kepada suaminya. Di mana yang dimaksud di sini adalah apa yang ia lakukan berupa mengurus tempat tidur dan isi rumahnya, menyapu, menguleni adonan, membuat bahan makanan, menggiling, memasak, menyajikan makanan dan minuman, serta memberi makan kepada budak-budaknya dan hewan-hewannya seperti memberi pakan tunggangannya, dan yang semisal itu.[1]

       Secara asal tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama bahwa seorang istri boleh bahkan dianjurkan untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga sebagaimana contoh-contoh yang telah disebutkan. Demikian juga ia boleh membantu pekerjaan apapun untuk membantu suaminya yang kaitannya dengan nafkah.[2] Ulama hanya berbeda pendapat apakah seorang istri defaultnya memang wajib melakukan pekerjaan rumah ataukah tidak. Sebagian ulama mengatakan tidak wajib karena memang itu bukanlah kewajiban yang melekat pada tanggung jawab seorang istri, sedangkan ulama yang lain mengatakan hukumnya wajib karena masuk ke dalam tugasnya.

Berikut penjelasan masing-masing pendapat :

Istri tidak wajib mengerjakan pekerjaan rumah

      Jumhur ulama dari mazhab Syafi’iyyah, Hanabilah, sebagian Malikiyyah dan juga kalangan adz Dzahiri berpendapat bahwa mengerjakan pekerjaan rumah bukanlah kewajiban seorang istri. [3]

Al imam Nawawi rahimahullah berkata:

جواز ‌خدمة ‌المرأة ‌زوجها برضاها وذلك جائز له بالإجماع فأما إلزامها بذلك فلا

“Bolehnya seorang istri melayani suaminya dengan kerelaannya, dan hal itu boleh menurut ijma’. Adapun mewajibkannya, maka itu tidak boleh.”[4]

Al imam al Imrani asy Syafi’i rahimahullah berkata:

ولا ‌يجب ‌على ‌الزوجة ‌الخدمة ‌للزوج ‌في ‌الخبز والطبخ والغزل وغير ذلك؛ لأن المعقود عليه هو الاستمتاع دون هذه الأشياء

“Tidak wajib bagi seorang istri untuk melayani suaminya dalam hal membuat roti, memasak, memintal benang, dan pekerjaan lainnya; karena yang menjadi objek akad (pernikahan) adalah istimta‘ (hubungan suami-istri), bukan hal-hal tersebut.”[5]

      Namun meski demikian para ulama ini sepakat jika istri mau melakukan itu secara suka rela itulah yang terbaik dan akan mendatangkan pahala besar karena merupakan bentuk amal shalih dan ketaatan kepada suami.

Dalilnya

      Di antara dalil yang digunakan oleh jumhur ulama dalam masalah ini adalah pertama firman Allah ta’ala:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara ma‘ruf.” (QS. An Nisa: 19)

      Sisi pendalilannya menurut kalangan yang memegang pendapat ini termasuk bentuk mempergauli istri dengan baik dalam rumah tangga adalah suami harus menyediakan segala kebutuhan istri bahkan jika perlu menyewa orang yang akan mengurusi istrinya.[6]

      Yang kedua dalilnya pemahaman atas tujuan utama dari nikah itu sendiri, yang menjadi objek akad dari pihak istri adalah istimta‘ (hubungan suami-istri), maka tidak wajib atasnya selain itu, seperti memberi minum hewan ternak suami atau memanen tanamannya.[7]

Istri wajib mengerjakan pekerjaan rumah

      Sedangkan kalangan Hanafiyah dan sebagian Malikiyah yang lain berpendapat bahwa mengerjakan pekerjaan yang ada di rumah sebagaimana yang lazimnya menjadi kebiasaan aktivitas seorang istri dalam rumah tangga adalah merupakan kewajiban atasnya.[8]

      Hanya dalam ini ada perbedaan pandangan antara kalangan Hanafiyah dengan Malikyah tentang status kewajiban tersebut. Malikiyyah berpendapat kewajiban itu bersifat mengikat sehingga memiliki konsekuensi hukum, di mana jika istri tidak mengerjakannya itu bisa diperkarakan ke secara hukum. Sedangkan Hanafiyyah berpendapat sifat kewajibannya hanya bersifat agama, bukan secara hukum pengadilan, sehingga tidak bisa dipaksakan kepada istri atau dituntut darinya karena tidak mau menunaikannya.

     Pendapat ini juga yang dipegang oleh beberapa ulama dari luar kalangan madzhab Hanafiyah dan Malikiyah, diantaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,[9] Ibnul Qayyim[10] dan imam ath Thabari rahimahumallah, di mana beliau berkata:

من ‌كانت ‌لها ‌طاقة ‌من ‌النساء ‌على ‌خدمة ‌بيتها ‌في ‌خبز، أو طحن، أو غير ذلك أن ذلك لا يلزم الزوج، إذا كان معروفا أن مثلها يلي ذلك بنفسه

“Siapa saja dari kalangan wanita yang memiliki kemampuan untuk mengurus pekerjaan rumahnya seperti membuat roti, menggiling, atau pekerjaan lainnya, maka hal itu tidak wajib atas suami, apabila telah menjadi kebiasaan bahwa wanita seperti dirinya melakukan hal tersebut sendiri.”[11]

Dalilnya

            Berikut ini adalah beberapa dalil yang dijadikan dasar oleh kalangan kedua ini dalam menyatakan bahwa melayani suami atau tugas istri di dalam rumah merupakan tanggung jawab dan kewajibannya.

Dalil pertama, firman Allah ta’ala:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

 “Dan bagi para wanita ada hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma‘ruf.” (QS. Al Baqarah: 228)

      Sisi pendalilannya: Pelayanan istri kepada suaminya termasuk dalam kategori ma‘ruf menurut kebiasaan masyarakat yang menjadi sasaran ayat ini. Adapun menjadikan istri sebagai pihak yang dilayani dalam urusan rumah tangga, sementara suami yang mengerjakannya pekerjaan rumah, maka hal itu termasuk perkara memanjakan perempuan secara berlebihan dan termasuk perkara yang munkar.[12]

Dalil kedua, firman Allah ta’ala:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An Nisa: 34)

      Sisi pendalilannya: Jika wanita tidak melayani suaminya, maka keadaan menjadi terbalik justru ia yang menjadi pemimpin atas suaminya.[13]

      Dalil ketiga adalah hadits dari sayidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu bahwa Fathimah radhiyallahu’anha datang kepada Nabi mengadukan apa yang ia alami pada tangannya akibat menggiling, dan ia mendengar bahwa Nabi mendapatkan budak, namun ia tidak bertemu dengan beliau. Ia lalu menyampaikan hal itu kepada ‘Aisyah. Ketika Nabi datang, ‘Aisyah memberitahukan hal tersebut.

‘Ali berkata : Nabi datang kepada kami ketika kami telah berada di tempat tidur. Kami hendak bangun, namun beliau bersabda: “Tetaplah di tempat kalian.” Lalu beliau duduk di antara aku dan dia hingga aku merasakan dinginnya kedua kaki beliau di perutku. Beliau bersabda:

أَلَا أَدُلُّكُمَا عَلَى خَيْرٍ مِمَّا سَأَلْتُمَا؟ إِذَا أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا فَسَبِّحَا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَاحْمَدَا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَكَبِّرَا أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ، فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ

“Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang lebih baik daripada yang kalian minta? Jika kalian berada di tempat tidur, maka bertasbihlah 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir 34 kali. Itu lebih baik bagi kalian daripada seorang pembantu.” (Mutafaqqun ‘alaih)

      Dalil keempat, Dari Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu’anhuma ia berkata : “Zubair menikahiku, sementara ia tidak memiliki harta, budak, atau apa pun selain seekor unta untuk mengambil air dan seekor kuda. Maka aku memberi makan kudanya, mengambil air, menjahit tempat airnya, dan menguleni adonan. Aku tidak pandai membuat roti, sehingga para tetanggaku dari kalangan Anshar yang membuatkannya, dan mereka adalah wanita-wanita yang baik. Aku juga memindahkan biji kurma dari tanah Az Zubair yang diberikan Rasulullah kepadanya, dengan memikulnya di atas kepalaku, padahal jaraknya sekitar dua pertiga farsakh.” (HR. Bukhari)

      Meski kemudian dalil ini disanggah oleh pihak pertama dengan dua sanggahan yakni : Pertama: bahwa keduanya (Fathimah dan Asma’) melakukan hal itu secara sukarela dan sebagai bentuk kebaikan, bukan karena kewajiban atas keduanya sebagai istri, melainkan sesuai dengan akhlak yang baik dan kebiasaan yang berlaku.

      Kedua: bahwa dua peristiwa tersebut dan yang semisalnya terjadi dalam kondisi darurat, sehingga tidak bisa dijadikan kaidah umum bagi selain keduanya yang tidak berada dalam kondisi seperti itu.[14]

        Namun sanggahan ini mendapatkan jawaban sebagai berikut : Ketika Fathimah radhiyallahu’anha  mengadukan apa yang ia alami dari pekerjaannya yang berat, Nabi tidak mengatakan kepada sayyidina ‘Ali: “Tidak ada kewajiban pelayanan atasnya, tetapi itu menjadi tanggunganmu.” Padahal beliau tidak memihak siapa pun dalam menetapkan hukum.

      Demikian juga hal yang sama dalam sambungan riwayat tersebut ketika Rasulullah melihat Asma’ dengan beban di atas kepalanya sementara az Zubair bersamanya, beliau tidak mengatakan: “Tidak ada kewajiban pelayanan atas istrimu tersebut, dan ini merupakan kedzaliman dirimu atasnya.”[15]

Kesimpulan

      Ulama berbedapendapat tentang kewajiban bagi para istri kaitannya dengan pekerjaan yang ada rumahnya, antara yang mewajibkan dengan yang tidak mewajibkan. Namun demikian hendaknya bagi para istri untuk memilih mengerjakan itu semua selama ia tidak terbebani secara berlebihan. Selain karena itu disepakati ulama sebagai ibadah yang utama, juga pelayanan istri kepada suaminya memiliki dampak yang baik, di antaranya:

  1. Pekerjaan menjadi lebih rapi dan baik, karena penghuni rumah lebih mengetahui kondisi rumahnya.
  2. Menghemat biaya dan mengarahkannya kepada kemaslahatan keluarga.
  3. Memanfaatkan waktu wanita untuk hal yang bermanfaat bagi dirinya dan keluarganya, serta menjauhkannya dari hal yang sia-sia.
  4. Menambah kecintaan suami kepadanya, kekaguman, dan kasih sayangnya.
  5. Mengurus rumah menjadi tanda kesungguhan wanita dalam mencintai suaminya dan berusaha meraih keridhaannya.[16]

      Namun jika ia merasa terbebani dan di satu sisi ia melihat suaminya diberikan keluasan rezeki, maka ia boleh mengusulkan untuk memiliki pembantu agar pekerjaan di rumahnya tersebut menjadi lebih ringan.

      Sebaliknya bagi para suami hendaknya lebih bersyukur, terlebih setelah mengetahui bahwa bekerjanya istri mengurus rumah menurut sebagian ulama tidak dipandang sebagai kewajiban, melainkan bentuk kebaikan dan pengabdian dari istri. Hendaknya ia membalasnya dengan sikap yang baik, kelembutan, serta tidak membebani istrinya di luar batas kemampuannya.

      Dengan kesadaran ini, hubungan rumah tangga akan lebih dipenuhi rasa saling menghargai, bukan sekadar tuntutan, sehingga kasih sayang dan keharmonisan semakin tumbuh di antara keduanya.

Wallahu a’lam.

 

[1] Al Muhalla bil Atsar (9/227), al Mughni (10/225),

[2] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (19/44)

[3] Al Kharasyi (4/186), Hasyiah ad Dusuqi (2/551), al Muhadzdzab (3/152) Tuhfatul muhtaj (8/316), al Mughni (7/21), Kasyaf al Qina (5/195), al Muhalla bil Atsar (9/227)

 

[4] Syarah Shahih Muslim (17/101)

[5] Al Bayan fi Madzhab imam Asy Syafi’i (9/508)

[6] Al Muhadzdzab (3/152)

[7] Al Mughni (10/225), Al Bayan fi Madzhab al imam Asy Syafi’i (9/508)

[8] Al Bada’i ash Shana’i (4/192), Hasyiah Ibnu Abidin (2/333, 5/39), al Kharasyi (4/186), Taj wa al Iklil (5/547)

[9] Al Ikhtiyarat hlm. 352

[10] Zadul Ma’ad (5/262)

[11] Fath al Bari (9/506)

[12] Zadul Ma’ad (5/170)

[13] Zadul Ma’ad (5/170)

[14] Fath al Bari (9/324), al Muhalla bil Atsar (9/228)

[15] Zadul Ma’ad (5/170)

[16] Mausu’ah al Usrah tahta Ri’ayah al Islam (3/371)