Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Debat terbagi menjadi dua jenis, yakni debat yang terpuji dan yang tercela.[1] Berkata al imam Nawawi rahimahullah:
فإن كان الجدالُ للوقوفِ على الحقّ وتقريرِه كان محموداً، وإن كان في مدافعة الحقّ، أو كان جدالاً بغير علم كان مذموماً، وعلى هذا التفصيل تنزيلُ النصوص الواردة في إباحته وذمّه
“Apabila perdebatan dilakukan untuk mengetahui kebenaran dan meneguhkannya, maka ia terpuji. Namun jika dilakukan untuk menolak kebenaran, atau dilakukan tanpa ilmu, maka ia tercela. Perincian ini dipahami dari penerapan nash-nash yang datang tentang bolehnya dan tercelanya perdebatan.”[2]
A. Perdebatan yang terpuji
Perdebatan dinilai terpuji secara syariat apabila bertujuan untuk membela kebenaran, atau membatalkan kebatilan, atau mengantarkan kepada hal tersebut dengan cara yang benar. Bahkan, terkadang hukumnya menjadi fardhu ‘ain jika seseorang secara khusus dituntut untuk membela kebenaran.
Dan bisa juga menjadi fardhu kifayah, yaitu apabila di tengah umat terdapat orang yang membela kebenaran dengan cara yang benar. Dasar hal ini adalah firman Allah Ta‘ala:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma‘ruf, dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. Ali Imran : 104)
Dan firman-Nya:
ادْعُ إِلَى سَبِيل رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang terbaik.” (QS. An Nahl 125)
Berdebat dalam upaya menegakkan kebenaran termasuk sunnah para nabi ‘alaihimush shalatu wassalam dalam berdakwah kepada umat-umat mereka; karena seandainya para nabi menghadapi kaumnya hanya dengan sikap keras tanpa melakukan debat dengan cara yang baik, niscaya mereka akan menjauh dari dakwah dan akal mereka akan berpaling dari merenungkan apa yang disampaikan, serta dari memikirkan bukti-bukti nyata yang mereka bawa. Akibatnya, jalan kebenaran tidak menjadi jelas bagi mereka, dan hujah pun tidak tegak atas mereka.[3]
Dan ketika menjelaskan jenis debat yang terpuji ini, al imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata:
هي التي تكون على علم وبصيرة، وبحسن خلق ولطف ورفق ولين وحسن خطاب، ودعوة إلى الحق وتحسينه، ورد الباطل وبيان قبحه، بأقرب طريق موصل إلى ذلك، وأن لا يكون القصد منها مجرد المغالبة وحب العلو؛ بل يكون القصد بيان الحق وهداية الخلق
“Dan jenis debat dengan cara yang paling baik adalah yang dilakukan dengan ilmu dan pemahaman yang benar, dengan akhlak yang baik, kelembutan, ketenangan, dan tutur kata yang baik; serta dengan mengajak kepada kebenaran dan menghiasinya, serta menolak kebatilan dan menjelaskan keburukannya, dengan cara yang paling dekat untuk menyampaikannya.
Dan hendaknya tujuan dari debat tersebut bukan sekadar untuk mengalahkan lawan atau mencari kedudukan, tetapi tujuan utamanya adalah menjelaskan kebenaran dan memberi hidayah kepada manusia.”[4]
Al imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
جواز مجادلة أهل الكتاب ومناظرتهم، بل استحباب ذلك، بل وجوبه إذا ظهرت مصلحته من إسلام من يرجى إسلامه منهم وإقامة الحجة عليهم، ولا يهرب من مجادلتهم إلا عاجز عن إقامة الحجة، فليؤد ذلك إلى أهله أي القادرين عليه
“Boleh berdebat dengan Ahlul Kitab dan berdialog dengan mereka, bahkan hal itu dianjurkan, bahkan bisa menjadi wajib apabila tampak kemaslahatan darinya, seperti masuk Islamnya orang yang diharapkan keislamannya dari mereka dan tegaknya hujah atas mereka. Tidaklah seseorang lari dari perdebatan dengan mereka kecuali orang yang tidak mampu menegakkan hujah, maka hendaknya ia menyerahkan hal tersebut kepada ahlinya yaitu orang yang mampu melakukannya.”[5]
B. Debat yang tercela
Perdebatan yang tercela adalah setiap perdebatan yang mengandung unsur kebatilan, atau yang bertujuan untuk mendukung kebatilan, atau yang mengantarkan kepadanya, atau yang dimaksudkan untuk menyombongkan diri di atas lawan dan mengalahkannya. Maka ini terlarang secara syariat, dan semakin kuat keharamannya jika sampai membalikkan kebatilan menjadi kebenaran, atau kebenaran menjadi kebatilan.
Terkadang perdebatan itu menjadi makruh apabila tujuannya sekadar untuk tampil (menonjolkan diri) dan memenangkan perselisihan. Berdasarkan hal ini, maka nash-nash syar‘i yang memerintahkan untuk berdebat dibawa kepada jenis pertama, yakni yang dilakukan dengan cara yang baik dan tujuan yang baik, seperti firman Allah Ta‘ala: “Dan bantahlah mereka dengan cara yang terbaik.” (QS. An Nahl 125)
Adapun nash-nash syar‘i yang mencela perdebatan, maka dibawa kepada jenis kedua, seperti firman Allah Ta‘ala:
وَيُجَادِل الَّذِينَ كَفَرُوا بِالْبَاطِل لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ
“Dan orang-orang kafir itu berdebat dengan kebatilan untuk melenyapkan kebenaran dengannya.” (QS. Al Kahfi: 56)
Dan perdebatan bisa jatuh kepada keharaman dengan sebab perkara haram yang terjadi di dalamnya seperti dengan tujuan untuk menyebarkan syubhat bahkan kebatilan, atau menyebabkan permusuhan dan lemahnya persatuan kaum muslimin dan lainnya. Imam adz Dzahabi rahimahullah memasukkan jenis debat yang seperti ini ke dalam kelompok dosa-dosa besar.[6]
Asy Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah menjelaskan ada 3 (tiga) jenis perdebatan yang tercela, yaitu:
1. Berdebat dengan kebathilan untuk melenyapkan kebenaran.
Allah ta’ala berfirman:
وَجَادَلُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ
“Dan mereka membantah dengan (alasan) yang bathil untuk melenyapkan kebenaran dengan yang bathil itu” (QS. Al Mukmin : 5)
2. Berdebat tentang kebenaran setelah jelas kebenaran tersebut.
Allah ta’ala berfirman:
يُجَادِلُونَكَ فِي الْحَقِّ بَعْدَمَا تَبَيَّنَ
“Mereka membantahmu tentang kebenaran sesudah jelas kebenaran itu” (QS. Al Anfal : 6)
3. Berdebat tentang perkara yang tidak diketahui oleh pihak yang berdebat.
Allah ta’ala berfirman:
هَا أَنْتُمْ هَؤُلاءِ حَاجَجْتُمْ فِيمَا لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ فَلِمَ تُحَاجُّونَ فِيمَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ
“Beginilah kamu, kamu ini (sewajarnya) bantah-membantah tentang hal yang kamu ketahui, maka kenapa kamu bantah-membantah tentang hal yang tidak kamu ketahui?” (QS. Ali ‘Imran : 66)[7]
Sedangkan sebagian ulama yang lain menjelaskan, sebab suatu debat menjadi terlarang adalah :
ويكون الجدال مذموماً - غير مشروع - في الأحوال التالية: الأولى: أن يكون دفاعاً عن خطأ، أو باطل.. الثانية: عندما يكون بغير علم. الثالث: إذا كان بغير التي هي أحسن، وقد سبقت الأدلة على ذلك.الرابع: أن يكون في الشبهات، أو مما يثير الفتنة، أو فيما لا طائل وراءه.
“Perdebatan menjadi tercela atau tidak disyariatkan dalam keadaan berikut : Pertama: apabila dilakukan untuk membela kesalahan atau kebatilan. Kedua: apabila dilakukan tanpa ilmu. Ketiga: apabila tidak dilakukan dengan cara yang terbaik, dan dalil-dalil tentang hal itu telah disebutkan sebelumnya. Dan yang keempat: apabila justru menghidupkan syubhat, atau hal-hal yang menimbulkan fitnah, atau sesuatu yang tidak ada manfaat di baliknya.”[8]
Maka jelas tidak ada pertentangan antara nash-nash yang melarang perdebatan dengan nash-nash yang memerintahkannya. Karena kita meyakini dengan pasti bahwa perdebatan yang diperintahkan oleh Allah ta’ala berbeda dengan perdebatan yang dilarang oleh-Nya. Maka nash-nash larangan dibawa kepada perdebatan dengan kebatilan, sedangkan nash-nash perintah dibawa kepada perdebatan dengan kebenaran.[9]
Sehingga kaidahnya adalah : Setiap perdebatan yang dilakukan dengan ilmu, dengan cara yang baik, serta bertujuan untuk mencari kebenaran dan menempuh jalan hidayah, maka itu jenis debat yang terpuji. Jika salah satu dari syarat-syarat ini gugur, maka ia menjadi tercela.
Adapun apa yang diriwayatkan dari para ulama salaf terdahulu tentang larangan berdebat, maka yang dimaksud adalah jenis yang tercela darinya. Hal ini sebagai bentuk penggabungan dengan ucapan mereka yang memujinya, terlebih lagi telah tetap adanya perintah untuk berdebat dalam al Kitab dan as Sunnah, serta dipraktikkan oleh para rasul dan para imam kaum muslimin.” [10]
Urgensi debat untuk mempertahankan al Haq
Berdebat dalam rangka untuk menegakkan hujjah dan mempertahankan al Haq atas orang-orang yang menyimpang dan ahli bid‘ah termasuk bagian dari jihad fisabilillah. Sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:
جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ
“Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta kalian, jiwa kalian, dan lisan kalian.” (HR. Abu Daud)[11]
Al imam asy Syaukani rahimahullah berkata:
فأما الجدال لاستيضاح الحق، ورفع اللبس، وتمييز الراجح من المرجوح، ودفع ما يتعلق به المبطلون، فهو من أعظم ما يتقرب به المتقربون
“Adapun debat untuk memperjelas kebenaran, menghilangkan kerancuan, membedakan yang kuat dari yang lemah, dan menolak syubhat yang dijadikan pegangan oleh para pelaku kebatilan, maka itu termasuk di antara amalan paling agung yang digunakan oleh para hamba untuk mendekatkan diri (kepada Allah).”[12]
Dan berdebat untuk membela al Haq termasuk bagian dari menyampaikan nasihat dalam agama. Sebagaimana yang disebutkan dalam kisah Nabi Nuh ‘alaihis salam, ketika kaumnnya berkata kepadanya: “Wahai Nuh, sungguh engkau telah mendebat kami dan memperbanyak perdebatan dengan kami.” Maka jawabannya kepada mereka adalah:
وَلَا يَنْفَعُكُمْ نُصْحِي إِنْ أَرَدْتُ أَنْ أَنْصَحَ لَكُمْ إِنْ كَانَ اللَّهُ يُرِيدُ أَنْ يُغْوِيَكُمْ
“Dan tidak bermanfaat bagi kalian nasihatku jika aku ingin menasihati kalian, apabila Allah menghendaki untuk menyesatkan kalian.” (QS. Hud : 34)
Namun yang perlu diingat bahwa bentuk Jihad dengan lisan dengan cara berdebat ini hendaknya dilakukan dengan menjelaskan kebenaran melalui hujah dan dalil, bukan dengan kegaduhan, ucapan tidak karuan, celaan, dan makian. [13]
Wallahu a’lam.
[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (15/126)
[2] Al Adzkar hlm. 371
[3] Istikhraj al jidal min al Qur’an li Nasih ad Din Ibn al Hanbali (52/53), wa as Sirah an Nabawiyyah li Ibn Kathir (3/120, 202, 319, 320), wa ar Radd ‘ala al Mantiqiyyin (467/468), wa Jami‘ Bayan al ‘Ilm wa Fadlih li Ibn ‘Abd al Barr (2/120/123), wa Dar’ Ta‘arud al ‘Aql wa an Naql (1/357).
[4] Tafsir Ibnu Katsir (2/592)
[5] Zadul Ma’ad (3/42)
[6] Al Kabair hlm. 221- 223
[7] Ar Radd ’alal-Mukhalif hlm. 51
[8] Manhaj ad Da‘wah fi Daw’ al Waqi‘ al Mu‘asir hlm. 403
[9] Jami‘ Bayan al ‘Ilm wa Fadlih (2/113), wa al Ahkam fi Usul al Ahkam li Ibn Hazm (1/25)
[10] Al Ibanah al Kubra li Ibn Battah (2/529) Jami‘ Bayan al ‘Ilm li Ibn ‘Abd al Barr (422, 436)
[11] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (15/127)
[12] Fath al Qadir (3/42)
[13] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (15/127)