Bagaimana hukumnya shalat iftitah (ringan) dilaksanakan sebelum shalat tarawih, shalat ini dilakukan di masjid yang dikelola oleh teman-teman dari muhamadiyah di tempat saya.
Jawaban
Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Ada beberapa hadits yang berkaitan dengan persoalan yang ditanyakan ini, pertama adalah hadits yang yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu’anha di mana beliau berkata:
إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ
“Adalah Rasulullah ﷺ apabila akan melaksanakan salat lail, beliau memulai (membuka) shalatnya dengan (shalat) dua rakaat yang ringan.” (HR Muslim).
Hadits selanjutnya adalah riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu :
إِذَا قَامَ أحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيَفْتَتِحِ الصَّلاَةَ بركْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ
“Apabila salah seorang di antara kalian berdiri shalat pada waktu malam, hendaklah ia membukanya dengan shalat dua rakaat yang ringan.” (HR. Muslim)
Hadits-hadits di atas kemudian dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang juga diamalkan oleh jama’ah Muhamadiyah, untuk mengerjakan shalat dua raka’at yang ringan sebelum melaksanakan shalat malam termasuk Tarawih sebagaimana yang ditanyakan.[1] Al imam Abu Ja’far ath Thahawi rahimahullah berkata:
فأخبرت هاهنا أنه كان يصلي ركعتين ثم ثمانيا ثم يوتر
“Maka di sini telah dijelaskan bahwa beliau shalat dua rakaat, kemudian delapan rakaat, lalu berwitir.”[2]
Al imam Syaukani rahimahullah berkata:
وقد تقدم الجمع بين روايات عائشة المختلفة في حكايتها لصلاته صلى الله عليه وسلم أنها ثلاث عشرة تارة، وأنها إحدى عشرة أخرى، بأنها ضمت هاتين الركعتين فقالت ثلاث عشرة، ولم تضمهما فقالت إحدى عشرة.
“Dan telah disebutkan sebelumnya cara menggabungkan berbagai riwayat dari Aisyah ketika beliau menceritakan shalat Nabi ﷺ kadang ia menyebutkan jumlahnya tiga belas rakaat, dan pada kesempatan lain sebelas rakaat.
Penjelasannya adalah bahwa terkadang Aisyah memasukkan dua rakaat pembuka tersebut sehingga ia mengatakan tiga belas rakaat, dan terkadang ia tidak memasukkannya sehingga ia mengatakan sebelas rakaat.”[3]
Sedangkan sebagian ulama yang lain memahami bahwa yang dimaksudkan memulai dengan shalat dua raka’at yang ringan di sini adalah ketika seseorang bangun malam untuk shalat, dia mengawali shalatnya dengan terlebih dahulu mengerjakan dua raka’at yang bacaannya pendek-pendek, tanpa perlu menambah raka’at.[4] Al imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan:
هذا دليل على استحبابه لينشط بهما لما بعدهما
“Hadist-hadist tersebut merupakan dalil dianjurkannya memulai shalat malam dengan dua rakaat ringan, sebagai pemanasan untuk shalat-shalat setelahnya.”[5]
Juga dinyatakan:
وذلك لينشط بهما لما بعدهما، وهذا هو الأفضل، وإلا فلا حرج أن يفتتح بركعتين طويلتين
“Hal itu agar dengan dua rakaat tersebut ia menjadi lebih bersemangat untuk melanjutkan shalat setelahnya. Ini adalah yang lebih utama. Jika tidak, maka tidak mengapa memulai dengan dua rakaat yang panjang.”[6]
Kesimpulan
Mengerjakan shalat Tarawih dengan diawali dua raka’at yang ringan, lalu dilanjutkan dengan mengerjakan delapan raka’at dan ditutup dengan tiga witir adalah amalan yang berlandaskan pemahaman atas dalil yang benar sebagaimana ini dinyatakan oleh sebagian ulama. Wallahu a’lam.
[1] Buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) cet. III yang dicetak ulang pada bulan Oktober 2009 dalam Kitab Shalat-shalat Tathawwu’ tentang “shalat Lail” hal. 344-359
[2] Syarah Ma’ani al Atsar (1/280)
[3] Nail al Authar (5/204)
[4] Ibnu Abidin (1/460)
[5] Syarah Nawawi ala Muslim (6/49)
[6] Shahih Fiqih as Sunnah wa Adilatuhu wa Taudhih madzhaib al aimmah (1/406)