TUKAR UANG MENJELANG LEBARAN

16 Mar 2026 Admin Article

Izin bertanya kiyai, apakah menukar uang yang biasa dilakukan menjelang lebaran yang nanti digunakan untuk salam tempel anak-anak itu riba?

Jawaban

Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq

Menjelang lebaran seperti sekarang ini, di samping tradisi mudik yang mulai super heboh, ada lagi tradisi unik yang mungkin hanya dilakukan oleh umat Islam Indonesia, yaitu tukar uang baru atau uang receh.  Uang receh hasil penukaran itu nantinya akan digunakan untuk ‘salam tempel’ anak cucu yang berkunjung, juga untuk anak-anak kecil lainnya yang turut ikut ngarep kecipratan.

Menukar uang receh jika dalam jumlah yang banyak tentu menimbulkan kendala tersendiri, kalau mau ditukar ke toko, kadang sudah keduluan yang lain. Mau ditukar ke tetangga, ternyata tetangga juga sama membutuhkannya

Nah, disinilah kemudian sebagian kalangan ada yang jeli menangkap peluang, seperti yang kita saksikan, bermunculan penjaja layanan ‘tukar uang’ di mal, jalanan dan di tempat-tempat keramaian lainnya. Karena ternyata selain sebagai sumber pemasukan tambahan, bisnis ini lumayan menguntungkan dan hampir dikatakan zero kemungkinan ruginya. Kok bisa ?

Tentu saja. Karena terjual atau tidak, uang tersebut tetap ada di tangan mereka dan tidak akan rusak. Terjual mereka untung, tidak terjual pun, uang tersebut dapat dibelanjakan juga. Benar-benar ‘bisnis anti rugi’. Terlepas dari keuntungan yang menggiurkan penjualnya dan layanan kemudahan bagi para konsumennya, bagaimanakah pandangan syariat dalam melihat praktek ‘tukar uang’ seperti ini ?

Hukumnya

Ternyata praktek tukar menukar uang dengan dilebihkan ini perkara yang dilarang dalam agama, karena termasuk riba Fadhl, salah satu riba yang tercela dan disepakati keharamannya dalam pandangan jumhur ulama madzhab.[1]

Al imam az Zarkasyi rahimahullah berkata:

وأجمع المسلمون على تحريم ربا النسيئة تحريما لا ريب فيه، وعامتهم على ‌تحريم ‌ربا ‌الفضل

“Kaum muslimin telah berijma tentang haramnya riba nasi’ah, suatu keharaman yang tidak diragukan lagi. Dan mayoritas mereka juga berpendapat tentang haramnya riba fadhl.”[2]

Apa itu Riba Fadhl ?

            Riba Fadhl adalah kelebihan pada jenis yang sama dari harta ribawi, ketika keduanya dipertukarkan. Benda ribawi yang dimaksud ada 6, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini :

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأْصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“(1) Emas dengan emas, (2) perak dengan perak, (3) gandum dengan gandum, (4) barley dengan barley, (5) kurma dengan kurma, (6) garam dengan garam. Semua harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai.”(HR. Muslim)

            Jadi yang dimaksud riba Fadhl adalah aktivitas tukar menukar 6 barang riba di atas yang satu jenis, dengan perbedaan ukurannya akibat perbedaan kualitas. Contoh dari pertukaran dua benda yang wujudnya sama tapi beda ukuran adalah emas seberat 3 gram ditukar dengan emas seberat 2 gram secara langsung. Emas yang 3 gram kualitasnya cuma 21 karat, sedangkan emas yang 2 gram kualitasnya 23 karat. Kalau pertukaran langsung benda sejenis beda ukuran ini dilakukan, maka inilah yang disebut dengan riba fadhl dan hukumnya haram.

Uang termasuk Emas dan perak

Dalam sebuah hadits Nabi bersabda:

لَا تَبِيعُوا الدِّرْهَمَ بِالدِّرْهَمَيْنِ، فَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمُ الرِّمَا.

 “Janganlah kalian menjual satu dirham dengan dua dirham, karena aku khawatir atas kalian riba.” (HR. Ahmad)

Dan jumhur ulama telah menetapkan bahwa uang kedudukannya termasuk benda ribawi seperti halnya dinar dan dirham atau emas dan perak. Sehingga praktek mengambil manfaat dari uang, baik dengan melebihkan (fadhl) atau dengan adanya penundaan (nasiah) termasuk riba yang diharamkan.[3]

Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah berkata:

بخصوص أحكام العملات الورقية: أنها نقود اعتبارية فيها صفة الثمنية كاملة، ولها الأحكام الشرعية المقررة للذهب والفضة من حيث أحكام الربا والزكاة والسلم وسائر أحكامهما...

“Mengenai hukum mata uang kertas, sesungguhnya ia adalah uang yang bersifat ditetapkan nilainya yang memiliki sifat sebagai alat tukar secara sempurna. Oleh karena itu, ia memiliki hukum-hukum syariat yang sama dengan emas dan perak dalam hal riba, zakat, salam, dan seluruh hukum yang berkaitan dengan keduanya.”[4]

            Fatwa yang sam ajuga dinyatakan oleh Majma’ al Fiqh Islami (3/1037) dan Fatawa Syabakah al Islamiyah dengan nomor fatwa 11736.

Bantahan atas adanya kalangan yang menghalalkan

Namun ada sebagian kalangan yang berpendapat bahwa praktek tukar menukar uang tersebut tidak termasuk riba yang diharamkan dalam islam, alasannya:

  1. Uang bukan benda ribawi

Menurut sebagian kalangan keharaman riba fadhl itu hanya terbatas pada enam jenis benda yang disebutkan dalam hadits. Sedangkan bila yang dipertukarkan selain keenam benda itu, maka hukumnya tidak mengapa walaupun berbeda ukuran karena beda kualitas. Menurut mereka uang bukanlah salah satu dari ke-enam barang ribawi.

Bantahan : Pernyataan ini sangat tidak tepat dan bertentangan dengan dalil. Sebab hadits yang menyebutkan keenam jenis benda ribawi tujuannya bukan untuk membatasi, tetapi untuk membuatkan contoh saja.

            Sebagai bukti umumnya para ulama juga telah melakukan kias terhadap benda-benda lain seperti beras, jewawut atas kurma dan gandum. Dan ulama umumnya memandang uang termasuk benda ribawi karena kesamaan ilatnya dengan emas sebagai alat tukar.[5]

  1. Diqiyaskan ke pengupahan

            Mereka juga mengatakan bahwa tukar uang receh ini dapat dikategorikan ke dalam akad wakalah bil ajr (perwakilan dengan upah) atau ijarah (suatu pekerjaan dengan upah).  Dengan asumsi, bahwa si penawar jasa penukaran adalah wakil, dan si pembeli (penukar) adalah muwakkil. Sehingga dibolehkan ada tambahan pada penukaran uang sejenis yang diposisikan sebagai upah kepada wakil.

Bantahan : Qiyas dalam hal ini sangat tidak tepat. Karena dalam akad wakalah, upah haruslah jelas di awal akad, tidak boleh berubah. Adapun dalam konteks ini, si penawar jasa penukaran bisa saja menjual kepada satu pelanggan dengan keuntungan 10% dari jumlah yg dimaksud, dan kepada pelanggan lainnya dengan keuntungan yang lebih besar atau lebih kecil dari 10%. Hukum supply and demand bekerja dalam hal ini.

Belum lagi dilihat dari sisi- sisi yang lain, dari awal tidak ada sama sekali perjanjian akad wakalah antar dua belah pihak, penjual maupun pembeli. Beda kasusnya jika misalnya si A ditugaskan oleh kantor untuk menukarkan uang receh sejumlah 10 juta kepada bank tertentu, dengan upah 500 ribu rupiah. Tentu hal ini dibolehkan, karena wakil dan muwakkil nya jelas, jumlah upahnya juga jelas.

Adakah solusinya ?

            Solusi untuk permasalahan ini adalah dengan mendatangi Bank Indonesia, di sana layanan tukar menukar uang tersedia dan tidak memungut biaya sepeserpun darinya, 50 ribu ditukar dengan 50 ribu. Bahkan untuk memudahkan proses tukar uang receh ini, BI telah bekerjasama dengan beberapa bank dan mengirimkan mobil-mobil stand penukaran uang di beberapa titik, hanya sayangnya baru ada dibeberapa kota besar.

Terkadang ada yang tidak betah dengan antrinya yang panjang bikin pegel, ada solusi lain ? Jika memang malas mengantri maka kita bisa menyuruh seseorang untuk mengerjakannya lalu kita beri biaya uang lelah atas tenaga dan waktunya yang terbuang karena harus antri. Nah, ini solusi win win kelihatannya.

Termasuk yang bisa menjadi solusi adalah sedari awal kumpulkan saja uang- uang receh itu dari sejak awal, setiap kali dapat uang kecil sisihkan, insyaallah dengan demikian bukan hanya menghindarkan kita dari riba, tapi pahala yang lebih banyak karena semakin besar effort yang dikeluarkan atas sebuah amal kebaikan, akan semakin besar pula pahala yang akan didapatkan.

Wallahu a’lam.

 

[1] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (5/360).

[2] Syarah az Zarkasyi (6/106)

[3] Bidayatul Mujtahid (7/182)

[4] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (7/5105)

[5] Syarhul Qawaid al Fiqhiyah, hal. 174, al Fiqh al Islami wa adillatuhu (5/373).