Ustadz AST saya izin bertanya, bagaimana cara shalatnya orang yang sudah tua kondisi stroke untuk wudhu sendiri sudah tidak bisa, pakaian yang dipakai juga sering terkena najis. Mohon penjelasannya.
Jawaban
KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Seorang muslim sedarurat apapun kondisinya, ia tetap dituntut untuk melaksanakan shalat, dan kewajiban shalat tidak gugur darinya dalam keadaan apapun selama ia masih berakal. Ia juga dituntut untuk mengqadha shalat-shalat yang telah ia tinggalkan jika itu terjadi. Namun, syariat Islam adalah agama yang dibangun di atas asas kemudahan dan tidak dimaksudkan untuk memberatkan manusia, terlebih bagi orang yang sudah tua atau sedang sakit. Karena itu syariat memberikan berbagai keringanan bagi orang yang memiliki udzur tersebut. Prinsip ini ditegaskan dalam banyak ayat dan hadits. Allah Ta‘ala berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.”
(QS. Al Baqarah: 286)
Dalam ayat lain Allah berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghabun: 16)
Rasulullah ﷺ juga menegaskan kaidah ini dalam sabdanya:
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Jika aku memerintahkan kalian suatu perkara maka lakukanlah semampu kalian.”
(HR. Muttafaqun ‘alaih)
Shalat dalam Kondisi darurat
Para ulama sepakat berpendapat bahwa seseorang yang sedang dalam kondisi mengalami udzur, sehingga tidak mampu shalat sambil berdiri, maka ia boleh shalat sambil duduk. Dan jika ia masih kesulitan mengerjakan shalat sambil duduk, ia boleh shalat sambil berbaring.[1] Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu maka duduk. Jika tidak mampu maka berbaring.” (HR. Bukhari)
Dan tata cara shalat sambil duduk, berbaring hingga hanya dengan isyarat karena sudah tidak bisa lagi menggerakkan anggota badan seperti tangan, leher dan kepala akan kita bahas di tulisan tersendiri.
Cara bersucinya
Adapun jika orang yang sakit tidak mampu berwudhu sendiri, maka ia boleh dibantu oleh orang lain. Hal ini pernah dilakukan oleh para sahabat kepada Nabi ﷺ ketika beliau berwudhu. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa al Mughirah bin Syu‘bah pernah menuangkan air kepada Nabi ﷺ ketika beliau berwudhu. Hal ini menunjukkan bolehnya seseorang dibantu dalam bersuci.
Namun apabila penggunaan air benar-benar tidak memungkinkan, baik karena kondisi sakit yang berat ataupun tidak ada orang yang membantu, maka syariat memberikan keringanan berupa tayammum. Allah Ta‘ala berfirman:
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“Jika kalian tidak mendapatkan air maka bertayamumlah dengan tanah yang baik.”
(QS. An Nisa: 43)
Para ulama menjelaskan bahwa orang yang tidak mampu menggunakan air karena sakit hukumnya seperti orang yang tidak mendapatkan air. Namun yang perlu diingat adalah jika penggunaan air masih memungkinkan dan tidak membahayakan, maka tidak boleh langsung bertayammum, ia harus tetap berwudhu meski dengan bantuan orang lain dan meminimalkan basuhan. Maksudnya ia hanya membasuh anggota yang wajib dibasuh dan cukup membasuhnya sekali saja.
Al imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
فاما المريض او الجريح الذي لا يخاف الضرر باستعمال الماء، مثل من به الصداع والحمى الحارة او امكنه استعمال الماء الحار، ولا ضرر عليه فيه، لزمه ذلك؛ لان اباحة التيمم لنفي الضرر، ولا ضرر عليه هاهنا
“Adapun orang sakit atau terluka yang tidak khawatir akan bahaya jika menggunakan air, seperti orang yang mengalami sakit kepala atau demam panas, atau ia memungkinkan menggunakan air hangat dan tidak ada bahaya baginya, maka wajib baginya menggunakan air tersebut. Karena dibolehkannya tayammum adalah untuk menghilangkan bahaya, sedangkan di sini tidak ada bahaya.”[2]
Kesucian badan, pakaian dan tempat shalatnya
Kita ketahui bahwa di antara syarat sahnya shalat adalah sucinya badan, pakaian dan tempat shalat dari najis, sebagaimana yang dinyatakan dalam semua pendapat madzhab.[3] Adapun mengenai pakaian yang sering terkena najis karena kondisi sakit, seperti tidak mampu menahan buang air kecil atau kondisi tubuh yang tidak terkontrol, maka keadaan ini termasuk udzur yang mendapat keringanan dalam syariat. Dalam fiqih, keadaan seperti ini disamakan dengan orang yang mengalami salasul baul (beser), yaitu orang yang air kencingnya keluar terus menerus dan sulit dikendalikan.
Orang yang mengalami penyakit yang disebut salasul baul atau salasul madzi, yaitu keluarnya tetesan air dari kemaluan secara berkala dan seseorang tidak mampu mengendalikannya, maka para ulama menjelaskan bahwa orang yang mengalami keadaan ini hukumnya seperti wanita yang mengalami istihadhah, yaitu darah yang keluar karena penyakit dan bukan karena haid.
Hukum bagi orang yang mengalami keadaan seperti ini adalah wajib mencuci tempat najis, kemudian menutup atau menyumbat tempat keluarnya air tersebut dan mengikatnya dengan kuat, lalu berwudhu. Setelah itu ia boleh shalat dengan wudhu tersebut berapa pun shalat yang ia kehendaki. Wudhunya batal ketika waktu shalat fardhu yang ia berwudhu untuknya telah berakhir. Ketika masuk waktu shalat fardhu berikutnya maka ia berwudhu kembali.
Syaikhul Islam Zakariya al Anshari rahimahullah berkata:
ويعفى عن دم استحاضة وسلس بول أو نحوه أي يعفى عما يستصحب منه بعد الاحتياط
“Dan dimaafkan darah istihadhah serta orang yang mengalami beser kencing (salis al baul) atau penyakit semisalnya, yakni dimaafkan najis yang terus keluar darinya setelah ia melakukan upaya kehati-hatian.”[4]
Bahkan bila najis yang ada itu sudah sampai pada level mustahil untuk disucikan sepenuhnya, sebagian ulama yakni dari kalangan ulama Syafi‘iyah dan Hanabilah membolehkan langsung bertayammum dan ia shalat seperti biasa.[5]
Menjama’ shalat
Solusi kemudahan selanjutnya adalah, apabila kondisi orang sakit sangat menyulitkan untuk melakukan persiapan shalat setiap kali waktu shalat tiba—misalnya karena harus dibersihkan, diganti pakaiannya, atau membutuhkan bantuan orang lain—maka sebagian ulama membolehkan menjama’ shalat sebagai bentuk keringanan bagi orang sakit. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَبَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ
“Rasulullah ﷺ pernah menjama’ antara shalat Zhuhur dan Ashar, serta antara Maghrib dan Isya di Madinah tanpa sebab takut dan tanpa hujan.”
(HR. Muslim)
Ketika ditanya tentang sebabnya, Ibnu Abbas menjelaskan:
أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ
“Beliau ingin agar tidak menyulitkan umatnya.” (HR. Muslim)
Fatwa kebolehan menjama’ shalat untuk mereka yang sedang sakit ini dinyatakan oleh kalangan Malikiyyah, Hanabilah dan juga dari sebagian ulama Syafi’iyyah.[6] Dari kalangan Syafi’iyyah kita temukan fatwa yang membolehkan hal ini di antaranya dari Syaikh Zainuddin al Malibari rahimahullah, beliau berkata:
يجوز الجمع بالمرض تقديما وتأخيرا على المختار ويراعي الأرفق فإن كان يزداد مرضه كأن كان يحم مثلا وقت الثانية قدمها بشروط جمع التقديم أو وقت الأولى أخرها بنية الجمع في وقت الأولى
“Boleh menjamak shalat karena sakit, baik jamak taqdim maupun jamak ta’khir menurut pendapat yang dipilih. Dalam hal ini diperhatikan mana yang lebih ringan bagi orang tersebut. Jika penyakitnya bertambah berat — misalnya demamnya meningkat pada waktu shalat kedua — maka ia boleh mendahulukannya dengan syarat-syarat jamak taqdim. Jika justru pada waktu shalat pertama kondisinya lebih berat, maka ia menunda shalat pertama dengan niat jamak pada waktunya.”[7]
Fatwa yang sama juga dinyatakan oleh ulama Syafi’iyyah lainnya seperti al imam Taqiyuddin as Subki,[8] Syaikh Abu Bakar Syatha’[9] dan lainnya.
Kesimpulan
Orang tua yang mengalami stroke tetap melaksanakan shalat sesuai kemampuannya. Jika tidak mampu berwudhu sendiri maka dibantu orang lain, ia meringankan basuhan wudhunya pada yang wajib saja. Dan jika itu juga tidak memungkinkan maka bertayammum. Jika pakaian terkena najis yang sulit dihindari maka dibersihkan semampunya dan shalat tetap sah. Bahkan jika menyulitkan untuk mempersiapkan shalat setiap waktu, maka diperbolehkan menjama’ antara Dzuhur dan Ashar serta antara Maghrib dan Isya sebagai bentuk keringanan dalam syariat.
Wallahu a’lam.
[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (16/243)
[2] Al Mughni (1/336)
[3] Bada’i ash Shana’i (1/114), Syarah al Kabir (1/201), Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (3/131), Kasyf al Qina (1/288).
[4] Asna al Mathalib (1/176)
[5] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (14/529)
[6] Al Mudawanah (1/04), al Mughni (2/204), Majmu` Syarh al Muhadzdzab (4/384)
[7] Fath al Mu’in hlm 213
[8] Thabaqat Asy Syafi`iyah al Kubra (9/106)
[9] I’anah ath Thalibin (2/119)