HUKUM MEMILIKI PELAYAN JIN

13 Mar 2026 Admin Article

Ustadz ana ingin bertanya bagaimana huikumnya mempunyai khodam jin muslim?

Jawaban

Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq

Khadam dalam bahasa Arab berasal dari kata khadim  ‘خادم’ yang bermakna pembantu, atau pelayan. Sedangkan istilah khadam untuk bangsa Jin, yaitu makhluk gaib (jin) yang bertugas melindungi dan membantu orang tertentu dalam urusannya. Maka maksud dari pertanyaan di atas adalah apa hukum seseorang yang memiliki pelayan dari bangsa jin yang dianggap baik karena dari kalangan jin muslim. Penyebutan jin muslim di sini untuk membedakan dari praktek bekerjasama dengan bangsa jin yang jelas haramnya bahkan jatuh kepada kesyirikan semisal melakukan sihir.

Adanya jin yang muslim

Keberadaan jin yang beragama Islam merupakan perkara yang ditetapkan secara jelas dalam al Qur’an dan hadits. Jin sebagaimana manusia adalah makhluk yang dibebani syariat (mukallaf), sehingga di antara mereka ada yang beriman dan ada pula yang kafir. Mereka diperintahkan untuk beribadah kepada Allah sebagaimana manusia diperintahkan untuk beribadah.

Allah ta‘ala berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. adz Dzariyat: 56)

            Ayat ini menunjukkan bahwa jin memiliki kewajiban yang sama dalam hal penghambaan kepada Allah. Oleh karena itu di antara mereka ada yang menerima dakwah para rasul dan beriman, serta ada pula yang menolak dan tetap berada dalam kekafiran.

Dalam surat al Jin Allah juga menyebutkan pengakuan dari sebagian jin yang telah memeluk Islam:

وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ فَمَنْ أَسْلَمَ فَأُولَٰئِكَ تَحَرَّوْا رَشَدًا

“Dan sesungguhnya di antara kami ada yang muslim dan ada pula yang menyimpang dari kebenaran. Barang siapa yang menjadi muslim maka mereka itulah yang benar-benar mencari jalan yang lurus.” (QS. Al Jin: 14)

            Ayat ini menjadi dalil bahwa jin memiliki keadaan yang beragam sebagaimana manusia. Di antara mereka ada yang taat, ada yang durhaka, ada yang beriman, dan ada pula yang kafir. Bahkan dalam sejarah disebutkan bahwa sebagian jin pernah datang mendengarkan bacaan al Qur’an dari Nabi lalu mereka beriman dan kembali kepada kaumnya untuk berdakwah.

Bolehkah meminta bantuan kepada jin?

            Permasalahan meminta bantuan kepada jin merupakan persoalan yang diperselisihkan oleh para ulama. Secara umum terdapat dua kecenderungan pendapat. Mayoritas ulama memutlakkan larangan meminta bantuan kepada jin karena dipandang sebagai pintu menuju kerusakan besar yakni kesyirikan. Sementara sebagian ulama lain memberikan perincian, yaitu melihat kepada bentuk bantuan tersebut dan tujuan penggunaannya. Secara umum di banyak kasus hukumnya terlarang, namun bisa saja dibolehkan dengan adanya syarat ketat yang membatasinya.

Yang mengharamkan secara mutlak

            Kebanyakan ulama berpendapat bahwa meminta bantuan kepada jin hukumnya tidak diperbolehkan secara mutlak, baik dalam perkara pengobatan, mencari barang hilang, ataupun urusan lainnya. Hal ini karena hubungan semacam itu dikhawatirkan membuka pintu kesyirikan, penipuan, dan ketergantungan kepada makhluk gaib.

Al imam Murtadha az Zabidi menjelaskan berkata:

ولا يجوز الاستعانة بالجن في قضاء حوائجه وامتثال أوامره وإخباره بشيء من المغيبات ونحو ذلك

“Tidak boleh bagi seseorang meminta pertolongan kepada jin dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, mengikuti perintah-perintah mereka, ataupun menerima kabar dari mereka tentang perkara-perkara gaib dan yang semisalnya.”[1]
 

Larangan ini didasarkan pada banyaknya kerusakan yang muncul dari praktik semacam itu, seperti tertipunya manusia oleh jin, atau munculnya ketergantungan kepada mereka dalam berbagai urusan kehidupan.

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh ulama kontemporer, Syaikh Dr. Wahbah az Zuhaili. Beliau menegaskan bahwa meminta bantuan kepada jin merupakan perbuatan yang diharamkan karena termasuk perkara yang tercela dalam syariat. Beliau rahimahullah berkata:

لا تجوز الاستعانة بالجن بشيء من أحوال المعاونة فذلك حرام فقد ذكر الله في معرض الذم من يفعل ذلك في قوله: وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

“Tidak boleh meminta bantuan kepada jin dalam bentuk bantuan apa pun. Hal itu hukumnya haram. Allah telah menyebutkan celaan terhadap orang yang melakukan hal tersebut dalam firman-Nya: ‘Dan sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari kalangan manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari kalangan jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesesatan.’”[2]

Dalam al Mausu’ah dikatakan:

فإن كانت ‌الاستعانة بالجن فهي ممنوعة، وقد تكون شركا وكفرا، لقوله تعالى: وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الإِْنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ ‌الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

“Jika ada yang meminta bantuan kepada jin, maka hal itu terlarang. Bahkan dalam sebagian keadaan dapat menjerumuskan kepada kesyirikan dan kekufuran, sebagaimana firman Allah ta‘ala: “Dan sesungguhnya ada beberapa orang dari kalangan manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa orang dari kalangan jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesesatan.”[3]

Yang memerinci hukumnya

            Namun demikian, sebagian ulama lain tidak memutlakkan larangan tersebut, melainkan memberikan perincian dalam masalah ini. Mereka membedakan antara bentuk bantuan yang mengandung kesyirikan dan yang tidak mengandung kesyirikan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah misalnya menjelaskan secara rinci tentang hal ini dalam fatwanya:

أن الجن مع الإنس على أحوال: فمن كان من الإنس يأمر الجن بما أمر الله به ورسوله من عبادة الله وحده وطاعة نبيه ويأمر الإنس بذلك فهذا من أفضل أولياء الله تعالى وهو في ذلك من خلفاء الرسول ونوابه

“Hubungan antara jin dan manusia itu ada beberapa keadaan. Jika seorang manusia memerintahkan jin untuk beribadah kepada Allah semata, menaati Rasul-Nya, serta mengajak manusia kepada hal tersebut, maka orang itu termasuk wali Allah yang terbaik dan dalam hal ini ia termasuk penerus dan wakil Rasul.”

Lebih lanjut beliau mengatakan:

ومن كان يستعمل الجن في أمور مباحة له فهو كمن استعمل الإنس في أمور مباحة .ومن كان يستعمل الجن فيما ينهى الله عنه ورسوله إما في الشرك وإما في قتل معصوم الدم أو في العدوان عليهم بغير القتل كتمريضه وإنسائه العلم وغير ذلك من الظلم وإما في فاحشة كجلب من يطلب منه الفاحشة فهذا قد استعان بهم على الإثم والعدوان ثم إن استعان بهم على الكفر فهو كافر وإن استعان بهم على المعاصي فهو عاص

“Barang siapa memanfaatkan jin dalam perkara yang mubah, maka hal itu seperti memanfaatkan manusia dalam perkara yang mubah. Sedangkan yang memanfaatkan jin dalam perkara yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, baik dalam kesyirikan, membunuh orang yang tidak halal darahnya, menyakiti manusia, membuat orang lupa terhadap suatu ilmu, atau menarik orang kepada perbuatan keji, maka ia telah meminta bantuan mereka dalam dosa dan permusuhan. Jika bantuan itu dalam kekufuran maka ia menjadi kafir, dan jika dalam kemaksiatan maka ia termasuk orang yang bermaksiat.”[4]

Dari penjelasan Ibnu Taimiyah ini dapat dipahami bahwa interaksi antara manusia dan jin memang bisa terjadi dalam beberapa bentuk. Namun pada praktiknya, kebanyakan hubungan semacam ini justru membawa manusia kepada perkara yang tidak jelas, bahkan sering menjadi pintu menuju kesyirikan dan kemaksiatan.

Oleh karena itu yang memegang pendapat ini pun mewanti-wanti agar seorang muslim tidak membuka pintu hubungan dengan jin, baik dengan tujuan meminta bantuan maupun menjadikannya sebagai khodam. Karena potensi keburukan dan kerusakan yang diakibatkan oleh hubungan ini sangat besar, nyaris tidak sepadan dengan secuil manfaat yang hendak diraih dengan menjadikan bangsa jin sebagai pelayan.

            Jika kepada manusia saja kita harus berhati-hati saat bekerjasama apalagi meminta bantuan dalam urusan yang besar, apalagi  terhadap bangsa jin yang merupakan makhluk gaib yang tidak dapat diketahui keadaan sebenarnya dan dikenal suka menipu. Bisa saja jin tersebut menampakkan dirinya sebagai makhluk yang saleh sehingga manusia tidak meragukan kesalehannya, namun pada akhirnya ternyata ia adalah setan yang hendak menjerumuskan.

Bagaimana jika jin tersebut muslim?

            Sebagian orang beranggapan bahwa meminta bantuan kepada jin menjadi boleh jika jin tersebut adalah jin muslim. Namun anggapan ini tidak serta merta benar. Sebab manusia tidak memiliki kemampuan untuk memastikan secara pasti apakah jin tersebut benar-benar muslim atau hanya mengaku demikian untuk menipu.

Para ulama menjelaskan bahwa jin termasuk makhluk yang banyak berdusta. Oleh karena itu pengakuan mereka tidak dapat dijadikan dasar yang kuat untuk membangun hubungan semacam ini. Bahkan tidak jarang jin yang mengaku muslim ternyata tetap menjerumuskan manusia kepada perbuatan yang menyimpang dari syariat.

Di samping itu, tidak terdapat contoh dari Nabi maupun para sahabat yang menjadikan jin sebagai pelayan atau pembantu dalam urusan kehidupan mereka. Padahal mereka adalah generasi yang paling dekat dengan wahyu dan paling besar keutamaannya. Jika menjadikan jin sebagai pelayan merupakan sesuatu yang baik, tentu para sahabat akan lebih dahulu melakukannya.

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi pernah diganggu oleh jin ketika beliau sedang shalat. Beliau kemudian berhasil menangkapnya dan sempat berkeinginan untuk mengikatnya pada salah satu tiang masjid agar dapat dilihat oleh penduduk Madinah. Namun Rasulullah kemudian teringat doa Nabi Sulaiman ‘alaihis salam yang memohon kepada Allah ta’ala kerajaan yang tidak dimiliki oleh siapa pun setelahnya. Karena mengingat hal tersebut, Nabi pun melepaskan jin itu. Al imam Baihaqi ketika menyebutkan riwayat ini mengatakan:

إن النبي ﷺ لو تمنى تسخيرهم لما امتنعوا عليه، ولكن اختار العبودية مع النبوة

“Seandainya Nabi menginginkan untuk menundukkan mereka (jin), tentu mereka tidak akan mampu menolak. Namun beliau memilih kedudukan sebagai hamba bersama kenabian.”[5]

Jika Rasulullah saja memilih untuk tidak melakukan hal tersebut karena menghormati kekhususan yang diberikan Allah kepada Nabi Sulaiman, padahal beliau memiliki kemampuan untuk menundukkannya, maka tentu manusia biasa lebih tidak layak lagi untuk berkeinginan memiliki pelayan dari kalangan jin atau menjadikan mereka sebagai pembantu dalam urusan kehidupan.

Namun di sini lain kita juga harus berhusnudzan kepada bangsa jin yang shalih. para ulama juga menyebutkan bahwa terkadang jin muslim membantu orang-orang saleh tanpa diminta dan bahkan tanpa diketahui oleh manusia tersebut. Mereka dapat membantu dalam urusan dunia atau dalam kebaikan dan ketakwaan.

            Dalam kitab-kitab sejarah disebutkan beberapa kisah yang menunjukkan kemungkinan hal tersebut. Misalnya kisah yang dinukil setelah perang Nahawand, ketika seseorang datang ke Madinah membawa kabar kemenangan kaum muslimin sebelum utusan resmi tiba. Sayidina Umar radhiyallahu’anhu menjelaskan bahwa orang tersebut kemungkinan adalah utusan dari kalangan jin yang menyampaikan berita tersebut kepada kaum muslimin.[6]

Kesimpulan

            Meminta bantuan kepada bangsa jin apalagi hingga menjadikannya sebagai khadam atau pelayan untuk membantu memenuhi hajat hukumnya haram dalam pandangan jumhur ulama. Hendaknya dijauhi karena bisa menjerumuskan kepada kerusakan besar berupa kesyirikan.

Wallahu a’lam.

 

[1] Ithaf as Sadah al Muttaqin (2/285)

[2] Fatawa Mu‘ashirah, hlm. 342

[3] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (4/18)

[4] Majmu’ al Fatawa (11/307)

[5] Dalail an Nubuwah (2/762)

[6] Al Ishabah (7/451)