SYARIAT I’TIKAF

11 Mar 2026 Admin Article

Berikut ini adalah bahasan tentang i’tikaf yang meliputi pengertian, pensyariatannya, hukumnya, dan bahasan lain terkait lainnya.

Pengertian I’tikaf

Secara bahasa i’tikaf berasal dari bentuk ifti‘āl dari kata عكف على الشيء dengan masdar عكوفًا dan عكفًا, dari dua wazan fi‘il seperti قعد dan ضرب. Maknanya adalah apabila seseorang menetap pada sesuatu dan terus melakukannya. Disebutkan pula: عكفت الشيء artinya aku menahannya. Jadi i’tikaf secara bahasa berarti menahan diri dari berbagai aktivitas biasa.[1]

Dan secara definisi, sebagian ulama mengistilahkan i’tikaf dengan:

الاعتكاف: هو اللبث في المسجد على صفة مخصوصة بنية

“I’tikaf adalah berdiam diri di masjid dengan cara tertentu disertai niat.”[2]

Pensyariatan I’tikaf

I’tikaf disyariatkan di dalam Islam berdasarkan nash ayat al Qur’an, al Hadits dan Ijma’ ulama.

Hukum I’tikaf

Para ulama mazhab sepakat i’tikaf hukumnya adalah sunnah dan tidak menjadi wajib kecuali dengan adanya nazar. Al imam Ibnu Mundzir rahimahullah berkata:

أجمع أهل العلم على أن الاعتكاف سنة، لا يجب على الناس فرضا، إلا أن يوجب المرء على نفسه الاعتكاف نذرا، فيجب عليه

“Para ulama telah bersepakat bahwa i’tikaf adalah sunnah dan tidak diwajibkan atas manusia sebagai suatu kewajiban, kecuali jika seseorang mewajibkannya atas dirinya sendiri melalui nazar, maka saat itu menjadi wajib baginya.”[3]

Pembagian I’tikaf

Jumhur ulama membagi i’tikaf menjadi dua jenis, yakni i’tikaf yang wajib dan yang sunnah.[4]

A - I’tikaf yang mandub

Yaitu seseorang yang berniat melakukan i’tikaf sebagai ibadah sunnah kepada Allah Ta‘ala. Minimalnya adalah sesaat, satu jam, satu hari, atau satu hari satu malam, sesuai dengan perbedaan pendapat para ulama yang nanti akan kami sebutkan. I’tikaf jenis ini disunnahkan pada setiap waktu, dan dianjurkan agar tidak kurang dari satu hari satu malam.

B - I’tikaf yang wajib

I’tikaf tidak menjadi wajib kecuali dengan adanya nazar menurut mayoritas ulama, baik nazar yang langsung (tanpa syarat) maupun yang digantungkan dengan suatu syarat.  Apakah nazar harus diucapkan dengan lisan atau cukup dengan niat di dalam hati?

Ulama mazhab sepakat menegaskan bahwa nazar harus diucapkan dengan lisan, dan tidak cukup hanya dengan niat di dalam hati.[5]

Syarat dan rukun I’tikaf

Rukun i’tikaf menurut jumhur ulama ada empat, yaitu orang yang beri’tikaf, niat, tempat i’tikaf, dan berdiam diri di masjid, berikut penjelasannya.[6]

  1. Orang yang beri’tikaf

Para fuqaha bersepakat bahwa i’tikaf sah dilakukan oleh laki-laki, perempuan, dan anak yang sudah mumayyiz, dengan ketentuan :

  1. Islam, sehingga i’tikaf tidak sah dari orang kafir, karena ia bukan termasuk orang yang layak melakukan ibadah.
  2. Berakal.
  3. Mumayyiz. I’tikaf tidak sah dari orang gila, orang mabuk, orang yang pingsan, dan anak yang belum mumayyiz, karena mereka tidak memiliki niat, sedangkan niat dalam i’tikaf adalah wajib. Adapun anak yang berakal dan sudah mumayyiz, maka sah i’tikafnya, karena ia termasuk orang yang sah melakukan ibadah, sebagaimana sah pula darinya puasa sunnah.
  4. Suci dari haid dan nifas. I’tikaf tidak sah dari wanita yang haid dan nifas, karena keduanya dilarang berada di masjid, sedangkan i’tikaf tidak sah kecuali di masjid.
  5. Suci dari janabah. I’tikaf tidak sah dari orang yang junub, karena ia dilarang berdiam diri di masjid.
  1. Niat

Ulama sepakat bahwa niat hukumnya wajib ada dalam I’tikaf. Hal ini karena i’tikaf adalah ibadah yang dimaksudkan secara khusus, sehingga niat wajib ada di dalamnya. Oleh karena itu, i’tikaf tidak sah tanpa niat, baik i’tikaf yang sunnah maupun yang wajib. Demikian pula harus dibedakan antara niat i’tikaf yang wajib dan yang sunnah, agar dapat dibedakan antara yang wajib dan yang sunnah.

 Ulama hanya berbeda pendapat tentang kedudukan niat ini, jumhur ulama, yakni dari Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat ia adalah rukun dari I’tikaf, sedangkan menurut ulama Hanafiyah berpendapat bahwa niat merupakan syarat dari i’tikaf.[7]

  1. Tempat i’tikaf

Para ulama bersepakat bahwa i’tikaf bagi laki-laki tidak sah kecuali dilakukan di dalam masjid. Al imam Ibnu Rusyd rahimahullah berkata:

وأجمع الكل على أن من شرط الاعتكاف المسجد

“Seluruh ulama bersepakat bahwa di antara syarat i’tikaf harus dilakukan di masjid.”[8]

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala:

وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Dan kalian sedang beri’tikaf di dalam masjid-masjid.” (QS. Al Baqarah: 187)

Juga dalilnya adalah mengikuti perbuatan Nabi yang secara jelas menggambarkan bagaimana tatacara beliau dalam beri’tikaf, diantaranya disebutkan bahwa beliau tidak pernah beri’tikaf kecuali di masjid.

Para ulama juga sepakat bahwa tiga masjid lebih utama daripada yang lainnya, yaitu Masjidil Haram sebagai yang paling utama, kemudian Masjid Nabawi, lalu Masjid al Aqsha.

Para ulama juga sepakat bahwa i’tikaf sah dilakukan di masjid jami‘ (masjid yang dipakai shalat Jumat), dan hal itu lebih utama daripada masjid lainnya setelah tiga masjid tersebut. Bahkan wajib i’tikaf di masjid jami‘ apabila seseorang bernazar i’tikaf pada waktu yang di dalamnya terdapat shalat Jumat, agar ia tidak perlu keluar dari i’tikafnya untuk melaksanakan shalat Jumat, kecuali jika ia mensyaratkan boleh keluar untuk shalat Jumat menurut ulama Syafi’iyah.

Kemudian para ulama berbeda pendapat tentang masjid lain yang sah untuk i’tikaf. Ulama dari kalangan Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa i’tikaf tidak sah kecuali di masjid yang ditegakkan shalat berjamaah. Sedangkan pendapat yang kuat dalam mazhab Malikiyah dan Syafi’iyyah menyatakan bahwa i’tikaf sah dilakukan di masjid mana saja.

Pengertian masjid

            Istilah masjid di sini perlu dijelaskan karena bisa jadi berbeda dengan istilah yang selama ini kita gunakan. Di mana banyak orang ketika disebut masjid, maka ia akan membedakan dengan istilah lain seperti mushalla, langgar, surau dan nama-nama semisalnya. Padahal menurut definisi fiqih, semua yang disebutkan itu masuk kepengertian masjid juga. Al imam Zarkasyi rahimahullah berkata:

ثم إن العُرف خصص المسجد بالمكان المهيّأ للصلوات الخمس، حتى يخرج المُصلّى المجتمع فيه للأعياد ونحوها، فلا يُعطى حكمه

“Kemudian secara kebiasaan yang berlaku telah mengkhususkan kata masjid pada tempat yang dipersiapkan untuk shalat lima waktu, sehingga tempat shalat yang digunakan untuk berkumpul pada shalat Id dan semacamnya tidak termasuk dalam hukum masjid tersebut.”[9]

Sehingga dalam pandangan Malikiyyah dan Syafi’iyyah boleh beri’tikaf di mushalla atau langgar atau apapun namanya selama tempat itu dikenal sebagai tempat dilaksanakannya shalat wajib.

  1. Berdiam di masjid

      Berdiam diri di masjid tempat beri’tikaf merupakan rukun i’tikaf menurut kesepakatan seluruh ulama. Mereka hanya berbeda pendapat tentang kadar minimal dari sahnya i’tikaf tersebut.

Ulama Hanafiyah[10] dan Hanabilah[11] berpendapat i’tikaf sudah dianggap sah meski hanya beberapa saat dari waktu malam atau siang hari. Sedangkan menurut kedua mazhab ini yang dianjurkan adalah agar i’tikaf tidak kurang dari satu hari satu malam, untuk keluar dari khilaf ulama yang berpendapat bahwa minimalnya adalah demikian.

Sedangkan para ulama Malikiyah berbeda pendapat tentang batas minimal berdiam di masjid. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa minimalnya adalah satu hari satu malam, selain waktu yang ia keluar karena keperluan yang harus dilakukan seperti buang air kecil, buang air besar, berwudhu, dan mandi janabah.[12] Yang dimaksud dengan malam dari suatu hari adalah malam yang sebelumnya. Sebagian yang lain berpendapat bahwa minimalnya adalah satu hari atau lebih apabila ia masuk i’tikaf sejak waktu fajar, karena permulaan hari dianggap sejak fajar.[13]

Sedangkan menurut ulama Syafi’iyyah, berdiam diri dalam i’tikaf tidak ditentukan dengan batas waktu tertentu. Mereka mensyaratkan bahwa berdiam itu harus dalam kadar yang disebut sebagai menetap dan tinggal, meskipun tanpa diam sepenuhnya, selama waktunya lebih lama daripada waktu tuma’ninah dalam rukuk dan semacamnya. Maka cukup seseorang berada di dalamnya walaupun bergerak atau bolak-balik, tetapi tidak mencukupi jika seseorang hanya melintas di masjid tanpa berdiam. Mazhab ini juga menganjurkan bahwa hendaknya i’tikaf berlangsung selama satu hari, karena tidak diriwayatkan bahwa i’tikaf dilakukan dalam waktu yang sangat singkat.[14]

Puasa ketika I’tikaf

            Sebagian ulama, yakni kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa i’tikaf tidak harus dilakukan dalam keadaan berpuasa, sedangkan kalangan Hanafiyah dan Malikiyyah berpendapati i’tikaf harus dalam keadaan berpuasa dan tidak sah jika tanpa puasa. Dalil pendapat kalangan yang mengharuskan puasa ini adalah sebuah hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi bersabda:

لَا اعْتِكَافَ إِلَاّ بِصِيَامٍ

“Tidak ada i’tikaf kecuali dengan puasa.” (HR. Baihaqi)

Sedangkan kalangan yang tidak mensyaratkan adanya puasa saat beri’tikaf menyandarkan pendapatnya kepada hadits lain dari ummul mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi pernah beri’tikaf pada sepuluh hari pertama bulan Syawal. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim. Riwayat ini mencakup kemungkinan adanya i’tikaf pada hari Id, sehingga dari sahnya hal itu dipahami bahwa puasa bukanlah syarat i’tikaf.

Yang membatalkan I’tikaf

Berikut adalah beberapa perkara yang menjadi pembatal dari i’tikaf, yakni:

  1. Jima’ hal-hal yang mengantarkannya.

            Para fuqaha sepakat bahwa jima‘ (hubungan suami-istri) ketika sedang i’tikaf adalah haram dan membatalkan i’tikaf, baik dilakukan pada malam hari maupun siang hari, apabila dilakukan dengan sengaja. Demikian pula jika dilakukan karena lupa sedang beri’tikaf menurut mayoritas ulama (jumhur), berdasarkan firman Allah:

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
 

Dan janganlah kalian mencampuri mereka (istri-istri kalian) ketika kalian sedang beri’tikaf di masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187).[15]

            Sedangkan hal-hal yang menjadi pendahulu jima‘ seperti menyentuh dan mencium, maka hal itu merusak i’tikaf menurut Hanafiyah[16] dan Hanabilah.[17] Ini juga merupakan pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi’i jika sampai keluar mani. Dalam mazhab Syafi’i ada dua pendapat jika tidak sampai keluar mani: ada yang mengatakan batal secara mutlak, dan ada pula yang mengatakan tidak batal.[18]

            Sedangkan ulama Malikiyah mengatakan bahwa apabila seseorang mencium dengan maksud mencari kenikmatan, atau menyentuh, atau bermesraan dengan maksud tersebut, atau ia merasakan kenikmatan karenanya, maka i’tikafnya batal dan harus memulainya kembali dari awal. Namun jika ia mencium anak kecil yang tidak menimbulkan syahwat, atau mencium istrinya sebagai perpisahan atau karena kasih sayang, tanpa maksud mencari kenikmatan dan tidak merasakannya, maka i’tikafnya tidak batal.[19]


2.  Keluar dari masjid.

Para ulama mazhab sepakat bahwa keluarnya seseorang dari tempat i’tikaf jika tanpa kebutuhan maka hal itu merusak i’tikaf, baik keluar itu sebentar maupun lama.

Adapun jika keluar karena suatu kebutuhan, maka i’tikaf tidak batal menurut kesepakatan semua mazhab. Namun mereka berbeda pendapat tentang jenis kebutuhan yang tidak memutus dan tidak merusak i’tikaf, dan ini akan dibahas di bab khusus, insyaallah.[20]

3. Murtad

I’tikaf menjadi batal karena murtad menurut kesepakatan seluruh ulama. Namun apabila seseorang bertaubat dan kembali masuk Islam, apakah ia wajib memulai kembali i’tikafnya?

Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak wajib mengulangi i’tikaf setelah ia bertaubat.[21] Kewajiban qadha gugur karena i’tikaf tersebut telah batal akibat murtad, dan ia tidak melanjutkan dari bagian yang telah berlalu. Hal ini berdasarkan firman Allah:

قُل لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرُ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ

“Sampaikanlah kepada orang-orang kafir: jika mereka berhenti (dari kekafirannya), maka akan diampuni bagi mereka apa yang telah lalu.” (QS. Al Alfal: 38)

Juga berdasarkan sabda Nabi :

الإِْسْلَامُ يَجُبُّ مَا كَانَ قَبْلَهُ

“Islam menghapus apa yang terjadi sebelumnya.” (HR. Ibnu Sa’ad)

Adapun menurut mazhab Syafi’iyah, ia wajib memulai i’tikafnya kembali dari awal.[22]

4. Mabuk.

Mabuk karena sesuatu yang haram membatalkan i’tikaf, pendapat ini dipegang oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan juga Hanabilah.[23] Adapun ulama Hanafiyah tidak menganggapnya membatalkan i’tikaf jika terjadi pada malam hari. Namun jika terjadi pada siang hari, maka hal itu membatalkan puasa sehingga i’tikaf juga menjadi batal. Mereka mengqiyaskannya dengan pingsan yang tidak memutus kesinambungan.[24]

  1. Haid dan Nifas

            Seorang wanita yang haid atau nifas wajib segera meninggalkan masjid — khususnya dalam kasus niat i’tikaf yang berurutan — begitu alasan syar’i telah hilang. Jika mereka menunda keluar dari masjid, maka i’tikafnya batal. Karena dipandang waktu haid dan nifas tidak dihitung sebagai bagian dari i’tikaf.

            Adapun wanita yang sedang istihadhah, jika ia yakin tidak menimbulkan najis, ia tidak wajib keluar dari i’tikafnya. Namun jika keluar, i’tikafnya batal.[25]

            Syarat menurut Syafi’iyyah agar i’tikaf tidak terputus oleh haid atau nifas adalah bahwa durasi i’tikaf tidak sedemikian hingga bebas dari haid. Jika durasinya bebas dari haid, maka kesinambungan i’tikaf terputus menurut pendapat yang utama, karena memungkinkan untuk meneruskan i’tikaf segera setelah suci. Pendapat kedua mengatakan i’tikaf tidak terputus, karena haid adalah sesuatu yang terjadi berulang dan tidak mempengaruhi kesinambungan seperti ketika keluar untuk kebutuhan.[26]

Hikmah pensyariatan I’tikaf

Disebutkan dalam al Mausu’ah : “I’tikaf mengandung makna bahwa orang yang beri’tikaf menyerahkan dirinya sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah Ta‘ala demi mencari kedekatan dengan-Nya, serta menjauhkan diri dari kesibukan dunia yang menghalangi seorang hamba dari tujuan mendekat kepada Allah. Dalam i’tikaf juga terdapat kesungguhan orang yang beri’tikaf untuk menghabiskan waktunya dalam shalat, baik secara hakiki maupun secara hukum atau nilainya, karena tujuan utama disyariatkannya i’tikaf adalah menunggu shalat berjamaah. Dalam hal ini orang yang beri’tikaf menyerupakan dirinya dengan para malaikat yang tidak pernah mendurhakai apa yang Allah perintahkan kepada mereka, mereka melaksanakan apa yang diperintahkan, dan mereka bertasbih kepada Allah siang dan malam tanpa henti.”[27]

Wallahu a'lam.

 

[1] Al Misbah al Munir (2/424)

[2] Al Bujairami ala al Minhaj (2/591), Asy Syarah ash Shaghir (1/725)

[3] Al Mughni (4/456)

[4] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (5/208)

[5] Ibnu Abidin (2/441), Kasyaf al Qina’ (2/360), Ar Raudhah (2/395), Asy Syarh al Kabir (1/541), Al Furu’ (3/162), Az Zarqani (2/222), Mughni al Muhtaj (1/455).

[6] Nail al Ma’arib (1/283), Asy Syarh ash Shaghir (1/725), Bada’i ash Shana’i (2/108), Kasyaf al Qina’ (2/347), dan Nihayah al Muhtaj (2/354).

[7] Ibnu Abidin (2/441), Bulghah as Salik (1/539), Ar Raudhah (2/395), al Jamal (2/357), dan Kasyaf al Qina’ (2/351).

[8] Bidayah al Mujtahid (2/77)

[9] Subul al Huda wa ar Rasyad (3/16)

[10] Ibnu Abidin (2/441).

[11] Kasyaf al Qina’ (2/347).

[12] Bulghah as-Salik ma‘a al Hasyiyah (1/538-539),

[13] Ad Dasuqi ma‘a Asy-Syarh al Kabir (2/541) Kifayat ath Thalib (1/354-355).

[14] Ar Raudhah (2/391) dan Hasyiyah al Jamal (2/361-362).

[15] Al Insaf (3/376), dan Mughni al Muhtaj (1/457)

[16] Bada’i As Sana’i (3/1071)

[17] Kasyaf al Qina’ (2/361).

[18] Mughni al Muhtaj (1/452)

[19] Ad Dasuqi ma‘a Asy Syarh al Kabir (1/544).

[20] Asy Syarh Al-Kabir ma‘a Hasyiyah Ad Dasuqi (1/543), Tabyin al Haqa’iq (1/350), Ibnu Abidin (2/445), Kasyaf al Qina’ (2/356), Ar Raudhah (2/404), Bada’i As Sana’i (3/)

[21] Kasyaf Al-Qina’ (2/362), Bada’i As Sana’i (3/1076), Asy Syarh Al-Kabir ma‘a Ad-Dasuqi (1/543).

[22] Mughni al Muhtaj (1/455)

[23] Ad Dasuqi ma‘a asy Syarh Al-Kabir (1/544), Mughni al Muhtaj (1/454-455), Kasyaf al Qina’ (2/362)

[24] Bada’i As Sana’i (3/1074)

[25] Balaghatu as Salik ma’a ash-Sharh as Saghir (1/548), Mughni al-Muhtaj (1/455) Ibn ‘Abidin (2/133), al Insaf (3/374), Kashaf al Qina’ (2/358), Hashiyat at Tahtawi ‘ala ad Dur al Mukhtar (1/473_.

[26] Mughni al Muhtaj (1/455), al Insaf (3/374)

[27] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (5/207)