Ustadz apa hukum dari muslimah beriktikaf di masjid ? dan apakah harus menggunakan hijab yang memisahkan dari jama’ah laki-laki ?
Jawaban
Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum wanita muslimah beriktikaf di masjid adalah sunnah sebagaimana kesunnahan bagi kaum laki-laki. Sedangkan sebagian ulama lainnya berpendapat hukumnya makruh tanzih atau dimakruhkan namun dengan makruh yang ringan.[1] Berikut penjelasan masing-masing pendapat.
- Kalangan yang memakruhkan
Pendapat yang memakruhkan ini dipegang oleh kalangan ulama Hanafiyyah,[2] dalilnya adalah sebuah riwayat dari Aisyah radhiallahu‘anha yang menerangkan bahwa Nabi ﷺ pernah memerintahkan untuk melepas kemah-kemah istrinya ketika mereka hendak beri’tikaf bersama beliau. Dan ummul mukminin lantas menyatakan:
لَوْ أَدْرَكَ رَسُولُ اللَّهِ مَا أَحْدَثَ النِّسَاءُ لَمَنَعَهُنَّ كَمَا مُنِعَتْ نِسَاءُ بَنِى إِسْرَائِيلَ
“Seandainya Rasulullah mengetahui apa kondisi wanita saat ini tentu beliau akan melarang mereka (untuk keluar menuju masjid) sebagaimana Allah telah melarang wanita Bani Israil.” (Mutafaqqun ‘alaih)
Dalil lainnnya adalah sebuah hadits riwayat al imam Bukhari bahwa pernah Rasulullah ﷺ i’tikaf pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan, lalu ‘Aisyah meminta izin kepadanya dan beliau memberinya izin. Hafshah juga meminta izin melalui ‘Aisyah dan diizinkan.
Ketika Zainab binti Jahsy melihat hal itu, ia memerintahkan dibuatkan tenda untuknya, dan dibangunlah. Dan ketika Rasulullah ﷺ akan shalat, beliau melihat bangunan-bangunan tersebut, beliau lantas bertanya: “Apa ini?” Mereka menjawab: “Tenda milik ‘Aisyah, Hafshah, dan Zainab.” Rasulullah ﷺ bersabda: “Apakah kalian ingin dengan ini menunjukkan kebaikan? Aku tidak beri’tikaf.”
Madzhab ini berpendapat bahwa wanita lebih baiknya beriktikaf di tempat shalat yang ada di rumahnya. Salah seorang ulama madzhab al Hanafiyyah Imam al Zaila’iy berkata : “Imam an-Nasafi rahimahullah mengatakan seorang wanita beri’tikaf di masjid rumahnya; karena memang itu adalah tempat shalat baginya, maka sah saja beri’tikaf di dalam masjid rumah tersebut. Akan tetapi jika wanita itu beri’tikaf di masjid jami’ itu juga boleh, akan tetapi yang pertama (I’tikaf di masjid rumah) lebih afdhal. Dan masjid desanya lebih baik dibanding masjid kotanya.”[3]
- Kalangan yang mensunnahkan
Sedangkan jumhur ulama dari madzhab dari Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa sunnah hukumnya bagi para wanita untuk beri’tikaf di masjid. Al imam Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah ketika menjelaskan riwayat Nabi ﷺ yang menegur iktikafnya ummahatul Mukminin yang dijadikan dalil oleh kalangan Hanafiyah menjawab:
وكأنه ﷺ خشي أن يكون الحامل لهن على ذلك المباهاة والتنافس الناشئ عن الغيرة حرصاً على القرب منه خاصة، فيخرج الاعتكاف عن موضوعه، أو لما أذن لعائشة وحفصة أولاً كان ذلك خفيفاً بالنسبة إلى ما يفضي إليه الأمر من توارد بقية النسوة على ذلك، فيضيق المسجد على المصلين، أو بالنسبة إلى أن اجتماع النسوة عنده يصيره كالجالس في بيته، وربما شغلنه عن التخلي لما قصد من العبادة فيفوت مقصود الاعتكاف
“Seakan-akan Nabi ﷺ khawatir bahwa hal itu akan menimbulkan riya’ dan persaingan yang muncul dari rasa cemburu, karena keinginan mendekat kepadanya secara khusus, sehingga i’tikaf keluar dari tujuan asalnya. Atau karena beliau telah memberi izin kepada Aisyah dan Hafshah sebelumnya, hal itu ringan dibanding akibat yang mungkin terjadi jika wanita lain turut serta, sehingga masjid menjadi sempit bagi para jamaah. Atau karena pertemuan wanita-wanita di sisinya bisa menyerupai kondisi mereka berada di rumah sendiri, dan mungkin mengalihkan mereka dari tujuan ibadah yang sebenarnya, sehingga maksud i’tikaf tidak tercapai.”[4]
Al imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
وللمرأة أن تعتكف في كل مسجد. ولا يشترط إقامة الجماعة فيه؛ لأنها غير واجبة عليها، وبهذا قال الشافعي. وليس لها الاعتكاف في بيتها؛ لقوله تعالى: {وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ}. ولأن أزواج النبي ﷺ استأذنهن في الاعتكاف في المسجد، فأذن لهن
“Seorang wanita boleh melakukan i’tikaf di masjid mana pun. Tidak diwajibkan baginya untuk melaksanakan shalat berjamaah di dalamnya, karena itu bukan kewajiban bagi wanita. Pendapat ini juga dipegang oleh mazhab Syafi‘i. Wanita tidak sah melakukan i’tikaf di rumahnya sendiri, karena firman Allah Ta‘ala: ‘dan kalian berada dalam i’tikaf di masjid’. Selain itu, istri-istri Nabi ﷺ meminta izin untuk i’tikaf di masjid, dan beliau mengizinkan mereka.”[5]
Dalil-dalil yang mendukung pendapat jumhur ulama ini diantaranya adalah:
1. Keumuman firman Allah ta’ala dalam surah Ali Imran ayat 37:
كُلَّمَا دَخَلَ عَلَيْهَا زَكَرِيَّا الْمِحْرَابَ
“Setiap Zakariya masuk untuk menemui Maryam di mihrab…”
2. Hadits Bukari –Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha :
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ الله تَعَالَى، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِه
“Sesungguhnya Nabi ﷺ telah melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan hingga Allah mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau pun melakukan i’tikaf sepeninggal beliau.”
3. Hadits Shahih Bukhari dari jalur Yahya bin Sa’id bin Amrah, dari Aisyah,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلَمَّا انْصَرَفَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ إِذَا أَخْبِيَةٌ خِبَاءُ عَائِشَةَ وَخِبَاءُ حَفْصَةَ وَخِبَاءُ زَيْنَبَ
“Bahwasanya Nabi ﷺ hendak beri’tikaf. Maka ketika beliau beranjak ke tempat yang hendak dijadikan beri’tikaf, di sana sudah ada beberapa kemah, yaitu kemah Aisyah, kemah Hafshah, dan kemah Zainab.”
Selain menetapkan kesunnahan kesunnahan bagi muslimah beri’tikaf di masjid, jumhur juga berpendapat bahwa I’tikafnya wanita dirumahnya adakah tidaklah sah. Hal ini didasarkan kepada adanya riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu yang menyatakan bahwa tidak ada I’tikaf kecuali di masjid sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubro (4/316):
إِنَّ أَبْغَضَ الأُمُورِ إِلَى اللَّهِ الْبِدَعُ ، وَإِنَّ مِنَ الْبِدَعِ الاِعْتِكَافَ فِى الْمَسَاجِدِ الَّتِى فِى الدُّورِ
“Perkara yang paling dibenci Allah adalah bid’ah, dan termasuk bid’ah adalah beri’tikaf di masjid yang ada di rumah.”
Al imam Nawawi rahimahullah berkata:
إن الاعتكاف لا يصح إلا في المسجد؛ لأن النبي ﷺ وأزواجه وأصحابه إنما اعتكفوا في المسجد مع المشقة في ملازمته، فلو جاز في البيت لفعلوه ولو مرة لا سيما النساء؛ لأن حاجتهن إليه في البيوت أكثر
“I’tikaf tidak sah kecuali di masjid, karena Nabi ﷺ, istri-istrinya, dan para sahabat hanya melakukan i’tikaf di masjid meskipun sulit untuk selalu berada di dalamnya. Jika i’tikaf diperbolehkan di rumah, tentu mereka akan melakukannya setidaknya sekali, terutama bagi wanita, karena kebutuhan mereka terhadap i’tikaf di rumah lebih besar.”[6]
Kesimpulan
Jumhur ulama berpandapat bahwa boleh bagi kaum wanita untuk I’tikaf di masjid dan tidak sah bila mereka beri’tikaf di rumahnya.
Apakah disyaratkan harus ada hijabnya ?
Hukumnya hijab tidak wajib atau syarat sah I’tikaf bagi wanita. Adanya hijab hanya dipandang sebagai kesunnahan sebagimana yang dijelaskan oleh Syaikh Wahbah Az-Zuhaili:
وإذا اعتكفت المرأة في المسجد، استحب لها أن تستتر بشيء؛ لأن أزواج النبي صلّى الله عليه وسلم لما أردن الاعتكاف أمرن بأبنيتهن، فضربن في المسجد، ولأن المسجد يحضره الرجال، وخير لهم وللنساء ألا يرونهن ولا يرينهم.
“Jika perempuan i’tikaf di masjid, dianjurkan dia membuat penutup dengan sesuatu, karena para istri Nabi shallallahu’alaihi wassallam ketika hendak i’tikaf, Beliau memerintahkan mereka untuk menjaga diri, lalu mereka mendirikan kemah di masjid, karena masjid dihadiri kaum laki-laki, dan itu lebih baik bagi mereka (kaum laki-laki) dan bagi wanita, sehingga kaum laki-laki tidak melihat mereka dan sebaliknya.”[7]
Demikian. Wallahu a’lam.