Izin bertanya ustadz, apakah boleh zakat disalurkan untuk pembangunan atau renovasi masjid? Semisal untuk memperbaiki dinding dan bagian teras masjid.
Jawaban
Oleh: KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Sebagian pihak mengkaitkan bahwa pembangunan masjid itu bisa masuk kategori fi sabilillah yang disebutkan dalam al Qur’an surah at Taubah ayat 60 yang menyebutkan tentang delapan asnaf zakat. Sehingga boleh saja mal atau yang lainnya disalurkan untuk program pembangunan masjid dan bahkan aktivitas sosial lainnya. Apakah benar demikian?
Memang para ulama itu berbeda pendapat tentang makna fisabilillah, ada yang cenderung menyempitkan dengan menyatakan bahwa fi sabilillah itu hanya dikhususkan bagi para mujahidin yang sedang berjuang, sebagaimana dzahir ayat dan yang telah dipahami oleh generasi salaf dari zaman ke zaman. Fatwa dalam masalah ini bisa kita temukan dalam hampir semua kitab fiqih dari empat madzhab yang membahas bab zakat dari kalangan Hanafiyah,[1] Syafi’iyah[2], Hanabilah[3] dan sebagian Malikiyah.[4]
Sedangkan sebagian ulama dari kalangan madzhab Malikiyah dan beberapa ulama kontemporer memperluas makna fi sabilillah, mencakup seluruh aktivitas yang bertujuan menegakkan agama Allah, termasuk pendidikan Islam, dakwah, dan pengajaran al Qur’an. Berkata syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah:
إن مصرف (في سبيل الله) يراد به الجهاد بمعناه الواسع الذي قرره الفقهاء بما مفاده حفظ الدين وإعلاء كلمة الله ويشمل مع القتال الدعوة إلى الإسلام والعمل على تحكيم شريعته ودفع الشبهات التي يثيرها خصومه عليه وصد التيارات المعادية له
Sesungguhnya pos “fi sabilillah” (di jalan Allah) dimaksudkan sebagai jihad dalam maknanya yang luas sebagaimana ditetapkan oleh para fuqaha (ahli fikih). Makna tersebut adalah menjaga agama dan meninggikan kalimat Allah, serta mencakup bukan hanya peperangan, tetapi juga berdakwah kepada Islam, berusaha menegakkan syariat-Nya, menolak berbagai syubhat (keraguan) yang dilontarkan oleh para penentangnya, serta menghadapi arus atau gerakan yang memusuhinya.”[5]
Apakah masjid masuk jenis perjuangan yang dimaksud?
Namun jika kita cermati, meskipun ada ulama yang meluaskan makna fi sabilillah menjadi beberapa ragam perjuangan agama lainnnya, rasanya sulit dan terlalu memaksakan jika pembangunan masjid dimasukkan ke dalamnya. Terkecuali jika sifatnya yang khusus, semisal masjidnya berada di daerah terpencil yang masyarakatnya masih banyak belum tersentuh dakwah ditambah disitu marak kristenisasi, maka memasukkan pembangunan masjid ini ke dalam fi sabilillah, masih mungkin untuk bisa diterima.
Itu mengapa kita dapatkan fatwa yang tegas dari para ulama yang melarang menyalurkan zakat untuk keperluan masjid termasuk pembangunannya, bahkan sampai ada klaim ijma’ dalam hal ini. Al imam Ibnu Abidin al Hanafi rahimahullah berkata:
لا يجوز صرفها فى بناء المساجد وتكفين الموتى وقضاء الديون عنهم
“Tidak boleh menyalurkan zakat untuk membangun masjid, mengkafani orang yang meninggal, ataupun melunasi hutang orang yang meninggal tersebut.”[6]
Dalam madzhab Syafi’i fatwa larangan menyakurkan zakat untuk pembangunan dan keperluan masjid bisa kita temukan dalam Kitab Bughyah disebutkan:
(مسئلة) لا يستحق المسجد شيئا من الزكاة مطلقا
“(Masalah) masjid tidak berhak menerima sesuatu pun dari zakat secara mutlak..”[7]
Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah menyatakan:
أتفق جماهير فقهاء المذاهب على أنه لا يجوز صرف الزكاة إلى غير من ذكر الله تعالى من بناء المساجد ونحو ذلك
Mayoritas fuqaha dari berbagai madzhab sepakat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat kepada selain golongan yang telah disebutkan oleh Allah Ta‘ala, seperti untuk membangun masjid dan semacamnya..”[8]
Namun demikian bukan fiqih namanya jika tidak ada perbedaan pendapat, dalam hal ini bisa kita temukan adanya fatwa ulama yang membolehkan penyaluran zakat untuk masjid, seperti yang dinyatakan dalam fatawa al Azhar,[9] namun kami menduganya itu pun adalah masjid yang sangat membutuhkan seperti gambaran yang telah kami sebutkan sebelumnya. Bukan sembarang masjid apalagi jika penyaluran di masjid tersebut lebih kepada bermegah-megah dan memperindah bangunan semata. Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan dalam fatwa berikut:
وعلى هذا الرأى يجوز صرف جزء من الزكاة فى بناء المساجد والمعاهد وتحفيظ القرآن وإيواء اللاجئين ونشر الثقافة الدينية ، وكل عمل يعز الإسلام ويقوى شوكة المسلمين ويدفع عنهم غائلة الاستعمار والسيطره بأى شكل من الأشكال
“Maka berdasarkan hal ini, boleh saja hukumnya menyalurkan bagian dari zakat untuk pembangunan masjid, lembaga-lembaga pendidikan, madrasah tempat menghafal al Qur’an, tempat-tempat pengungsi, untuk penyebaran pengetahuan agama Islam dan semua aktifitas yang mengagungkan Islam dan menguatkan kekuatan kaum muslimin, dan melindungi mereka dari bahaya penjajahan dan dominasinya dalam bentuk apa pun.”[10]
Wallahu a’lam.
[1] Bada’i ash Shana’i (2/73), Radd al Mukhtar (2/360), Jawahir al Madhiyah (3/611)
[2] Raudhatut Thalibin (2/321)
[3] Al Mughni (2/239), al Furu’ (2/612)
[4] Adh Dakhirah (3/148), al Isyraf (1/422)
[5] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (10/7390)
[6] Radd al Mukhtar (2/85)
[7] Bughyatul Mustarsyidin hlm. 106
[8] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (3/1958)
[9] Fatawa al Azhar (1/139)
[10] Fatawa Darr al Ifta’ al Mishriyah (9/212)