Izin bertanya kiyai, bolehkah zakat itu diberikan kepada kerabat yang lebih membutuhkan? Jazakumullah khairan.
Jawaban
Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Para ulama membuat rincian tentang boleh tidaknya kerabat menerima zakat, yakni yang pertama kelompok kerabat atau keluarga yang dinafkahi dan keluarga yang tidak dinafkahi.
- Yang dinafkahi
Keluarga yang dinafkahi di sini yang disepakati ada dua, yakni anak dan istri. Adapun untuk orang tua sebagian berpendapat masuk, sedangkan sebagian yang lain masih harus diperinci. Jika orang tua tersebut miskin maka masuk ke dalam kelompok ini. Tapi jika orang tuanya kaya atau terpenuhi kebutuhan pokoknya, maka tidak termasuk keluarga yang wajib dinafkahi.
Mayoritas ulama madzhab sepakat bahwa keluarga atau kerabat dari jenis pertama ini, tidak boleh dikeluarkan zakat kepada mereka. Berkata al imam Nawawi rahimahullah :
ولا يجوز دفعها الي من تلزمه نفقته من الاقارب والزوجات من سهم الفقراء لان ذلك انما جعل للحاجة ولا حاجة بهم مع وجوب النفقة
“Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib untuk menafkahinya dari kerabat dan para istri atas dasar karena mereka kondisinya miskin. Sebab bagian tersebut (zakat) hanya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan, dan tidak ada kebutuhan bagi para kerabat yang mereka wajib dinafkahi.”[1]
Bahkan ada klaim Ijma’ dalam masalah ini. Sebagaimana yang dinukil oleh imam asy Syaukani rahimahullah dari kitab al Bahr.
ولا تجزئ في أصوله وفصوله مطلقا إجماعا
“Tidak sah (tidak mencukupi) zakat diberikan kepada ushul (orang tua ke atas) atau fushul (anak ke bawah) secara mutlak berdasarkan ijma’.”[2]
- Tidak dinafkahi
Adapun kelompok yang kedua adalah kerabat atau keluarga yang nafkahnya tidak wajib untuk ditanggung oleh seseorang, seperti adik, kakak, paman, bibi,sepupu dan seterusnya. Termasuk dalam golongan ini adalah seorang suami bagi istri yang kaya raya.
Nah, kerabat yang masuk ke dalam kelompok ini, boleh menerima segala jenis zakat dari kita. Bukan hanya zakat profesi atau mal, tapi juga zakat fitrah, jika memang mereka masuk ke dalam delapan ashnaf zakat yang berhak untuk menerimanya.
Disebutkan dalam kitab fiqih Manhaji:
وإذا كان للمالك الذي وجبت في ماله الزكاة أقارب لا تجب عليه نفقتهم ، كالأخوة والأخوات والأعمام والعمات والأخوال والخالات وأبنائهم وغيرهم، وكانوا فقراء أو مساكين، أو غيرهم من أصناف المستحقين للزكاة، جاز صرف الزكاة إليهم، وكانوا هم أولى من غيرهم
“Jika yang wajib zakat memiliki kerabat yang tidak wajib untuk menafkahi mereka, seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dari jalur ayah, bibi dari jalur ayah, paman dari jalur ibu, bibi dari jalur ibu, anak-anak mereka dan kerabat lainnya, keadaan kerabat tersebut fakir atau miskin, atau memiliki termasuk dari golongan orang-orang yang wajib zakat, maka boleh menunaikan zakat kepada mereka, bahkan para kerabat tersebbut sebenarnya lebih berhak dari orang lain.”[3]
Bahkan sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa zakat kepada mereka yang memiliki pertalian kekerabatan dipandang lebih afdhal dari yang lain. Al imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata:
يعجبني أن يعطي من زكاة ماله الجيران مع قرابته
“Aku menyukai (memandang baik) agar seseorang memberikan zakat hartanya kepada para tetangga bersama kerabatnya.”[4]
Wallahu a’lam.