APA SEBENARNYA HUKUM ISBAL?

28 Feb 2026 Admin Article

Maaf kiyai izin bertanya ke antum, apa sebenarnya hukum Isbal? Sebenarnya saya sudah membaca di banyak artikel dan ke beberapa ustadz, tapi menurut saya jawaban sangat subjektif. Ada yang mengatakan haram ada yang mengatakan nggak papa, yang mengharamkan itu cuma kalangan wahabi. Mohon pencerahannya lewat penjelasan antum yang biasanya menyampaikan secara apa adanya sesuai pendapat ulama madzhab.

Jawaban

Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq

            Isbal secara bahasa menunjukkan makna menurunkan sesuatu dari tempat yang tinggi ke tempat yang rendah, seperti menjulurkan tirai atau sarung, yakni mengulurkannya. Adapun secara istilah, Isbal didefinisikan oleh para ulama dengan istilah yang berbeda-beda, namun dengan kesatuan makna bahwa Isbal yaitu mengulurkan  atau memanjangkan pakaian melebihi ukurannya.[1]

            Sehingga Isbal itu artinya ketika seseorang yang menggunakan kain sarung atau celana melebihi ukuran kakinya, atau menggunakan baju lalu kebesaran sehingga melebihi ukuran tangannya, atau ia menggunakan penutup kepala berupa surban lalu memancang berlebihan sampai ke kakinya, semua ini masuk ke dalam pengertian Isbal. Jadi Isbal bukan hanya dalam pengertian yang dipahami sebagian orang, kain celana atau sarung yang melebihi mata kaki.

Hukum Isbal

Seseorang yang menggunakan pakaian secara isbal secara umum terbagi menjadi dua keadaan, pertama karena tujuan pamer atau niat untuk menyombongkan diri dan yang kedua adalah bukan karena adanya niat tersebut. Adapun jika karena adanya kebutuhan, maka ini dibolehkan secara mutlak. Al imam Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah berkata:

ويستثنى من إسبال الإزار مطلقا ما أسبله لضرورة كمن يكون بكعبيه جرح مثلا يؤذيه الذباب مثلا إن لم يستر بإزاره حيث لا يجد غيره

“Dikecualikan dari larangan isbal secara mutlak adalah isbal karena darurat, seperti seseorang yang memiliki luka di mata kaki yang terganggu oleh lalat jika tidak ditutup dengan sarungnya dan tidak menemukan selainnya.”[2]

Berikut adalah penjelasan hukum Isbal di dua permasalahan, karena sombong dan bukan karena sombong:

  1. Karena Sombong

Jika tujuan dari melakukan isbal itu adalah untuk kesombongan seperti lazimnya yang dilakukan oleh orang-orang di zaman dahulu, di mana mereka sengaja melebihkan kain untuk menunjukkan bahwa mereka mampu membeli dan menggunakan pakaian dengan ukuran berlebih, maka ulama sepakat tanpa perbedaan pendapat bahwa hukumnya haram.[3]

Diantara dalil pengharaman isbal karena dorongan pamer atau kesombongan  adalah sebuah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah bersabda:

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa menyeret pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (Mutafaqqun Alaih)

Juga hadits lainnya dari Jabir bin Sulaim radhiyallahu‘anhu bahwa Rasulullah bersabda:

إِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ، فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيلَةِ، وَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ

“Jauhilah isbal, karena itu termasuk kesombongan, dan sesungguhnya Allah tidak menyukai kesombongan...” (HR. Abu Daud)

Selanjutnya dari Hubayb bin Mughfil radhiyallahu‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda:

مَنْ وَطِئَهُ خُيَلَاءَ وَطِئَهُ فِي النَّارِ

“Barang siapa yang menginjak pakaiannya karena kesombongan, maka ia akan diinjak di dalam neraka.” (HR. Ahmad)

  1. Bukan karena sombong

Apabila isbal dilakukan oleh seseorang bukan karena kesombongan, semisal hal itu terjadi karena pakaiannya kelonggaran dari dirinya atau karena model pakaian yang sudah menjadi kebiasaan di negerinya, namun ia tidak bermaksud sombong, angkuh, atau riya, maka ada dua pendapat ulama tentang hal ini.

Haram

Sebagian ulama tetap menyatakan isbal hukumnya haram meskipun bukan karena tujuan kesombongan. Dalilnya adalah adanya beberapa hadits yang mengancam perbuatan isbal tanpa mengaitkan dengan kesombongan, diantaranya adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah bersabda:

مَا تَحْتَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ

“Apa saja yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain sarung, maka itu di dalam neraka.” (HR. Bukhari)

            Hal ini juga dikuatkan adanya riwayat di mana Nabi berkata kepada seorang lelaki yang menyeret sarungnya: “Angkatlah sarungmu dan bertakwalah kepada Allah.”

Lelaki itu berkata, “Sesungguhnya aku memiliki kaki yang bengkok.” Maka beliau bersabda, “Angkatlah sarungmu, karena setiap ciptaan Allah itu baik.”

Sisi pendalilannya adalah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang isbal secara mutlak dan tidak membatasinya di sini dengan kesombongan dan bahkan tidak memberikan kelonggaran kepada orang yang melakukan itu karena hendak menutupi aib pada tubuhnya. Demikian juga Isbal merupakan pintu menuju kesombongan dan sarana yang mengantarkan kepadanya. Ia termasuk bentuk pemborosan walaupun tanpa niat, dan isbal dapat menyebabkan pakaian akan mudah terkena najis.

Pendapat yang mengharamkan isbal ini dipegang oleh sebagian ulama dari kalangan Hanabilah dan dari pengikut madzhab adz Dzahiri.[4]

Tidak haram

Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa hukum Isbal yang bukan karena niat kesombongan adalah dibolehkan meski dengan adanya kemakruhan yang ringan (makruh tanzih). Ini merupakan pendapat resmi dari madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi‘iyah, dan pendapat yang kuat dalam kalangan madzhab Hanabilah sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab mereka.[5]

Al imam Ibnu Muflih menyebutkan sebuah riwayat:

ابا حنيفة رحمه الله ارتدى برداء ثمين وكان يجره على الارض، فقيل له: اولسنا نهينا عن هذا؟ فقال: انما ذلك لذوي الخيلاء ولسنا منهم

“Abu Hanifah rahimahullah pernah memakai selendang yang mahal dan beliau menyeretnya di atas tanah. Maka dikatakan kepadanya: Bukankah kita telah dilarang dari hal ini? Beliau menjawab: Sesungguhnya larangan itu bagi orang-orang yang sombong, dan kami bukan termasuk mereka.”[6]

Beliau juga berkata:

واختار الشيخ تقي الدين رحمه الله (ابن تيمية) عدم تحريمه، ولم يتعرض لكراهة ولا عدمها

“Syaikh Taqiyuddin rahimahullah (Ibnu Taimiyah) memilih pendapat bahwa hal itu tidak haram, dan beliau tidak membahas apakah hukumnya makruh atau tidak.”[7]

Al imam Nawawi rahimahullah berkata:

وظواهر الأحاديث التي قيدت ذلك بالجر خيلاء تدل على أن التحريم مخصوص بالخيلاء، وكذلك نص الشافعي صراحةً على التفريق بينهما

 “Dzahir hadits-hadits yang membatasinya dengan menyeret karena sombong menunjukkan bahwa keharaman itu khusus pada kesombongan. Demikian pula asy Syafi‘i secara tegas membedakan antara keduanya.”[8]

Al imam Ibnu Qudamah al Hanbali rahimahullah berkata:

ويكره إسبال القميص والإزار والسراويل فإن فعل ذلك على وجه الخيلاء حرم

 “Dibenci menjulurkan gamis, sarung, dan celana. Jika dilakukan karena kesombongan maka haram.”[9]

Mayoritas ulama berdalil dengan hadits-hadits yang juga dijadikan dalil oleh kalangan pendapat pertama yang mengharamkan isbal secara mutlak, namun mereka berbeda dalam memahami perintah tersebut. Mereka mengatakan bahwa perintah mengangkat sarung dari Nabi dalam hal ini bersifat anjuran, bukan kewajiban.

Dalil mereka dalam memahami hal itu adalah bahwa mereka membawa nash-nash yang berisi larangan isbal secara mutlak kepada nash-nash yang dibatasi dengan keadaan sombong. Dan ini didukung oleh beberapa riwayat lain yang menyatakan akan hal ini. Diantaranya adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah bersabda:

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ

“Barang siapa menyeret pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Lalu Abu Bakar radhiyallahu anhu berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarungku terkadang terjulur kecuali jika aku terus menjaganya.” Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong.” (Mutafaqqun ‘alaih)

            Sisi pendalilan dari hadits ini adalah bahwa Nabi berkata kepada Abu Bakar, “Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong.” Ini merupakan penegasan bahwa ancaman yang disebutkan memang khusus bagi orang yang melakukannya karena kesombongan. Ketika menjelaskan hadits di atas al imam Nawawi rahimahullah berkata:

وأما قوله ﷺ المسبل إزاره، فمعناه: المرخي له الجار طرفه خيلاء كما جاء مفسراً في الحديث الآخر (لا ينظر الله إلى من يجر ثوبه خيلاء) والخيلاء الكبر، وهذا التقييد بالجر خيلاء يخصص عموم المسبل إزاره، ويدل على أن المراد بالوعيد من جره خيلاء، وقد رخص النبي صلى الله عليه وسلم في ذلك لأبي بكر الصديق رضي الله عنه، وقال: لست منهم؛ إذ كان جره لغير الخيلاء

 “Adapun sabda Nabi ‘orang yang menjulurkan sarungnya’, maka maknanya adalah orang yang mengulurkannya hingga menyeret ujungnya karena sombong, sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits lain: ‘Allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret pakaiannya karena sombong.’ Khuyala’ artinya kesombongan. Pembatasan dengan menyeret karena sombong ini mengkhususkan keumuman lafaz ‘orang yang menjulurkan sarungnya’, dan menunjukkan bahwa ancaman tersebut dimaksudkan bagi orang yang menyeretnya karena sombong. Nabi telah memberi keringanan dalam hal itu kepada Abu Bakar ash Shiddiq radhiyallahu anhu dan bersabda: ‘Engkau bukan termasuk mereka’, karena seretannya bukan karena sombong.”[10]

Demikian juga al imam Ibnu Abdil Barr al Maliki rahimahullah berkata:

وهذا الحديث يدل على أن من جر إزاره من غير خيلاء ولا بطر أنه لا يلحقه الوعيد المذكور ، غير أن جر الإزار والقميص وسائر الثياب مذموم على كل حال

“Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang menyeret sarungnya bukan karena sombong dan bukan pula karena angkuh, maka ia tidak terkena ancaman yang disebutkan. Namun demikian, sampai menyeret sarung, gamis, dan seluruh pakaian tetap tercela dalam setiap keadaan.”[11]

Dalil selanjutnya adalah adanya riwayat dari Abdullah bin Masud bahwa ia pernah menjulurkan sarungnya, lalu ditanyakan kepadanya tentang hal itu. Ia menjawab,

إِنِّي رَجُلٌ حَمْشُ السَّاقَيْنِ

“Sesungguhnya aku seorang yang betisku kecil.”[12]

Makruh

Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa hukum Isbal jenis ini adalah dimakruhkan dengan makruh yang kuat (makruh tahrim). Ini dipegang diantaranya oleh beberapa ulama Malikiyah. Al imam Abu Al Hasan al Adawi al Maliki rahimahullah berkata:

والحاصل أن النصوص متعارضة فيما إذا نزل عن الكعبين بدون قصد الكبر فمفاد الحطاب أنه لا حرمة بل يكره كما صرح به عج مفاد الذخيرة الحرمة وقد ترجم لذلك البخاري والحديث المتقدم متعارض مع آخره، والظاهر ‌أن ‌الذي ‌يتعين ‌المصير ‌إليه ‌الكراهة ‌الشديدة

“Kesimpulannya, bahwa nash-nash tampak saling bertentangan dalam masalah apabila pakaian turun di bawah kedua mata kaki tanpa maksud sombong. Maka menurut pemahaman al Hattab dari kalangan ulama Malikiyah, tidak haram tetapi makruh. Sedangkan menurut pemahaman dalam kitab adz Dzakhirah karya Imam al Qarafi, hukumnya haram. Yang tampak kuat dan seharusnya dipilih adalah kemakruhan yang berat.”[13]

Kesimpulan

Hukum Isbal menurut pendapat yang mu’tamad dalam empat madzhab tidak haram, mereka membolehkan dengan adanya kemakruhan. Namun bila melakukannya dengan tujuan pamer atau kesombongan maka hukumnya diharamkan. Al imam an Nawawi rahimahullah berkata:

والجائز ‌بلا ‌كراهة ‌ما ‌تحته ‌إلى ‌الكعبين ‌فما ‌نزل ‌عن ‌الكعبين ‌فهو ‌ممنوع، ‌فإن ‌كان ‌للخيلاء ‌فهو ‌ممنوع ‌منع ‌تحريم ‌وإلا ‌فمنع ‌تنزيه

“Yang boleh tanpa kemakruhan adalah memakai pakaian sampai kedua mata kaki. Adapun yang turun di bawah kedua mata kaki maka itu dilarang. Jika karena kesombongan maka terlarang dengan keharaman, jika tidak maka terlarang dengan kemakruhan yang ringan.”[14]

 Wallahu a’lam.

 

[1] Lisan al Arab (6/163), Misbah al Munir hlm. 134, Mukhtar al Qamus hlm. 248, Mukhtas ash Shihah hlm. 156

[2] Fath al Bari (10/269)

[3] Az Zawajir ‘an al Iqtiraf al Kabair (1/351), al Kabair hlm. 388, al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (3/144)

[4] Al Adab Asy Syar’iyyah (3/521), al Muhalla bil Atsar (4/73)

[5] Al Fatawa al Hindiyyah (5/333) Al Muntqa Syarh al Muwaththa (7/226) Al Majmu‘ (4/454) Al Mughni al Muhtaj (1/309), al Mughni (2/298)

[6]Adab asy Syar‘iyyah (3/521)

[7] Syarah al Umdah hlm. 361

[8] Syarh Muslim (14/62)

[9] Al Mughni (2/298)

[10] Syarah Shahih Muslim (2/116)

[11] At Tamhid (3/244)

[12] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al Mushannaf dan dinyatakan shahih oleh oleh al imam Ibnu Hajar dalam Fath al Bari.

[13] Hasyiyah al Adawi (2/453)

[14] Syarah Shahih Muslim (7/313)