Afwan kiyai izin bertanya hukum membaca ayat al Quran atau juga surah secara terbalik urutannya di dalam shalat apakah itu dibolehkan? Baru-baru ini ada imam shalat Tarawih di tempat kami yang membaca di rakaat pertama al Fil, lalu al ‘Ashar, lanjut ke at Tin lalu ke adh Dhuha. Intinya yang ia baca mencar-mencar dan maju mundur surahnya. Apakah ini boleh-boleh saja?
Jawaban
Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Kasus yang antum tanyakan tersebut dalam istilah fiqih disebut dengan tankis. Secara bahasa, tankis (تنكيس) berasal dari kata an naks, yang berarti membalik, atau menjadikan bagian awal berada di akhir atau bagian bawah berada di atas. Dalam konteks permasalahan fiqih, tankis merujuk pada aktivitas membaca ayat, surah, kata, atau huruf dengan urutan yang menyalahi susunan Mushaf Utsmani.[1]
Ada beberapa jenis tankis yang dibahas oleh para ulama yang secara umum terbagi menjadi empat, yakni tankis surah, tankis ayat, tankis kalimat dan tankis huruf. Mari kita simak perincian hukumnya.[2]
- Tankis surah
Yang dimaksud tankis surah adalah seseorang yang membaca urutan surah dalam mushaf secara terbalik, baik itu dilakukan dalam raka’at yang sama ataupun di raka’at selanjutnya. Semisal ia membaca surah al Ikhlas pada rakaat pertama, lalu membaca Surah al Lahab pada rakaat kedua, atau membaca Surah at Tin lalu setelah itu membaca surah adh Dhuha.
Mengenai hukumnya tankis jenis ini kalangan Syafi’iyyah memandang sebagai perbuatan yang khilaful aula atau menyelisihi keutamaan. Berbeda dengan jumhur ulama yang sampai memakruhkan, dan ada sebagian riwayat lemah yang menghukumi haram. Berikut rincian masing-masing pendapat.
Khilaful Aula
Kalangan Syafi’iyyah menyatakan hukum tankis surah adalah perbuatan yang menyelisihi keutamaan. Al imam an Nawawi dari madzhab Syafi’I menyatakan:
والسنة أن يقرأ على ترتيب المصحف متواليا, فإذا قرأ في الركعة الأولى سورة قرأ في الثانية التي بعدها متصلة بها. قال المتولي: حتى لو قرأ في الأولى قل أعوذ برب الناس يقرأ في الثانية من أول البقرة, ولو قرأ سورة ثم قرأ في الثانية التي قبلها فقد خالف الأولى ولا شيء عليه.
“Yang sunnah adalah membaca al Qur’an sesuai dengan urutan mushaf secara berurutan. Maka apabila ia membaca satu surah pada rakaat pertama, hendaknya pada rakaat kedua ia membaca surah yang setelahnya dan bersambung dengannya.”
Al Mutawalli berkata: “Bahkan jika pada rakaat pertama ia membaca Qul a‘udzu birabbin-nas, maka pada rakaat kedua ia membaca dari awal surah al Baqarah. Namun jika ia membaca suatu surah, lalu pada rakaat kedua ia membaca surah yang sebelumnya (dalam urutan mushaf), maka ia telah menyelisihi yang lebih utama, meski tidak konsekuensi hukum atas shalatnya.”[3]
Makruh
Kalangan madzhab Malikiyyah, Hanabilah dan sebagian ulama Hanafiyyah menyatakan tankis surah hukumnya dimakruhkan.[4] Al imam Buhuti rahimahullah berkata:
ويكره تنكيس السور كأن يقرأ ألم نشرح، ثم يقرأ بعدها والضحى سواء كان ذلك في ركعة أو ركعتين
“Dan makruh membolak-balik surah, seperti membaca Alam nashrah lalu setelahnya membaca Waḍ-ḍuḥa, baik itu dilakukan dalam satu rakaat maupun dua rakaat.”[5]
Al imam Zarqani al Maliki rahimahullah berkata:
وكره تنكيس سورتين أو سور بصلاة وغيرها إن قصد القرآن، فإن قصد الذكر المجرد كالجمع بين تهليل القرآن أو تسبيحه فخلاف الأولى فقط، والأولى ترتيبه على ما في القرآن
“Dimakruhkan membolak-balik dua surah atau beberapa surah, baik dalam shalat maupun di luar shalat, jika dimaksudkan sebagai bacaan al Qur’an. Jika dimaksudkan sebagai dzikir semata, seperti menggabungkan kalimat tahlil atau tasbih dari al Qur’an, maka hanya menyelisihi yang lebih utama saja. Yang lebih utama adalah membacanya sesuai urutan dalam al Qur’an.”[6]
Al imam Ibnu Abidin al Hanafi rahimahullah berkata:
ويكره الفصل بسورة قصيرة وأن يقرأ منكوسا إلا إذا ختم فيقرأ من البقرة
“Dimakruhkan memisahkan dengan surah pendek, dan membaca secara terbalik, kecuali jika telah mengkhatamkan maka membaca dari al Baqarah.”[7]
Kalangan ini hanya berbeda pendapat bila bentuk tankis dilakukan dalam rangka pengajaran, seperti mengajarkan anak-anak untuk menghafal al Qur’an, sebagian membolehkan sedangkan malikiyyah tetap mutlak memakruhkan.[8]
Dalilnya adalah pernah Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu ditanya tentang orang yang membaca al Qur’an secara terbalik atau tidak sesuai urutan mushaf, beliau pun menjawab:
ذَلِكَ مَنْكُوسُ الْقَلْبِ
“Itu adalah hati yang terbalik.”(HR. Baihaqi)
Haram
Sebagian pendapat yang disandarkan kepada imam Malik menghukumi tankis surah merupakan perkara yang bisa menjatuhkan kepada keharaman.[9]
Namun pendapat yang mu’tamad dari empat madzhab sepakat menyatakan bahwa tankis surah tidak membatalkan shalat, berdasarkan dalil hadits dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ، فَافْتَتَحَ الْبَقَرَةَ، فَقُلْتُ: يَرْكَعُ عِنْدَ الْمِائَةِ، ثُمَّ مَضَى، فَقُلْتُ: يُصَلِّي بِهَا فِي رَكْعَةٍ، فَمَضَى، فَقُلْتُ: يَرْكَعُ بِهَا، ثُمَّ افْتَتَحَ النِّسَاءَ فَقَرَأَهَا، ثُمَّ افْتَتَحَ آلَ عِمْرَانَ فَقَرَأَهَا
“Aku pernah shalat bersama Nabi ﷺ pada suatu malam. Beliau memulai dengan al-Baqarah. Aku berkata (dalam hati): beliau akan rukuk pada ayat ke-100, tetapi beliau terus melanjutkan. Aku berkata: beliau akan menyelesaikannya dalam satu rakaat, namun beliau terus melanjutkan. Aku berkata: beliau akan rukuk setelahnya, tetapi beliau memulai an Nisa’ lalu membacanya, kemudian memulai Ali ‘Imran lalu membacanya..” (HR. Muslim)
Dalam hadits ini jelas disebutkan bahwa Nabi ﷺ membaca an Nisa’ kemudian Ali ‘Imran, dan ini tidak sesuai urutan mushaf. Al imam Ibnu Batthal rahimahullah berkata:
لا نعلم أحدًا قال بوجوب ترتيب السور في القراءة لا داخل الصلاة، ولا خارجها، بل يجوز أن يقرأ الكهف قبل البقرة، والحج قبل الكهف مثلًا، وأما ما جاء عن السلف من النهي عن قراءة القرآن منكوسًا فالمراد به أن يقرأ من آخر السورة إلى أولها
“Kami tidak mengetahui seorang pun yang mengatakan wajibnya tertib surah dalam bacaan, baik di dalam shalat maupun di luarnya. Bahkan boleh membaca al Kahfi sebelum al Baqarah, atau al Hajj sebelum al Kahfi, misalnya. Adapun yang diriwayatkan dari sebagian salaf tentang larangan membaca al Qur’an secara terbalik, maka yang dimaksud adalah membaca dari akhir surah ke awalnya.”[10]
- Tankis ayat
Yang dimaksud dengan tankis ayat adalah membaca ayat al Qur’an dengan urutan yang terbalik dari susunan mushaf. Adapun tankis ayat memiliki dua bentuk:
Pertama: membaca ayat-ayat secara terbalik; membaca satu ayat kemudian ayat sebelumnya secara berurutan ke atas, sehingga mendahulukan ayat yang datang kemudian atas ayat sebelumnya. Misalnya membaca: مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ kemudian الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ kemudian مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ dan seterusnya.
Kedua: membaca sekelompok ayat dari suatu surah, kemudian membaca kelompok ayat lain dari surah yang sama yang sebenarnya berada sebelum bagian yang pertama tadi. Misalnya membaca dua ayat terakhir Surah al Baqarah terlebih dahulu, kemudian membaca Ayat Kursi, baik dalam satu rakaat maupun dua rakaat.
Tentang hukum tankis ayat ini jumhur ulama berpendapat hukumnya haram. Syaikhul Islam Zakariya al Anshari asy Syafi’i rahimahullah berkata:
حرم أن يقرأ (بعكس الآي) لأنه يذهب إعجازه ويزيل حكمة الترتيب
“Dan haram membaca dengan membalik urutan ayat; karena hal itu menghilangkan kemukjizatannya dan menghapus hikmah dari susunan (ayat-ayatnya).”[11]
Al imam Nawawi rahimahullah juga berkata:
وأما قراءة السورة منكوسة من آخرها إلى أولها فممنوع منعا مؤكدا فإنه يذهب بعض ضروب الإعجاز ويزيل حكمة ترتيب الآيات
“Adapun pembacaan surat dalam al Qur’an secara terbalik dari ayat terakhir ke ayat pertama dilarang keras karena praktik tersebut dapat menghilangkan sebagian jenis i‘jaz al Qur’an dan melenyapkan hikmah urutan ayat-ayat al Qur’an.”[12]
Al imam Ibnu Qasim al Hanbali rahimahullah berkata:
وأما تنكيس الآيات فقال الشيخ وغيره يحرم، لأن الآيات قد وضعها ﷺ ولما فيه من مخالفة النص وتغيير المعنى
“Adapun tankis ayat, maka Syaikh dan selainnya berkata: hukumnya haram; karena ayat-ayat itu telah ditetapkan susunannya oleh Nabi ﷺ, dan karena di dalamnya terdapat penyelisihan terhadap nash serta perubahan makna.”[13]
Al Imam az Zarqani rahimahullah berkata:
وحرم تنكيس آيات سورة واحدة بركعة واحدة أو زمن واحد ولو بغير صلاة
“Dan haram membolak-balik ayat-ayat dalam satu surah dalam satu rakaat atau dalam satu waktu, meskipun di luar shalat.”[14]
Sedangkan kalangan Malikiyah bukan hanya sekedar mengharamkan, mereka menyatakan jika itu dilakukan dalam satu raka’at bisa membatalkan shalat seseorang. Al imam Ad Dasuqi al Maliki rahimahullah berkata:
وحرم تنكيس الآيات المتلاصقة في ركعة واحدة وأبطل الصلاة لأنه ككلام أجنبي
“Dan haram membolak-balik ayat-ayat yang berurutan dalam satu rakaat serta membatalkan shalat; karena ia seperti ucapan asing.”[15]
- Tankis kalimat
Tankis jenis ini adalah dengan membaca kata-kata dalam satu ayat dengan urutan terbalik. Contohnya, membaca “Aḥadullahu huwa qul” sebagai ganti dari “Qul huwa Allāhu Aḥad.”
Tentang hukumnya disepakati keharamannya dan membatalkan shalat menurut ulama madzhab baik dilakukan dengan sengaja maupun karena lupa; karena hal itu mengeluarkan al Qur’an dari bentuk bahasa Arab yang dapat dipahami dan menjadikannya ucapan yang tidak bermakna, bahkan bisa mengandung makna yang rusak.[16] Al imam Ibnu Muflih rahimahullah berkata:
وتنكيس الكلمات محرم، مبطل وفاقا
“Membolak-balik kata-kata itu haram dan membatalkan shalat, menurut kesepakatan ulama.”
Demikian juga al imam Buhuti al Hanbali berkata:
وحرم تنكيس الكلمات) القرآنية لإخلاله بنظمها، (وتبطل) الصلاة (به)؛ لأنه يصير كالكلام الأجنبي، يبطلها عمده وسهوه
“Dan haram membolak-balik kata-kata al-Qur’an karena merusak susunannya, dan shalat batal karenanya; sebab ia menjadi seperti ucapan asing yang membatalkan shalat, baik dilakukan dengan sengaja maupun karena lupa.” [17]
- Tankis Huruf
Yaitu membalik urutan huruf dalam sebuah kata dari ayat al Qur’an. Misalnya, membaca dengan butika untuk kata kutiba, membaca alif lam mim dengan mim lam alif dan lainnya. Jelas ini lebih berat lagi keharamannya daripada tankis kata atau kalimat, karena secara mutlak mengubah makna dan tidak mungkin dilakukan oleh orang yang berakal, sebab itu termasuk mempermainkan kalam Allah dan menjadikan Kitab Allah sebagai bahan olok-olok. Hal ini haram dan membatalkan shalat menurut kesepakatan para fuqaha tanpa adanya perbedaan pendapat.
Kesimpulan
Hukum tankis diperbedapendapatkan oleh para ulama. Untuk tankis saat membaca surah -surah al Qur’an jumhur ulama hanya memakruhkan, sedangkan tankis ayat diharamkan. Sedangkan tankis pada kalimat ayat atau huruf hukumnya haram dan membatalkan shalat menurut kesepakatan ulama.
Wallahu a’lam.
[1] Taj al Arus (9/22), Lisan al Arab (6/241)
[2] Fatawa as Sabakah al Islamiyah (11/6393)
[3] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (3/358)
[4] Hasyiyah Ibnu ‘Abidin (1/367), Hasyiyah ad Dasuqi (1/242), al Mughni (1/356)
[5] (1/343)
[6] Syarah ala Mukhtashar Khalil (1/203)
[7] Hasyiah Ibnu Abidin (1/547)
[8] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (25/288)
[9] At T ibyan hlm.71
[10] Fath al Bari (8/252)
[11] Asna Mathalib (1/63)
[12] At Tibyan hlm. 85
[13] Hasyiah ar Raudhah (2/36)
[14] Syarah al al Mukhtashar Khalil (1/359)
[15] Hasyiah ad Dusuqi (1/242)
[16] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (33/50),
[17] Syarh al Muntaha (1/191)