Afwan ana mau menitip pertanyaan kepada ustadz seandainya bisa disampaikan, jika tidak bisa, tidak apa2. Soal zakat yaitu apakah penghasilan sawit wajib dikeluarkan zakatnya, sedangkan sawit bukan benda yang disebutkan dalam nash al Qur'an dan Hadist. Sedangkan dimasyarakat sumber pendapatan terbanyak saat ini dari perkebunan sawit. Bagaimana duduk perkaranya persoalan ini ust?
Jawaban
Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Secara asalnya, tanaman yang wajib dizakati hanya ada dua, yakni yang pertama jenis biji-bijian yang hanya berlaku untuk gandum dan tanaman yang menjadi makanan pokok semisal beras dan yang kedua adalah dari jenis buah-buahan yang itu hanya berlaku untuk kurma dan anggur, tidak untuk buah selainnya.[1] Dalilnya adalah sebuah hadits di mana Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تَأْخُذِ الْعُشْرَ إِلَّا مِنْ أَرْبَعَةٍ: الْحِنْطَةِ، وَالشَّعِيرِ، وَالنَّخْلِ، وَالْعِنَبِ.
“ jangan engkau ambil kadar 1/10 untuk zakat malainkan dari empat macam tumbuhan, yaitu gandum, biji sya’ir, kurma dan anggur.”(H.R. Baihaqi)
Adapun tanaman selain kriteria makanan pokok juga selain buah kurma dan anggur seperti biji kopi, sawit, kelapa dan buah-buahan lainnya para ulama berbeda pendapat, apakah ia termasuk objek zakat atau bukan. Sebagian ulama mengatakan bahwa biji-bijian dan selain dua jenis buah-buahan yang telah disebutkan bukanlah objek zakat, sedangkan sebagian ulama lainnya mengatakan ada yang masuk ke dalam jenis yang wajib di zakati.
Dalam setiap pendapat itu kemudian ada beberapa rincian lagi, untuk lebih jelasnya mari kita simak penjelasan masing-masing pendapat dari para ulama madzhab.
- Berlaku untuk semua jenis tanaman
Sebagian ulama khususnya dari kalangan madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa objek zakat tanam-tanaman tidak terbatas kepada empat jenis yang disebutkan dalam hadits, atau hanya bisa diqiyaskan kepada makanan pokok satu negeri tapi juga bisa mencakup tanaman dan buah-buahan lainnya seperti sawit, kelapa, kopi bahkan segala jenis tanaman lain seperti sayur mayur dan rempah-rempah.
Kalangan Hanafiyah berpendapat zakat itu wajib atas setiap tanaman yang dengan penanamannya dimaksudkan untuk mengembangkan (memproduktifkan) tanah, baik berupa buah-buahan, biji-bijian, sayur-sayuran, rempah-rempah dan tanaman selainnya yang memang ditujukan untuk pemanfaatan lahan dan bisa menghasilkan. Adapun sesuatu yang biasanya tidak dimaksudkan untuk itu, seperti kayu bakar, rumput liar, bambu, jerami dan semisalnya maka tidak ada zakat atasnya.[2] Al imam Abu Hanifah rahimahullah berkata:
في قليل ما أخرجته الأرض، وكثيرة العشر
“Pada sedikit maupun banyak dari apa yang dikeluarkan oleh bumi, wajib ‘ dikeluarkan persepuluh.”[3]
Dalilnya adalah beberapa hadits berikut ini:
وَعَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ ﷺ قَالَ فِيمَا سَقَتِ اَلسَّمَاءُ وَالْعُيُونُ, أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا: اَلْعُشْرُ, وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ: نِصْفُ اَلْعُشْرِ. - رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ ُ .وَلِأَبِي دَاوُدَ: - أَوْ كَانَ بَعْلًا: اَلْعُشْرُ, وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّوَانِ ي أَوِ اَلنَّضْحِ: نِصْفُ اَلْعُشْرِ -
“Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya radhiyallahu’anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh." Ini menurut riwayat Bukhari. Sedangkan menurut riwayat Abu Dawud: "Bila tanaman ba'al (tanaman yang menyerap air dari tanah), zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia atau binatang, zakatnya setengah dari sepersepuluh (1/20)."
Dalil selanjutnya adalah hadits berikut ini:
عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى عَامِلِهِ بِالشَّامِ أَنْ يَأْخُذَ زَكَاةَ الزَّيْتُونِ.
“Diriwayatkan dari Umar r.a bahwasanya beliau pernah menyurati pegawainya di negeri Syam untuk mengambil zakat dari buah zaitun.” ( HR. Baihaqi)
Juga sebuah hadits:
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ
“Pada apa yang diairi oleh hujan atau mata air, atau yang menyerap air dari tanah (‘atsariy), wajib sepersepuluh.” (HR. Bukhari)
Hadits-hadits di atas bersifat umum, sehingga dipahami sesuai keumumannya. Selain itu, karena tanaman tersebut ditanam untuk mengembangkan dan memanfaatkan tanah, maka ia disamakan dengan biji-bijian, sehingga jelaslah sawit bisa dimasukkan ke dalam jenis tanaman yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya setiap panen berapapun jumlahnya dan tidak perlu menunggu satu tahun. Adapun jumlah yang harus dizakati adalah 5% jika ada perawatan seperti penyiraman dan pemberian pupuk. Jika tumbuhnya karena siraman air hujan tanpa ada perawatan yang berarti, maka zakatnya adalah 10%.
Namun kalangan Hanafiyah lainnya, seperti yang dinyatakan oleh al imam Abu Yusuf rahimahullah, zakat tanaman ini hanya diperuntukkan untuk jenis biji atau buah-buahan yang bisa bertahun hingga setahun, jika tidak, maka tidak termasuk jenis yang wajib dizakati.[4] Dan mereka juga berbeda pendapat tentang jenis tanaman yang hasilnya cepat rusak seperti halnya sayur mayur dan buah-buahan seperti tomat, cabai dan semisalnya sebagian mengatakan tidak wajib zakat sedangkan yang lain tetap berpendapat dikeluarkan zakatnya.[5]
- Hanya makanan pokok
Pendapat ini adalah antitesis dari pendapat pertama, yakni zakat tanam-tanaman hanya diperlakukan untuk jenis 4 komoditi yang disebutkan dalam hadits dan hanya untuk yang diqiyaskan darinya yakni makanan pokok. Pendapat ini secara resmi dipegang oleh kalangan Syafi’iyyah.[6] Disebutkan dalam fath al Qarib:
“Adapun tanaman …Maka zakat wajib padanya dengan tiga syarat:
- Termasuk yang ditanam oleh manusia, yakni diusahakan dan dibudidayakan.
Jika tumbuh dengan sendirinya karena terbawa air atau angin, maka tidak ada zakat padanya. - Merupakan makanan pokok dan dapat disimpan. Penjelasan tentang makanan pokok telah disebutkan sebelumnya. Dengan syarat “makanan pokok” ini, maka tidak termasuk biji-bijian rempah seperti jintan dan sejenisnya.
- Mencapai nisab, yaitu lima wasaq tanpa menghitung kulitnya (yakni setelah bersih dari kulit yang tidak diperhitungkan). Dalam sebagian naskah tertulis: “dan hendaknya lima wasaq” dengan menghilangkan kata nisab.”[7]
Sehingga perkebunan kelapa sawit, karet dan tanaman lainnya tidak termasuk zakat pertanian dalam pandangan pendapat ini, karena tidak disebutkan di dalam hadist dan tidak pula termasuk makanan pokok.
3. Memasukkan beberapa jenis tanaman
Sedangkan pendapat selanjutnya dari para ulama melakukan qiyas yang lebih luas dari yang dilakukan kalangan Syafi’iyyah, yakni yang hanya sebatas makanan pokok, namun tidak sampai seperti kalangan Hanafiyah yang nyaris memutlakkan semua komoditi tanam-tanaman, pendapat ini dipegang oleh kalangan Malikiyyah dan Hanabilah.
Kalangan madzhab Maliki berpendapat bahwa zakat tanam-tanamaan dapat diambil dari 20 jenis buah dan biji-bijian sebagai berikut, dan tidak untuk selainnya, yakni: Gandum, jelai, sult (sejenis jelai), jagung, jewawut, padi, dan ‘alas (sejenis gandum); serta dari jenis kacang-kacangan yaitu kacang arab (himsh), kacang fava (ful), adas, kacang panjang (lubiya), turmus, kacang polong kering, dan kacang polong hijau; serta dari tanaman penghasil minyak yaitu zaitun, wijen, sunflower (qartham), dan biji lobak.[8]
Sedangkan kalangan madzhab Hanbali berpendapat bahwa zakat wajib pada setiap tanaman yang ditanam manusia berupa biji-bijian dan buah-buahan, selama memenuhi dua sifat: Dapat ditakar, sifatnya kering dan dapat bertahan lama (yakni memungkinkan untuk disimpan selama bertahun-tahun). Dan tidak wajib dizakati seluruh jenis sayur-sayuran, serta buah-buahan seperti apel, aprikot, tin, murbei, pisang, delima, jeruk, dan buah-buahan lainnya.[9]
Kesimpulan
Jika merujuk kepada pendapat sebagian ulama seperti khususnya dari kalangan Hanafiyah maka sawit termasuk jenis tanaman yang wajib dizakati, sedangkan menurut ulama yang lain dalam hal ini tegas dinyatakan oleh kalangan Syafi’iyyah dan kelihatannya juga bisa dimasukkan sebagai pendapat Malikiyyah dan Hanabilah, ia tidak wajib di zakati. Hanya kemudian jika hasilnya disimpan, hendaknya dikeluarkan zakatnya sebagaimana ketentuan zakat harta.
Wallahu a’lam.
[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (23/278)
[2] An Nihayah fi Syarh al Hidayah (5/58)
[3] Bidayah al Mubtadi (1/36)
[4] Ibnu Abidin (2/49)
[5] An Nihayah fi Syarh al Hidayah (5/58)
[6]Syarah Minhaj wa Hasyiah al Qulyibi (2/16)
[7] Fath al Qarib hlm. 121
[8] Syarah al Kabir (1/447)
[9] Al Mughni (2/690)