Saya izin bertanya kiyai, mana yang lebih utama antara imam shalat dengan khatib Jum’at dikerjakan oleh orang berbeda atau oleh orang yang sama?
Jawaban
Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Dalam pandangan mayoritas ulama, tidak disyaratkan bahwa yang menjadi imam shalat haruslah yang menjadi khatib Jum’at, alias sah dan boleh saja seandainya dikerjakan oleh dua orang berbeda. Ini adalah pendapat resmi dari kalangan Hanafiyah,[1] Syafi’iyyah[2] dan Hanabilah.[3]
Dalil pendapat jumhur ini didasarkan tidak adanya dalil yang membatasi hal tersebut, sehingga diqiyaskan bahwa khutbah dan shalat itu seperti dua shalat yang boleh diimami oleh dua orang yang berbeda.[4] Jumhur hanya berbeda pendapat apakah disyaratkan yang menjadi imam harus yang telah turut menyimak khutbah ataukah tidak, menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah ini tidak disyaratkan.[5] Al imam Nawawi rahimahullah berkata:
أما إذا استخلف من اقتدى به قبل الحدث فينظر إن لم يحضر الخطبة فوجهان...وأصحهما الجواز
“Adapun jika imam menunjuk pengganti dari orang yang sebelumnya bermakmum kepadanya sebelum berhadas, maka diperinci: bila ia tidak menghadiri khutbah, terdapat dua pendapat.. Pendapat yang lebih shahih adalah boleh.”[6]
Sedangkan menurut Hanafiyah hal ini disyaratkan, tidak boleh menjadi imam shalat Jum’at bagi orang yang tidak menyimak khutbah sebelumnya. Al imam Kasani al Hanafi rahimahullah berkata:
ولو أحدث الإمام بعد الخطبة قبل الشروع في الصلاة فقدم رجلا يصلي بالناس إن كان ممن شهد الخطبة، أو شيئا منها، جاز، وإن لم يشهد شيئا من الخطبة لم يجز
“Apabila imam berhadas setelah khutbah sebelum memulai shalat lalu ia menunjuk seseorang untuk mengimami manusia, maka jika orang tersebut termasuk yang menghadiri khutbah atau sebagian darinya, hukumnya boleh. Namun jika ia tidak menghadiri sedikit pun dari khutbah maka tidak boleh.”[7]
Sedangkan kalangan Malikiyah berpendapat bahwa imam dan khatib harus satu orang, tidak boleh dikerjakan oleh orang yang berbeda.[8] Pendapat ini didasarkan kepada dzahir hadits yang menyebut khatib Jum’at dengan sebutan imam, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ: أَنْصِتْ، فَقَدْ لَغَوْتَ.
“Apabila engkau berkata kepada temanmu — sementara imam sedang berkhutbah pada hari Jumat —: ‘Diamlah!’, maka sungguh engkau telah melakukan perbuatan sia-sia.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Yang hal tersebut dipahami oleh madzhab ini menunjukkan bahwa yang berkhutbah adalah yang menjadi imam shalat, kalau hal ini tidak disyaratkan, tentu yang berkhutbah akan disebut dengan khatib.
Kesimpulan
Meskipun ada perbedaan pendapat tentang apakah disyaratkan imam shalat dengan khatib Jum’at harus orang yang sama, namun jawaban untuk pertanyaan di atas sudah jelas bahwa yang afdhal, hendaknya yang menjadi khatib sekaligus merangkap menjadi imam shalat Jum’at. Disebutkan dalam al Mausu’ah:
يستحب أن لا يؤم القوم إلا من خطب فيهم؛ لأن الصلاة والخطبة كشيء واحد
“Disunnahkan agar yang mengimami kaum tidak lain kecuali orang yang berkhutbah kepada mereka, karena shalat dan khutbah itu seperti satu kesatuan.”[9]
Juga disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa al imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya tentang praktik shalat Jum’at yang mana khatib tidak mengimami shalat, maka beliau menjawab:
لا يعجبني من غير عذر
“Aku tidak menyukainya hal itu bila tanpa adanya uzur.”[10]
Wallahu a’lam.
[1] Bada’i ash Shana’i (1/263)
[2] Nihayah al Muhtaj (2/311)
[3] Kasyf al Qina’ (1/348)
[4] Al Mughni (3/178)
[5] Asy Syarah al Kabir (2/184), al Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (4/580)
[6] Raudhah ath Thalibin (2/15)
[7] Ma’ani al Atsar (2/207), Bada’i ash Shana’i (1/265)
[8] Syarah al Jawahir az Zakiyah hlm. 123, al Qawanin al Fiqhiyyah hlm. 56
[9] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (27/206)
[10] Al Mughni (3/178)