KEJAHATAN JAMBRET DAN RAMPOK

04 Feb 2026 Admin Article
KEJAHATAN JAMBRET DAN RAMPOK

Izin bertanya kiyai bagaimana Islam memandang kejahatan jambret atau rampok ? dan ketika kita menghadapinya mana yang terbaik, memilih menyerah saja atau melawan dengan resiko terbunuh?

Jawaban

Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq

            Islam adalah agama yang dibangun di atas penjagaan kemaslahatan manusia. Di antara prinsip agung yang disepakati para ulama adalah bahwa syariat diturunkan untuk menjaga lima kebutuhan pokok yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Al imam Syatibi rahimahullah berkata :

فقد ‌اتفقت ‌الأمة -‌بل ‌سائر ‌الملل- ‌على ‌أن ‌الشريعة ‌وضعت ‌للمحافظة ‌على ‌الضروريات ‌الخمس -‌وهي: ‌الدين، ‌والنفس، ‌والنسل، ‌والمال، ‌والعقل- ‌وعلمها ‌عند ‌الأمة ‌كالضروري

“Umat Islam —bahkan seluruh pemeluk agama—telah sepakat bahwa syariat ditetapkan untuk menjaga lima kebutuhan pokok, yaitu: agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Pengetahuan tentang hal ini di sisi umat sudah bersifat pasti.”[1]

            Maka berdasarkan prinsip ini, perlindungan terhadap jiwa dan harta menempati kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Keamanan merupakan fondasi utama tegaknya kehidupan bermasyarakat; tanpa rasa aman, manusia tidak dapat beribadah dengan tenang, mencari nafkah, maupun membangun peradaban. Oleh karena itu, syariat Islam memandang serius setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa dan harta manusia, termasuk kejahatan jambret dan perampokan.

Al Qur’an mengaitkan secara langsung antara terpenuhinya kebutuhan hidup dan terwujudnya keamanan, sebagaimana firman Allah Ta‘ala:

الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ

“(Allah) yang memberi mereka makan sehingga terlepas dari kelaparan dan mengamankan mereka dari rasa takut.” (QS. Quraisy: 4)

Hukumannya

            Kejahatan jambret dan rampok dalam pandangan Islam bukan sekadar kedzaliman biasa, tetapi termasuk kejahatan serius yang menggabungkan unsur perampasan harta, ancaman jiwa, serta penebaran rasa takut di tengah masyarakat. Karena itu, syariat memandangnya sebagai bentuk kejahatan dan kerusakan sosial yang besar dan pelakunya diancam dengan hukuman yang berat. Allah Ta‘ala berfirman:

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau diasingkan dari negeri mereka. Yang demikian itu adalah kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.” (QS. Al Ma’idah: 33)

            Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar hukum bagi kejahatan yang dalam fiqih dikenal dengan istilah hirabah, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan kekerasan, ancaman, atau penggunaan senjata, yang menyebabkan hilangnya rasa aman di tengah masyarakat, baik berupa perampasan harta, penganiayaan, maupun pembunuhan. Dalam kategori ini termasuk perampokan di jalan, penjambretan dengan kekerasan, serta segala bentuk kriminalitas yang menebar teror dan ketakutan.[2]

            Pendapat yang dijadikan pegangan oleh mayoritas ulama adalah bahwa ayat ini pertama kali turun berkenaan dengan peristiwa tertentu, namun lafaznya bersifat umum sehingga mencakup setiap orang dari kalangan kaum muslimin yang melakukan hirabah dengan memutus jalan dan menebar kerusakan. Meskipun demikian, para ulama menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh penguasa bagi para pelaku hirabah berbeda tergantung pada status pelakunya.

            Pendapat pertama—yang merupakan pendapat Syafi’iyyah dan sebagian ulama Hanafiyah menyatakan bahwa hukuman ditetapkan dengan melihat bentuk kejahatan yang dilakukan. Siapa yang membunuh, maka dibunuh; siapa yang mengambil harta, maka dipotong tangannya; dan siapa yang tidak membunuh serta tidak mengambil harta, maka diasingkan. Menurut pendapat ini, kata “aw” dalam ayat dipahami sebagai pembagian hukuman sesuai dengan jenis kejahatan.[3]

            Adapun kalangan Malikiyah berpendapat bahwa kata “aw” dalam ayat tersebut bermakna pilihan, sehingga imam diberi kebebasan untuk memilih salah satu dari hukuman-hukuman yang disebutkan terhadap pelaku hirabah yang beragama Islam, sesuai dengan pertimbangan kemaslahatan.[4]

Sikap Korbannya

            Ketika seseorang berhadapan langsung dengan jambret atau perampok, Islam tidak memerintahkan korban untuk pasrah tanpa perlawanan. Justru syariat memberikan hak, bahkan mendorong untuk menjaga kehormatan, bagi seseorang yang membela dirinya dan hartanya dari kezaliman. Rasulullah bersabda:

مَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

“Barang siapa terbunuh karena membela darahnya (jiwanya), maka ia syahid, dan barang siapa terbunuh karena membela keluarganya, maka ia syahid.” (HR. Ahmad)

            Dalam hadits lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu disebutkan bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah lalu bertanya:

يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِي؟ قَالَ: فَلَا تُعْطِهِ مَالَكَ، قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِي؟ قَالَ: قَاتِلْهُ، قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِي؟ قَالَ: فَأَنْتَ شَهِيدٌ، قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ؟ قَالَ: هُوَ فِي النَّارِ.

“Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang datang hendak mengambil hartaku?” Beliau menjawab, “Jangan engkau berikan hartamu.” Ia bertanya, “Bagaimana jika ia memerangiku?” Beliau menjawab, “Perangilah dia.” Ia bertanya, “Bagaimana jika ia membunuhku?” Beliau menjawab, “Maka engkau syahid.” Ia bertanya, “Bagaimana jika aku yang membunuhnya?” Beliau menjawab, “Ia di neraka.” (HR. Muslim)

Ketika menjelaskan hadits-hadits di atas, al imam Ibnu Qutaibah rahimahulah berkata:

من قاتل اللصوص عن ماله، حتى يقتل في منزله، وفي أسفاره. ولذلك قيل في حديث آخر إذا رأيت سوادا في منزلك، فلا تكن أجبن السوادين

 “Barang siapa melawan perampok demi mempertahankan hartanya hingga ia terbunuh, baik di rumahnya maupun dalam perjalanannya, maka ia termasuk orang yang terpuji. Oleh karena itu, disebutkan dalam hadits lain: ‘Jika engkau melihat bayangan hitam di rumahmu, janganlah engkau menjadi yang paling pengecut di antara dua bayangan hitam itu.’”[5]

Al imam Ibnu Batthal rahimahullah berkata:

إنما أدخل هذا الحديث فى هذه الأبواب ليريك أن للإنسان أن يدفع عن نفسه وماله، فإذا كان شهيدا إذا قتل فى ذلك، كان إذا قتل من أراده فى مدافعته له عن نفسه لا دية عليه فيه، ولا قود

“Sesungguhnya aku memasukkan hadits ini ke dalam bab-bab ini untuk menunjukkan kepadamu bahwa seseorang berhak membela diri dan hartanya. Maka jika ia dihukumi syahid ketika terbunuh dalam pembelaan tersebut, berarti apabila ia membunuh orang yang hendak mencelakakannya saat ia membela diri dan hartanya, tidak ada kewajiban diyat atasnya dan tidak pula qishash.”[6]

Al imam al Muhallab rahimahullah juga berkata:

وكذلك ‌كل ‌من ‌قاتل ‌على ‌ما ‌يحل ‌له ‌القتال ‌عليه ‌من ‌أهل ‌أو ‌دين، ‌فهو كمن قاتل دون نفسه وماله، فلا دية عليه ولا تبعة، ومن أخذ في ذلك بالرخصة وأسلم المال والأهل والنفس، فأمره إلى الله، والله تعالى (يقدره) ويأجره، ومن أخذ في ذلك بالشدة وقتل كانت له الشهادة بهذا الحديث

“Demikian pula setiap orang yang berperang untuk sesuatu yang halal baginya untuk diperangi, seperti membela keluarga atau agamanya. Ia sama seperti orang yang berperang demi membela diri dan hartanya, sehingga tidak ada diyat dan tidak ada tuntutan atasnya. Barang siapa memilih rukhshah lalu menyerahkan harta, keluarga, atau dirinya, maka urusannya diserahkan kepada Allah. Allah akan memaafkannya dan memberinya pahala. Dan barang siapa memilih sikap tegas lalu terbunuh, maka ia mendapatkan syahadah berdasarkan hadits ini.”[7]

Al imam Khattabi rahimahullah berkata:

قد طب الله سبحانه في غير آية من كتابه إلى التعرض للشهادة وإذا سمى رسول الله صلى الله عليه وسلم هذا شهيداً، فقد دل ذلك على أن من دافع عن ماله أو عن أهله أو دينه إذا أربد على شيء منها فأتي القتل عليه كان مأجوراً فيه نائلاً به منازل الشهداء.
وقد كره ذلك قوم زعموا أن الواجب عليه أن يستسلم ولا يقاتل عن نفسه وذهبوا في ذلك إلى أحاديث رويت في ترك القتال في الفتن وفي الخروج على الأئمة، وليس هذا من ذلك في شيء، إنما جاء هذا في قتال اللصوص وقطاع الطريق، وأهل البغي والساعين في الأرض بالفساد ومن دخل في معناهم من أهل العيث والإفساد

 

“Allah Ta‘ala dalam banyak ayat Kitab-Nya mendorong untuk meraih syahadah. Ketika Rasulullah menamai orang ini sebagai syahid, maka hal itu menunjukkan bahwa siapa saja yang membela hartanya, keluarganya, atau agamanya, lalu ia terbunuh dalam pembelaan tersebut, maka ia mendapatkan pahala dan kedudukan para syuhada.

Sebagian orang memakruhkan perlawanan dan berpendapat bahwa yang wajib adalah menyerah dan tidak melawan. Mereka berdalil dengan hadits-hadits tentang larangan berperang dalam masa fitnah dan larangan memberontak kepada penguasa. Padahal masalah ini sama sekali berbeda. Yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah memerangi pencuri, perampok, pembegal, para pemberontak, dan orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi.”[8]

            Namun demikian, para ulama menjelaskan bahwa status syahid dalam konteks ini adalah syahid akhirat, bukan syahid dunia. Artinya, ia memperoleh pahala syahid di akhirat, tetapi dalam hukum dunia ia diperlakukan seperti jenazah kaum muslimin pada umumnya. Al imam Nawawi rahimahullah berkata:

شهيد في الثواب دون أحكام الدنيا، كالمبطون والمطعون وصاحب الهدم ومن قتل دون ماله، فهذا يغسل ويصلى عليه، وله ثواب الشهداء في الآخرة

“Syahid dalam pahala akhirat namun tidak dalam hukum dunia, seperti orang yang mati karena sakit perut, wabah, tertimpa bangunan, dan orang yang terbunuh karena membela hartanya. Ia dimandikan dan dishalatkan, namun memperoleh pahala syahid di akhirat.”[9]

Kesimpulan

            Islam memandang kejahatan jambret dan rampok sebagai kezaliman besar dan dosa berat yang merusak keamanan masyarakat. Syariat memberi hak penuh kepada korban untuk membela diri dan hartanya. Melawan perampok bukan hanya boleh, tetapi merupakan perbuatan terhormat, dan bila korban terbunuh dalam pembelaan tersebut, ia mendapatkan pahala syahid sebagaimana ditegaskan dalam hadits Nabi .

            Namun Islam juga mengajarkan kebijaksanaan. Perlawanan dilakukan sesuai kemampuan dan situasi, dengan tetap mempertimbangkan keselamatan jiwa dan dibolehkan mengambil keringanan hukum dengan memilih menyerah atau tidak melawan. Inilah keseimbangan ajaran Islam: tegas terhadap kezaliman, membela hak dan kehormatan, namun tetap berlandaskan maslahat dan hikmah.

Dan bagian yang tak kalah penting untuk diperhatikan, menjaga dan menjamin keamanan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan dengan baik oleh para penguasa. Pemerintah hendaknya bersikap tegas dan adil dalam menindak kejahatan-kejahatan semacam ini, dengan menegakkan hukum secara konsisten dan memberikan sanksi yang memberikan efek jera sebagaimana yang dituntunkan oleh syariat Islam. Ketegasan negara dalam menjaga keamanan jiwa dan harta masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan tujuan utama syariat, sekaligus sarana penting untuk mewujudkan rasa aman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Wallahu a‘lam.

 

[1] Al Muwafaqat (1/31)

[2] Fawakih ad Dawani (2/279), Manh al Jalil (4/543), Tuhfat al Muhtaj (9/157), Nihayat al Muhtaj (8/3), Fath al Qadir (4/268).

[3] Tuhfat al Muhtaj (9/161), Nihayat al Muhtaj (8/7), Fath al Qadir (4/269), Hashiyat Ibn Abidin (4/123)

[4] Ash Syarh as Saghir (2/436), Hashiyat ad Dasuqi (4/349)

[5] Ta’wil Mukhtalif al Hadits hlm. 233

[6] Syarh Shahih al Bukhari (6/607)

[7] Ath Thaudhih fi Syarah Jami’ ash Shahih (16/33)

[8] Ma‘alim as Sunan (4/336)

[9] Syarah Nawawi ala Muslim (2/164)