MENYIASATI TANGGUNG JAWAB MENGAJAR

30 Jan 2026 Admin Article
MENYIASATI TANGGUNG JAWAB MENGAJAR

 

Ustadz ana mau tanya,

Saya seorang guru yang mengajar di daerah kepulauan terpencil yang jauh. Saya dan kawan-kawan guru yang lain tidak menetap di pulau tersebut. Masing-masing dari kami menetap di daratan utama. Karenanya, kami tidak setiap hari masuk sekolah karena masing-masing sudah berkeluarga. Makanya kami bersepakat untuk melakukan shift per minggu. Sistemnya adalah saya dan beberapa teman guru masuk di minggu pertama, minggu berikutnya kawan-kawan guru lain yang masuk, minggu berikutnya saya lagi yang masuk, dan seterusnya. Terus bergantian.

Dalam seminggu saya di sekolah, saya mengajar untuk dua minggu. Secara pribadi, saya tetap memberikan apa yang menjadi hak siswa saya. Saya juga tetap melakukan kewajiban saya sebagai seorang guru. Dalam waktu seminggu saya tidak ke sekolah, saya juga tidak meninggalkan apa yang menjadi tanggung jawab saya. Di rumah, saya tetap mengerjakan tugas saya sebagai seorang guru seperti menyiapkan bahan ajar untuk pertemuan berikutnya, melakukan evaluasi dan sebagainya.

Yang ingin saya tanyakan ustad, dengan seperti itu, apakah penghasilan (gaji dan tunjangan) yang saya dapatkan sebagai seorang guru dapat berpotensi menjadi tidak halal? Mohon pencerahannya ustad. Terima kasih.

Jawaban

Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq

Sesuai dengan deskripsi yang antum sampaikan, pada asalnya tidak ada pelanggaran yang menyebabkan penghasilan menjadi haram. Antum tidak meninggalkan amanah, tidak mengurangi hak peserta didik, dan unsur mengabaikan tugas. Sistem masuk bergiliran itu dilakukan karena kondisi daerah yang memang sulit, disepakati bersama, dan pekerjaan tetap ditunaikan meskipun bentuknya tidak selalu hadir setiap hari bisa menjadi udzur yang bisa diterima seandainya saja dalam kondisi normal mengharuskan masuk setiap hari untuk mengajar. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqih yang menyatakan :

الأجرة على قدر العمل


Upah itu mengikuti kadar pekerjaan yang ditunaikan.”

Dan kaidah selanjutnya yang menjadi penyeimbang yang berbunyi :

العادة محكّمة

“Kebiasaan dan kondisi yang berlaku dapat dijadikan pertimbangan hukum.”

Dalam fiqih muamalah, yang menjadi ukuran adalah terpenuhinya tanggung jawab dan hak. Selama antum mengajar sesuai porsi yang menjadi kewajiban, menyiapkan bahan, melakukan evaluasi, dan memastikan hak siswa terpenuhi, maka pekerjaan itu dianggap ada dan sah. Adapun penghalang dan udzur yang secara umum bisa menjadi pemakluman, maka tidak merusak keabsahannya. Semisal seseorang bekerja dengan perjanjian masuk jam 7 pagi, namun karena kondisi macet suatu hari ia terlambat dari waktu tersebut, maka selama keterlambatan itu menjadi hal yang lazimnya dimaklumi, maka ia tidak dianggap sebagai perilaku yang merusak perjanjian kerja. Nabi bersabda :

المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

“Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.” (HR. Muslim)

Dalam hadits lainnya disebutkan :

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ ..وَمَنَعَ وَهَاتِ

“Sesungguhnya Allah mengharamkan kalian untuk melakukan mana’a wahat. (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketika menjelaskan makna mana’a wahat, imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata :

تمنع ما عندك، وتمسك لا تصدق ولا تعطي وتمد يدك تأخذ من الناس مسائل ابن هانئ

“Yang dimaksud adalah engkau menahan apa yang ada padamu, engkau bersikap kikir, tidak bersedekah dan tidak memberi; sementara engkau mengulurkan tangan untuk mengambil dari manusia.”[1]

Dan imam Nawawi rahimahullah menjelaskan :

أنه نهى أن يمنع الرجل ما توجه عليه من الحقوق أو يطلب ما لا يستحقه

“Bahwa Nabi melarang seseorang menahan (tidak menunaikan) hak-hak yang telah menjadi kewajibannya, atau meminta sesuatu yang bukan haknya.”[2]

Dari sini dapat disimpulkan, keadaan antum bisa dianggap sebagai udzur yang tidak melanggar perjanjian,  selama tetap menjaga kejujuran dalam administrasi, menjalankan amanah dengan baik. Selama tidak ada laporan yang sengaja dipalsukan,tidak ada hak yang diambil tanpa landasan yang benar, maka insyaallah penghasilan antum bersih dan tidak bermasalah secara syar‘i. Terkecuali jika apa yang antum lakukan ini diketahui pasti sebagai larangan yang tidak ditolelir oleh lembaga atau instansi tempat antum bekerja, maka solusinya antum harus mengkomunikasikan hal ini untuk memberikan pemakluman atau merubah syarat-syaratnya

Demikian jawaban kami, semoga Allah ta’ala menjaga antum dalam amanah pendidikan dan memberkahi rezeki yang antum terima. Wallahu a’lam.


[1] Al Jami’ li Ulum al Imam Ahmad bin Hanbal (15/375)

[2] Syarah Shahih Muslim (12/12)