Maaf Yai, terkait waktu antara adzan dan Iqamah berapa lama? Apakah ada dalam fiqih waktu tersebut? Atau ini hanya berdasarkan Urf setempat?
Jawaban
KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Secara asal dalam fiqih, tidak ada batasan angka tertentu tentang berapa menit misalnya jarak antara adzan dan iqamah. Waktu tersebut bisa saja dibuat lebih lama sedikit ataupun dipercepat sesuai keadaan. Yang menjadi patokan sebenarnya adalah : Jarak itu cukup untuk memberi kesempatan orang-orang untuk bersiap, berkumpul, dan menunaikan shalat dengan tenang secara kebiasaan.
Dalil akan hal ini adalah hadits ketika Nabi ﷺ berliau bersabda :
يَا بِلَالُ، إِذَا أَذَّنْتَ فَتَرَسَّلْ فِي أَذَانِكَ، وَإِذَا أَقَمْتَ فَاحْدُرْ فِي إِقَامَتِكَ، وَاجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ قَدْرَ مَا يَفْرُغُ الْآكِلُ مِنْ أَكْلِهِ، وَالشَّارِبُ مِنْ شُرْبِهِ، وَالْمُعْتَصِرُ إِذَا دَخَلَ لِقَضَاءِ حَاجَتِهِ، وَلَا تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِي
“Wahai Bilal, jika engkau mengumandangkan adzan maka perlambatlah, dan jika engkau mengumandangkan iqamah maka percepatlah. Dan jadikanlah jarak antara adzan dan iqamahmu sekadar waktu yang cukup bagi orang yang makan untuk menyelesaikan makannya, orang yang minum untuk menyelesaikan minumnya, dan orang yang ingin buang hajat untuk masuk dan menunaikan keperluannya. Dan janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku.” (HR. Tirmidzi)
Al imam Asy Syaukani rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas berkata :
والحديث يدلّ على مشروعية الفصل بين الأذان والإقامة وكراهة الموالاة بينهما لما في ذلك من تفويت صلاة الجماعة على كثير من المريدين لها؛ لأن من كان على طعامه أو غير متوضئ حال النداء إذا استمرّ على أكل الطعام أو توضأ للصلاة فاتته الجماعة أو بعضها بسبب التعجيل وعدم الفصل لاسيما إذا كان مسكنه بعيدًا من مسجد الجماعة، فالتراخي بالإقامة نوع من المعاونة على البرّ والتقوى المندوب إليها.
“Hadits tersebut menunjukkan disyariatkan adanya jeda antara adzan dan iqamah, serta dimakruhkan menyambung keduanya tanpa jeda. Karena hal itu dapat menyebabkan banyak orang yang ingin mengikuti shalat berjamaah justru terluput darinya. Sebab orang yang ketika adzan sedang makan atau belum berwudhu, jika ia meneruskan makannya atau berwudhu untuk shalat, maka ia bisa ketinggalan jamaah atau sebagian darinya akibat terlalu disegerakannya iqamah dan tidak adanya jeda, terlebih lagi jika rumahnya jauh dari masjid. Maka mengakhirkan iqamah (memberi jeda) termasuk salah satu bentuk tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan yang dianjurkan.”[1]
Acuan lainnya terkait jeda antara adzan dan iqamah adalah hadits lainnya yang menerangkan jeda di waktu shalat Isya :
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا رَآهُمْ قَدِ اجْتَمَعُوا عَجَّلَ، وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَؤُوا أَخَّرَ
“Nabi ﷺ apabila melihat mereka telah berkumpul, beliau menyegerakan (shalat), dan apabila melihat mereka terlambat berkumpul, beliau mengakhirkannya, yaitu pada shalat Isya.” (Mutafaqqun ‘alaih)
Juga hadits lainnya :
بَيْنَ كُلِّ آذَانَيْنِ صَلَاةٌ، بَيْنَ كُلِّ آذَانَيْنِ صَلَاةٌ، بَيْنَ كُلِّ آذَانَيْنِ صَلَاةٌ لِمَنْ شَاءَ
“Di antara setiap dua adzan (yaitu adzan dan iqamah) ada shalat. Di antara setiap dua adzan ada shalat. Di antara setiap dua adzan ada shalat, bagi siapa yang mau.” (Mutafaqqun ‘alaih)
Al imam Nawawi rahimahullah berkata:
والمراد بالأذانين الأذان والإقامة باتفاق العلماء
“Yang dimaksud dengan ‘dua adzan’ adalah adzan dan iqamah, berdasarkan kesepakatan para ulama.”[2]
Al imam Khattabi rahimahullah menjelaskan: “Yang dimaksud dengan “dua adzan” adalah adzan dan iqamah. Ini adalah bentuk penggunaan satu nama untuk yang lain, dan orang Arab biasa melakukan hal seperti ini. Seperti ucapan mereka “dua yang hitam” untuk kurma dan air, padahal yang hitam hanya salah satunya. Atau seperti ucapan mereka “sirah dua Umar”, yang dimaksud adalah Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma. Mereka melakukan hal itu karena lebih ringan di lisan daripada menyebut masing-masing dengan namanya sendiri dan menyebutkan sifat khususnya.”[3]
Namun demikian ulama madzhab memberikan penjelasan yang mungkin bisa menjadi panduan bagi kita untuk menentukan sebaiknya berapa menit jeda dibuat antara adzan dan iqamat, karena selain pertimbangan maslahat yang telah disebutkan, lalu dalil umum yang memerintahkan adanya jeda antara keduanya, juga pertimbangan selanjutnya ada shalat yang memiliki waktu yang panjang, sedang dan cenderung lebih singkat. Berikut penjelasan dari masing-masing ulama madzhab yang empat.
Madzhab Hanafi
Secara umum menurut ulama Hanafiyah, disunnahkan bagi muadzin untuk memberi jeda antara adzan dan iqamah. Jeda ini bisa dilakukan dengan duduk sejenak atau dengan shalat, karena pada asalnya adzan dan iqamah tidak disambung tanpa pemisah.
Namun kalangan Hanafiyah memberi pengecualian pada shalat Maghrib. Karena dipandang tidak dianjurkan memisahkannya dengan shalat sunnah, karena hal itu akan menyebabkan Maghrib diakhirkan dari awal waktunya, sedangkan mengakhirkan Maghrib adalah makruh. Nabi ﷺ bersabda:
لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى اشْتِبَاكِ النُّجُومِ
“Umatku akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka tidak mengakhirkan Maghrib sampai bintang-bintang saling bertautan.” (HR. Al Bazzar)
Dalam masalah Maghrib, terdapat perincian pendapat di kalangan mereka. Menurut Abu Hanifah, tidak dianjurkan duduk di antara adzan dan iqamah, bahkan diriwayatkan beliau memakruhkan duduk di antara keduanya. Adapun Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat bahwa tetap ada jeda, tetapi hanya dengan duduk ringan dan sebentar.
Meski demikian, al imam Abu Hanifah rahimahullah tetap menetapkan adanya jarak minimal. Beliau menyebutkan bahwa untuk shalat Maghrib, jarak antara adzan dan iqamah kira-kira sekadar waktu membaca tiga ayat. Sedangkan untuk shalat Subuh, muadzin dianjurkan duduk selama kira-kira waktu membaca dua puluh ayat, kemudian bisa ditambah dengan menyeru orang-orang agar bersegera menuju masjid, lalu dianjurkan melaksanakan shalat sunnah dua rakaat fajar lalu iqamat.[4]
Madzhab Maliki
Menurut madzhab ini yang lebih utama bagi jamaah shalat adalah menyegerakan shalat di awal waktu setelah menunaikan shalat-shalat sunnah qabliyah, kecuali shalat Zhuhur, maka yang lebih utama adalah mengakhirkannya sampai bayangan mencapai seperempat tinggi benda. Dan penundaan ini ditambah lagi ketika cuaca sangat panas, sehingga dianjurkan mengakhirkannya sampai pertengahan waktu. Adapun jamaah yang tidak menunggu jamaah lain dan orang yang shalat sendirian, maka yang lebih utama bagi mereka adalah menyegerakan shalat di awal waktu secara mutlak setelah shalat sunnah qabliyah, jika shalat tersebut memiliki sunnah qabliyah.
Artinya dalam madzhab ini, sebisa mungkin jeda antara adzan dan iqamat itu dipersingkat, sekadar cukup dikerjakannya shalat dua rakaat selama ini mungkin untuk dilakukan. Terkecuali untuk shalat Maghrib dalam madzhab ini juga tidak disunnahkan untuk mengerjakan shalat.
وهل يفصل بين الأذان والإقامة أما ما عدا المغرب، فالأذان مقدم على الإقامة، وهي متأخرة عنه ويختلف في المغرب ولم يشترط مالك أن يكون بينهما فاصل، وهو قول أبي حنيفة .. وقال في مختصر الواضحة: ولا بأس أن يلبث المؤذن بعد أذانه للمغرب شيئا يسيرا، وإن تمهل في نزوله ومشيه إلى الإقامة توسعة على الناس قال في النوادر: ومن المجموعة، قال أشهب: وأحب إلي في المغرب أن يصل الإقامة بالأذان؛ لأن وقتها واحد ولا يفعل ذلك في غيرها فإن فعل أجزأهم وليؤخر الإقامة في غيرها لانتظار الناس
“Apakah perlu diberi jeda antara adzan dan iqamah? Adapun selain shalat Maghrib, maka adzan didahulukan dan iqamah diakhirkan darinya. Adapun pada shalat Maghrib terjadi perbedaan pendapat. Imam Malik tidak mensyaratkan adanya pemisah antara adzan dan iqamah, dan ini juga pendapat Abu Hanifah.
Dan dalam Mukhtashar al Wadhihah disebutkan: “Tidak mengapa muadzin berdiam sebentar setelah adzan Maghrib, dan jika ia agak memperlambat turunnya serta berjalan menuju iqamah, itu sebagai bentuk kelonggaran bagi manusia.
Dan dalam kitab an Nawadir al Majmu‘ah, sebagian ulama Malikiyah berkata: “Aku lebih menyukai pada shalat Maghrib agar iqamah disambung langsung dengan adzan, karena waktunya sempit, dan hal ini tidak dilakukan pada shalat selainnya. Jika ia tetap melakukannya (menyambungnya), maka itu sudah mencukupi. Dan hendaknya iqamah pada selain Maghrib diakhirkan untuk menunggu orang-orang (jamaah).”[5]
Madzhab Syafi’i
Kalangan ulama madzhab Syafi’i menjelaskan bahwa antara adzan dan iqamah disunnahkan untuk memberikan jeda dengan ukuran waktu yang dibutuhkan orang-orang untuk bersiap, imam hadir, dan melakukan shalat sunnah dengan kadar yang disunnahkan kecuali pada shalat maghrib. Khusus shalat Maghrib tidak disunnahkan untuk memberikan jeda yang lama, bahkan sebagian ulama madzhab ini menyatakan selesai adzan sebaiknya segera disusul dengan iqamah. [6]
Al imam Ibnu Rif’ah rahimahullah mengatakan :
وأما المغرب فإن المؤذن يوالي بين الأذان لها والإقامة؛ لأنه لا تنفل قبلها؛ كذا قاله الماوردي
“Adapun shalat Maghrib, maka muadzin menyambung antara adzannya dan iqamahnya, karena tidak ada shalat sunnah sebelumnya. Demikian yang dikatakan oleh al Mawardi.”[7]
Namun ulama lainnya dari kalangan Syafi’iyyah tetap menyatakan disunnahkan ada pemisah ringan antara adzan dan iqamah Maghrib, baik dengan duduk sebentar, diam sejenak, atau semisalnya. Dan disunnahkan pula berdoa di antara adzan dan iqamah.[8] Bahkan dalam pendapat yang dirajihkan oleh al imam Nawawi disunnahkan juga untuk mengerjakan shalat Qabliyah Maghrib. Berkata Syaikhul Islam Zakariya al Anshari rahimahullah :
المؤذن مع الإمام بين الأذان والإقامة (بقدر اجتماع الناس) في مكان الصلاة (و) بقدر (أداء السنة) التي قبل الفريضة إن كان قبلها سنة (و) يفصل بينهما (في المغرب بسكتة لطيفة) أو نحوها كقعود لطيف لضيق وقتها ولاجتماع الناس لها قبل وقتها عادة وعلى ما صححه النووي من أن للمغرب سنة قبلها يفصل بقدر أدائها أيضا
“Disunnahkan muadzin bersama imam memberi jeda antara adzan dan iqamah sekadar waktu berkumpulnya jamaah dan pelaksanaan shalat sunnah qabliyah jika ada. Untuk shalat Maghrib, dipisah dengan jeda ringan seperti diam sejenak atau duduk ringan karena sempitnya waktu dan biasanya jamaah sudah berkumpul sebelum masuk waktu. Bahkan menurut pendapat yang ditarjih oleh an Nawawi bahwa Maghrib punya sunnah qabliyah, maka dipisah sekadar waktu melaksanakannya juga.”[9]
Dalil imam Nawawi rahimahullah yang memandang tetap disunnahkannya melaksanakan shalat dua raka’at antara adzan dan iqamah untuk shalat Maghrib adalah sebuah hadits :
صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ، صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ» ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ
“Shalatlah kalian sebelum Maghrib, shalatlah kalian sebelum Maghrib.”
Kemudian pada kali yang ketiga beliau bersabda: “Bagi siapa yang mau.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Ketika menjelaskan hadits di atas sang imam menegaskan akan kuatnya kesunnahan shalat qabliyah Maghrib dan menolak pernyataan bahwa ia telah dinasakh hukumnya, beliau rahimahullah berkata :
وأما قولهم يؤدي إلى تأخير المغرب فهذا خيال منابذ للسنة فلا يلتفت إليه ومع هذا فهو زمن يسير لا تتأخر به الصلاة عن أول وقتها وأما من زعم النسخ فهو مجازف لأن النسخ لا يصار إليه إلا إذا عجزنا عن التأويل والجمع بين الأحاديث وعلمنا التاريخ وليس هنا شيء من ذلك
“Adapun perkataan sebagian pihak bahwa hal itu menyebabkan Maghrib menjadi terlambat, maka itu hanyalah anggapan semata yang bertentangan dengan sunnah dan tidak perlu diperhatikan. Lagipula, waktu itu hanyalah waktu yang sangat singkat, sehingga tidak menyebabkan shalat keluar dari awal waktunya.
Adapun orang yang mengklaim adanya nasakh (penghapusan hukum), maka itu adalah klaim yang gegabah. Karena nasakh tidak boleh ditempuh kecuali jika kita benar-benar tidak mampu lagi melakukan penafsiran dan pengompromian antara hadits-hadits, serta telah diketahui dengan pasti urutan waktunya. Dan di sini tidak ada satu pun dari itu.”[10]
Madzhab Hanbali
Para ulama Hanabilah berpendapat bahwa hendaknya muadzin duduk di antara adzan dan iqamah sekadar waktu yang cukup bagi orang yang sedang buang hajat menyelesaikan keperluannya, orang yang berwudhu menyelesaikan wudhunya, lalu dikerjakannya shalat dua rakaat, kecuali pada shalat Maghrib. Khusus untuk shalat ini maka dianjurkan cukup memisahkan antara adzan dan iqamah dengan duduk ringan menurut kebiasaan.[11]
Al imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
ويستحب أن يفصل بين الأذان والإقامة، بقدر الوضوء وصلاة ركعتين، يتهيأون فيها، وفى المغرب يفصل بجلسة خفيفة
“Disunnahkan memberi jeda antara adzan dan iqamah sekadar waktu untuk berwudhu dan shalat dua rakaat agar orang-orang sempat bersiap. Dan pada shalat Maghrib, dipisah dengan duduk ringan.”[12]
Pendapat ini didasarkan kepada sebuah hadits :
جُلُوسُ الْمُؤَذِّنِ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ فِي الْمَغْرِبِ سُنَّةٌ
“Duduknya muadzin di antara adzan dan iqamah pada shalat Maghrib adalah sunnah.” (HR. Tamam)
Kesimpulan
Para ulama dari keempat madzhab sepakat tentang disyariatkannya pemisahan antara adzan dan iqamah, namun mereka berbeda dalam perincian praktiknya, terutama pada shalat Maghrib karena sempitnya waktu. Ada yang menekankan cukup dengan jeda ringan, ada yang membolehkan dengan shalat sunnah, dan ada yang membatasi sekadar diam atau duduk sejenak. Adapun untuk shalat-shalat selain Maghrib, waktunya relatif lebih longgar, sehingga jarak antara adzan dan iqamah bisa diatur sesuai kesepakatan dan kemaslahatan jamaah setempat, selama tetap menjaga tujuan syariat dan keutamaan shalat di awal waktu.
Wallahu a’lam.
[1] Nail al Authar (3/131)
[2] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (9/4)
[3] Ma’alim as Sunan (1/277)
[4] Syarah Mukhtashar Karkhi (1/328), Mughni al Muhtaj (1/325)
[5] Mawahib al Jalil (1/453)
[6] Hasyiah Qulyubi wa Umairah (1/150)
[7] Kifayah an Nabih (2/440)
[8] Al Ghurar al Bahiyah (1/276)
[9] Asna Mathalib (1/130)
[10] Syarah Shahih Muslim (6/124)
[11] Al Furu’ (2/21)
[12] Al Mughni (2/66)