Saya mau bertanya ustadz, bagaimana hukumnya jika berpuasa lupa berniat saat malam, dan baru teringat setelah waktu Shubuh, apakah puasanya sah?
Jawaban
Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Niat adalah inti dari setiap ibadah. Dalam puasa, niat bukan sekadar formalitas, tetapi ia merupakan rukun yang menentukan sah atau tidaknya ibadah seseorang. Karena itu, para ulama sejak dahulu memberi perhatian besar pada pembahasan tentang niat dan waktu melakukannya.
Untuk puasa wajib seperti puasa Ramadhan, qadha, nazar, dan kafarat, mayoritas ulama dari madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa niat harus sudah ada sejak malam hari sebelum terbit fajar.[1] Pendapat ini disandarkan kepada sabda Nabi ﷺ:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Nasa’i)
Berdasarkan pendapat ini, jika seseorang lupa berniat di malam hari lalu baru teringat setelah masuk waktu Shubuh, maka puasa hari itu tidak sah dan ia wajib mengqadhanya, meskipun ia tetap menahan diri dari makan dan minum sampai Maghrib. Menahan diri tersebut tetap merupakan sikap dan perintah untuk memuliakan Ramadhan, tetapi tidak menggugurkan kewajiban qadha.
Al imam Nawawi rahimnahullah berkata :
تبييت النية شرط في صوم الفرض، فلو نوى قبل غروب الشمس صوم الغد، لم يصح. ولو نوى مع طلوع الفجر لم يصح على الأصح. ولا تختص النية بالنصف الأخير من الليل على الصحيح، ولا تبطل بالأكل والجماع بعدها على المذهب
“Menetapkan niat sejak malam hari merupakan syarat dalam puasa wajib. Maka jika seseorang berniat sebelum matahari terbenam untuk puasa esok hari, tidak sah. Dan jika ia berniat bersamaan dengan terbit fajar, juga tidak sah menurut pendapat yang lebih kuat. Niat tidak harus khusus dilakukan pada separuh akhir malam menurut pendapat yang sahih, dan niat itu tidak batal karena makan dan berjima‘ setelahnya menurut pendapat madzhab.”[2]
Al imam Ibnu Qudamah al Hanbali rahimahullah berkata :
لا يجوز إلا بنية من الليل..ولأن الصلاة يتفق وقت النية لفرضها ونفلها، فكذلك الصوم.
“Tidak sah (puasa) kecuali dengan niat sejak malam hari.. Dan sebagaimana shalat, waktu niatnya sama antara yang wajib dan yang sunnah, maka demikian pula halnya dengan puasa.”[3]
Al imam al Abhari al Maliki rahimahullah berkata :
ولا صيام إلا لمن يبيت الصيام يعني من الليل فلأن الصيام عمل من أعمال الأبدان المتقرب بها إلى الله عز وجل، ولا يجوز بغير نية متقدمة أو مقارنه
“Dan tidak ada puasa kecuali bagi orang yang menetapkan niat puasa, maksudnya sejak malam hari. Karena sesungguhnya puasa adalah salah satu amal perbuatan badan yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wajalla dan tidak boleh dilakukan tanpa niat yang mendahului atau yang bersamaan dengannya.”[4]
Namun di sisi lain, kalangan madzhab Hanafi berpendapat bahwa untuk puasa wajib yang waktunya sudah ditentukan seperti Ramadhan, niat masih boleh dilakukan di siang hari selama belum tergelincir matahari, dengan syarat sejak Shubuh belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Sehingga menurut pendapat ini, jika seseorang baru teringat berniat setelah Shubuh, selama belum makan, minum, dan semisalnya, maka puasanya masih sah.
Kalangan ini mendasarkan pendapatnya bahwa makna hadits “Tidak ada puasa bagi orang yang tidak menetapkan niat puasa sejak malam hari” tidak harus dipahami sebagai penafian sahnya puasa, tetapi dipahami sebagai penafian kesempurnaan puasa. Hal ini seperti sabda hadits : “Tidak ada shalat bagi tetangga masjid kecuali di masjid.” Di mana jumhur ulama sepakat bahwa shalatnya tetap sah meskipun dilakukan di rumah, hanya saja pahalanya tidak sempurna dan tidak sebanyak jika dikerjakan secara berjamaah di masjid. Al imam Mula Ali Qari’ al Hanafi rahimahullah berkata :
ثم لو نوى عند الغروب لا يصح، فلا بد أن تقع في ليلة. وجاز وقوعها (قبل نصف النهار الشرعي)، وهو من الفجر إلى الغروب. وقيد «النهار» بالشرعي لدفع توهم أن المراد النهار اللغوي، وهو من طلوع الشمس إلى غروبها. وذلك لأنه لا بد من وجود النية في أكثر وقت الأداء لقيامه مقام الكمال
“Kemudian, jika seseorang berniat pada saat matahari terbenam, maka tidak sah. Maka niat itu harus terjadi pada waktu malam. Dan dibolehkan terjadinya niat itu (sebelum pertengahan siang menurut pengertian syar‘i), yaitu dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Penyebutan kata ‘siang’ dibatasi dengan makna syar‘i untuk menolak anggapan bahwa yang dimaksud adalah siang menurut pengertian bahasa, yaitu dari terbit matahari sampai terbenamnya. Hal itu karena harus ada keberadaan niat pada sebagian besar waktu pelaksanaan ibadah, karena ia menempati kedudukan kesempurnaan.”[5]
Kesimpulan
Ulama berbeda pendapat tentang status puasa yang belum berniat dari waktu malam sebelum fajar, jumhur ulama mengatakan tidak sah sehingga wajib untuk diqadha, sedangkan kalangan Hanafiyah mengatakan puasanya sah. Namun, karena yang banyak dianut di negeri kita adalah madzhab Syafi’i dan ini juga merupakan pendapat mayoritas ulama, maka yang lebih aman dan lebih hati-hati adalah berpegang pada pendapat bahwa jika lupa niat di malam hari lalu baru ingat setelah Shubuh, maka puasa hari itu tidak sah dan wajib diqadha.
Perlu diingat pula bahwa niat itu tempatnya di hati, bukan di lisan. Tidak harus dilafalkan. Siapa pun yang di malam hari sudah meniatkan dalam hatinya bahwa besok ia akan berpuasa Ramadhan, maka itu sudah sah sebagai niat. Bahkan orang yang bangun sahur, pada hakikatnya ia sudah menunjukkan adanya niat puasa ini.
Dan sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak terjatuh pada masalah lupa niat, sangat baik jika sejak awal Ramadhan seseorang mengikuti pendapat madzhab Maliki dengan meniatkan puasa Ramadhan secara global untuk sebulan penuh, di samping tetap menghadirkan niat di hati setiap malam. Dengan cara ini, seandainya pada suatu malam ia benar-benar lupa memperbarui niat karena tertidur atau sangat lelah, puasanya tetap aman dari sisi hukum, paling tidak menurut pendapat dua madzhab, yakni Maliki yang membolehkan niat puasa dicakup dengan satu niat di awal bulan Ramadhan, dan Hanafiyah yang membolehkan niat puasa hingga sebelum zawal. Wallahu a’lam.