BAHASAN TENTANG MASALAH TABARRUK

21 Jan 2026 Admin Article

 

Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq


Belakangan ini, masalah tabarruk kembali hangat diperbincangkan di tengah umat. Hal ini kontan membuat banyak orang bertanya: apa sebenarnya tabarruk itu? Dan tidak sedikit pula yang justru memahaminya secara keliru, baik dengan cara melonggarkannya tanpa batas dan ukuran, maupun dengan menolaknya secara mutlak tanpa perincian karena mengira ya tabaruk itu sama dengan menyembah kuburan.

Masalah tabarruk (mencari keberkahan) bukanlah perkara baru dalam khazanah keilmuan Islam. Ia telah dibahas secara luas oleh para ulama sejak masa-masa awal, baik dalam kitab-kitab akidah, fiqih, maupun syarah hadits. Pembahasannya pun tidak sederhana, karena berkaitan dengan konsep berkah, sebab-sebabnya, batasan-batasannya, serta hubungan antara dalil, praktik, dan pemahaman umat.

Dalam pembahasannya masalah tabarruk ini tidaklah diposisikan dalam hukum yang seragam. Para ahli ilmu membedakan antara tabarruk yang memiliki dasar dalil dan yang tidak.  Memunculkan kesimpulan hukum antara yang disepakati kebolehannya, yang diperselisihkan, hingga yang juga disepakati keharamannya.

Fakta yang tidak bisa kita pungkiri, dalam masalah ini para ulama telah terbelah ke dalam beberapa faksi pendapat. Ada yang cenderung melapangkan, ada yang cenderung membatasinya dengan sangat ketat, dan ada pula yang mencoba mengambil posisi pertengahan. Dan masing-masing kubu sudah barang tentu mendukung pilihan pendapatnya dengan hujjah dan dalil-dalil yang tidak mudah untuk dipatahkan begitu saja.

Oleh karena itu, kami mencoba membuat tulisan sederhana ini yang sebenarnya harus jujur kami akui bukan perkara mudah untuk menyederhanakannya. Apalagi harus mengetengahkan masing-masing pendapat secara adil dan proporsonal. Namun paling tidak niat dan tujuan kami ini sudah bisa ditangkap oleh pembaca sejak awal, sehingga paling tidak kami harapkan, agar  tidak tergesa-gesa membuat kesimpulan sebelum selesai menyimak seri demi seri tulisan ini.

 Gambarannya adalah pertama-tama akan dijelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan tabarruk dan bagaimana konsep berkah dalam Islam dipahami oleh para ulama. Setelah itu, akan dipaparkan landasan-landasan al Qur’an dan al Hadits yang menunjukkan adanya keberkahan pada tempat, waktu, amal, dan peristiwa tertentu, disertai penjelasan para ulama tentangnya. Kemudian akan diikuti dengan pembahasan hadits-hadits Nabi yang menunjukkan praktik tabarruk para sahabat, sekaligus penjelasan para muhadditsin dan fuqaha terhadap riwayat-riwayat tersebut.

Setelah fondasi dalil diletakkan, pembahasan akan dilanjutkan dengan pemetaan bentuk-bentuk tabarruk: mana yang disepakati kebolehannya oleh para ulama, mana yang diperselisihkan, dan mana yang disepakati sebagai tabarruk yang terlarang atau menyimpang. Pada bagian ini akan dijelaskan pula contoh-contoh tabarruk dengan amal, waktu, tempat, dan manusia, serta batasan-batasan syar‘i dalam masing-masingnya.

Selanjutnya, bahasan akan dipusatkan pada permasalahan sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah tabarruk, baik yang bersumber dari perbedaan dalam memahami dalil, menilai atsar, maupun dalam melihat dampak dan konsekuensi praktiknya di tengah umat. Dari sini akan tampak bahwa perbedaan tersebut bukan sekadar perbedaan selera, tetapi memang perbedaan ijtihad yang memiliki dasar dan akar yang kuat.

 Dan tentu tulisan ini dibuat tidak bermaksud untuk mengobarkan polemik atau membela satu kubu secara fanatik. Kami akan mencoba membahas masalah tabarruk ini dengan adil, menampilkan dalil-dalil dan penjelasan dari masing-masing kubu, serta menjelaskan titik-titik perbedaan mereka, agar kita dapat memahami persoalan ini secara utuh menyeluruh.

Pada akhirnya, tujuan dari tulisan ini bukanlah untuk memaksa pembaca agar sepakat dengan satu pendapat tertentu dalam setiap rincian masalah tabarruk. Karena memang mustahil menyatukan orang banyak dalam satu pendapat jika persoalan tersebut termasuk telah terbukti masuk ke ranah perkara khilafiyah yang sejak dahulu telah diperselisihkan oleh para ulama. Perbedaan itu telah ada sejak generasi awal dan akan terus ada selama pintu ijtihad masih terbuka, dan ia tidak mungkin dihapus hanya dengan satu tulisan atau satu klaim kebenaran.

Tujuan utama pembahasan ini adalah agar kita belajar bersikap adil dan lapang dalam menyikapi perbedaan pendapat yang mu‘tabar, saling menghormati ijtihad para ulama, serta tetap menjaga persaudaraan di antara kaum muslimin. Namun pada saat yang sama, kita juga dituntut untuk tetap waspada dan jeli terhadap berbagai bentuk penyimpangan dalam praktik tabarruk, terutama yang melampaui batas syariat, mengandung unsur ghuluw, atau bahkan mengantarkan kepada bid‘ah dan kesyirikan. Dengan cara inilah diharapkan pembahasan ini tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga menumbuhkan sikap ilmiah, adab dalam berbeda pendapat, dan kehati-hatian dalam beragama.

Bahasan ini kami postingkan lebih awal di AST Official, dan beberapa waktu setelahnya baru akan kami posting di media sosial. Silahkan dimanfaatkan. Wallahu a’lam bish Shawab.

┈┈•••○○ⒶⓈⓉ❁○○•••┈┈

Ajukan pertanyaan dan konsultasi syariah di : https://astofficial.id/tanya-ustadz