Izin bertanya kiyai kapan sebenarnya waktu paling akhir dari bolehnya mengerjakan waktu Ashar? Karena ada yang bilang jika sudah mulai matahari redup sudah tidak boleh shalat Ashar, tapi ada yang bilang masih boleh selama masih belum terbenamnya matahari atau masuknya waktu Maghrib. Mohon penjelasannya.
Jawaban
Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Para ulama telah sepakat bahwa siapa yang mengerjakan shalat Ashar ketika matahari masih putih bersih, belum dimasuki warna kekuningan, maka ia telah mengerjakannya pada waktu ikhtiar (waktu pilihan yang utama).[1] Namun mereka berbeda pendapat dalam menentukan batas akhir waktu Ashar menjadi tiga pendapat sebagai berikut.
Pendapat pertama
Menurut sebagian ulama akhir waktu Ashar adalah selama matahari belum berubah menjadi berwarna kuning. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama dari kalangan madzhab Hanafiyah dan Malikiyah.[2] Al imam Thahawi rahimahullah berkata :
وأما وجه النظر عندنا في ذلك فإنا رأينا وقت الظهر والصلوات كلها فيه مباحة التطوع كله وقضاء كل صلاة فائتة وكذلك ما اتفق عليه أنه وقت العصر ووقت الصبح مباح قضاء الصلوات الفائتات فيه فإنما نهى عن التطوع خاصة فيه فكان كل وقت قد اتفق عليه أنه وقت الصلاة من هذه الصلوات كل قد أجمع أن الصلاة الفائتة تقضي فيه فلما ثبت ان هذه صفة أوقات الصلوات المجمع عليها وثبت أن غروب الشمس لا يقضي فيه صلاة فائتة باتفاقهم خرجت بذلك صفته من صفة أوقات الصلوات المكتوبات وثبت أنه لا يصلي فيه صلاة أصلا كنصف النهار وطلوع الشمس وأن نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن الصلاة عند غروب الشمس ناسخ لقوله من أدرك من العصر ركعة قبل أن تغرب الشمس فقد أدرك العصر للدلائل التي شرحناها وبيناها فهذا هو النظر عندنا
“Adapun sisi penalaran menurut kami dalam masalah ini adalah: kami melihat bahwa waktu Zhuhur dan seluruh waktu shalat lainnya, di dalamnya boleh melakukan shalat sunnah secara mutlak dan mengqadha setiap shalat yang tertinggal. Demikian pula setiap waktu yang disepakati sebagai waktu Ashar dan waktu Shubuh, boleh mengqadha shalat-shalat yang tertinggal di dalamnya; yang dilarang hanyalah shalat sunnah saja. Maka setiap waktu yang telah disepakati sebagai waktu suatu shalat dari shalat-shalat ini, mereka semua sepakat bahwa shalat yang tertinggal boleh diqadha di dalamnya. Ketika telah tetap bahwa ini adalah sifat waktu-waktu shalat yang disepakati, dan telah tetap pula bahwa waktu terbenamnya matahari tidak boleh dipakai untuk mengqadha shalat yang tertinggal menurut kesepakatan mereka, maka dengan itu keluarlah sifatnya dari sifat waktu-waktu shalat wajib, dan tetaplah bahwa tidak boleh shalat apa pun di waktu itu sama sekali, seperti tengah hari (saat matahari tepat di tengah langit) dan waktu terbit matahari. Dan larangan Rasulullah ﷺ untuk shalat ketika matahari terbenam itu menasakh sabdanya: ‘Barang siapa mendapatkan satu rakaat Ashar sebelum matahari terbenam maka ia telah mendapatkan Ashar’, berdasarkan dalil-dalil yang telah kami jelaskan dan terangkan. Inilah sudut pandang kami.”[3]
Dalilnya
Kalangan ini menyandarkan pendapatnya kepada dalil-dalil berikut ini :
Dari Abdullah bin Amr’ Rasulullah ﷺ bersabda :
وَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ
“Waktu Ashar adalah selama matahari belum menguning.” (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa waktu Ashar berlangsung sampai matahari menguning, dan ini menuntut bahwa setelah itu bukan lagi waktu Ashar.[4]
Hadits selanjutnya dari al ‘Ala’ bin ‘Abdurrahman, ia berkata: “Kami masuk menemui Anas bin Malik setelah Zhuhur, lalu beliau berdiri mengerjakan shalat Ashar. Setelah selesai shalatnya, kami menyebut-nyebut tentang menyegerakan shalat atau mengingatkannya, maka beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Itulah shalatnya orang-orang munafik, itulah shalatnya orang-orang munafik, itulah shalatnya orang-orang munafik. Salah seorang dari mereka duduk menunggu sampai apabila matahari telah menguning dan berada di antara dua tanduk setan, barulah ia berdiri lalu shalat dengan cepat sebanyak empat rakaat, dan mereka tidak mengingat Allah ‘Azza wajalla di dalamnya kecuali sedikit.’” (HR. Abu Daud)
Hadits ini menunjukkan makruhnya mengakhirkan shalat sampai waktu menguning, dan adanya penegasan celaan terhadap orang yang mengakhirkan shalat Ashar tanpa uzur, serta penilaian bahwa shalatnya adalah shalat orang munafik. Sabdanya “duduk menunggu matahari” memberi isyarat bahwa celaan itu tertuju kepada orang yang tidak punya udzur. Dan sabdanya “lalu ia shalat seperti mematuk sebanyak empat rakaat” menunjukkan celaan terhadap orang yang shalat dengan tergesa-gesa sehingga tidak menyempurnakan kekhusyukan, thuma’ninah, dan dzikir.[5]
Lalu hadits dari Nafi‘ dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :
لَا يَتَحَرَّى أَحَدُكُمْ فَيُصَلِّي عِنْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَلَا عِنْدَ غُرُوبِهَا
“Janganlah salah seorang dari kalian sengaja mencari waktu lalu shalat ketika matahari terbit dan jangan pula ketika matahari terbenam.” (HR. Bukhari)
Lalu hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir al Juhani, ia berkata:
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تُضَيِّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Ada tiga waktu di mana Rasulullah ﷺ melarang kami shalat di dalamnya, atau menguburkan mayat-mayat kami: ketika matahari mulai terbit sampai ia naik tinggi, ketika matahari tepat di tengah langit sampai ia condong, dan ketika matahari condong ke arah terbenam sampai benar-benar terbenam.” (HR. Muslim)
Al imam Ath Thahawi berkata:
فلما نهى رسول ﷺ عن الصلاة عند غروب الشمس ثبت أنه ليس بوقت صلاة وأن وقت العصر يخرج بدخوله
“Ketika Rasulullah ﷺ melarang shalat saat matahari terbenam, maka tetaplah bahwa itu bukan waktu shalat, dan bahwa waktu Ashar keluar dengan masuknya waktu itu.”[6]
Pendapat kedua
Jumhur ulama dari kalangan madzhab Syafi’iyyah, Hanabilah, dan pendapat yang mu’tamad dalam mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa akhir dari waktu Ashar adalah saat terbenamnya matahari.[7] Mereka berdalil dengan dalil-dalil berikut ini: “
- Firman Allah ta’ala
فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ
“Maka bersabarlah atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya.” (QS. Qaf : 39)
Yang dimaksud dengan ayat ini adalah shalat Ashar, sehingga dengan demikian akhir waktu Ashar adalah sampai terbenam matahari.[8]
Dalil selanjutnya adalah sebuah hadits dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ، وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ
“Barang siapa mendapatkan satu rakaat shalat Subuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan Subuh. Dan barang siapa mendapatkan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan Ashar.” (HR. Bukhari)
Dipahami dari hadits ini bahwa sesungguhnya akhir waktu Ashar adalah terbenamnya matahari. Orang yang mengakhirkan shalat Ashar lalu masih mendapatkan satu rakaat darinya sebelum matahari terbenam, maka ia dianggap mendapatkan shalat tersebut dan menunaikannya pada waktunya.[9]
Namun kalangan yang memegang pendapat pertama memberikan sanggahan atas pendalilan ini dengan menyatakan bahwa hadits ini bertentangan dengan hadits-hadits yang melarang shalat ketika matahari terbenam, dan bahwa itu bukan waktu shalat, serta bahwa waktu Ashar keluar dengan masuknya waktu tersebut.
Jumhur memberikan jawaban bahwa hadits ini dibawa kepada makna keringanan bagi orang-orang yang memiliki udzur, dan ini adalah pemahaman yang paling tepat terhadap hadits ini. Al imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
Dalam hal ini Ibnu Qudamah berkata :
وجملة ذلك أن من أخر الصلاة ثم أدرك منها ركعة قبل غروب الشمس، فهو مدرك لها، ومؤد لها في وقتها، سواء أخرها لعذر أو لغير عذر، إلا أنه إنما يباح تأخيرها لعذر وضرورة، كحائض تطهر، أو كافر يسلم، أو صبي يبلغ، أو مجنون يفيق، أو نائم يستيقظ، أو مريض يبرأ
“Kesimpulan masalah ini adalah: barang siapa mengakhirkan shalat lalu masih mendapatkan satu rakaat darinya sebelum matahari terbenam, maka ia dianggap mendapatkan shalat itu dan menunaikannya pada waktunya, baik ia mengakhirkannya karena udzur atau tanpa udzur. Hanya saja, mengakhirkan shalat itu hanya boleh karena udzur dan darurat, seperti wanita haid yang baru suci, atau orang kafir yang masuk Islam, atau anak kecil yang baru baligh, atau orang gila yang baru sadar, atau orang tidur yang baru bangun, atau orang sakit yang baru sembuh.”[10]
Dalil ketiga dari pendapat ini selanjutnya adalah hadits dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi ﷺ bersabda :
الَّذِي تَفُوتُهُ صَلَاةُ الْعَصْرِ مُتَعَمِّدًا حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَكَأَنَّمَا وُتِرَ أَهْلُهُ وَمَالُهُ
“Orang yang luput dari shalat Ashar dengan sengaja sampai matahari terbenam, maka seakan-akan ia kehilangan keluarga dan hartanya.” (HR. Ahmad)
Al imam al Maushili rahimahullah berkata: “Beliau ﷺ menjadikannya terluput dengan sebab terbenamnya matahari, maka ini menunjukkan bahwa terbenam matahari adalah akhir waktu shalat Ashar.”[11]
Pendapat ketiga
Pendapat ini menyatakan bahwa akhir dari waktu Ashar dalam waktu pilihan dan waktu boleh adalah ketika bayangan setiap benda menjadi dua kali lipat panjangnya. Pendapat ini dinyatakan oleh sebagian ulama dari Syafi’iyyah. Dalil pendapat ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah al Anshari radiyallahu ‘anhu:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جِبْرِيلُ فَقَالَ: قُمْ فَصَلِّهِ، فَصَلَّى الظُّهْرَ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ جَاءَهُ الْعَصْرُ فَقَالَ: قُمْ فَصَلِّهِ، فَصَلَّى الْعَصْرَ حِينَ صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ، أَوْ قَالَ: صَارَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ، ثُمَّ جَاءَهُ الْمَغْرِبُ فَقَالَ: قُمْ فَصَلِّهِ، فَصَلَّى حِينَ وَجَبَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ جَاءَهُ الْعِشَاءُ فَقَالَ: قُمْ فَصَلِّهِ، فَصَلَّى حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، ثُمَّ جَاءَهُ الْفَجْرُ فَقَالَ: قُمْ فَصَلِّهِ، فَصَلَّى حِينَ بَرَقَ الْفَجْرُ، أَوْ قَالَ: حِينَ سَطَعَ الْفَجْرُ. ثُمَّ جَاءَهُ مِنَ الْغَدِ لِلظُّهْرِ فَقَالَ: قُمْ فَصَلِّهِ، فَصَلَّى الظُّهْرَ حِينَ صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ، ثُمَّ جَاءَهُ لِلْعَصْرِ فَقَالَ: قُمْ فَصَلِّهِ، فَصَلَّى الْعَصْرَ حِينَ صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَيْهِ، ثُمَّ جَاءَهُ لِلْمَغْرِبِ فَصَلَّاهَا فِي وَقْتٍ وَاحِدٍ لَمْ يَزَلْ عَنْهُ، ثُمَّ جَاءَهُ لِلْعِشَاءِ فَقَالَ: قُمْ فَصَلِّهِ، فَصَلَّى الْعِشَاءَ حِينَ ذَهَبَ نِصْفُ اللَّيْلِ، أَوْ قَالَ: ثُلُثُ اللَّيْلِ، ثُمَّ جَاءَهُ لِلْفَجْرِ حِينَ أَسْفَرَ جِدًّا فَقَالَ: قُمْ فَصَلِّهِ، فَصَلَّى الْفَجْرَ، ثُمَّ قَالَ: مَا بَيْنَ هَذَيْنِ وَقْتٌ
“Bahwa Nabi ﷺ didatangi Jibril, lalu ia berkata: ‘Berdirilah dan kerjakanlah shalat.’ Maka beliau shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir. Kemudian Jibril datang kepadanya untuk Ashar dan berkata: ‘Berdirilah dan kerjakanlah shalat.’ Maka beliau shalat Ashar ketika bayangan setiap benda telah sama panjang dengannya, atau beliau bersabda: ketika bayangannya sama dengannya. Kemudian Jibril datang kepadanya untuk Maghrib dan berkata: ‘Berdirilah dan kerjakanlah shalat.’ Maka beliau shalat ketika matahari telah terbenam. Kemudian Jibril datang kepadanya untuk Isya dan berkata: ‘Berdirilah dan kerjakanlah shalat.’ Maka beliau shalat ketika mega merah telah hilang. Kemudian Jibril datang kepadanya untuk Subuh dan berkata: ‘Berdirilah dan kerjakanlah shalat.’ Maka beliau shalat ketika fajar mulai menyingsing, atau beliau bersabda: ketika fajar telah terang.
Kemudian Jibril datang lagi kepadanya keesokan harinya untuk Zhuhur dan berkata: ‘Berdirilah dan kerjakanlah shalat.’ Maka beliau shalat Zhuhur ketika bayangan setiap benda telah sama panjang dengannya. Kemudian Jibril datang kepadanya untuk Ashar dan berkata: ‘Berdirilah dan kerjakanlah shalat.’ Maka beliau shalat Ashar ketika bayangan setiap benda telah menjadi dua kali lipat panjangnya. Kemudian Jibril datang kepadanya untuk Maghrib dan beliau mengerjakannya pada satu waktu yang sama seperti kemarin, tidak bergeser darinya. Kemudian ia datang kepadanya untuk Isya dan berkata: ‘Berdirilah dan kerjakanlah shalat.’ Maka beliau shalat Isya ketika telah berlalu setengah malam, atau beliau bersabda: sepertiga malam. Kemudian ia datang kepadanya untuk Subuh ketika hari telah sangat terang dan berkata: ‘Berdirilah dan kerjakanlah shalat.’ Maka beliau shalat Subuh. Kemudian ia berkata: ‘Waktu shalat itu adalah di antara dua waktu ini.’”
Al imam az Zarkasyi rahimahullah berkata : “Maka Ashar, akhir waktu pilihannya, yaitu waktu yang masih boleh mengakhirkan shalat ke sana tanpa udzur, adalah ketika bayangan setiap benda menjadi dua kali lipat panjangnya. Hal ini berdasarkan hadits Jibril ‘alaihissalam, karena hadits itu datang untuk menjelaskan waktu-waktu shalat. Kemudian sabdanya: ‘Waktu itu di antara dua waktu ini’, zahirnya menunjukkan bahwa seluruh waktu ini boleh dipakai untuk shalat, dan selainnya tidak.”[12]
Namun oleh jumhur pendalilan ini dibantah dengan jawaban bahwa hadits ini hanya menyebutkan waktu pilihan, bukan untuk mencakup seluruh waktu darurat dan waktu boleh. Pemahaman ini harus diambil untuk mengompromikan seluruh hadits. Karena sesungguhnya wanita haid dan selainnya dari orang-orang yang punya udzur, jika udzurnya hilang sebelum matahari terbenam walau hanya tersisa satu rakaat, maka mereka wajib mengerjakan Ashar tanpa ada khilaf. Seandainya waktu itu sudah keluar, tentu tidak wajib bagi mereka.[13]
Kesimpulan
Pendapat jumhur ulama dan merupakan pendapat yang dirajihkan oleh banyak pihak adalah yang menyatakan bahwa akhir dari waktu shalat Ashar adalah saat matahari terbenam. Wallahu a’lam.
[1] Al Muhalla bil Atsar (2/220)
[2] Al Mabsuth (1/145), al Istidzkar (1/26), Bidayah al Mujtahid wa Nihayah al Muqtashid (1/100),
[3] Syarah Ma’ani al Atsar (1/153)
[4] Syarah al Kharsyi ala Mukhtashar Kharqi (1/468)
[5] Nail al Authar (1/380)
[6] Syarah Ma’ani al Atsar (1/152)
[7] Al Hawi al Kabir (2/18), Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (3/26), al Mughni (1/275), al Mabsuth (1/145)
[8] Zad al Masir fi Ilmi at Tafsir (4/165)
[9] Al Bayanah Syarha al Hidayah (2/22)
[10] Al Mughni (1/273)
[11] Al Ikhtiyar lita’lil al Mukhtar (1/39)
[12] Syarah az Zarkasyi ala Mukhtashar al Kharqi (1/468)
[13] Nail al Authar (3/79)