MEMILAH- MILIH PENDAPAT ULAMA BOLEHKAH?

07 Jan 2026 Admin Article

Izin bertanya ustadz jika saya bertanya kepada antum kemudian diberikan jawaban adanya pendapat ulama mazhab, bolehkah saya memilih pendapat imam lain meski selama ini saya mengamalkan mazhab Syafi’i? Terimakasih penjelasannya.

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq

Orang awam pada asalnya sebaiknya mencukupkan diri dengan mengikuti pendapat yang lazim diamalkan di negerinya dan yang biasa difatwakan oleh para ulama setempat. Sikap ini lebih menenangkan, lebih memudahkan dalam beribadah, dan lebih menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitar. Sebab, tidak sedikit kegaduhan di tengah umat justru berawal dari perkara-perkara cabang fiqih yang sebenarnya lapang, tetapi diperdebatkan dengan cara yang tidak bijak. Dengan mengikuti pendapat yang sudah berlaku umum, seseorang bukan hanya menjaga dirinya, tetapi juga ikut menjaga ketertiban dan ketenangan suasana beragama di lingkungannya.

Namun demikian, ini tidak berarti seseorang diharamkan atau dilarang untuk mengamalkan pendapat lain. Terlebih jika pendapat tersebut berasal dari salah satu ulama mujtahid dalam empat mazhab yang diakui keilmuannya, dan terlebih lagi jika memang ada hajat atau kebutuhan yang nyata. Karena fiqih pada dasarnya dibangun di atas kemudahan dan pengangkatan kesulitan, bukan untuk memberatkan manusia atau menyempitkan ruang gerak mereka dalam beribadah.

Meski begitu, kebolehan memilih pendapat ini sama sekali tidak boleh dipahami secara serampangan. Tidak setiap orang berhak memilah dan memilih pendapat sesuai seleranya sendiri. Jika pintu untuk berijtihad dibuka selebar-lebarnya tanpa batasan termasuk kepada yang awam, maka ini akan menjerumuskan banyak orang kepada praktik “mengoplos” pendapat-pendapat fiqih secara keliru, atau terjerumus kepada kebiasaan sengaja memburu pendapat yang paling ringan dan paling menguntungkan hawa nafsunya. Padahal, para ulama sejak dahulu telah mengingatkan bahwa sikap seperti ini bukan sekadar bisa menjatuhkan ke dalam perkara yang haram, tetapi lebih jauh lagi dapat merusak bangunan keberagamaannya dan melemahkan komitmennya terhadap tuntunan syariat. Lebih dari itu, jika cara berpikir ini menyebar di tengah masyarakat, ia akan melahirkan kekacauan dalam beragama: karena setiap orang akan beragama sesuka hatinya.

Allah ta’ala berfirman :

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ



“Maka bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

Dalam hal ini, hubungan antara orang awam dengan ulama sejatinya sangat mirip dengan hubungan antara seorang pasien dengan dokter. Orang yang sedang sakit tentu tidak pantas dan tidak bijak jika ia meracik obatnya sendiri hanya dengan membaca-coba resep, membanding-bandingkan saran dari berbagai sumber, apalagi sekadar mengikuti apa yang menurutnya paling enak dan paling ringan. Ia membutuhkan seorang dokter yang benar-benar paham ilmunya, memiliki pengalaman, dan mampu menimbang secara tepat: apa penyakitnya, bagaimana kondisi tubuhnya, serta apa risiko dan manfaat dari setiap obat yang akan diberikan kepadanya.

Jika setiap orang dibiarkan bebas meracik obat sendiri, bukan hanya penyakitnya yang dikhawatirkan tidak sembuh, bahkan sangat mungkin justru bertambah parah. Lebih dari itu, bisa jadi tubuhnya rusak tanpa ia sadari, karena salah dosis, salah obat, atau salah cara pengobatan. Padahal niat awalnya mungkin hanya ingin cepat sembuh atau mencari cara yang paling mudah tapi akibatnya justru memperparah keadaan.

Demikian pula dalam urusan agama. Ulama dalam hal ini adalah “dokter-dokter” umat yang memahami penyakit hati, penyakit pemahaman, serta mengetahui obat dan terapinya dari al Qur’an, Sunnah, dan sumber-sumber hukum lainnya. Sementara orang awam adalah “pasien” yang membutuhkan bimbingan, arahan, dan resep yang tepat, bukan sekadar mengikuti selera atau memilih-milih pendapat berdasarkan apa yang terasa paling ringan bagi dirinya.

Karena itu, jika seseorang benar-benar merasa butuh untuk berpindah dari pendapat mazhab yang selama ini ia ikuti, maka jalan yang aman adalah dengan berkonsultasi kepada ulama yang benar-benar paham fiqih dan memahami seluk-beluk perbedaan pendapat. Hendaknya ia menyampaikan kondisi, kebutuhan, dan situasi yang dihadapinya secara jujur dan utuh. Dengan cara ini, jika pada akhirnya ia harus berpindah kepada pendapat lain, maka perpindahan itu dilakukan di atas dasar ilmu dan bimbingan, bukan semata-mata karena dorongan keinginan pribadi yang besar potensi kekeliruannya.

Ulama yang benar-benar paham tidak hanya akan menimbang mana yang lebih kuat secara dalil, tetapi juga akan mempertimbangkan maslahat dan mafsadatnya, dampaknya bagi agama seseorang, dan pengaruhnya bagi kondisi masyarakat di sekitarnya. Mereka juga bisa membimbing: mana pendapat yang boleh diambil, mana yang bisa digabung dalam kondisi tertentu, dan mana yang sebaiknya tidak disentuh sama sekali karena berisiko menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Dengan cara inilah, sikap adil dan seimbang dalam menyikapi perbedaan pendapat fiqih bisa terjaga: tidak kaku dan menutup diri dari keluasan khazanah ulama, tetapi juga tidak liar dan serba mengikuti yang paling mudah. Sehingga seorang muslim tetap berjalan di atas ilmu, kehati-hatian, dan adab terhadap warisan keilmuan para ulama.

Untuk lebih jelasnya, silakan disimak pembahasan terkait masalah ini dalam tulisan-tulisan kami berikut ini:

 

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮 : 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗺𝗲𝗻𝗰𝗮𝗺𝗽𝘂𝗿 𝗽𝗲𝗻𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗺𝗮𝘇𝗵𝗮𝗯

https://astofficial.id/contents/486/mencampur-pendapat-madzhab

 

𝗞𝗲𝗱𝘂𝗮 : 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗧𝗮𝗹𝗳𝗶𝗾

https://astofficial.id/contents/485/hukum-talfiq

 

𝗞𝗲𝘁𝗶𝗴𝗮 : 𝗦𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗸𝗲𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵𝗮𝗻 𝘁𝗮𝗹𝗳𝗶𝗾

https://astofficial.id/contents/487/syarat-kebolehan-talfiq

 

𝗞𝗲𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁 : 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗶𝗸𝘂𝘁𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝘂𝗱𝗮𝗵-𝗺𝘂𝗱𝗮𝗵 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗺𝗮𝘀𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗮𝗴𝗮𝗺𝗮

https://astofficial.id/contents/489/tatabu-rukhash

 

Semoga bermanfaat