Bagaimana hukum seorang wanita karir, di masa mudanya mengambil sel telur dan diletakkan di Bank Oosit (penyimpanan sel telur sebelum dibuahi), Setelah menikah sel telur tadi dibuahi dengan sperma suaminya? Mohon penjelasannya ustadz.
Jawaban
Oleh : KH. Ahmad Syahri Thoriq
Masalah penyimpanan sel telur (bank oosit) sebelum pernikahan merupakan persoalan fiqh kontemporer yang muncul seiring perkembangan teknologi reproduksi modern. Dalam membahas persoalan ini, para ulama tidak hanya menilai hasil akhirnya, yaitu terjadinya kehamilan dari pasangan suami istri yang sah, tetapi menelaah keseluruhan proses sejak tahap awal. Hal ini karena syariat Islam memberikan perhatian besar terhadap cara lahirnya seorang manusia, bukan semata-mata pada siapa orang tuanya.
Dalam pandangan syariat, urusan keturunan berada di bawah prinsip penjagaan nasab dan penghormatan terhadap akad pernikahan. Oleh sebab itu, para ulama menetapkan bahwa seluruh rangkaian reproduksi manusia idealnya berlangsung dalam bingkai pernikahan yang sah dan berkesinambungan. Prinsip ini menjadi landasan dalam berbagai pembahasan tentang inseminasi buatan dan bayi tabung, sebagaimana ditegaskan oleh banyak lembaga fiqh kontemporer.
Pada kasus yang ditanyakan, pengambilan dan penyimpanan sel telur dilakukan ketika wanita belum terikat pernikahan. Meskipun pembuahan baru terjadi setelah akad nikah dengan sperma suami yang sah, mayoritas ulama memandang bahwa proses reproduksi telah dimulai di luar pernikahan. Dalam perspektif fiqh, awal suatu proses memiliki konsekuensi hukum terhadap keseluruhan rangkaiannya, sehingga tahap awal tidak dapat dipisahkan dari tahap akhir.
Selain itu, para ulama juga mempertimbangkan dampak dan risiko yang melekat pada praktik tersebut. Penyimpanan sel telur dalam jangka panjang membuka kemungkinan terjadinya kesalahan teknis, tertukarnya materi biologis, penyalahgunaan, serta potensi sengketa nasab di kemudian hari. Atas dasar ini, syariat memandang perlu menutup pintu-pintu yang dapat mengantarkan kepada kerusakan, sesuai dengan kaidah:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”
Namun demikian, perlu dicatat bahwa tidak seluruh ulama kontemporer menutup pembahasan ini secara mutlak. Sebagian lembaga fatwa memberikan rincian dan keringanan dalam kondisi tertentu. Di antaranya adalah keputusan Majelis Ifta, Riset, dan Studi Islam Yordania yang menegaskan bahwa pembekuan sel reproduksi, baik sperma maupun sel telur, termasuk persoalan baru akibat kemajuan ilmu kedokteran. Penetapan hukumnya harus bertumpu pada dua kaidah umum syariat.
Kaidah pertama adalah bahwa hukum asal dalam berobat dan pengobatan adalah boleh. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ :
تَدَاوَوْا، فَإِنَّ اللهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ
“Berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit melainkan Dia juga menurunkan obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu usia tua.”
(HR. Ahmad)
Kaidah kedua adalah kewajiban menjaga nasab dari percampuran serta menjaga kehormatan dan kesucian akad pernikahan. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa apabila para pemilik sel reproduksi yang dibekukan berkomitmen untuk tidak melakukan pembuahan kecuali dalam keadaan masih berlangsungnya ikatan pernikahan dengan akad nikah yang sah, maka tidak mengapa menggunakan sarana ini ketika terdapat kebutuhan yang kuat, terutama dalam kondisi darurat medis seperti ancaman kehilangan kesuburan akibat pengobatan penyakit berat.
Bahkan disebutkan bahwa pengambilan dan pembekuan sel telur, baik dilakukan saat belum menikah maupun dalam pernikahan sebelumnya, tidak dianggap sebagai perbedaan yang berpengaruh, selama kehormatan proses pembuahan tetap terjaga dan hanya dilakukan dalam naungan akad nikah yang sah antara suami dan istri. Meski demikian, keputusan tersebut juga menegaskan bahwa sikap kehati-hatian lebih utama, yaitu membatasi pembekuan sel telur dalam bingkai pernikahan yang memang diniatkan untuk proses pembuahan.[1]
Sedangkan lembaga fatwa Mesir, Dar Ifta’ Mishriyah menyatakan bahwa praktik pembekuan sel reproduksi dan embrio merupakan hasil dari perkembangan mutakhir ilmu kedokteran dalam bidang reproduksi buatan. Praktik ini pada asalnya tidak dipandang sebagai perbuatan terlarang, karena ia termasuk bagian dari metode pengobatan untuk memperoleh keturunan, sedangkan hukum asal berobat dalam Islam adalah boleh.
Dar al Ifta menegaskan bahwa kebolehan tersebut tidak berdiri secara mutlak, melainkan dibangun di atas dua landasan syar‘i utama. Pertama, prinsip kebolehan pengobatan dan usaha medis, selama tidak mengandung unsur yang diharamkan. Kedua, prinsip penjagaan nasab serta penghormatan terhadap akad pernikahan, yang merupakan tujuan besar syariat dalam urusan keluarga dan keturunan. Oleh karena itu, seluruh rangkaian pembuahan dan penanaman embrio harus dilakukan antara pasangan suami istri yang sah dan berlangsung selama ikatan pernikahan masih eksis.
Lebih lanjut, Dar al Ifta juga memberikan sejumlah batasan ketat sebagai syarat kebolehan. Di antaranya adalah kewajiban menjaga keamanan dan pengawasan yang ketat terhadap embrio atau sel reproduksi yang dibekukan agar tidak terjadi pencampuran, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Selain itu, embrio hasil pembuahan tidak boleh ditanamkan ke dalam rahim wanita lain selain pemilik sel telur, baik dengan tujuan sukarela maupun dengan kompensasi. Dar al-Ifta juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa proses pembekuan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap janin, seperti cacat bawaan atau gangguan perkembangan di kemudian hari.
Dengan pertimbangan tersebut pembekuan embrio dan sel reproduksi sebagai bagian pelengkap dari prosedur bayi tabung yang dibolehkan oleh syariat, selama seluruh prosesnya berada dalam koridor akad nikah yang sah dan memenuhi prinsip kehati-hatian demi menjaga nasab dan kemaslahatan manusia. Pendekatan ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat ruang kebolehan dalam kondisi tertentu, batasan syariat tetap menjadi tolok ukur utama dalam pemanfaatan teknologi reproduksi modern.[2]
Penutup
Dengan memperhatikan keseluruhan pandangan ini, dapat disimpulkan bahwa pendapat mayoritas ulama kontemporer yang lebih kuat dan lebih berhati-hati tetap memandang tidak dibolehkannya penyimpanan sel telur di bank oosit sebelum pernikahan, khususnya apabila dilakukan tanpa adanya darurat medis yang nyata dan hanya didorong oleh pertimbangan pilihan hidup seperti karier atau penundaan kehamilan. Adapun dalam kondisi darurat medis yang jelas dan terukur, maka masalah ini memerlukan fatwa khusus dengan pengawasan ketat, yang mempertimbangkan aspek fiqh dan medis secara bersamaan.
Wallahu a‘lam bish-shawab.