Berikut ini adalah kelompok-kelompok menyimpang yang secara langsung maupun tidak langsung tercatat dalam sejarah Islam diketahui telah mengingkari konsep yang disepakati oleh ulama ahlussunnah wal Jama’ah tentang keadilan bagi para sahabat nabi sepanjang zaman.
- Syiah Rafidhah
Kaum Rafidhah meyakini bahwa para sahabat yang mulia radhiyallahu ‘anhum bukanlah orang-orang yang adil. Bahkan mereka meyakini kesesatan setiap orang yang tidak meyakini bahwa Nabi secara tegas telah menetapkan bahwa khalifah sepeninggal beliau tanpa jeda adalah Ali radhiyallahu ‘anhu. Mereka juga meyakini bahwa seluruh sahabat—setelah wafatnya Nabi—telah kafir, kecuali segelintir kecil dari mereka yang dapat dihitung dengan jari. Alasan mereka mengkafirkan para sahabat adalah karena, menurut klaim mereka, para sahabat membaiat kepemimpinan selain Ali radhiyallahu ‘anhu dan tidak menjalankan nash penetapan tersebut. Keyakinan ini sangat jelas memenuhi kitab-kitab mereka.
Muhammad bin Muhammad bin an Nu‘man al ‘Ukbari al Baghdadi yang dikenal dengan julukan asy Syaikh al Mufid meriwayatkan :
سمعت عبد الملك بن أعين يسأل أبا عبد الله عليه السلام، فلم يزل يسأله حتى قال: فهلك الناس إذاً، فقال: أي والله يا ابن أعين هلك الناس أجمعون، قلت أهل الشرق والغرب؟ قال: إنها فتحت على الضلال أي والله هلكوا إلا ثلاثة نفر سلمان الفارسي وأبو ذر والمقداد ولحقهم عمار وأبو ساسان الأنصاري وحذيفة وأبو عمرة فصاروا سبعة
.
“Aku mendengar ‘Abdul Malik bin A‘yun bertanya kepada Abu ‘Abdillah. Ia terus bertanya kepadanya hingga akhirnya berkata: ‘Kalau begitu, binasalah manusia.’ Maka beliau menjawab: ‘Ya, demi Allah wahai Ibnu A‘yun, seluruh manusia telah binasa.’ Aku bertanya: ‘Penduduk timur dan barat?’ Ia menjawab: ‘Fitnah itu telah terbuka atas kesesatan. Ya, demi Allah, mereka semua binasa kecuali tiga orang: Salman al-Farisi, Abu Dzar, dan al-Miqdad.’ Kemudian ‘Ammar dan Abu Sasan al-Anshari menyusul mereka, serta Hudzaifah dan Abu ‘Umrah, sehingga jumlah mereka menjadi tujuh orang.”[1]
Dalam riwayat setelahnya disebutkan bahwa ia berkata: “Manusia telah murtad setelah Nabi, kecuali tiga orang: al-Miqdad bin al-Aswad, Abu Dzar al-Ghifari, dan Salman al-Farisi. Kemudian manusia menyadari (kesalahannya) dan menyusul setelah itu.”[2]
Maka jelas berdasarkan keyakinan yang dianut oleh sekte Syiah Rafidhah terhadap para sahabat radhiyallahu ‘anhum, sangat jauh kemungkinan mereka akan menetapkan keadilan bagi para sahabat, setelah mereka secara terang-terangan berani menuduh para sahabat sebagai pihak yang sesat dan murtad dari Islam.
Tentu yang layak untuk menerima penjelasan panjang lebar seperti ini adalah setiap orang yang mau mendengarkan dengan sungguh-sungguh apa yang telah Allah firmankan dalam Kitab-Nya dan apa yang disampaikan oleh Rasul-Nya, serta apa yang telah ditegakkan oleh ijma‘ Ahlul Haq yang pendapatnya dianggap, tentang penjelasan kedudukan para sahabat yang mulia radhiyallahu ‘anhum. Seluruh apa yang telah kami kemukakan dalam pembahasan kedua dari bab ini, berupa ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi, semuanya dengan jelas menunjukkan rusaknya pengusung pendapat ini, buruknya para penganutnya, dan jahatnya isi hati mereka terhadap para sahabat Rasul.
Orang yang menelaah dengan mata hati yang jernih terhadap syubhat-syubhat yang mereka jadikan landasan keyakinan tersebut akan mendapati bahwa semuanya hanyalah permainan kata-kata belaka; terkadang mereka mengucapkannya dari diri mereka sendiri, dan terkadang mereka menisbatkannya kepada Ahlul Bait. Padahal Ahlul Bait—radhiyallahu ‘anhum—berlepas diri dari keyakinan semacam ini dan berlepas diri dari setiap orang yang menjulurkan lisannya terhadap para sahabat dengan cacian dan makian.
Sungguh, sikap Ahlul Bait kenabian terhadap para sahabat yang mulia adalah bahwa mereka berada di barisan terdepan dalam mengamalkan firman Allah Ta‘ala:
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ
“Dan orang-orang yang datang setelah mereka berkata: ‘Wahai Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah lebih dahulu beriman, dan janganlah Engkau jadikan dalam hati kami rasa dengki terhadap orang-orang yang beriman. Wahai Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Al Hasyr : 10)
Mereka juga mengingkari orang-orang yang mengaku mendukung mereka namun tidak mengamalkan apa yang ditunjukkan oleh ayat ini. Bahkan mereka mendoakan keburukan atas orang-orang tersebut, mengusir mereka dari majelis-majelis mereka, dan mengancam mereka dengan keluar dari Islam.
Al imam al Qurthubi menyebutkan bahwa Muhammad bin ‘Ali bin al Husain radhiyallahu ‘anhum meriwayatkan dari ayahnya, bahwa sekelompok orang dari Irak datang kepadanya lalu mencaci Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, kemudian ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu, dan mereka memperbanyak celaan. Maka beliau berkata kepada mereka: “Apakah kalian termasuk golongan Muhajirin yang terdahulu?”
Mereka menjawab: “Tidak.”
Beliau berkata: “Apakah kalian termasuk orang-orang yang telah menempati negeri dan beriman sebelum mereka?”
Mereka menjawab: “Tidak.”
Maka beliau rahimahullah berkata: “Kalian telah berlepas diri dari dua golongan tersebut. Aku bersaksi bahwa kalian bukan termasuk orang-orang yang difirmankan Allah Ta‘ala: “Dan orang-orang yang datang setelah mereka berkata: ‘Wahai Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah lebih dahulu beriman, dan janganlah Engkau jadikan dalam hati kami rasa dengki terhadap orang-orang yang beriman. Wahai Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Al Hasyr : 10)
Pergilah kalian! Semoga Allah memperlakukan kalian sebagaimana yang layak bagi kalian.”[3]
Disebutkan pula dalam riwayat yang lain dari Ja‘far bin Muhammad bin ‘Ali, dari ayahnya, dari kakeknya ‘Ali bin al-Husain radhiyallahu ‘anhum, bahwa ada seorang laki-laki datang kepadanya lalu berkata: “Wahai putra cucu Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang ‘Utsman?”
Maka beliau menjawab: “Wahai saudaraku, apakah engkau termasuk golongan yang Allah sebutkan dalam firman-Nya:
لِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ
yakni ayat tentang orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin?”
Ia menjawab: “Tidak.”
Beliau berkata lagi: “Kalau begitu, demi Allah, apakah engkau termasuk golongan yang Allah sebutkan dalam firman-Nya:
وَالَّذِينَ تَبَوَّأُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ
yakni ayat tentang orang-orang yang telah menempati negeri dan beriman sebelum mereka?”
Ia menjawab: “Tidak.”
Beliau pun berkata: “Demi Allah, jika engkau bukan termasuk golongan dalam ayat yang ketiga ini, sungguh engkau akan keluar dari Islam.”
Kemudian beliau membaca firman Allah Ta‘ala: “Dan orang-orang yang datang setelah mereka berkata: ‘Wahai Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah lebih dahulu beriman, dan janganlah Engkau jadikan dalam hati kami rasa dengki terhadap orang-orang yang beriman. Wahai Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Al Hasyr : 10)
- Mu’tazilah
Adapun kelompok Mu‘tazilah, maka pandangan mereka tentang keadilan para sahabat berubah-ubah dan terbagi menjadi tiga pendapat. Berikut ketiga pendapat tersebut
Pendapat pertama :
Mayoritas Mu‘tazilah berpendapat bahwa seluruh sahabat adalah orang-orang yang adil, kecuali mereka yang memerangi ‘Ali. Mayoritas mereka membenarkan ‘Ali dalam peperangan-peperangannya dan menyalahkan orang-orang yang memeranginya. Karena itu, mereka menisbatkan kesalahan kepada sayidina Thalhah, az Zubair, ‘Aisyah, dan Mu‘awiyah, serta menafikan keadilan dari mereka.
Jawaban terhadap pendapat ini dapat disampaikan dengan mengutip apa yang telah ditegaskan oleh para ulama Ahlus Sunnah wal Jama‘ah tentang sikap yang wajib dipegang seorang muslim terhadap peristiwa-peristiwa perselisihan yang terjadi di antara para sahabat.
Al imam al Hafizh Ibnu Katsir juga menjelaskan rusaknya keyakinan Mu‘tazilah tentang keadilan para sahabat. Ia berkata:
وقول المعتزلة الصحابة عدول إلا من قاتل علياً قول باطل مرذول ومردود وقد ثبت في صحيح البخاري عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال عن ابن بنته الحسن بن علي وكان معه على المنبر: "إن ابني هذا سيد وسيصلح الله به بين فئتين عظيمتين من المسلمين" وظهر مصداق ذلك في نزول الحسن لمعاوية عن الأمر بعد موت أبيه علي واجتمعت الكلمة على معاوية وسمي "عام الجماعة" وذلك سنة أربعين من الهجرة، فسمي الجميع "مسلمين" وقال تعالى: {وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا} فسماهم مؤمنين مع الاقتتال
“Ucapan kaum Mu‘tazilah bahwa para sahabat adalah orang-orang yang adil kecuali mereka yang memerangi ‘Ali adalah ucapan yang batil, tercela, dan tertolak. Telah diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dari Rasulullah tentang cucu beliau, al-Hasan bin ‘Ali, ketika beliau berada bersamanya di atas mimbar: ‘Sesungguhnya anakku ini adalah seorang pemimpin, dan Allah akan mendamaikan melalui dirinya dua kelompok besar dari kaum muslimin.’ Maka terbuktilah kebenaran sabda tersebut ketika al-Hasan menyerahkan urusan kekuasaan kepada Mu‘awiyah setelah wafatnya ayahnya ‘Ali. Dengan itu, kaum muslimin bersatu di bawah Mu‘awiyah, dan tahun itu dinamakan ‘Tahun Persatuan’, yaitu pada tahun keempat puluh hijriah. Kedua kelompok itu pun dinamakan ‘kaum muslimin’. Allah juga berfirman: ‘Jika dua golongan dari orang-orang beriman saling berperang, maka damaikanlah antara keduanya.’ Allah tetap menamakan mereka orang-orang beriman meskipun terjadi peperangan.”[4]
Di antara ulama yang juga menjelaskan kebatilan pendapat ini adalah al imam asy Syaukani rahimahullah, beliau berkata:
القول الرابع: أنهم كلهم عدول إلا من قاتل علياً وبه قال جماعة من المعتزلة والشيعة، ويجاب عنه بأن تمسكهم بما تمسكوا به من الشبه يدل على أنهم لم يقدموا على ذلك جراءة على الله، وتهاوناً بدينه، وجناب الصحبة أمر عظيم، فمن انتهك أعراض بعضهم فقد وقع في هوة لا ينجو منها سالماً، وقد كان في أهل الشام صحابة صالحون عرضت لهم شبه لولا عروضها لم يدخلوا في تلك الحروب ولا غمسوا فيها أيديهم، وقد عدلوا تعديلاً عاماً بالكتاب والسنة فوجب علينا البقاء على عموم التعديل والتأويل لما يقتضي خلافه
“Pendapat keempat yang menyatakan bahwa seluruh sahabat adalah orang-orang yang adil kecuali mereka yang memerangi ‘Ali. Pendapat ini dianut oleh sekelompok Mu‘tazilah dan Syiah. Jawabannya adalah bahwa keterikatan mereka pada syubhat-syubhat tersebut menunjukkan bahwa mereka tidak melakukannya karena berani melawan Allah atau meremehkan agama-Nya. Kedudukan persahabatan dengan Nabi adalah perkara yang sangat agung. Siapa yang merusak kehormatan sebagian sahabat, maka ia telah terjatuh ke dalam jurang yang sulit diselamatkan. Di kalangan penduduk Syam terdapat para sahabat yang saleh; mereka tertimpa syubhat yang seandainya tidak terjadi, tentu mereka tidak akan terlibat dalam peperangan-peperangan tersebut. Para sahabat telah ditetapkan keadilannya secara umum oleh al-Qur’an dan sunnah, maka wajib bagi kita untuk tetap berpegang pada penetapan umum tersebut dan melakukan takwil terhadap apa yang tampak menyelisihinya.”[5]
Dengan demikian, pendapat mayoritas Mu‘tazilah yang menafikan keadilan para sahabat yang telah terlibat dalam memerangi sayidina ‘Ali adalah pendapat yang batil. Peperangan yang terjadi di antara mereka didasari oleh syubhat yang diyakini masing-masing pihak sebagai kebenaran. Karena itu, seluruh sahabat tetaplah orang-orang yang adil. Tidak seorang pun dari mereka keluar dari keadilan akibat peperangan tersebut, sebab mereka adalah para mujtahid yang berselisih dalam masalah-masalah yang memang berada dalam ruang ijtihad, sebagaimana para mujtahid setelah mereka juga berselisih dalam masalah-masalah darah dan selainnya. Hal itu tidak menuntut pengurangan kedudukan salah seorang dari mereka.
Pendapat kedua: pendapat Washil bin ‘Atha’
Ia berpendapat bahwa salah satu dari dua kelompok sahabat yang berselisih dalam peristiwa Perang Jamal dan Shiffin pasti berada dalam kesalahan, namun tidak ditentukan secara spesifik, sebagaimana dua orang yang saling melaknat. Menurutnya, salah satu dari keduanya pasti fasik. Ia berkata: “Minimal keadaan kedua kelompok tersebut adalah tidak diterima kesaksiannya, sebagaimana kesaksian dua orang yang saling melaknat tidak diterima.”
Berdasarkan keyakinan ini, ia menolak kesaksian dua orang apabila salah satunya berasal dari pendukung ‘Ali dan yang lain dari pendukung Perang Jamal. Sampai orang seperti Washil bin Atha’ ini berkata:
لو شهدت عندي عائشة وعلي وطلحة على باقة بقل لم أحكم بشهادتهم
“Seandainya ‘Aisyah, ‘Ali, dan Thalhah bersaksi di hadapanku tentang seikat sayuran, niscaya aku tidak akan memutuskan perkara berdasarkan kesaksian mereka.”[6]
Ia juga berpendapat diterimanya kesaksian dua orang dari pendukung ‘Ali dan kesaksian dua orang dari pendukung Thalhah dan az-Zubair, karena boleh jadi salah satu dari dua kelompok itu adil dan ‘Ali berada di pihak yang benar. Pendapat ini diucapkan dan dianut oleh Dirar bin ‘Amr, Abu al-Hudzail, dan Ma‘mar bin ‘Iyadh as-Sulami. Mereka semua berkata: “Kami memihak masing-masing dari kedua kelompok itu secara terpisah.”[7]
Pendapat ini bermakna bahwa kelompok ini meragukan keadilan ‘Ali, Thalhah, dan az-Zubair. Ini adalah pendapat yang nyata kebatilannya, bahkan terlalu rendah untuk ditanggapi. Sebab keadilan ‘Ali, Thalhah, az-Zubair, dan sahabat-sahabat lainnya telah tetap dengan penetapan keadilan dari Allah dan Rasul-Nya, serta dengan ijma‘ Ahlus Sunnah wal Jama‘ah yang pendapatnya dianggap. Cukuplah sebagai kemuliaan dan ketinggian derajat bagi ‘Ali, Thalhah, dan az-Zubair bahwa mereka termasuk penghuni surga berdasarkan kesaksian Nabi atas hal itu.
Selain kedudukan yang tinggi tersebut, mereka juga termasuk dalam golongan peserta Bai‘at ar-Ridhwan, yang Allah tetapkan keadilan dan kesucian mereka dari atas tujuh lapis langit dengan firman-Nya:
لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنْزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا
“Sungguh, Allah telah meridai orang-orang beriman ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon. Maka Dia mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka, lalu Dia menurunkan ketenangan kepada mereka dan memberi mereka balasan berupa kemenangan yang dekat.” (QS. Al Fath : 18)
Pendapat ketiga: pendapat ‘Amr bin ‘Ubaid
Salah satu tokoh aliran Mu’tazilah lainnya yakni ‘Amr bin ‘Ubaid, ia melangkah lebih jauh dibandingkan para tokoh Mu‘tazilah yang telah disebutkan sebelumnya. Ia meyakini bahwa kedua pihak yang berperang dalam Perang Jamal dan Perang Shiffin semuanya telah berbuat kefasikan dan tidak layak untuk diterima kesaksiannya. Ia berkata:
لا أقبل شهادة الجماعة منهم سواء كانوا من أحد الفريقين أو كان بعضهم من حزب علي وبعضهم من حزب الجمل
“Aku tidak menerima kesaksian satu pun dari mereka, baik mereka berasal dari salah satu pihak saja, maupun sebagian dari kelompok ‘Ali dan sebagian dari kelompok Jamal.”[8]
Sebagian mereka lagi ada yang mengatakan: “Seandainya ‘Ali, Thalhah, az Zubair, dan ‘Utsman bersaksi di hadapanku tentang seutas tali sandal, niscaya aku tidak akan mau menerima kesaksian mereka.”[9]
Ucapan yang keji seperti ini tidak menunjukkan kecuali kebencian yang relah mereka pendam terhadap para sahabat yang mulia, serta apa yang telah dibiasakan oleh lisannya berupa celaan dan makian kepada mereka. Al imam Asy Syaukani rahimahullah ketika menyebutkan jenis kelompok ketiga ini menyatakan :
القول الثالث: إنهم كلهم عدول قبل الفتن لا بعدها فلا يجب البحث عنهم، وأما بعدها فلا يقبل الداخلون فيها مطلقاً ـ أي من الطرفين ـ لأن الفاسق من الفريقين غير معين وبه قال عمرو بن عبيد من المعتزلة..وهذا القول في غاية الضعف لاستلزامه إهدار غالب السنة فإن المعتزلين لتلك الحروب هم طائفة يسيرة بالنسبة إلى الداخلين فيها، وفيه أيضاً: أن الباغي غير معين من الفريقين وهو معين بالدليل الصحيح، وأيضاً التمسك بما تمسكت به كل طائفة يخرجها من إطلاق اسم البغي عليها على تسليم أن الباغي من الفريقين غير معين
“Pendapat ketiga: bahwa para sahabat semuanya adalah orang-orang yang adil sebelum terjadinya fitnah, bukan setelahnya. Karena itu tidak perlu dilakukan penelitian terhadap mereka sebelum fitnah. Adapun setelah fitnah, maka orang-orang yang terlibat di dalamnya tidak diterima riwayat dan kesaksiannya secara mutlak—yakni dari kedua belah pihak—karena orang yang fasik dari kedua kelompok itu tidak ditentukan secara individu. Pendapat ini dianut oleh ‘Amr bin ‘Ubaid dari kalangan Mu‘tazilah…
Pendapat ini sangat lemah, karena mengharuskan pengabaian sebagian besar sunnah. Sebab orang-orang yang menjauh dari peperangan tersebut hanyalah kelompok kecil dibandingkan dengan mereka yang terlibat di dalamnya. Selain itu, anggapan bahwa pelaku pemberontakan tidak dapat ditentukan dari kedua pihak adalah keliru, karena sebenarnya ia telah ditentukan dengan dalil yang sahih. Juga, keterikatan masing-masing kelompok pada dalil-dalil yang mereka pegang justru mengeluarkan mereka dari pengertian mutlak sebagai pemberontak, sekalipun diasumsikan bahwa pelaku pemberontakan dari kedua pihak tidak dapat ditentukan.”
Bantahan lain terhadap pendapat tersebut adalah bahwa kewajiban setiap muslim adalah “membawa seluruh peristiwa fitnah yang terjadi di antara para sahabat kepada penafsiran yang paling baik.” Hal itu karena peristiwa tersebut terjadi sebagai konsekuensi dari ijtihad masing-masing pihak, di mana setiap kelompok meyakini bahwa sikap yang mereka ambil adalah yang wajib, paling sesuai dengan agama, dan paling maslahat bagi kaum muslimin. Berdasarkan hal ini, maka “boleh jadi setiap mujtahid adalah benar, atau yang benar hanya satu sementara yang lain keliru dalam ijtihadnya. Dalam kedua kemungkinan tersebut, kesaksian dan riwayat dari kedua pihak tidaklah tertolak.”[10]
Al imam al Amudi rahimahullah memberikan tambahan penjelasan guna membantah terhadap pendapat ketiga ini adalah bahwa kewajiban setiap muslim untuk memandang seluruh peristiwa fitnah yang terjadi di antara para sahabat kepada penafsiran yang paling baik. Hal itu karena peristiwa tersebut terjadi sebagai konsekuensi dari ijtihad masing-masing pihak, di mana setiap kelompok meyakini bahwa sikap yang mereka ambil adalah yang wajib, paling sesuai dengan agama, dan paling maslahat bagi kaum muslimin. Berdasarkan hal ini, maka boleh jadi setiap mujtahid adalah benar, atau yang benar hanya satu sementara yang lain keliru dalam ijtihadnya. Dalam kedua kemungkinan tersebut, kesaksian dan riwayat dari kedua pihak tidaklah tertolak.[11]
- Kalangan yang tidak jelas
Ada sebagian pihak yang menyatakan bahwa hukum keadilan para sahabat sama dengan orang-orang setelah mereka, yaitu wajib meneliti keadilan mereka ketika meriwayatkan hadits. Pendapat ini tidak dinyatakan secara tegas oleh empunya pendapat, tapi hanya diketahui keberadaannya dalam bentuk penisbahan. Al imam as Sakhawi dan asy Syaukani misalnya menisbahkan adanya pendapat ini kepada seseorang yang bernama Abu al Husain bin al Qaththan.
Argumen yang mereka gunakan diantaranya adalah : “Wahsyi telah membunuh Hamzah, padahal ia termasuk sahabat. Al Walid pernah meminum khamar. Maka siapa saja yang tampak padanya sesuatu yang menyelisihi keadilan, tidak lagi layak disebut sahabat. Karena itu al-Walid bukanlah sahabat, sebab sahabat itu hanyalah orang-orang yang berada di atas jalan hidupnya.”[12]
Syubhat ini telah dibantah dengan telak oleh imam Asy Syakhawi dan beliau menganggap argumen ini tak ada nilainya sama sekali. Diantara jawaban beliau rahimahullah adalah bahwa pembunuhan Wahsyi terhadap Hamzah terjadi sebelum ia masuk Islam, kemudian ia masuk Islam. Hal itu tidak termasuk sesuatu yang mencederai, karena Islam menghapus dosa-dosa sebelumnya.
Adapun ucapannya bahwa “al Walid bukan sahabat” dan seterusnya, maka tidak ada seorang pun dari kalangan ulama yang mengatakan bahwa melakukan maksiat mengeluarkan seseorang yang telah berstatus sahabat dari status persahabatannya. Nabi sendiri telah mencegah melaknat sebagian sahabat dengan sabdanya:
لَا تَلْعَنُوهُ، فَوَاللَّهِ مَا عَلِمْتُ إِلَّا أَنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Janganlah kalian melaknatnya. Demi Allah, sejauh yang aku ketahui, ia mencintai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari)
Demikian pula Nabi mencegah ‘Umar terkait Hatib radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau bersabda:
إِنَّهُ شَهِدَ بَدْرًا، وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ اللَّهَ اطَّلَعَ عَلَى أَهْلِ بَدْرٍ فَقَالَ: اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ
“Sesungguhnya ia telah menghadiri Perang Badar. Dan tahukah engkau, boleh jadi Allah telah melihat para peserta Badar lalu berfirman: ‘Berbuatlah kalian sesuka hati, sungguh Aku telah mengampuni kalian.’” (HR. Bukhari)
Turunan dari jenis pendapat yang tidak jelas siapa empunya ini ada yang menetapkan bahwa keadilan hanya ditetapkan kepada sahabat yang terus-menerus menyertai Nabi dari kalangan para sahabat, bukan bagi orang yang hanya pernah melihat beliau, mengunjunginya, atau datang menemuinya dalam waktu yang singkat. Konon pendapat ini dinisbahkan kepada seorang ulama yang bernama al Mazari sebagaimana yang dinukil oleh al imam Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah berikut ini : “Dalam Syarh al Burhan, yang kami maksud dengan ucapan kami ‘para sahabat adalah orang-orang yang adil’ bukanlah setiap orang yang pernah melihat beliau suatu hari, atau mengunjunginya sesekali, atau bertemu dengannya untuk suatu keperluan lalu segera pergi. Akan tetapi yang kami maksud adalah orang-orang yang terus-menerus menyertainya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang diturunkan bersamanya. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”[13]
Pendapat ini telah dipatahkan oleh banyak ulama, diantaranya adalah apa yang disebutkan oleh al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah, di mana beliau menyebutkan bahwa Syaikh Shalahuddin al ‘Ala’i rahimahullah berkata :
“Pendapat ini aneh, karena mengeluarkan banyak orang yang masyhur sebagai sahabat dan perawi hadits dari penetapan keadilan, seperti Wa’il bin Hujr, Malik bin al Huwairits, ‘Utsman bin Abi al ‘Ash, dan selain mereka yang datang menemui Nabi, namun tidak tinggal lama bersama beliau lalu kembali. Demikian pula orang-orang yang tidak dikenal kecuali dengan satu hadits yang diriwayatkannya, dan tidak diketahui berapa lama mereka tinggal, dari kalangan orang-orang Arab pedalaman. Pendapat yang menyeluruh (bahwa seluruh sahabat adil) adalah yang ditegaskan oleh mayoritas ulama, dan itulah pendapat yang dipegang.”[14]
Itulah tadi ragam kelompok yang telah menyelisihi ijma‘ Ahlus Sunnah wal Jama‘ah dalam masalah keadilan para sahabat. Sebagaimana yang telah kita lihat jelas siapa pemilik pendapat tersebut dan bagaimana argumen mereka dibangun di atas syubhat-syubhat yang rapuh dan sangat mudah untuk dibantah.
Demikian pula ragam tuduhan orang-orang belakangan ini yang sebenarnya hanya menjiplak dan meniru metode dan pemikian mereka dari kalangan para orientalis kafir yang mengklaim perhatian terhadap studi Islam dan penelitian keislaman, atau orang-orang fasiq yang membungkus kebodohan mereka dengan istilah kajian ilmiah dan menghidupkan kembali cara beragama yang bebas merdeka dan tidak jumud.
Padahal bebas yang mereka dengungkan itu adalah berfikir tanpa berlandaskan kaidah dan bahkan aqidah yang benar. Padahal setiap ilmu sudah pasti memiliki kaidah, prinsip, dan batasan-batasan syar‘i yang wajib dijaga oleh seorang mukmin, agar penelitian dan ijtihadnya tetap berada dalam koridor yang benar. Dan khusus di tulisan ini kita akan hadirkan jawaban yang bisa membungkam setiap tuduhan-tuduhan mereka yang tidak berdasar ini, baik yang bersumber dari kalangan sekte Rafidhah, Mu’tazilah ataupun kalangan zindik dan munafik yang meminjam argumen mereka untuk menyerang para sahabat nabi, khususnya yang berkaitan dengan sahabat yang mulia Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Insyaallah…
[1] Al Mufidz hlm. 6, al Kafi lil Kailani no. 352
[2] Ibid
[3] Al Jami’ li Ahkam al Qur’an (31/18)
[4] Al Ba’its al Hatsits hlm. 182
[5] Irsyad al Fakhul hlm. 70
[6] Mizal al I’tidal (4/329), al Milal wa an Nihal (1/49)
[7] Maqalat al Islamiyin (2/145)
[8] Al Farq bayna al Firaq, hlm. 121, al Mihal wa an Nihal (1/49)
[9] Mizal al I’tidal (3/275),
[10] Irsyad al Fakhul hlm. 70
[11] Al Ihkam fi Ushul al Ahkam (1/274)
[12] Syarh Mukhtashar al Muntaha (2/67)
[13] Fath al Mughits Syarah Alfiah al Hadits (3/112)
[14] Al Ishabah fi Tamyiz ash Shahabah (1/19), Fath al Mughits fi Syarah Alfiah al Hadits (3/113)