PENGERTIAN DURHAKA KEPADA ORANG TUA

09 Jul 2025 Admin Article

 Batasan durhaka ini bagaimana ya Ustadz ? Apakah tidak menuruti keinginan atau kemauan orang tua dalam kondisi tertentu itu otomatis dikategorikan durhaka?

Jawaban

Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq

Ulama sepakat bahwa durhaka kepada kedua orang tua termasuk salah satu dari dosa besar dalam Islam. Bahkan ia ditempatkan sebagai dosa besar kedua setelah perbuatan syirik kepada Allah subhanahu wata’ala. Disebutkan dalam sebuah hadits dari sayidina Anas bin Malik radhiyallahu’anhu :

سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْكَبَائِرِ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ

“Nabi shalallahu’alaihi wassalam ditanya tentang dosa-dosa besar, maka beliau bersabda : ‘Syirik kepada Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa seseorang, dan sumpah palsu” (HR. Bukhari)

Disebutkan dalam kitab al Mausu’ah bahwa ulama membagi dosa-dosa besar menjadi dua : Pertama dosa besar dan yang kedua dosa yang paling besar atau sangat besar. Dan durhaka kepada kedua orang tua masuk ke dalam jenis dosa-dosa yang paling besar ini.[1]

Berkata al imam Ibnu Daqiq al Id rahimahullah :

‌عقوق ‌الوالدين معدود من أكبر الكبائر في هذا الحديث ولا شك في عظم مفسدته، لعظم حق الوالدين

“Durhaka kepada kedua orang tua terhitung sebagai salah satu dari dosa yang paling besar berdasarkan hadits tersebut, dan tidak diragukan lagi besarnya kerusakan yang ditimbulkannya. Hal ini karena begitu agungnya hak dari kedua orang tua (atas anaknya).”[2]

Lalu apa itu durhaka kepada orang tua ? Bagaimanaa batasan kebolehan ketaatan kepada mereka ? Untuk menjawab pertanyaan ini, di sini kami nukilkan penjelasan para ulama tentang masalah ini.

Al imam ibnu Daqiq al Id rahimahullah berkata :

ضبط الواجب من الطاعة لهما والمحرم من العوق ما لهما فيه عسر ورتب العقوق مختلفة

“Wajib hukumnya taat kepada kedua orang tua dan haram mendurhakai mereka yaitu dengan berbuat sesuatu yang membuat mereka menjadi susah. Meskipun kedurhakaan itu bertingkat-tingkat.”[3]

Al imam Ibnu Atsir rahimahullah berkata :

عق والده يعقه عقوقا فهو عاق إذا آذاه وعصاه وخرج عليه وهو ضد البر به

“Bentuk durhaka kepada kedua orang tua adalah ketika anak menyakitinya, atau maksiati perintahnya, dan tidak mau tunduk kepada keduanya. Durhaka adalah lawan dari berbakti kepada keduanya.”[4]

Al imam Nawawi rahimahullah berkata :


وأما ‌حقيقة ‌العقوق ‌المحرم ‌شرعا ‌فقل ‌من ‌ضبطه وقد قال الشيخ الإمام أبو محمد بن عبد السلام رحمه الله لم أقف في عقوق الوالدين وفيما يختصان به من الحقوق على ضابط أعتمده فإنه لا يجب طاعتهما في كل ما يأمران به وينهيان عنه باتفاق العلماء وقد حرم على الولد الجهاد بغير اذنهما لما يشق عليهما من توقع قتله أو قطع عضو من أعضائه ولشدة تفجعهما على ذلك وقد ألحق بذلك كل سفر يخافان فيه على نفسه أو عضو من أعضائه … وقال الشيخ أبو عمرو بن الصلاح رحمه الله في فتاويه العقوق المحرم كل فعل يتأذى به الوالد أو نحوه تأذيا ليس بالهين مع كونه ليس من الأفعال الواجبة ..وربما قيل طاعة الوالدين واجبة في كل ما ليس بمعصية ومخالفة أمرهما في ذلك عقوق وقد أوجب كثير من العلماء طاعتهما في الشبهات


“Adapun tentnag definisi durhaka kepada orang tua yang diharamkan oleh syari’at maka hanya sedikit yang bisa mendefinisikannya. Berkata Syaikh Imam Abu Muhammad bin Abdissalam : ‘Aku tidak menemukan adanya definisi yang bisa dijadikan sebagai satu-satunya pengertian tentang durhaka kepada kedua orang tua dan hak-hak yang khusus berkaitan dengan keduanya.

 Namun yang jelas tidak wajib untuk taat kepada kedua orang tua pada semua hal yang diperintahkan maupun yang dilarang oleh mereka berdasarkan kesepakatan para ulama.  Dan telah diharamkan atas anak untuk berjihad tanpa izin kedua orang tua karena hal itu terasa berat bagi mereka karena kawatir sang anak bisa terbunuh atau cacat dari salah satu anggota tubuhnya yang hal ini akan membuat sedih keduanya.

 Dan disamakan hukumnya dengan jihad adalah laranganbepergian yang tidak direstui oleh mereka berdua, bila orang tua (punya alasan yang jelas) seperti mengkawatirkan keselamatan jiwa sang anak atau dari tertimpa celaka seperti cacat anggota tubuhnya.

Dan berkata Syaikh Abu ‘Amr bin Ash Shalah pada fatwa-fatwanya : ‘ Bentuk durhaka yang diharamkan adalah seluruh perbuatan yang orang tua merasa tersakiti dengan perbuatan tersebut atau hal yang semisalnya. Yaitu bentuk tersakiti yang tidak ringan. dengan ketentuan bahwa perbuatan tersebut bukan termasuk perkara-perkara yang diwajibkan.

Dan dikatakan bahwa ketaaan kepada kedua orang tua itu adalah wajib pada seluruh perkara yang mereka perintahkan selama itu bukan kemaksiatan, dan menyelisihi perintah mereka berdua pada perkara-perkara tersebut adalah termasuk bentuk dari kedurhakaan.

Bahkan banyak dari para ulama yang tetap mewajibkan untuk taat kepada kedua orang tua pada perkara-perkara yang belum jelas hukum halal haramnya.”[5]

Al imam Taqiyuddin as Subki rahimahullah berkata :


إن ضابط العقوق إيذاؤهما بأي نوع كان ‌من ‌أنواع ‌الأذى. ‌قل ‌أو ‌كثر، ‌نهيا ‌عنه ‌أو ‌لم ‌ينهيا أو يخالفهما فيما يأمران أو ينهيان بشرط انتفاء المعصية في الكل


“Defenisi durhaka adalah menyakiti kedua orang tua dengan hal apapun yang bisa mendatangkan gangguan kepada keduanya. Baik itu sedikit ataupun banyak. Baik yang mereka terang-terangan melarangnya ataupun tidak. Atau menyelisihi perintah kedua orang tua, selama itu semua tidak menjatuhkan ke dalam dosa maksiat.”[6]

Khatimah

Diantara definisi durhaka kepada orang tua adalah tidak mematuhi mereka atau melakukan perbuatan apapun yang bisa menyakiti keduanya. Dan durhaka ini bertingkat-tingkat sesuai dengan kadarnya, ada yang merupakan kedurhakaan kecil, ada yang besar dan bahkan ada yang sangat besar.

Dan seorang anak wajib taat kepada orang tua dalam perkara yang baik, dan tidak wajib taat dalam perkara yang mengandung kemaksiatan. Namun demikian, hendaknya seorang anak tetap menolak dengan cara yang baik perintah dari orang tua yang tidak sanggup untuk ditunaikannya atau yang ada unsur kemasiatan di dalamnya.

Dan kewajiban berbakti kepada kedua orang tua ini tidak gugur meskipun mereka adalah orang kafir atau pelaku maksiat. Kita membenci kekafiran dan mengingkari kemaksiatannya, namun tetap tidak boleh mendurhakainya. Hal ini didasarkan kepada dalil-dalil berikut ini, Allah ta’ala berfirman :

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Lukman: 15).

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: مَنْ اَصْبَحَ مُطِيْعًا للهِ فِي وَالِدَيْهِ اَصْبَحَ لَهُ بَابَانِ مَفْتُوْحَانِ مِنَ الجَنَّةِ وَ إِنْ كَانَ وَاحِدًا فَوَاحِدٌ وَ مَنْ أَمْسَى عَاصِيًا للهِ تَعَالَى فِي وَالِدَيْهِ اَصْبَحَ لَهُ بَابَانِ مَفْتُوْحَانِ مِنَ النَّارِ وَ إِنَ كَانَ وَاحِدًا فَوَاحِدٌ. قَالَ رَجُلٌ: وَ إِنْ ظَلَمَاهُ؟ قَالَ: وَ إِنْ ظَلَمَاهُ وَ إِنْ ظَلَمَاهُ وَ إِنْ ظَلَمَاهُ. رواه بن ابي شيبة و الحاكم فيِ التَّارِيْخِ، و البيحقي فيِ شُعَبِ الإِيْمَانِ.

Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bersabda : “Siapa yang mentaati kedua orang tuanya karena Allah, maka ia memeroleh dua pintu terbuka untuk masuk ke dalam surga, jika hanya memiliki seorang saja maka hanya memeporleh satu pintu saja, dan siapa yang bermaksiat kepada kedua orang tua di hadapan Allah makai a memperoleh dua pintu terbuka untuk masuk ke neraka dan jika hanya memiliki seorang saja maka hanya memperoleh satu pintu saja.

Seorang laki-laki berkata : “Apakah akan demikian meskipun kedua orang tua itu berbuat dzalim ?

Beliau kembali bersabda: “Meskipun mereka berdua berbuat aniaya kepadanya, meskipun mereka berdua berbuat aniaya kepadanya, dan meskipun mereka berdua berbuat aniaya kepadanya.” (HR. Hakim dan Baihaqi)

Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (34/153)

[2] Ihkamul Ahkam (2/274)

[3] Umdatul Qari (22/86)

[4] An Nihayah fi al Gharibil Hadits wal Atsar (3/277)

[5] Syarh Shahih Muslim (2/87)

[6] Umdatul Qari (22/86)