Afwan kiyai bagaimana hukumnya darah yang terkadang masih ada di daging yang dimasak ? Dalam beberapa kasus ada masakan yang kurang sempurna matangnya di bagian tengahnya seperti masih ada darahnya. Sedangkan darahkan termasuk makanan yang haram untuk dimakan.
Jawaban
Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Memang benar bahwa darah adalah termasuk yang diharamkan untuk dikonsumsi dalam Islam berdasarkan kesepakatan para ulama. Hal ini berdasarkan nas al Qur’an yang secara jelas dan tegas menyebutkan tentang keharaman darah, Allah ta’ala berfirman :
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِه لِغَيْرِ اللّٰهِ
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.” (QS. Al Baqarah : 173)
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا
“Katakanlah, “Tiadalah aku mendapati dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi —karena sesungguhnya semuanya itu kotor”. (QS. Al An’am : 145)
Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah berkata :
فيطهر بالذبح جميع أجزائه إلا الدم المسفوح، باتفاق المذاهب
“Adapun hewan yang dagingnya halal dimakan, maka dengan penyembelihan, seluruh bagian tubuhnya menjadi suci kecuali darah yang mengalir, (haramnya darah adalah) menurut kesepakatan seluruh madzhab.”[1]
Disebutkan dalam al Mausu’ah :
والدم المسفوح متفق على تحريمه كما مر
"Dan darah yang mengalir disepakati keharamannya sebagaimana telah ditegaskan sebelumnya."[2]
Hanya saja yang dimaksud darah di sini adalah berupa darah yang mengalir, bukan darah yang ada pada daging berupa bercak atau yang jumlahnya tidaklah banyak. Para ulama menyatakan bahwa darah yang ada di daging tidaklah haram, yang diharamkan itu adalah darah yang secara sengaja dikumpulkan dan kemudian dimasak secara khusus.
Al imam al Qurthubi rahimahullah ketika menjelaskan firman Allah ta’ala dalam surah al An’am ayat 145 : “Kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi”, beliau membawakan sebuah riwayat dari ummul mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berikut ini :
كنا نطبخ البرمة على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم تعلوها الصفرة من الدم فنأكل ولا ننكره
"Kami dulu memasak (daging) di periuk pada masa Rasulullah ﷺ, di atasnya tampak warna agak kemerahan karena darah, dan kami memakannya dan beliau tidak mengingkarinya."[3]
Sedangkan al imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata :
قال عكرمة في قوله: {أو دما مسفوحا} لولا هذه الآية لتتبع الناس ما في العروق، كما تتبعه اليهود
“Dan berkata Ikrimah tentang firman Allah ta’ala ‘atau darah yang mengalir’ seandainya bukan karena ayat ini orang-orang akan membersihkan sebersih-bersihnya apa yang ada di urat-urat (darah yang sedikit), sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi.”[4]
Al imam Qatadah rahimahullah berkata :
حرم من الدماء ما كان مسفوحًا، فأما لحم خالطه دم فلا بأس به
“Darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir, adapun daging yang di sela-selanya terselip darah, tidak haram.”[5]
Al imam Nawawi rahimahullah berkata :
مما تعم به البلوى الدم الباقي على اللحم وعظامه وقل من تعرض له من أصحابنا فقد ذكره أبو إسحق الثعلبي المفسر من أصحابنا ونقل عن جماعة كثيرة من التابعين أنه لا بأس به ودليله المشقة في الاحتراز منه وصرح أحمد وأصحابه بأن ما يبقى من الدم في اللحم معفو عنه ولو غلبت حمرة الدم في القدر لعسر الاحتراز منه وحكوه عن عائشة وعكرمة والثوري وابن عيينة وأبى يوسف واحمد واسحق وغيرهم واحتجت عائشة والمذكورون بقوله تعالى (إلا أن يكون ميتة أو دما مسفوحا) قالوا فلم ينه عن كل دم بل عن المسفوح خاصة وهو السائل
"Termasuk perkara yang sulit dihindari adalah darah yang tersisa pada daging dan tulangnya. Sangat sedikit dari para ulama kami yang membahasnya, tetapi hal ini disebutkan oleh Abu Ishaq al Tsa'labi, seorang ahli tafsir dari kalangan kami (madzhab Syafi’i), dan ia menukil dari banyak tabi'in bahwa tidak ada masalah dengannya. Dalilnya adalah adanya kesulitan dalam menghindarinya.
Imam Ahmad dan para pengikutnya dengan tegas menyatakan bahwa darah yang tersisa pada daging itu dimaafkan, bahkan jika warna merah darah mendominasi dalam panci karena sulit untuk menghindarinya, dan ini dinukil dari Aisyah, Ikrimah, Ats-Tsauri, dan Ibnu Uyainah. Abu Yusuf, Ahmad, Ishaq, dan lainnya. Aisyah dan mereka yang disebutkan ini berdalil dengan firman Allah Ta'ala: (kecuali jika itu bangkai atau darah yang mengalir). Mereka berkata yang diharamkan bukan semua jenis darah.”[6]
Al imam Ramli rahimahullah berkata :
والدم الباقي على اللحم وعظامه نجس معفو عنه؛ لأنه من الدم المسفوح وإن لم يسل لقلته، ولعله مراد من عبر بطهارته
"Darah yang tersisa pada daging dan tulangnya adalah najis tetapi dimaafkan, karena termasuk darah yang mengalir meskipun tidak mengalir karena sedikitnya, dan ini mungkin maksud dari orang yang menyatakan bahwa ia suci."[7]
Kesimpulan
Darah yang ada dalam daging dihukumi oleh para ulama halal untuk dikonsumsi, hanya mereka berbeda pendapat tentang sebab kehalalalannya. Sebagian mengatakan karena ia tidak termasuk jenis darah yang diharamkan, yakni yang mengalir, sedangkan sebagian lainnya berpendapat karena hukumnya dima’fu (dimaafkan). Wallahu a’lam.
______________
[1] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (1/255)
[2] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (5/153)
[3] Tafsir al Qurthubi (2/222)
[4] Tafsir Ibnu Katsir (3/352)
[5] Tafsir Ibnu Katsir (3/352)
[6] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (2/557)
[7] Fath ar Rahman bisyarh Zubad Ibnu Ruslan hal. 143