KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Diantara hadits yang menyebutkan tanda-tanda kemunculan imam Mahdi adalah riwayat berikut ini yang kemudian dituduh sebagai hadits yang lemah, benarkah demikian? Saya akan menjawab dengan dua tema bahasan utama, yang pertama tentang takhrij haditsnya, yakni tulisan yang sedang anda baca ini dan di tulisan yang kedua penjelasan tentang makna-makna yang ada di dalam hadits tersebut.
Mari kita simak terlebih dahulu haditsnya :
يَقْتَتِلُ عِنْدَ كَنْزِكُمْ ثَلَاثَةٌ ، كُلُّهُمْ ابْنُ خَلِيفَةٍ ، ثُمَّ لَا يَصِيرُ إِلَى وَاحِدٍ مِنْهُمْ ، ثُمَّ تَطْلُعُ الرَّايَاتُ السُّودُ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ فَيَقْتُلُونَكُمْ قَتْلًا لَمْ يُقْتَلْهُ قَوْمٌ فَقَالَ : فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَبَايِعُوهُ وَلَوْ حَبْوًا عَلَى الثَّلْجِ ، فَإِنَّهُ خَلِيفَةُ اللَّهِ الْمَهْدِيُّ
Takhrij
Hadits ini diriwayatkan oleh :
- Ibnu Majah dalam Sunan (no. 4084)
- Al Bazzar dalam Musnad (2/120)
- Ar Ruyani (no. 619)
- Al Hakim dalam Al-Mustadrak (4/510)
- Dan dari jalur al-Hakim, Al-Baihaqi dalam Dala’il an-Nubuwwah (6/515)
Semuanya perawi meriwayatkannya dari jalur imam Sufyan ats Tsauri, dari Khalid al Hadza’, dari Abu Qilabah, dari Abu Asma’, dari Tsauban, secara marfu‘.
Sedangkan imam al Hakim dan al Baihaqi selain meriwayatkan dengan jalur di atas juga meriwayatkan hadits ini dari jalur ‘Abd al Wahhab bin ‘Atha’, dari Khalid al Hadza’, dari Abu Qilabah, dari Abu Asma’, dari Tsauban secara mauquf.
Kualitas hadits
Secara umum para ulama terbagi menjadi dua kelompok dalam menghukumi hadits ini, sebagian menshahihkannya sedangkan sebagian ulama yang lain mendhaifkannya.
Yang mendhaifkan
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata: “Ayahku (Imam Ahmad) berkata: Pernah dikatakan kepada Ibn ‘Ulayyah tentang hadits ini. Ia menjawab : Khalid meriwayatkannya, tetapi tidak diperhatikan (tidak dianggap). Ibn ‘Ulayyah melemahkan hadits tersebut — maksudnya: hadits Khalid dari Abu Qilabah, dari Abu Asma’, dari Tsauban, dari Nabi ﷺ tentang bendera-bendera (rayat).”[1]
Termasuk yang menyatakan hadits di atas sebagai hadits lemah adalah Syaikh al Albani meski ia juga mengakui isi dari haditsnya ada bagian yang shahih, ia berkata : “Hadits ini munkar… Para penshahihnya lalai dari cacatnya, yaitu ‘an‘anah Abu Qilabah, karena dia termasuk perawi mudallis sebagaimana telah disebutkan oleh adz-Dzahabi dan lainnya. Akan tetapi, makna umum haditsnya shahih, kecuali pada bagian sabda: ‘Sesungguhnya di dalamnya ada Khalifah Allah al-Mahdi’.”[2]
Yang menshahihkan
Sebagian ulama menyatakan bahwa hadits ini derajatnya shahih.
Al imam al-Bazzar rahimahullah berkata:
وهذا الحديث قد روي نحو كلامه من غير هذا الوجه بهذا اللفظ وهذا اللفظ لا نعلمه إلا في هذا الحديث وإن كان قد روي أكثر معنى هذا الحديث فإنا اخترنا هذا الحديث لصحته وجلالة ثوبان وإسناده إسناد صحيح.
“Hadits ini telah diriwayatkan semakna dengan lafadz yang mirip melalui jalur lain. Namun lafadz seperti ini hanya kami ketahui dalam hadits ini. Meskipun maknanya diriwayatkan dengan banyak cara, kami memilih hadits ini karena kesahihannya, karena kedudukan Tsauban yang agung, dan karena sanadnya shahih.”[3]
Al imam Hakim rahimahullah berkata:
هذا حديث صحيح على شرط الشيخين
“Hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim.”[4]
Al imam adz Dzahabi ketika menguraikan hadits ini juga menyatakan persetujuannya atas keshahihan hadits ini.[5]
Al imam Ibnu Katsir juga menyatakan keshahihan hadits ini dengan mengatakan :
هذا إسناد قوي صحيح
“Sanadnya hadits ini kuat dan shahih.”[6]
Dan masih banyak lagi deretan nama ulama hadits yang menshahihkan hadits ini seperti al imam al Qurthubi dalam kitab beliau At Tadzkirah (hlm. 1201), imam al Bushiri dalam Mishbah az Zujajah (3/263), Syaikh Hamud at Tuwaijiri dalam Ithaf al Jama‘ah bima Ja’a fi al-Fitan (2/187) dan lainnya.
Jawaban atas pelemahan hadits
Pihak yang melemahkan hadits ini adalah karena menganggap di salah satu periwayatnya ada yang lemah. Imam Ahmad melemahkan seorang rawi yang Bernama Khalid al Hadza’ sedangkan Syaikh al Albani menganggap bahwa Abu Qilabah adalah rawi yang lemah. Padahal jika kita perhatikan kalimat dari imam Ahmad tidak secara tegas melemahkan apalagi mencela si perawi. Demikian juga dengan Syaikh al Albani masih menyatakan bahwa isi hadits tersebut masih bisa diterima sebagian.
Selanjutnya, sandainya sekalipun riwayat tersebut lemah, hadits ini masih memiliki jalur lain yang bisa menguatkannya yakni kedua yang dicantumkan oleh imam al Hakim dan Baihaqi. Dan bahkan dikatakan riwayat tersebut lebih kuat dari riwayat yang sedang dibicarakan. Berkata al Imam Ibnu Katsir rahimahullah :
رواه بعضهم عن ثوبان فوقفه وهو أشبه
“Sebagian perawi meriwayatkannya dari Tsauban secara mauquf, dan itu yang lebih kuat.”[7]
Kesimpulan
Hadits yang menyebutkan tentang tanda akan kemunculan imam Mahdi dengan adanya pertikaian anak khalifah ini dilemahkan oleh sebagian pihak, namun dipandang shahih oleh mayoritas ulama hadits.
Dan selanjutnya timbul pertanyaan tentang apa maksud dari kata Kanz dalam hadits tersebut? Anak khalifah yang mana yang akan bertikai? Jika sekarang belum ada kekhalifahan apakah berarti ia akan tegak terlebih dahulu? Simak bahasannya di tulisan kami yang berjudul : Penjelasan Hadits tanda kemunculan imam Mahdi di https://astofficial.id
Wallahu a’lam.