BACAAN ANTARA JEDA SETELAH AMIN DAN SURAH

09 Jul 2025 Admin Article

 Ada kesunnahan diam setelah amin dan sebelum membaca surah. Nah apakah ada perkataan ulama berupa bacaan dzikir dalam waktu tersebut?

Jawaban

Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq

 Sebagian ulama khususnya kalangan Syafi’iyyah berpendapat ada beberapa tempat yang disunnahkan bagi orang yang sedang shalat terkhusus bagi yang sedang menjadi imam untuk diam sejenak di beberapa keadaan, sebagaimana yang dijelaskan oleh al imam Nawawi rahimahullah :

قال أصحابنا : يستحب للإمام في الصلاة الجهرية أن يسكت أربع سكتات إحداهن : عقيب تكبيرة الإحرام ليأتي بدعاء الاستفتاح ، والثانية : بعد فراغه من الفاتحة سكتة لطيفة جدا بين آخر الفاتحة وبين آمين ، ليعلم أن آمين ليست من الفاتحة ، والثالثة بعد آمين سكتة طويلة بحيث يقرأ المأموم الفاتحة ، والرابعة بعد الفراغ من السورة يفصل بها بين القراءة وتكبيرة الهوي إلى الركوع.

“Para  ulama kami mengatakan : Disunnahkan bagi imam dalam shalat berjamaah untuk diam sejenak di beberapa tempat. Diam yang pertama adalah setelah takbiratul ihram untuk melafalkan doa iftitah. Diam yang kedua adalah setelah selesai membaca al Fatihah, yaitu diam yang sangat singkat antara akhir Fatihah dan kata "Amin", agar dipahami bahwa "Amin" itu bukanlah bagian dari surah al Fatihah.

Diam yang ketiga adalah setelah "Amin", yaitu diam yang lebih lama dari lainnya sehingga makmum dapat membaca al Fatihah. Dan diam yang keempat adalah setelah selesai membaca surat, sebagai pemisah antara bacaan dan takbir untuk rukuk.”[1]

Apa yang dibaca dalam saktah (diam sejenak) tersebut ?

Untuk diam pertama, yakni setelah takbiratul ihram adalah membaca doa iftitah.

Untuk diam kedua, yakni antara bacaan al Fatihah dan lafadz amin, tidak ada bacaan apapun karena diamnya sangat sebentar menurut jumhur ulama termasuk kalangan syafi’iyyah. Meski sebagian ulama syafi’iyyah mutaakhirin berpendapat adanya kebolehan membaca “rabighfirli waliwalidayya” dalam diam tersebut.[2]

Bahasan ini bisa dibaca pada tulisan kami yang berjudul : tambahan "rabighfirli" sebelum amin

Lalu untuk diam yang ketiga, dan ini yang sedang kita bahas, untuk makmum jelas bahwa yang dibaca adalah surah al Fatihah bagi yang mengikuti madzhab Syafi’i, sedangkan untuk imam, disunnahkan baginya untuk membaca dzikir atau doa dalam kondisi tersebut. Al imam Asy Syaukani rahimahullah berkata :

قال النووي عن أصحاب الشافعي يسكت قدر قراءة المأمومين الفاتحة، وقال: ‌ويختار ‌الذكر ‌والدعاء ‌والقراءة ‌سرا ‌لأن ‌الصلاة ‌ليس ‌فيها ‌سكوت ‌في ‌حق ‌الإمام

“Imam Nawawi dari kalangan ulama Syafi'i menyebutkan bahwa imam sebaiknya diam selama makmum membaca al Fatihah. Ia juga berkata : Dalam kondisi tersebut dianjurkan untuk membaca dzikir, doa atau membaca al Qur’an secara sir. Karena dalam shalat sebenarnya tidak ada tempat untuk diam (yang kosong dari bacaan) bagi imam.”[3]

Kesimpulan

Meenurut kalangan Syafi’iyyah imam disunnahkan untuk diam seteleh selesai bacaan amin seukuran memberikan kesempatan bagi makmum untuk membaca al Fatihah dengan ringkas. Dan dalam kondisi tersebut imam boleh mengisinya dengan membaca ayat al Qur’an, doa atau dzikir lainnya dengan cara sirr.

Wallahu a’lam.

_________

[1] Al Adzkar hlm. 50

[2] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (1/114)

[3] Nail al Authar (2/277)