HUKUM TAJDIDUN NIKAH
Afwan kiyai apa hukum Tajdidun nikah seperti yang lazim dilakukan di masyarakat?
Jawaban
Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Tajdidun nikaḥ (تجديد النكاح) secara bahasa berarti memperbaharui akad nikah. Dalam istilah fikih, tajdidun nikah ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh suami istri yang telah jatuh thalaq dan selesai masa iddah bagi istri dan mereka kemudian menginginkan ruju’ atau kembali kepernikahan mereka lagi.[1]
Sedangkan dalam istilah yang populer oleh orang-orang hari ini, tajdidun nikah lebih dimaksudkan akad nikah yang diulang kembali antara suami dan istri yang sudah sah sebagai pasangan, dengan memenuhi rukun dan syarat nikah sebagaimana biasa: adanya wali, calon suami, dua saksi, dan ijab qabul karena niat ingin memperbaharui nikah. Hal ini biasanya dilakukan karena adanya keraguan atau kebutuhan tertentu, misalnya:
- Adanya keraguan sah atau tidaknya akad nikah sebelumnya (contoh: wali tidak sah, saksi tidak adil, atau lafaz ijab qabul yang diperselisihkan).
- Setelah masuk Islamnya salah satu pasangan.
- Karena sebab administratif (untuk pencatatan negara, dsb).
- Sebagai bentuk ihtiyāth (kehati-hatian) agar tidak ada keraguan dalam keabsahan pernikahan sebab suami pernah mengucapkan sesuatu yang dimungkinkan jatuhnya thalaq ketika terlibat pertengkaran dll.
Hukumnya
Secara umum praktek tajdidun nikah ada dua bentuk. Pertama, memperbaharui akad nikah hanya karena alasan formalitas, kehati-hatian atau sekadar syarat administrasi. Contohnya pasangan sudah menikah sah menurut syariat lengkap syarat dan rukunnya, hanya saja belum tercatat di KUA. Ketika didaftarkan, akadnya diulang kembali di hadapan petugas. Dalam kondisi seperti ini mayoritas ulama termasuk Syafi’iyah membolehkan.
Adapun bentuk yang kedua adalah memperbaharui akad nikah dengan maksud membatalkan nikah pertama, misalnya karena merasa hari pertama menikah kurang baik atau khawatir sudah pernah terucap kata talak dan lainnya. Dalam bentuk seperti ini, sebagian ulama berpendapat bahwa nikah pertama dianggap batal. Berkata al imam Ibnu Hajar al Haitami rahimahullah :
فإنه صريح أن مجرد موافقة الزوج على صورة عقد ثان مثلا لا يكون اعترافا بانقضاء العصمة الأولى بل ولا كناية فيه وهو ظاهر ولا ينافيه ما يأتي قبيل الوليمة أنه لو قال كان الثاني تجديد لفظ لا عقدا لم يقبل لأن ذاك في عقدين ليس في ثانيهما طلب تجديد وافق عليه الزوج فكان الأصل اقتضاء كل المهر وحكمنا بوقوع طلقة لاستلزام الثاني لها ظاهرا وما هنا في مجرد طلب من الزوج لتحمل أو احتياط فتأمله
“Sesungguhnya hal itu secara tegas menunjukkan bahwa sekadar persetujuan seorang suami terhadap bentuk akad kedua, misalnya, tidaklah dianggap sebagai pengakuan berakhirnya ikatan pernikahan yang pertama, bahkan juga tidak termasuk kinayah (sindiran talak). Dan hal ini sudah jelas. Tidak bertentangan dengan apa yang disebutkan sebelum pembahasan tentang walimah, yaitu: seandainya suami berkata ‘akad kedua itu hanya pembaharuan lafaz, bukan akad baru’, maka tidak diterima.
Karena pembahasan di sana adalah dalam kasus dua akad, yang pada akad keduanya tidak ada permintaan tajdid (pembaharuan) yang disetujui oleh suami. Sehingga hukum asalnya menuntut adanya kewajiban membayar seluruh mahar, dan kami menghukumi jatuhnya satu talak karena akad kedua itu secara lahiriah meniscayakan talak. Adapun dalam kasus ini (tajdidun nikah) hanyalah sebatas permintaan dari pihak suami sebagai bentuk kehati-hatian atau sekadar ihtiyath (langkah berjaga-jaga). Maka perhatikanlah baik-baik.”[2]
ولو جدد رجل نكاح زوجته لزمه مهر اخر لانه اقرار بالفرقة وينتقض به الطلاق ويحتاج الى التحليل في المرة الثالثة
“Apabila seorang suami memperbaharui akad nikah dengan istrinya, maka ia wajib memberikan mahar yang baru. Sebab hal itu dianggap sebagai pengakuan telah terjadi perpisahan, dan dengan itu jatuhlah talak. Jika sampai terjadi untuk ketiga kalinya, maka membutuhkan muhallil (istri menikah dengan lelaki lain terlebih dahulu).”[3]
Dan dalam masalah tajdidun nikah ini ada perselisihan di kalangan para ulama, apakah ia bisa menyebabkan jatuhnya cerai untuk pernikahan pertama atau tidak , meski tanpa niat menganggap rusaknya pernikahan pertama. Sebagian ulama berpendapat nikah pertamanya rusak, sedangkan jumhur ulama berpendapat tidak jika diniatkan hanya untuk memperbaharui nikah saja.[4]
Menurut pendapat mayoritas ulama, akad nikah yang dilakukan untuk kedua kalinya tidak merusak akad yang pertama. Sebab akad kedua itu hanyalah dalam bentuk lahirnya saja sebagai akad baru, tetapi tidak dimaksudkan membatalkan akad yang pertama. Inilah pendapat yang shahih dalam madzhab Syafi‘i, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.[5] Dalil pendapat ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari Salamah radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata:
بَايَعْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ، فَقَالَ لِي: يَا سَلَمَةُ أَلَا تُبَايِعُ؟ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ قَدْ بَايَعْتُ فِي الْأَوَّلِ، قَالَ: وَفِي الثَّانِي
“Kami melakukan bai‘at kepada Nabi ﷺ di bawah sebuah pohon. Lalu Nabi ﷺ bersabda kepadaku: ‘Wahai Salamah, apakah engkau tidak ikut berbai‘at?’ Aku menjawab: ‘Wahai Rasulullah, aku sudah berbai‘at sebelumnya.’ Maka Nabi ﷺ bersabda: ‘Sekarang berbai‘atlah lagi untuk yang kedua kalinya.’” (HR. Bukhari)
Sehingga pendapat jumhur ulama menetapkan bahwa Tajdidun nikah dengan model hanya untuk kehati-hatian, seremonial di resepsi dan semisalnya tidak mengharuskan adanya mahar bagi si suami untuk istrinya. [6]
Penutup
Dari penjelasan di atas justru yang terbaik dan sebagai pendapat yang lebih selamat praktik memperbaharui akad nikah tanpa alasan yang kuat sebaiknya dihindari baik dengan bentuk pertama seperti untuk tujuan kehati-hatian apa lagi dengan model kedua. Sebab kalau sampai ada niat membatalkan akad pertama justru bisa berakibat fatal yakni jatuhnya thalaq. Bahkan kalau sampai diulang tiga kali, bisa jatuh talak bain yang tidak bisa dirujuk kembali kecuali setelah si istri menikah dengan laki-laki lain.
Wallahu a’lam.